Salafy Bugis
2.67K subscribers
1.12K photos
1.13K videos
23 files
3.52K links
•✦• menjalin Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
#fatwa_ulama

Asy Syekh Abdullah bin Abdurrohim Al Bukhori hafidzahullah

🔶 BAGAIMANA BAGI PENUTUT ILMU ITU BISA MENGGABUNGKAN ANTARA MENUNTUT ILMU DAN MENCARI REZEKI

Jawaban

Sipakah yang mengatakan bahwa di sana ada pengingkaran dan pertentangan antara menuntut ilmu dan mencari rezeki

Bukankah Nabi - 'alahis sholatu wa sallam - memiliki kambing, yg beliau mengembalakannya

Dan sibuknya para sahabat, mereka bekerja dan belajar, begitu pula yg datang setelah mereka dari para imam agama

Mereka semua bekerja dan belajar

Lalu kenapa kita sekarang menganggap hal tsb sebagai penghalang

Dan menjadikan hal yg seperti itu, sebagai penghalang ( yang itu hanya sangkaan saja ) dari mewujudkan mencari ilmu dan menjadikan seakan -akan mencari rezeki sebagai halangan

Padahal orang-orang yang sebelum ( kita ).. mereka mencari rezeki dan juga duduk di majlis menuntut ilmu

Mereka menggunakan tangan mereka ( untuk bekerja ) karena mereka tau kalau tangan di atas itu lebih baik dan lebih di cintai oleh Allah dari pada tangan di bawah

Maka mereka bekerja dan mendapatkan penghasilan akan tetapi menjadikan mencari penghasilan tsb pada posisi di tangan.. bukan di hati

Berbeda dengan orang-orang zaman sekarang dan belakangan ini

Mereka menjadikan kebalikannya.. mencari rezeki itu di hati sedangkan mencari ilmu itu di tangan

Menuntut ilmu itu hanya tambahan ( dari aktivitasnya ) hanya di sisa - sisa waktunya

Dan waktu itu apabila anda memberikanya pada ilmu seluruh waktumu.. maka ilmu itu hanya memberimu sebagian saja.. maka bagaimana jika anda hanya memberi sebagian waktu saja ( pada ilmu ).. apa yg bisa di dapat

Maka di sini.. tidak ada pengingkaran dan pertentangan..

Tuntutlah ilmu
Belajarlah agama
Bekerjalah mencari rezeki

Tidak ada pertentangan pada yg demikian itu.. antara menuntut ilmu dan mencari rezeki

Download dan Simak audio :
https://d.top4top.net/m_963cxyyn1.mp3

Sumber :
https://t.me/Nataouan
https://fb.com/Nataouan

🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶

https://t.me/faedahislamiyahslogohimo 💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_______________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

📑📃🌷 CARA MERUQYAH
DIRI SENDIRI


🎙 Asy Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh Zhafiri hafizhahullah :

Sebaik-baik pengobatan adalah engkau mengobati dirimu sendiri, dan tidak meminta orang lain untuk meruqyah. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Dan mereka tidak minta diruqyah

Ketika beliau menyebutkan tentang orang-orang yang akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab, beliau bersabda :

Dan mereka tidak minta diruqyah

Yakni mereka tidak mencari dan meminta orang lain untuk meruqyah.

Letakkanlah tanganmu pada tempat yang sakit, dan

• bacalah Al Mu'awwidzat (Al Falaq, An Nas)
• bacalah surat Al Ikhlas
• bacalah ayat Kursi
• bacalah Al Fatihah sebanyak tujuh kali
• bacalah surat Al Baqarah sebagaimana Nabi 'alaihish Shalatu was Salam bersabda :

Surat Al Baqarah Tidak mampu dilawan oleh Al Bathal

[ Al Bathalah yakni para tukang sihir]

Al Qur'an semuanya adalah penyembuh, inilah ruqyah syar'iyyah.

