Info Pajak @pajaksbyrungkut
7.68K subscribers
786 photos
28 videos
202 files
447 links
Konsultasi non Coretax dengan petugas KPP Rungkut silakan PM @pajaksbyrungkut

Konsultasi Coretax: @diskusipajaksbyrungkut
Materi Coretax klik: t.me/infopajaksbyrungkut/1197
Download Telegram
Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

Hal ini membuat Wajib Pajak kebingungan dalam membuat Kode Billing setor sendiri, karena memang sudah tidak ada kode jenis pajak 411128-403 dalam layanan pembuatan kode billing secara mandiri.

Lalu bagaiman caranya? Selengkapnya cek https://t.me/FAQcoretax/246
Pendaftaran NPWP secara online via Coretax sudah dibuka kembali

Silakan dicoba kembali dan mohon feedbacknya (hubungi KPP terdaftarnya) bila masih terkendala atau tidak.

Daftar kontak KPP https://t.me/infopajaksbyrungkut/1182

--
@FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
PMK_11_Tahun_2025_Ketentuan_Nilai_Lian_sebagai_DPP_&_Besaran_Tertentu.pdf
893 KB
Rangkuman PMK Nomor 11 Tahun 2025

Tentang: Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN

◀️ Berlaku mundur
untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun PMK ini baru diundangkan kemudian.

Latar Belakang
📌 PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN, terutama setelah adanya PMK 131 Tahun 2024 (11/12)

---
⚖️ Perubahan dalam PMK 11/2025

1⃣ Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
📌 Pemakaian sendiri BKP/JKP & pemberian cuma-cuma.
📌 Penyerahan film cerita & Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara/lelang.
📌 Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.
📌 Penghitungan & pemungutan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
📌 Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas.
📌 PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.
dan seterusnya.

2⃣ Besaran Tertentu PPN
Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu & hasil tembakau.
📌 Perubahan PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.
📌 Penyesuaian tarif PPN untuk emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.
📌 PPN atas jasa kena pajak tertentu & agunan yang diambil alih kreditur.
dan seterusnya

---
🔣 Implikasi terhadap Nilai PPN 11%

Penghitungan DPP Nilai Lain
📌 Dalam banyak kasus, perhitungan DPP Nilai Lain melibatkan faktor 11/12.
📌 Faktor ini muncul karena adanya penyesuaian terhadap tarif PPN yang berlaku.

Besaran Tertentu PPN
📌 Besaran tertentu PPN juga dihitung sebagai persentase tertentu dikali dengan 11/12 dari tarif PPN.

⚖️ Inti Aturan
📢 Memastikan bahwa tarif PPN efektif tetap konsisten dalam skema nilai lain dan besaran tertentu

---
⚖️ Ketentuan yang Berlaku untuk Faktur Pajak

📅 Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025
📌 Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK 11/2025, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai aturan baru.

📅 Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025
📌 Jika transaksi terjadi sebelum 1 Januari 2025, tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan lama.

📢 Imbauan
Wajib Pajak perlu mengevaluasi faktur pajak sejak 1 Januari 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan PMK 11/2025.
Jika ada perbedaan, faktur pajak seyogyanya harus dibetulkan.

📖 Lampiran dalam PMK ini mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu.

Sekian rangkuman ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Info Pajak @pajaksbyrungkut
PMK_11_Tahun_2025_Ketentuan_Nilai_Lian_sebagai_DPP_&_Besaran_Tertentu.pdf
Terkait pembetulan tunggu rilis resmi sosialisasi dari DJP biar lebih jelasnya.
📢 Rangkuman: PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
📅 *Berlaku Januari - Desember 2025*

💡 Tujuan:
🔹 Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
🔹 Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.

🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
🔹 Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan barang dari kulit.
🔹 Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10

👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
🔹 Pegawai Tetap dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
🔹 Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *≤ Rp500.000* atau bulanan *≤ Rp10.000.000*.
🔹 Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
🔹 Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:

1️⃣ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
- Gaji: Rp8.000.000/bulan
- Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
- Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.

2️⃣ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
- Karena gaji bulanan ≤ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
- PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.

3️⃣ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
- Karena gaji bulan pertama bekerja ≤ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.

4️⃣ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
- Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.

5️⃣ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
- Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.

📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
🔹 Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
🔹 Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
🔹 Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.

📑 Pelaporan & Pengawasan:
📌 Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
📌 Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
📌 DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini.

🔗 Informasi selanjutnya: [Link PMK 10/2025]

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
✔️ Update info: Tombol Edit di Informasi Umum telah diselesaikan

Login Badan = Tombol Edit
Login PIC Badan = Tombol Edit
Login Instansi Pemerintah = Tombol Edit
Login PIC Instansi Pemerintah = Tombol Edit
Login PMSE = Tombol Edit
Login Non PIC Badan = Tombol Edit Dihilangkan

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Isu sejak kemarin adanya laporan bahwa tombol import XML pajak keluaran tidak bisa diklik

Silakann ikuti sensusnya di sini biar kami segera eskalasikan https://t.me/FAQcoretax/263
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
Update #WorkInProgress terkait tombol lapor dan bayar yang belum muncul, sejak FAQ 68 tanggal 03-02-2025

Pukul 09.30 WIB 10-02-2025

Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar hari ini tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"


@FAQcoretax
Konsultasi/diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
👌 BREAKING NEWS:
Tombol bayar dan lapor SPT Masa PPh 21 sudah dilakukan perbaikan.

Silakan lanjutkan proses upload bupot PPh 21 dengan pelaporan dan pembayaran PPh 21.

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ?
#eBupot21

Jawabannya di https://t.me/FAQcoretax/272
Forwarded from FAQ Coretax (Rahmatullah Barkat)
#DownTimeCoretax

"📢 Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP

Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,

Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:

📅 Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
Waktu: 20.00 - 23.00 WIB

⚠️ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.

Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.

🙏 Terima kasih atas pengertiannya."
Saya telah berhasil menerbitkan Bukti Potong Pegawai Tetap Bulanan (BPMP) melalui e-Bupot 21 Coretax, namun bukti potong tersebut tidak dapat diunduh, dan pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen. Apakah memang demikian?

Jawabannya di https://t.me/FAQcoretax/277
Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang?

Silakan jawaban terkait pembagian role akses di pusat https://t.me/FAQcoretax/278
Kini wajib pajak PKP (Semua WP PKP*) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025

Penggunaannya bersifat opsional, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

Berikut resume dari KEP tersebut: https://t.me/FAQcoretax/284