FAQ Coretax
23K subscribers
233 photos
2 videos
58 files
271 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
📚 Modul Penjelasan dan Langkah Langkah terkait Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan

Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ

Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
Penanggung_Jawab,_Impersonate_dan_Penambahan_Role_Akses_WP_Badan.pdf
4.3 MB
PDF Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan

Gratis tidak diperjualbelikan
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Retur Pajak Masukan_@dhaniswara86.pdf
1.2 MB
Panduan bergambar cara retur pajak masukan via Coretax

Credit: IG @dhaniswara86
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025

DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax


📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
🔤 Kendala Registrasi dan Akses
🔤 Kendala Layanan Administrasi
🔤 Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
🔤 Kendala Pembayaran dan SPT

💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
📢 Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025

" Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.

Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru

Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
‼️Tambahan informasi terkait NPWP Sementara pada perekaman Bupot:

Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.

⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.

➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Penambahan Catatan terkait Migrasi 31.01.2025:

Silakan cek pada caption
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM