#fatwa_ulama
📒📒 HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA SESEORANG YANG SEDANG MEROKOK
📍di jawab oleh Asy-Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Tidak samar lagi bahwa merokok adalah haram di setiap tempat, baik di tempat kerja, di rumah, atau di tempat prasarana umum lainya, maka pertanyaannya adalah apakah boleh duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok? Dan apabila ketika sedang duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok tsb di rumah anda atau di tempat umum lainya, maka apakah anda akan meninggalkannya begitu saja?
Jawaban
al-hamdulillah, sebagaimana yang saudara ini sebutkan bahwa merokok adalah haram karena adanya dalil yang umum atas pengharamannya, meskipun tidak ada nash pasti dari Ar-Rasul, karena tidaklah terjadi (di zaman Ar-Rasul) melainkan kebaikan, akan tetapi ada beberapa kaedah yang umum, maka ada isyarat pada sebagian nash atas pengharaman rokok, menghukumi keharamannya, maka apabila di sebelahmu ada seorang perokok dan ingin merokok saat itu, maka nasehatilah dia dengan lembut dan sopan, katakan padanya : saudaraku rokok adalah barang haram, maka tidak halal bagimu untuk menghisapnya.
Dan aku kira bahwa ketika anda menasehatinya dengan lembut dan sopan, maka dia akan mulai tidak menyukai rokok, sebagaimana selain kita juga mencoba seperti itu maka kita juga mencoba menasehatinya, namun jikalau dia belum bisa berhenti dari merokok maka yang wajib atasmu adalah menjahuinya, Allah ta'ala berfirman :
{Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah di ingkari dan di perolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.} An-Nisa' 140
Akan tetapi ini adalah ketika di tempat prasarana umum, adapun apabila di sebuah ruangan khusus, maka hendaknya kamu menasehatinya, dan ketika dia belum berhenti merokok saat itu juga, tidaklah ada celaan bagimu untuk tetap berada di sebelahnya, karena hal itu adalah darurat dan kamu belum mampu untuk menyingkir darinya.
Liqo'ul Babil Maftuh 54/101
http://t.me/faedahislamiyahslogohimo
🇸🇦 Arabic
*#حكم الجلوس مع المدخّن أثناء تدخينه .*
*▪️السؤال :*
*لا يخفى مدى انتشار الدخان المحرم في كل مكان ، في العمل وفي البيت وفي الأماكن العامة ، والسؤال هل يجوز الجلوس مع المدخنين ؟ وإذا كان الجلوس مع المدخن في منزلك أو في مجلس عامّ فهل تتركه وتخرج ؟*
*▪️الجواب:*
*الحمد لله*
*كما ذكر الأخ أن الدخان حرام للأدلة العامة على تحريمه ، وهو ليس فيه نص عن الرسول بعينه ، لأنه لم يحدث إلا أخيراً ، لكن قواعد الشريعة عامة ، والإشارة في بعض النصوص إلى تحريمه قاضية بتحريمه ، فإذا صار إلى جنبك مدخن وأراد أن يدخن فانصحه بلطف ورفق ، قل له : يا أخي هذا حرام ولا يحل لك .*
*وفي ظني أنك إذا نصحته بلطف ورفق أنه سوف ينزجر ، كما جرب ذلك غيرنا وجربناه نحن أيضاً ، فإن لم ينته عن شرب الدخان فالواجب عليك أن تفارقه لقوله تعالى : ( وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم آيات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذاً مثلهم ) ولكن هذا في الأماكن العامة ، أما إذا كان في مكان الوظيفة ، ونصحته فلم ينته فحينئذ لا حرج عليك أن تبقى ، لأنه ضرورة ولا تستطيع أن تتخلص منه.*
📕 *[لقاء الباب المفتوح لابن عثيمين-رحمه الله- 54/101]*
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis
📒📒 HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA SESEORANG YANG SEDANG MEROKOK
📍di jawab oleh Asy-Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Tidak samar lagi bahwa merokok adalah haram di setiap tempat, baik di tempat kerja, di rumah, atau di tempat prasarana umum lainya, maka pertanyaannya adalah apakah boleh duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok? Dan apabila ketika sedang duduk-duduk bersama orang yang sedang merokok tsb di rumah anda atau di tempat umum lainya, maka apakah anda akan meninggalkannya begitu saja?