Demikian pula dzikir-dzikir nabawiyyah yang ada riwayatnya, terdapat penyembuh padanya

Di antaranya ada dzikir-dzikir yang diwasiatkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dibaca saat sedang sakit

Inilah ruqyah yang akan bermanfaat bagimu

Simak Audionya :
https://goo.gl/BDfP7M

https://telegram.me/sawteyat
https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_________________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

🕌🌷 SUNNAH YANG DI TINGGALKAN DENGAN SEBAB MENGADAKAN MAULID NABI

🎙 Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh

Pertanyaan :

Wahai Syekh, semoga Alloh memberikan pahala kepada Anda, Anda pernah menyebutkan bahwasanya tidaklah diadakan suatu kebid'ahan melainkan akan ditinggalkan sunnah yang semisalnya -perkataan salaf. Maka sunnah yang mana yang ditinggalkan dengan sebab diadakannya bid'ah acara maulid nabi?


👍💡Jawaban :

Iya, sunnah yang ditinggalkan (ketika diadakan bid'ah maulid nabi) adalah (sunnahnya) meninggalkan bid'ah maulid nabi, (sunnahnya) meninggalkan kebid'ahan ini.

Karena sunnah bisa dengan meninggalkan (suatu perbuatan) atau dengan melakukan (suatu perbuatan).
Rosuul ketika meninggalkan suatu perbuatan padahal sebab (untuk melakukan perbuatan tersebut itu) ada, maka meninggalkannya adalah sunnah, engkau paham?

Apabila Rosuul meninggalkan sesuatu
padahal ada sebab untuk melakukannya akan tetapi kemudian Rosuul tidak melakukannya maka meninggalkannya adalah sunnah.

Di sini kami katakan : kalian telah mengada-adakan satu kebid'ahan dan kalian (berarti) telah meninggalkan satu sunnah.

Dan sunnah (yang ditinggalkan) di sini adalah adalah meninggalkan kebid'ahan tersebut.


🔊Simak audionya : http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_210_10.mp3
• arsip : https//t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
______________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

APAKAH MENJAMA'
( SHOLAT ) KETIKA HUJAN ITU KARENA SEBAB KESUKARANNYA ATAU SEBAB HUJAN ITU SENDIRI


🎙 Asy Syekh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah

💡Jawaban :

Karena Sebab Kesukarannya

Yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Muslim

NABI - shollahu 'alahi wa salam - MENJAMA' ANTARA SHOLAT DZUHUR DAN ASHAR, ANTARA SHOLAT MAGRIB DAN 'ISYA

Bukan karena sebab takut atau karena sebab hujan itu sendiri

Para sahabat bertanya :
APA YANG ANDA INGINKAN DARI HAL ITU ? ( Wahai Utusan Allah )

Nabi menjawab :
YANG AKU INGINKAN AGAR SUPAYA TIDAK MEMBERATKAN UNTUK UMMATKU

maka dari itu.. permasalahan ini menunjukan kalau mejama' sholat di sini karena sebab kesukarannya

Simak Audionya :
~
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_148_12.mp3
https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
________________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

PEMBERONTAKAN (KEPADA PEMERINTAH) ITU BISA DENGAN UCAPAN, PERBUATAN, MAUPUN HATI

🎙 Asy-Syekh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah:


📒 Pertanyaan :
Orang yang mengajak pada pemberontakan, berkata : sungguh yang di maksud dengan pemberontakan terhadap jama'ah muslimin, itu bukanlah khuruj, demonstrasi, atau menyampaikan pendapat (dengan unjuk rasa). Bahkan hanyalah pemberontakan yg di peringatkan darinya adalah pemberontakan dengan senjata.

💡 Jawaban :
Pemberontakan itu termasuk dari macam-macamnya adalah pemberontakan dengan ucapan, manakala dia menghasung orang untuk memberontak, memotivasi orang untuk memberontak kepada pemerintah.

Ini adalah pemberontakan walaupun dia tidak membawa senjata.

