FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
78 files
457 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#EskalasiKolektif

Terkait kendala Faktur Pajak Keluaran yang:
Nama Penandatangan pada grid Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan, bukan atas nama Signer/PIC padahal di PDF sudah benar

🎟Kami bantu tiket melati ke PSIAP dengan mengisi form eskalasi nomor 4️⃣ pada tautan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif "Eskalasi Kolektif: PDF FP Keluaran Tidak Sesuai"

Hanya butuh data FP yang dimaksud dan akan disesuaikan langsung setelah selesai ditindaklanjuti.
Silakan dimanfaatkan. Terima kasih 👍


t.me/FAQcoretax
7🙏2
#InfoPenangananKendala #PSIAP
Pukul 11:00 WIB

Terkait error failed generate letter number! Please click SIGN again!

Dari tim teknis PSIAP, diinfokan untuk dicoba kembali, semoga lancar.


t.me/FAQcoretax
🤬24🗿1154👍2😡2
FAQ Coretax
Photo
Apakah siang ini mengalami kendala error posting SPT dengan notifikasi "Gagal Memuat Data!"?
Anonymous Poll
74%
Saya mengalami 😭
26%
Belum, semoga gak!
3
🤬22😭16🫡8🔥42🙉1
Eskalasi kolektif baru saja kami tambahkan untuk kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.

Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
nomor 2.B.

Tiket melati akan kami buat per hari secara berkala sampai pemberitahuan selanjutnya.

Semoga dapat membantu eskalasi isu kendala rekan semua. Terima kasih


t.me/FAQcoretax
12
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Terkait kendala Faktur Pajak Keluaran yang: Nama Penandatangan pada grid Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan, bukan atas nama Signer/PIC padahal di PDF sudah benar 🎟Kami bantu tiket melati ke PSIAP dengan mengisi form eskalasi nomor…
#InfoPenangananKendala

Telah dideploy perbaikan terkait kendala nama penandatanganan pada grid FPK atas nama perusahaan, padahal harusnya signer. Sehingga, faktur yang diupload kedepannya tidak akan mengalami hal ini kembali.

Perlu dicatat bahwa sejak awal, kendala ini tidak berdampak pemenuhan ketentuan formal faktur pajak (cetakan) karena nama signer sudah benar.

Namun demikian bila info pada grid dirasa perlu disesuaikan, silakan manfaatkan eskalasi kolektif di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (2.B)🙏

Satu kali isi form bisa untuk sekaligus banyak faktur pajak. Caranya:
1. Unduh excel dari grid faktur.
2. Filter yang bermasalah saja
3. Gabung nomor faktur dengan rumus textjoin dengan separator titik koma.
Rumus excelnya:
=Textjoin(";",,A2:A10)
Asumsi nomor faktur di kolom A baris 2 s.d. 10.
4. Masukkan ke dalam form, pilih jenis kendala 4.

Penanganan bersifat tanpa perlu intervensi lanjutan dari wajib pajak. Jadi tinggal menunggu saja. 👍

Terimakasih. Semoga membantu.

--
t.me/FAQcoretax
11
#eBupot21 #Registrasi
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?

🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
yang melaksanakan hak/kewajiban pajak gabung dengan suami

🔙 Dulu:
Jika wanita kawin gabung pajak dengan suami, NPWP istri bisa dihapus → Gunakan NPWP suami untuk kepentingan pajak.

👉 Sekarang (era NIK di Coretax) :
- Tidak ada istilah “dihapus” permanen.
- NIK tetap harus ada, hanya statusnya dimohonkan untuk di-Nonaktif-kan dan ditambahkan sebagai "tanggungan" dalam DUK suami.
- NIK Istri tetap dipakai untuk pembuatan bukti potong, meskipun pajaknya gabung ke suami.


✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung HARUS pakai NIK-nya sendiri,
bukan NIK/NPWP suami!

• Walaupun status pajak gabung, identitas bukti potong tetap pakai NIK masing-masing.
• Data penghasilan Anda otomatis “dikumpulkan” di SPT keluarga, tapi identitas tetap atas nama Anda.


🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
1️⃣ Minta reaktivasi status deregistered NPWP dengan membuat tiket melati ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak
2️⃣ Setelah reaktivasi, status NIK istri di Coretax menjadi "Belum Aktif (SPDN)" dan sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan PPh.
3️⃣ Dalam hal butuh mengakses Coretax, disarankan untuk sekaligus melakukan perubahan data email dan nomor HP ke KPP terdekat.

➡️ Informasikan juga ke bagian pajak/perusahaan:
- NIK Istri wajib digunakan sesuai PER-07/PJ/2025.
- Status nonaktif/deregistered istri bukan alasan untuk pakai NIK suami.
- Bila telanjur, silakan minta pembetulan bukti potong dengan NIK Istri setelah reaktivasi ke Kantor Pajak/Kring Pajak


⁉️ FAQ terkait:
• FAQ Cara Gabung Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/232
• Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP-nya Gabung NPWP Suami https://t.me/FAQcoretax/375



t.me/FAQcoretax
👍64🔥1
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai" yang dimasukkan ke form sampai dengan pukul 12:18:06 WIB tanggal 14 Juli 2025 telah selesai ditangani.

Silakan dicek kembali:
- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.

Bila datanya masih belum benar, silakan masukkan ulang datanya di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 4.

