Fikih untuk Wanita
2.35K subscribers
21 photos
186 links
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Download Telegram
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 144

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an, bahwa Nabi Musa عليه السلام berkata,

ٰرَبَّنَا إِنَّكَ آتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِينَةً وَأَمْوَالًا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا رَبَّنَا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ ۖ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَىٰ أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّىٰ يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ. قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَانِّ سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

"... Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Ya Rabb kami, akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau. Ya Rabb kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih. AlIah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui". (QS. Yunus: 88-98)

Firman Allah ta'ala :

دَعْوَتُكُمَا

Da'watukuma adalah bentuk mutsanna (untuk dua orang), padahal yang membaca (berdoa) hanyalah satu orang, yakni Nabi Musa. Lalu mengapa Allah ta'ala menjawab doanya untuk dua orang.

Para ulama menjelaskan:

Karena Nabi Musa yang berdoa, dan Nabi Harun yang mustami' dan mengamini, maka Allah ta'ala menjadikan untuk mustami' (Nabi Harun) hukum yang sama seperti yang berbicara dalam doa (yakni Nabi Musa).

Apabila ada seseorang yang bertanya, mengapa bagi as-sami' tidak disunnahkan sujud tilawah padahal dia mendengar ayat sajdah dibaca dan yang membacanya sujud tilawah?

Jawabannya:

Bahwa as-sami' tidak dihukumi sama seperti yang membaca, maka dia tidak mendapat pahala bacaan Al-Qur'an, dan juga dia tidak dianjurkan sujud seperti dianjurkannya kepada yang membaca.

Apabila jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak perlu sujud, sebab sujudnya mustami' mengikuti sujudnya orang yang membaca, maka pada asalnya yang diperintahkan sujud adalah yang membaca, sedangkan yang mengikuti dan mendengar bacaan (mustami') hanya mengikuti sujudnya orang yang membaca.

Dalilnya, hadits Zaid bin Tsabit رضي الله عنه,

أنه قرأ على النبي صلى الله عليه وسلم سورة النجم، فلم يسجد فيها.

"Bahwasanya dia membacakan di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, maka dia tidak sujud padanya." (Muttafaqun 'alaih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa sahabat Zaid bin Tsabit tidak sujud tilawah, sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم yang mustami' juga tidak sujud. Sebagaimana dalam riwayat sebelumnya, bahwa para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan beliau tidak mengingkarinya dan tidak melarang para sahabat untuk sujud, padahal para sahabat ketika itu hanyalah sebagai mustami', bahkan beliau menyetujui sujud tilawah yang dilakukan oleh para sahabat.

Maka hadits Zaid bin Tsabit di atas menunjukkan bahwa, jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak sujud. Apabila yang membaca tidak Sujud, apakah mustami' harus mengingatkan dan menyuruh sujud kepada orang yang membaca ayat sajdah?

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Sya'ban 1439 H / 1 Mei 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ144
===================