Bahkan terkadang yang seperti ini lebih berbahaya dari ada yg membawa senjata, yang dia menyebarkan pemikiran khawarij, serta memotivasi orang untuk berontak, ini lebih berbahaya dari pada yg membawa senjata.

Dan adapun pemberontakan dengan hati juga (berbahaya), manakala dia tidak berkeyakinan pada kekuasaan pemerintah, dan atas apa yg menjadi kewajiban bagi dia (dari ketaatan kepada pemerintah), dan dia menganggap dirinya punya sebagian kekuasaan atas urusan-urusan kaum muslimin.

Ini adalah pemberontakan dengan hati.

Simak audionya :
https://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/e-010.mp3

📒 arsip : https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_______________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

Sabda Rasulullah shollahu 'alahi wa salam :

🔶 SYAFA'ATKU UNTUK PELAKU DOSA BESAR DARI UMMATKU

Apa maknanya? ini

di jawab oleh
• Asy Syekh Muqbil bin Hadiy Al Waadi'i rahimahullah:

"Syafa'atku untuk pelaku dosa besar dari ummatku" sebagaimana hadits yg lain dalam -sunan Ibnu majah- "apakah kalian melihat (syafa'at) untuk orang-orang yang bertakwa, bahkan itu justru untuk orang-orang yg berbuat dosa dan tindakan jelek lainnya, "seperti itulah sabda nabi shalallahu 'alaihi wa salam"

Maka seseorang apabila membunuh, atau berbuat zina, atau mencuri, atau durhaka kpd orang tua, atau memfitnah orang lain berzina, atau berucap dengan ucapan dusta

Mereka berada di bawah kehendak Allah, jika Allah berkendak -Allah akan memberikan ampun padanya, dan jika berkehendak bisa juga Allah memberikan siksaan padanya sesuai dengan kadar dosanya kemudian di berikan padanya syafa'at dengan syafa'atnya nabi -shalallahu alaihi wa sallam-

Dan tidaklah dalam permasalahan ini hanya guyonan belaka, atau hanya penyemangat saja bagi pelaku maksiat seperti yg di katakan oleh mu'tazilah, dan seperti yg di katakan oleh khawarij yang mereka menyangka bahwa ahlus sunnah manakala ahlus sunnah menetapkan syafa'at, maka mereka (ahlus sunnah) hanya karena menyemangati para pelaku maksiat.

Dan telah lewat -saudaraku fillah- bahwa sebagian dari penduduk neraka, ada yg keluar (dari neraka) dan sungguh dia berubah warna menjadi hitam legam

Dan adapula yg tidak kekal di dalamnya, kecuali kalau dia suka berbuat dosa

Dan bukankah itu perkara yg mudah (bagi Allah)

Dan siapapun yg mendustakannya maka akan di uji dengannya

Dan seseorang manakala menimpa padanya kesakitan dari neraka, terdengar lengkingan jeritan (suaranya)

Maka apa persangkaanmu dengan orang yg masuk neraka kemudian kekal di dalamnya dalam keadaan tertahan di dalamnya

"Mereka berada di dalam neraka tertahan dalam waktu yg lama" (An Naba' 23)

Dan "tertahan" ada pendapat yg menyebutkan (bahwa itu) selama delapan puluh tahun -Allah a'lam- dengan ukuran lama beradanya mereka di dalam neraka

Dan bukankah itu perkara yg mudah (bagi Allah)

Semoga Allah memberikan keberkahan padamu dalam permasalahan ini."

