◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah
🚇 *HUKUM PERAYAAN MAULID NABI*
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📥 *Diposting ulang hari Kamis, 01 Rabi'ul Awwal 1440 H / 08 November 2018 M*
🌏🔻 Situs Blog: https://ittibaurasulillah.blogspot.co.id
↘🌏 Join Channel telegram:
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah
🌐 Instagram: 📲 http://instagram.com/ittiba_urasulillah
📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
Turut menyebarkan:
📡 https://t.me/ahlussunah_gubug
🚇 *HUKUM PERAYAAN MAULID NABI*
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📥 *Diposting ulang hari Kamis, 01 Rabi'ul Awwal 1440 H / 08 November 2018 M*
🌏🔻 Situs Blog: https://ittibaurasulillah.blogspot.co.id
↘🌏 Join Channel telegram:
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah
🌐 Instagram: 📲 http://instagram.com/ittiba_urasulillah
📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
Turut menyebarkan:
📡 https://t.me/ahlussunah_gubug
Telegram
Ittiba`u Rasulillah
Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu dan jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu.
📈 Pembimbing :
al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
📈 Pembimbing :
al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
Forwarded from Nisaa` As-Sunnah
📢 AUDIO: MENJAWAB SYUBHAT SALING MENGHARGAI DALAM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
🎙 Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Seweed hafizhahullah
#syubhat #menghargai #selamat #natal
🎙 Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Seweed hafizhahullah
#syubhat #menghargai #selamat #natal
Forwarded from Nisaa` As-Sunnah
📢 AUDIO: BOLEHKAH MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU?
🎙 Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Seweed hafizhahullah
#mengucapkan #selamat #natal #tahunbaru
🎙 Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Seweed hafizhahullah
#mengucapkan #selamat #natal #tahunbaru
Forwarded from Nisaa` As-Sunnah
◎ http://t.me/nisaaassunnah
📣🔔⛪️ JADI TIM KEAMANAN NATAL ⛪️🔔📣
Pertanyaan :
📄 Bagaimana hukumnya jika kita menjaga atau mengamankan gereja saat natal atau pengamanan malam tahun baru ustadz?
▶️ Dijawab oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy hafidzohulloh (00:02:38)
https://t.me/TJAsatidzah
#gereja #taawun #tahunbaru #natal
Ahad (malam Senin), 04 Rabi'uts Tsani 1438H / 01 Januari 2017M - Masjid Baiturrahman Dharmais Pengasih Kulon Progo
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 24 Rabi'ul Akhir 1441 H / 21 Desember 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
📣🔔⛪️ JADI TIM KEAMANAN NATAL ⛪️🔔📣
Pertanyaan :
📄 Bagaimana hukumnya jika kita menjaga atau mengamankan gereja saat natal atau pengamanan malam tahun baru ustadz?
▶️ Dijawab oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy hafidzohulloh (00:02:38)
https://t.me/TJAsatidzah
#gereja #taawun #tahunbaru #natal
Ahad (malam Senin), 04 Rabi'uts Tsani 1438H / 01 Januari 2017M - Masjid Baiturrahman Dharmais Pengasih Kulon Progo
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 24 Rabi'ul Akhir 1441 H / 21 Desember 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Forwarded from SyababSalafy️
⛅️ Sebuah penjelasan yang sangat ilmiah dan mudah dipahami. Harap dibaca dengan seksama dan sebarkan kepada saudara-saudara semuslim. Semoga kita semua mendapatkan pahala.
🎙 "Kenapa? Meski 'hanya' sekadar kata-kata?"
▶️ Simak selengkapnya:
https://telegra.ph/Apakah-Tidak-Mengucapkan-Selamat-Natal-Berarti-Intoleransi-12-24-3
✍ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'adi ZA, Lc hafidzahullah
#teks #bantahan #artikel #hukum #natal
📲 t.me/syababsalafy
📲 t.me/forumsalafy
🎙 "Kenapa? Meski 'hanya' sekadar kata-kata?"
▶️ Simak selengkapnya:
https://telegra.ph/Apakah-Tidak-Mengucapkan-Selamat-Natal-Berarti-Intoleransi-12-24-3
✍ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'adi ZA, Lc hafidzahullah
#teks #bantahan #artikel #hukum #natal
📲 t.me/syababsalafy
📲 t.me/forumsalafy
Telegraph
Apakah Tidak Mengucapkan ‘Selamat Natal’ Berarti Intoleransi?
بسم الله الرحمن الرحيم