FAQ Coretax
23K subscribers
233 photos
2 videos
58 files
271 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
🚧 #WorkInProgress
📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025


🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara*

📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum masuk ke B2 dan tandai faktur tersebut.
2️⃣ Masuk ke daftar FPM, lalu untuk faktur yang belum masuk ke B2, netralkan statusnya dengan klik "Back to Approved".
3️⃣ Ulangi proses pengkreditan setelah faktur kembali ke status "Approved".
4️⃣ Cek kembali lampiran B2 SPT dan pastikan FPM tersebut telah masuk dan angka sudah sesuai.


📌 Apabila Induk SPT Masa PPN belum sesuai perhitungan otomatis angka/nilai LB/KB atau tidak sesuai nilai perolehan dengan angka di lampiran B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Masuk ke bagian F. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan.
2️⃣ Isi angka sembarang pada kolom tersebut, lalu hapus angka tersebut dan ganti dengan 0 kembali.
3️⃣ Cek kembali kesesuaian perhitungan LB/KB lalu coba submit ulang SPT.

---

💡 *Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.*

📚 t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress 📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025 🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara* 📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2 ➡️ Solusi sementara: 1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum…
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax
📅 26 Februari 2025

🔴 Kendala yang Sedang Ditangani

1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
⚠️ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".

🔍 Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.

📢 Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.

2️⃣ Kendala pada SPT PPN
⚠️ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

🔍 Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.

📢 📌 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Sensus Cepat: Apakah PKP penjual termasuk yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai saat terutang akibat Coretax? Khususnya di tanggal 1-5 Januari, seharusnya tanggal FP 1 Januari, tapi terpaksa maju krn tgl tidak bisa diklik? (Dengan bukti)
Final Results
21%
Saya min
8%
Saya sempat min, tapi udah batalin dan buat baru
72%
Saya ga ngalamin
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🔄 Update #WorkInProgress
SPT PPN
Pukul 20.00 WIB 26 Februari 2025

📌 Kendala SPT Kurang Bayar yang Dapat Dilaporkan Tanpa Pembayaran

🔍 Status Perbaikan:
Telah dilakukan perbaikan atas insiden di mana SPT dengan Kurang Bayar (KB) dapat langsung dilaporkan tanpa dilakukan pembayaran.

🔧 Tindak Lanjut:
- Perbaikan telah diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT KB tanpa pembayaran, mohon menunggu arahan berikutnya.

📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan sesegera mungkin.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Sensus draft SPT PPN Masa Januari ada penyerahan dipungut sendiri (KB), tapi hitungan PPN KB bagian III.A.2 Nilainya blank dan sudah coba solusi sementara masih tidak berhasil.
Anonymous Poll
63%
Saya!! Sudah capek ganti browser, refresh, pancing II.F, upload pdf tapi nilai III.A.2 masih nihil.
7%
Saya sudah keluar dengan cara pancing ngisi II.F
16%
Saya sudah aman dan sudah lapor
14%
Saya belum coba
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
KEP-67_PJ_2025_RELAKSASI_CORETAX.pdf
162.1 KB
📌 Rangkuman Relaksasi CoreTax DJP

📝 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025:
DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax DJP sejak 1 Januari 2025.

🔹 Mengapa Ada Relaksasi Ini?
Karena perubahan sistem bisa menyebabkan keterlambatan yang bukan kesalahan WP, maka sanksi administratif dihapus sebagai bentuk toleransi.

Jenis Sanksi Administratif yang Dihapus:
1️⃣ Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran Pajak:
- PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025).
- PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).
- PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025).
- Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).

2️⃣ Keterlambatan Penyampaian SPT:
- SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
- SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
- SPT Masa Bea Meterai (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
- SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
- SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu & PPh 25 (Masa Pajak Januari – Maret 2025).

📌 Cara Penghapusan Sanksi
1️⃣ DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan ini.
2️⃣ Jika STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
3️⃣ Keputusan ini mulai berlaku 27 Februari 2025.

Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
📌 Rangkuman 2: Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025):

🟡 1️⃣ Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak:
- PPh Pasal 4 (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025):
- Batas waktu pembayaran: 28 Februari 2025
- PPh Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
- Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025):
- Batas waktu pembayaran: 10 Maret 2025
- Bea Meterai yang Dipungut Pemungut:
- Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025

🟠 2️⃣ Batas Waktu Penyampaian SPT:
- SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Pelaporan PPh 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
- Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Pelaporan PPh 4 (2) atas Penghasilan Usaha & PPh Pasal 25:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Penyampaian SPT Masa PPN:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 10 Maret 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 10 April 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 10 Mei 2025
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai:
- Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025

Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Tabel Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025)

Tambahan penting: DJP tidak akan terbitkan sanksi (STP). Bila telanjur terbit, Kanwil DJP akan mengapus secara jabatan.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🚀 Update #WorkInProgress Kendala PPN
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB

1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.

2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.

3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.

📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍 Solusi sementara dari lapangan kendala angka PK/PM yang tidak muncul di SPT PPN

- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'

Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu

Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
KT_10_2025_Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_Sehubungan.pdf
136.3 KB
KT-10_2025 Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
IG @ditjenpajakri:
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.

Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Segenap Tim FAQcoretax mengucapkan:

Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim 🙏

Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax 💪

Mohon maaf lahir batin... 🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip
1.7 MB
🔄 Update XML versi 1.5 tanggal 01/03/2025 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan sudah keluar.
#XML

Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
.