Simak audionya: • http://muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa3333.mp3

📒https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

APAKAH MENJAMA'
( SHOLAT ) KETIKA HUJAN ITU KARENA SEBAB KESUKARANNYA ATAU SEBAB HUJAN ITU SENDIRI


🎙 Asy Syekh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah

🔓Jawaban :

Karena Sebab Kesukarannya

Yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Muslim

NABI - shollahu 'alahi wa salam - MENJAMA' ANTARA SHOLAT DZUHUR DAN ASHAR, ANTARA SHOLAT MAGRIB DAN 'ISYA

Bukan karena sebab takut atau karena sebab hujan itu sendiri

Para sahabat bertanya :
APA YANG ANDA INGINKAN DARI HAL ITU ? ( Wahai Utusan Allah )

Nabi menjawab :
YANG AKU INGINKAN AGAR SUPAYA TIDAK MEMBERATKAN UNTUK UMMATKU

maka dari itu..
permasalahan ini menunjukan kalau menjama' sholat di sini karena sebab kesukarannya

Simak Audionya :
~
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_148_12.mp3

//@faedahislamiyahslogohimo
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
____________
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

APAKAH MENJAMA'
( SHOLAT ) KETIKA HUJAN ITU KARENA SEBAB KESUKARANNYA ATAU SEBAB HUJAN ITU SENDIRI


🎙 Asy Syekh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah

Jawaban :

Karena Sebab Kesukarannya

Yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Muslim

NABI - shollahu 'alahi wa salam - MENJAMA' ANTARA SHOLAT DZUHUR DAN ASHAR, ANTARA SHOLAT MAGRIB DAN 'ISYA

Bukan karena sebab takut atau karena sebab hujan itu sendiri

Para sahabat bertanya :
APA YANG ANDA INGINKAN DARI HAL ITU ? ( Wahai Utusan Allah )

Nabi menjawab :
YANG AKU INGINKAN AGAR SUPAYA TIDAK MEMBERATKAN UNTUK UMMATKU

maka dari itu.. permasalahan ini menunjukan kalau mejama' sholat di sini karena sebab kesukarannya

Simak Audionya :
~
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_148_12.mp3

🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶

https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

📒APAKAH BAGI PELAKU HOMOSEKS (LGBT), MASIH ADA PINTU TAUBAT?

📍di jawab oleh Al-'Allaamah Abu Abdurohman Muqbil bin Hadiy rahimahullah:




📒 Pertanyaan :
Apakah masih ada pintu taubat bagi pelaku homoseks?


👉 Jawaban :
Ada kisah yang bathil menyebutkan bahwa pelaku homoseks (LGBT), sekalipun mandi dengan air laut seluruhnya, tidaklah bisa suci, dan tidak ada lagi pintu taubat baginya

Itu Salah, bahkan taubat itu menghapus dosa-dosa yang telah lalu

Dan ketika Allah masih menerima taubat dari pelaku kesyirikan (taubat sebelum kematiannya), maka demikian juga bagi orang yang terjatuh dalam perbuatan keji (homoseks), atau dari yang selain itu berupa perbuatan-perbuatan keji yang lain. Maka Allah masih menerima taubat orang tsb.

Allah subhana wa ta'ala berfirman:

"Dan sungguh aku (Allah) maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal kebajikan, juga yang tetap dalam petunjuk" (Toha 82)

(Taghyirul Munkar)

---------------- 📀

،
🗯اللوطي هل له توبة ؟
العلامة أَبِي عَبدالرَّحمَن مُقْبلُ بنُ هَادِي الوادعِيُّ رحمهُ اللهُ
_*🎧http://www.muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa10.mp3 .*_


*()* اللوطي هل له توبة؟

*(🔵)* وردت #قصص باطلة# أنه لو إغتسل بماء البحر كله ما طهر وليس له توبة #
وهذا باطــــــــل .

بــــــــل *((التوبة تجب ما قبلها))*،

وإذا كان الله يتوب على المشرك كذلك أيضاً من وقع في الفاحشة أو غير ذلك من الفواحش فإن الله يتوب عليه.

قال الله سبحانه وتعالى: *{وَإنّي لَغَفَّار لمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَملَ صَالحًا ثُمَّ اهْتَدَى}*.

( تغيير المنكر ).

