โ http://t.me/nisaaassunnah
๐SYARAT-SYARAT KEADAAN BATAL PUASA
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
โฃ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
ใ Mengetahui โ Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
โ Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง }
โWahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).โ [QS al-Baqarah: 286]
ใ Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa โ Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ ู ููู ููุณููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููุฃููููู ุฃููู ุดูุฑูุจู ููููููุชูู ูู ุตูููู ููู ููุฅููููู ูุง ุฃูุทูุนูู ููู ุงูููููู ููุณูููุงูู }
โ โBarangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.โ [HR alBukhari dan Muslim]
โ Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
ใ Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja โ Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
โขโข Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
โขโข Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ ุฅูููู ุงูููููู ุชูุฌูุงููุฒู ุนููู ุฃูู ููุชูู ุงููุฎูุทูุฃู ููุงููููุณูููุงูู ููู ูุง ุงุณูุชูููุฑููููุง ุนููููููู }
โ โSesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).โ [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
๐[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendariโขCom
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa
โขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข
๐ฌ Diposting ulang hari Jum'at, 9 Ramadhan 1439 H / 25 Mei 2018 M
๐ http://t.me/nisaaassunnah
๐ http://www.nisaa-assunnah.com
๐ Nisaa` As-Sunnah ๐
๐SYARAT-SYARAT KEADAAN BATAL PUASA
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
โฃ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
ใ Mengetahui โ Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
โ Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง }
โWahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).โ [QS al-Baqarah: 286]
ใ Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa โ Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ ู ููู ููุณููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููุฃููููู ุฃููู ุดูุฑูุจู ููููููุชูู ูู ุตูููู ููู ููุฅููููู ูุง ุฃูุทูุนูู ููู ุงูููููู ููุณูููุงูู }
โ โBarangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.โ [HR alBukhari dan Muslim]
โ Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
ใ Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja โ Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
โขโข Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
โขโข Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ ุฅูููู ุงูููููู ุชูุฌูุงููุฒู ุนููู ุฃูู ููุชูู ุงููุฎูุทูุฃู ููุงููููุณูููุงูู ููู ูุง ุงุณูุชูููุฑููููุง ุนููููููู }
โ โSesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).โ [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
๐[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendariโขCom
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa
โขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข๐ฎโขโขโขโข
๐ฌ Diposting ulang hari Jum'at, 9 Ramadhan 1439 H / 25 Mei 2018 M
๐ http://t.me/nisaaassunnah
๐ http://www.nisaa-assunnah.com
๐ Nisaa` As-Sunnah ๐
โญ FAEDAH RAMADHAN (8)
โ๏ธ DENGAN SYARAT MENINGGALKAN DOSA-DOSA BESAR
#dengan #syarat #meninggalkan #dosa #besar #ramadhan #penghapus
http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah
โ๏ธ DENGAN SYARAT MENINGGALKAN DOSA-DOSA BESAR
#dengan #syarat #meninggalkan #dosa #besar #ramadhan #penghapus
http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah
โซ๏ธHADITS KEDUA PULUH DELAPAN ~ SYARH NO. 9
๐ธ SYARAT-SYARAT MASUK SURGA
#syarat #masuk #surga
http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah
๐ธ SYARAT-SYARAT MASUK SURGA
#syarat #masuk #surga
http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah