AHLUSSUNAH GUBUG
521 subscribers
828 photos
79 videos
33 files
2.08K links
Chanel Resmi Majlis Ta'lim Minhajus Salaf Gubug. Kritik dan Saran yang membangun kirim ke: ahlussunahgubug@gmail.com
Download Telegram
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

🚇 *HUKUM PERAYAAN MAULID NABI*

❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

[ Penanya mengatakan ]

[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?

[ Jawaban ]

ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.

■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.

[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.

◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:

◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }

︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”

◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:

◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }

︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”

[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.

[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.

🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://telegram.me/ukhuwahsalaf

#Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah

📥 *Diposting ulang hari Kamis, 01 Rabi'ul Awwal 1440 H / 08 November 2018 M*
🌏🔻 Situs Blog: https://ittibaurasulillah.blogspot.co.id
🌏 Join Channel telegram:
🔘 📠 https://t.me/Ittiba_uRasulillah
🌐 Instagram: 📲 http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•

Turut menyebarkan:
📡 https://t.me/ahlussunah_gubug