📲 berbagi :
http://t.me/faedahislamiyahslogohimo
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

🔶 APAKAH MENGKHUSUSKAN HARI JUM'AT UNTUK BERSEDEKAH ITU BID'AH

🎙 Asy Syekh 'Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al Jaabiriy hafidzahullah

Jawaban :

Aku katakan :
Hari Jum'at itu keutamaannya telah di tunjukkan dalilnya

Dan termasuk dari kaedah-kaedah yang bagus adalah bahwa suatu keutamaan waktu atau tempat itu tidak mengharuskan pada pengkhususannya dengan suatu ibadah

( Baik itu ) puasa atau Shodaqoh atau Sholat

Karena secara asal ibadah itu di larang kecuali dengan nash dalil.

Ini adalah kaedah yang setiap muslim atau muslimah wajib memahaminya

Terlebih lagi para penuntut ilmu karena selain untuk di amalkan, mereka juga harus mengajarkannya kepada manusia, terhadap apa yang Allah bebankan dari pahamya dia terhadap agama Allah, berupa mengajari manusia tentang agama Allah

Mencukupkanmu dengan apa yg di pahami dari Al Kitab dan As Sunnah, dari agama Allah, dengan cara duduk di depan para ulama, semoga Allah memberi kehidupan yg bagus bagimu, serta bisa duduk kepada ulama

Maka apabila telah tetap
( kaedah itu tadi ), maka tidaklah di syariatkan ibadah yg khusus pada hari Jum'at

Hanyalah yang di syariatkan adalah
• mandi jum'at
• bersegera menuju masjid
• bersholawat atas nabi
shollahu 'alahi wa salam

Simak Audionya :
https://t.me/din_nasiha/910

🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶🔶

https://t.me/faedahislamiyahslogohimo
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

📒📒 HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA SESEORANG YANG SEDANG MEROKOK


📍di jawab oleh Asy-Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Tidak samar lagi bahwa merokok adalah haram di setiap tempat, baik di tempat kerja, di rumah, atau di tempat prasarana umum lainya, maka pertanyaannya adalah apakah boleh duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok? Dan apabila ketika sedang duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok tsb di rumah anda atau di tempat umum lainya, maka apakah anda akan meninggalkannya begitu saja?

Jawaban
al-hamdulillah, sebagaimana yang saudara ini sebutkan bahwa merokok adalah haram karena adanya dalil yang umum atas pengharamannya, meskipun tidak ada nash pasti dari Ar-Rasul, karena tidaklah terjadi (di zaman Ar-Rasul) melainkan kebaikan, akan tetapi ada beberapa kaedah yang umum, maka ada isyarat pada sebagian nash atas pengharaman rokok, menghukumi keharamannya, maka apabila di sebelahmu ada seorang perokok dan ingin merokok saat itu, maka nasehatilah dia dengan lembut dan sopan, katakan padanya : saudaraku rokok adalah barang haram, maka tidak halal bagimu untuk menghisapnya.

Dan aku kira bahwa ketika anda menasehatinya dengan lembut dan sopan, maka dia akan mulai tidak menyukai rokok, sebagaimana selain kita juga mencoba seperti itu maka kita juga mencoba menasehatinya, namun jikalau dia belum bisa berhenti dari merokok maka yang wajib atasmu adalah menjahuinya, Allah ta'ala berfirman :

{Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah di ingkari dan di perolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.} An-Nisa' 140

Akan tetapi ini adalah ketika di tempat prasarana umum, adapun apabila di sebuah ruangan khusus, maka hendaknya kamu menasehatinya, dan ketika dia belum berhenti merokok saat itu juga, tidaklah ada celaan bagimu untuk tetap berada di sebelahnya, karena hal itu adalah darurat dan kamu belum mampu untuk menyingkir darinya.

