[Error DJP Online]
📌 Pesan Kesalahan: SO013 - Data email dan/atau nomor telepon tidak valid, silakan menghubungi KPP Administrasi atau Kring Pajak 1500200.
#ErrorDJPOnline
---
🔃 Konteks:
🔹 Penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh (Tahun Pajak 2024 ke bawah) serta SPT Masa PPh Desember 2024 dan sebelumnya dilakukan di Sistem Lama. (DJP Online)
🔹 Wajib Pajak Badan Cabang: Administrasi sudah dipusatkan ke KPP Pusat terdaftar, sehingga perubahan data hanya dapat dilakukan di KPP pusatnya.
🔹 Data Email dan Nomor Telepon yang terdaftar di DJP Online namun terdeteksi ganda dengan WP Lain, tidak dapat digunakan untuk login ke DJP Online sehingga menyebabkan error di atas.
---
✅ Solusi:
1️⃣ Perubahan data terkait email dan nomor telepon hanya dapat dilakukan di KPP terdaftar pusat Wajib Pajak atau Kring Pajak 1500200 atau chat pajak.go.id
2️⃣ Proses perubahan dapat melalui permohonan:
- Perubahan data.
- Perubahan EFIN (sinkronisasi lebih cepat, tidak bisa di Kring Pajak).
3️⃣ Gunakan email dan/atau nomor telepon yang unik (tidak digunakan oleh WP lain).
- Hal ini diperlukan untuk MFA (Multi-Factor Authentication) saat login ke DJP Online.
- Agar tidak timbul error serupa saat login berikutnya.
---
📋 Catatan:
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi KPP terdaftar pusat atau Kring Pajak 1500200.
Terima kasih
📌 Pesan Kesalahan: SO013 - Data email dan/atau nomor telepon tidak valid, silakan menghubungi KPP Administrasi atau Kring Pajak 1500200.
#ErrorDJPOnline
---
🔃 Konteks:
🔹 Penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh (Tahun Pajak 2024 ke bawah) serta SPT Masa PPh Desember 2024 dan sebelumnya dilakukan di Sistem Lama. (DJP Online)
🔹 Wajib Pajak Badan Cabang: Administrasi sudah dipusatkan ke KPP Pusat terdaftar, sehingga perubahan data hanya dapat dilakukan di KPP pusatnya.
🔹 Data Email dan Nomor Telepon yang terdaftar di DJP Online namun terdeteksi ganda dengan WP Lain, tidak dapat digunakan untuk login ke DJP Online sehingga menyebabkan error di atas.
---
✅ Solusi:
1️⃣ Perubahan data terkait email dan nomor telepon hanya dapat dilakukan di KPP terdaftar pusat Wajib Pajak atau Kring Pajak 1500200 atau chat pajak.go.id
2️⃣ Proses perubahan dapat melalui permohonan:
- Perubahan data.
- Perubahan EFIN (sinkronisasi lebih cepat, tidak bisa di Kring Pajak).
3️⃣ Gunakan email dan/atau nomor telepon yang unik (tidak digunakan oleh WP lain).
- Hal ini diperlukan untuk MFA (Multi-Factor Authentication) saat login ke DJP Online.
- Agar tidak timbul error serupa saat login berikutnya.
---
📋 Catatan:
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi KPP terdaftar pusat atau Kring Pajak 1500200.
Terima kasih