Jawaban
al-hamdulillah, sebagaimana yang saudara ini sebutkan bahwa merokok adalah haram karena adanya dalil yang umum atas pengharamannya, meskipun tidak ada nash pasti dari Ar-Rasul, karena tidaklah terjadi (di zaman Ar-Rasul) melainkan kebaikan, akan tetapi ada beberapa kaedah yang umum, maka ada isyarat pada sebagian nash atas pengharaman rokok, menghukumi keharamannya, maka apabila di sebelahmu ada seorang perokok dan ingin merokok saat itu, maka nasehatilah dia dengan lembut dan sopan, katakan padanya : saudaraku rokok adalah barang haram, maka tidak halal bagimu untuk menghisapnya.
Dan aku kira bahwa ketika anda menasehatinya dengan lembut dan sopan, maka dia akan mulai tidak menyukai rokok, sebagaimana selain kita juga mencoba seperti itu maka kita juga mencoba menasehatinya, namun jikalau dia belum bisa berhenti dari merokok maka yang wajib atasmu adalah menjahuinya, Allah ta'ala berfirman :
{Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah di ingkari dan di perolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.} An-Nisa' 140
Akan tetapi ini adalah ketika di tempat prasarana umum, adapun apabila di sebuah ruangan khusus, maka hendaknya kamu menasehatinya, dan ketika dia belum berhenti merokok saat itu juga, tidaklah ada celaan bagimu untuk tetap berada di sebelahnya, karena hal itu adalah darurat dan kamu belum mampu untuk menyingkir darinya.
Liqo'ul Babil Maftuh 54/101
http://t.me/faedahislamiyahslogohimo
🇸🇦 Arabic
*#حكم الجلوس مع المدخّن أثناء تدخينه .*
*▪️السؤال :*
*لا يخفى مدى انتشار الدخان المحرم في كل مكان ، في العمل وفي البيت وفي الأماكن العامة ، والسؤال هل يجوز الجلوس مع المدخنين ؟ وإذا كان الجلوس مع المدخن في منزلك أو في مجلس عامّ فهل تتركه وتخرج ؟*
*▪️الجواب:*
*الحمد لله*
*كما ذكر الأخ أن الدخان حرام للأدلة العامة على تحريمه ، وهو ليس فيه نص عن الرسول بعينه ، لأنه لم يحدث إلا أخيراً ، لكن قواعد الشريعة عامة ، والإشارة في بعض النصوص إلى تحريمه قاضية بتحريمه ، فإذا صار إلى جنبك مدخن وأراد أن يدخن فانصحه بلطف ورفق ، قل له : يا أخي هذا حرام ولا يحل لك .*
*وفي ظني أنك إذا نصحته بلطف ورفق أنه سوف ينزجر ، كما جرب ذلك غيرنا وجربناه نحن أيضاً ، فإن لم ينته عن شرب الدخان فالواجب عليك أن تفارقه لقوله تعالى : ( وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم آيات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذاً مثلهم ) ولكن هذا في الأماكن العامة ، أما إذا كان في مكان الوظيفة ، ونصحته فلم ينته فحينئذ لا حرج عليك أن تبقى ، لأنه ضرورة ولا تستطيع أن تتخلص منه.*
📕 *[لقاء الباب المفتوح لابن عثيمين-رحمه الله- 54/101]*
📑 Arsip:
💻 Channel Telegram
|| https://t.me/ikhwanbugis
_____
📚 Salafy Bugis