Liqo'ul Babil Maftuh 54/101

http://t.me/faedahislamiyahslogohimo



🇸🇦 Arabic

*#حكم الجلوس مع المدخّن أثناء تدخينه .*

*▪️السؤال :*
*لا يخفى مدى انتشار الدخان المحرم في كل مكان ، في العمل وفي البيت وفي الأماكن العامة ، والسؤال هل يجوز الجلوس مع المدخنين ؟ وإذا كان الجلوس مع المدخن في منزلك أو في مجلس عامّ فهل تتركه وتخرج ؟*

*▪️الجواب:*
*الحمد لله*
*كما ذكر الأخ أن الدخان حرام للأدلة العامة على تحريمه ، وهو ليس فيه نص عن الرسول بعينه ، لأنه لم يحدث إلا أخيراً ، لكن قواعد الشريعة عامة ، والإشارة في بعض النصوص إلى تحريمه قاضية بتحريمه ، فإذا صار إلى جنبك مدخن وأراد أن يدخن فانصحه بلطف ورفق ، قل له : يا أخي هذا حرام ولا يحل لك .*
*وفي ظني أنك إذا نصحته بلطف ورفق أنه سوف ينزجر ، كما جرب ذلك غيرنا وجربناه نحن أيضاً ، فإن لم ينته عن شرب الدخان فالواجب عليك أن تفارقه لقوله تعالى : ( وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم آيات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذاً مثلهم ) ولكن هذا في الأماكن العامة ، أما إذا كان في مكان الوظيفة ، ونصحته فلم ينته فحينئذ لا حرج عليك أن تبقى ، لأنه ضرورة ولا تستطيع أن تتخلص منه.*

📕 *[لقاء الباب المفتوح لابن عثيمين-رحمه الله- 54/101]*
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis
|| https://t.me/ikhwanbugis
#fatwa_ulama

📒📒 BOLEHNYA SUJUD SAHWI SEBELUM SALAM MAUPUN SETELAH SALAM


📍di jawab oleh Asy-Syekh bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :
Sebagian imam masjid melakukan sujud sahwi setelah salam, sebagian yang lain sebelum salam, dan sebagian yang lain kadang kala sebelum salam dan kadang kala setelah salam, maka manakah yang di syariatkan untuk sujud sahwi sebelum salam?, dan mana yang setelah salam?, dan apakah syariat sujud sahwi sebelum salam ataupun setelahnya tsb sebagai kewajiban harus atau sekedar di anjurkan saja?

Jawaban :
Perkaranya luas, dan keduanya boleh, yaitu kedua sujud sebelum salam dan setelanya tsb, karena hadits yang datang dari nabi shollahu alaihi wa sallam. Namun yang paling utama adalah jikalau sujud sahwi tsb sebelum salam kecuali dari dua keadaan.

1. Apabila telah salam dari sholat yang kurang satu rakaat atau lebih, maka yang utama adalah jikalau sujud sahwi tsb setelah sempurnanya sholat dan setelah salam dari sholat tsb, karena mencontoh nabi shollahu alaihi wa sallam dalam permasalahan tsb, karena nabi shollahu alaihi wa sallam ketika beliau telah salam dari sholat yang kurang dua rakaat (dalam hadits Abu Hurairah), dan juga dari sholat yang kurang satu rakaat (dalam hadits Imran bin Hushain radhiyallahu anhuma, maka beliau sujud sahwi setelah selesai salam.

2. Apabila ragu dalam sholatnya, dan dia tidak tau sudah sholat tiga atau empat rakaat (dalam sholat ruba'iy), atau ragu antara dua dan tiga pada sholat magribnya, atau ragu baru satu rakaat atau sudah dua pada sholat subuh, dan secara umum perkara tsb (baik masih kurang atau terpenuhi) maka hal itu di bangun di atas keumuman persangkaan dia, maka sujudnya dia setelah salam adalah yang lebih utama, karena hadits Ibnu Mas'ud yang telah di sampaikan untuk jawaban soal yang sebelumnya.