Terima kasih. Semoga membantu.


t.me/FAQcoretax
5🙏31
#InfoPenangananKendala
"Sign In Progress" saat batalkan atau buat Bupot

Atas kendala sign in progress pembatalan bupot, saat ini kendala tersebut diteruskan ke pengembang untuk dilakukan perbaikan.

Bagi tersangkut sign in progress saat buat bupot PPh, silakan untuk buat Bupot ulang. Atas bupot yang terangskut tersebut akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted"


t.me/FAQcoretax
8🙏3
#Pembayaran
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?


Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.

📋 Pengisian kolom "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" hanya bersifat informasi indikatif. Deposit masih dapat digunakan:
- Saat submit & pay di pelaporan SPT (bersifat First In First Out - FIFO)
- Atau dipindahbukukan ke jenis pajak, masa, tahun, NPWP lain atau ke tujuan SPT sedang menunggu pembayaran sesuai kebutuhan


💡 Contoh:
Pada 1 Juli 2025, Ibu Diah membayar deposit Rp10 juta dengan keterangan “untuk PPN”. Pada 15 Juli 2025, Ibu Diah isi deposit lagi Rp5 juta dengan keterangan “untuk PPh 21”.

Kemudian di bulan Agustus, Ibu Diah lapor SPT Masa PPh 21 Masa Juli 2025 dengan nilai terutang Rp5 juta dan memilih pemindahbukuan deposit.
➡️ Sistem otomatis mengambil saldo deposit terdahulu (FIFO), yaitu:
- Mengambil deposit tanggal 1 Juli 2025 (walaupun keterangannya untuk PPN).
➡️ Artinya, sistem tidak terikat pada keterangan indikatif pengisian kolom deposit.


📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519


t.me/FAQcoretax
👍522
#LayananAdministrasi
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?

📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025

Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

🤷‍♂️ Siapa yang Mengajukan?
- Ahli waris atau kuasanya.
- Pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui POS ke KPP terdekat, namun diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar (permohonan dilakukan dengan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris).
- Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Portal WP Coretax dengan akun ahli waris pada kode layanan AS.19 "SKB PPh"→ AS.19-05 "LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan".
- Dalam hal lebih dari satu ahli waris: bisa diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris yg lain sebagaimana dalam contoh format surat pernyataan pembagian waris.


📄 Dokumen Permohonan:
- Surat Permohonan SKB
- Surat Pernyataan Pembagian Waris (format tersedia di PER-08/PJ/2025):
a. Nama, NIK/NPWP, alamat
b. Rincian objek pajak (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan)
c. Ditandatangani seluruh ahli waris.
- Dokumen lain yang diperlukan (identitas dan detail objek waris)


📍 Pemenuhan Syarat SKB:

- Kebenaran dan Kesesuaian Data yang Disampaikan: Identitas Ahli Waris dan Pewaris serta Detail Objek Waris (NOP, NIB, alamat, luas tanah/bangunan, nilai pengalihan).
- Kelengkapan dokumen (Surat Pernyataan Pembagian Waris dan dokumen lain yang diperlukan terkait pemenuhan kebenaran identitas dan detail objek waris)
- Pemenuhan Syarat SKF oleh Ahli Waris yang mengajukan:
a. SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan.
b. (Jika PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir sudah dilaporkan.
c. Tidak punya utang pajak, atau sudah ada izin angsuran/penundaan.
d. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.


Proses & Waktu Penerbitan
- DJP menerbitkan SKB maksimal 3 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
- Jika tidak ada jawaban dalam 3 hari, permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan SKB terbit maksimal 2 hari kerja berikutnya.
- Jika diajukan melalui Counter TPT (langsung/POS), pastikan alur kasus penyampaian permohonan telah diselesaikan di Petugas TPT dengan tampilan layar "End" atau "Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini! Anda bisa menavigasi ke sub-proses yang berbeda dengan menggunakan menu tarik-turun di atas".
- Jika diajukan secara online, pastikan alur kasus ditutup dengan status "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".


✍️ Harus Diperhatikan:
- Jika ternyata SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, ahli waris tetap wajib bayar pajak PPhTB & sanksi sesuai aturan berlaku.
- Jika yang mengajukan (ahli waris) wanita kawin/anggota keluarga: Pemenuhan syarat SKF secara sistem merujuk kepada pemenuhan kewajiban kepala keluarga jika wanita kawin/anggota keluarga telah terdaftar dalam DUK Coretax suami/kepala keluarga dengan status "tanggungan".
- Semua proses memakai NPWP/NIK ahli waris, bukan NPWP/NIK pewaris. Meskipun demikian, tetap menginput data pewaris dalam permohonan.
- Penelitian objek waris pada SPT Tahunan PPh Pewaris, sesuai PER-08/PJ/2023 dan SE-20/PJ/2015, tidak berlaku sejak terbitnya PER-08/PJ/2025 tanggal 21 Mei 2025.
- Agar dapat dimanfaatkan untuk proses validasi di BPN, pastikan produk SKB sudah muncul dalam Portal Wajib Pajak, menu Layanan Wajib Pajak → Layanan administrasi → Daftar Fasilitas Saya


🤳 Informasi lebih lanjut:

- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id


t.me/FAQcoretax
9👍3🫡1
Bila punya pertanyaan terkait PPh 22 yang dipungut Pihak Lain (Merchant) sesuai PMK-37 Tahun 2025

Boleh komen di postingan ini (reply)
Silakan..
👍3