Majmu' Fataawa wa Maqalat Asy-Syekh bin Baaz 11/267

http://t.me/faedahislamiyahslogohimo


🇸🇦 Arabic

🌳جواز سجود السهو قبل السلام وبعده

🖍س: بعض الأئمة يسجد للسهو بعد السلام، وبعضهم يسجد له قبل السلام، وبعضهم يسجد مرةً قبل السلام وأخرى بعده. فمتى يُشرع السجود قبل السلام؟ ومتى يُشرع بعده؟ وهل ما يُشرع فيه السجود قبل السلام أو بعده على سبيل الوجوب أو الاستحباب؟

✍🏼ج: الأمر واسع في ذلك، فكلا الأمرين جائز، وهما السجود قبل السلام وبعده؛ لأن الأحاديث جاءت بذلك عن النبي ﷺ.
لكن الأفضل أن يكون السجود للسهو قبل السلام إلا في صورتين:
إحداهما: إذا سلَّم عن نقص ركعةٍ فأكثر، فإن الأفضل أن يكون سجود السهو بعد إكمال الصلاة والسلام منها، اقتداءً بالنبي ﷺ في ذلك؛ لأن النبي ﷺ لما سلَّم عن نقص ركعتين في حديث أبي هريرة  وعن نقص ركعةٍ في حديث عمران بن حصين رضي الله عنهما سجد للسهو بعد التمام والسلام.
والصورة الثانية: إذا شكَّ في صلاته فلم يدرِ كم صلَّى ثلاثًا أم أربعًا في الرباعية، أو اثنتين أو ثلاثًا في المغرب، أو واحدةً أو ثنتين في الفجر؟ لكنه غلب على ظنه أحد الأمرين -وهو النقص أو التمام- فإنه يبني على غالب ظنه، ويكون سجوده بعد السلام على سبيل الأفضلية؛ لحديث ابن مسعود المذكور في جواب السؤال السابق. والله ولي التوفيق[1].
1. من ضمن أسئلة موجهة إلى سماحته، طبعها الأخ/ محمد الشايع في كتاب. (مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 11/ 267).

📙للاشتراك بتيليجرام
قناة أبن عثيمين والالباني رحمهما الله 📺
🖌 https://t.me/atymn
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

📒📒 APAKAH MENJAMAK SHALAT KETIKA HUJAN KARENA SEBAB KESUKARANNYA ATAU KARENA SEBAB HUJANNYA


📍Asy Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah

Jawaban :
Karena sebab kesukarannya. Yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Muslim

Nabi shollahu 'alahi wa sallam menjamak antara shalat dzuhur dan ashar, antara shalat maghrib dan isya'.

Bukan karena sebab takut atau karena sebab hujan.

Para sahabat bertanya :
Apa yang anda inginkan dari hal tsb?

Nabi menjawab :
Yang aku inginkan agar supaya tidak memberatkan untuk ummatku.

maka dari itu, permasalahan ini menunjukan kalau mejamak sholat di sini karena sebab kesukarannya.

Sumber :
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_148_12.mp3

http://t.me/faedahislamiyahslogohimo
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_
📚 Salafy Bugis
#fatwa_ulama

📒📒 MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI MASJID


📍
fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah nomor 13369

Pertanyaan :
Kami melihat di dalam hadits, bahwa Rasulullah shollahu alaihi wa sallam melarang mengumumkan sesuatu di masjid, seperti KTP, VISA, dan lainnya. Namun, jika yang hilang adalah seseorang, bolehkah mengumumkannya di masjid, seperti anak, remaja, atau orang tua yang hilang?

Jawaban :
Tidak boleh mengumumkan barang hilang di masjid. Sama saja yang hilang itu barang, hewan, atau manusia. Hal ini berdasarkan keumuman larangan mengumumkan barang hilang di masjid.

Majalah Tashfiyah halaman 60 edisi 77 vol 7 tahun 1439H 2018M

http://t.me/faedahislamiyahslogohimo
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_
📚 Salafy Bugis