FAQ Coretax
26.6K subscribers
325 photos
3 videos
77 files
454 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#LayananAdministrasi
• Tentang NPPN dan Fungsinya https://t.me/FAQcoretax/498
• Siapa yang boleh Menggunakan NPPN https://t.me/FAQcoretax/499
• Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/500
• Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto https://t.me/FAQcoretax/501
• Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM https://t.me/FAQcoretax/502
• Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN https://t.me/FAQcoretax/503
• Solusi Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB Tidak Ditemukan di BPN https://t.me/FAQcoretax/514
• Penggantian atau Pembatalan Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB https://t.me/FAQcoretax/521
• Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1(a) https://t.me/FAQcoretax/551
6
#Legacy
• Perpanjangan Sertifikat Elektronik Lama (P.12) https://t.me/FAQcoretax/41
• Penggunaan Sertifikat Digital Legacy di Coretax https://t.me/FAQcoretax/41
• Sertifikat Digital: Coretax vs Legacy https://t.me/FAQcoretax/41
8
#ManajemenAkses
• Akses Login WP Badan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/28
• Definisi dan Peran PIC di Coretax https://t.me/FAQcoretax/29
• Delegasi Peran PIC https://t.me/FAQcoretax/30
• Definisi Wakil dan Kuasa di Coretax https://t.me/FAQcoretax/31
• Delegasi Wewenang Coretax Untuk Badan https://t.me/FAQcoretax/32
• Cara Impersonate dari Akun Pribadi ke Wajib Pajak Lain di Coretax https://t.me/FAQcoretax/33
• Solusi Akun Coretax Untuk Karyawati Cuti Hamil https://t.me/FAQcoretax/37
• Daftar Role Akses Coretax https://t.me/FAQcoretax/38
• Cara Memberikan Pengaman Tambahan Akun Coretax Badan https://t.me/FAQcoretax/125
• Solusi Login Gagal Bagi Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/128
• Penandatangan Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/129
• Daftar Lengkap Role Akses Untuk Wakil/Kuasa Coretax https://t.me/FAQcoretax/215
• Keamanan Data Dan Akses Akun https://t.me/FAQcoretax/222
• Solusi Tombol Edit Informasi Umum Hilang https://t.me/FAQcoretax/257
• Pembagian Akses Dokumen Antar Role Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/278
• Cara Memastikan Kerahasian Pembuatan Bupot PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/279
• Solusi Lihat dan Unduh Kode Billing Belum Terbayar https://t.me/FAQcoretax/309
• Cara Perubahan Email dan Nomor HP Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/510
• Cara Pembuatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan https://t.me/FAQcoretax/155
8
#Pelaporan
• Jatuh Tempo Bayar dan Lapor Pajak Masa, Khususnya Bila Libur https://t.me/FAQcoretax/311
• Ketentuan dan Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri agar Bebas Pajak https://t.me/FAQcoretax/486
• Masa Transisi Laporan Ulang Realisasi Investasi https://t.me/FAQcoretax/489
• Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/491
• Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pembeli Barang/Pengguna Jasa WP UMKM https://t.me/FAQcoretax/541
6
#Pembayaran
• Cara Pembuatan Kode Billing Untuk Tahun Pajak Sebelum 2025 https://t.me/FAQcoretax/88
• Cara Buat Kode Billing Untuk Tagihan Pajak Sebelum Coretax https://t.me/FAQcoretax/111
• Cara Validasi PPhTB Setelah 1 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/119
• Solusi Kode Billing Tidak Muncul Di Bank https://t.me/FAQcoretax/164
• Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/213
• Deposit Pajak, Cara Pengisian dan Penggunaan Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/226
• Cara Pembuatan Kode Billing PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/239
• Solusi Telanjur Buat Kode Billing PPh Sewa Tanah Bangunan dan Tidak Terdeteksi di Coretax Untuk Dilaporkan https://t.me/FAQcoretax/255
• Deposit, Solusi Bila Tidak Yakin Kewajiban Bayar PPh Final UMKM atau PPh 25 https://t.me/FAQcoretax/298
• Cara Pembuatan Billing PPN BKP Tidak Berwujud dan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean https://t.me/FAQcoretax/310
• Penjelasan Pembayaran PPh Final PPhTB dianggap Pelaporan Saat Validasi https://t.me/FAQcoretax/319
• Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 Melalui Coretax https://t.me/FAQcoretax/320
• Alur Pemotongan PPhTB oleh Instansi Pemerintah Selaku Pembeli https://t.me/FAQcoretax/321
• Solusi Kewajiban Lapor PPhTB NPWP Cabang setelah Coretax https://t.me/FAQcoretax/322
• Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar, termasuk Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa https://t.me/FAQcoretax/415
• Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/416
• Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/417
• Cara Memastikan Sisa Deposit https://t.me/FAQcoretax/418
• Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/419
• Penjelasan Keterangan Tambahan pada Deposit https://t.me/FAQcoretax/458
• Solusi Memilih Penggunaan Deposit Agar Terhindar Sanksi Pembayaran https://t.me/FAQcoretax/461
• Solusi Kode Billing Keluar Lebih dari 1x Saat Bayar dan Lapor https://t.me/FAQcoretax/462
• Solusi FP PK dan PM yang tidak sinkron atau ganda/double pada SPT https://t.me/FAQcoretax/464
• Cara Merespon Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/474
• Deposit Tidak Autodebet dengan Tunggakan https://t.me/FAQcoretax/519
5
#Registrasi
• Definisi Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit dan Perbedaan Dengan NPWP Cabang https://t.me/FAQcoretax/221
• Cara Akses Coretax Bagi WP Lama https://t.me/FAQcoretax/21
• Cara Akses Coretax Bagi Wanita Kawin Yang Kewajiban Pajak Gabung dengan Suami https://t.me/FAQcoretax/22
• Persiapan Menyambut Coretax https://t.me/FAQcoretax/26
• Sinkronisasi Data DJP Online ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/58
• Solusi Login Gagal di Masa Praimplementasi Coretax https://t.me/FAQcoretax/59
• Solusi Gagal Validasi Foto untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/102
• Solusi Tidak Menemukan Identitas Lawan Transaksi di Coretax https://t.me/FAQcoretax/103
• Penjelasan dan Solusi NIK Pegawai Tidak Ditemukan Saat Buat eBupot 21 Coretax https://t.me/FAQcoretax/163
• Daftar Kode KLU Di Coretax (XLSX) https://t.me/FAQcoretax/181
• Solusi Error Aktivasi Akun dan Gagal Lupa Kata Sandi https://t.me/FAQcoretax/211
• Cara Penggabungan Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Core tax https://t.me/FAQcoretax/232
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
3
#SPT21
• Klarifikasi Translate Pada Induk SPT PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/240
• Kompensasi Lebih Bayar Belum Muncul di SPT https://t.me/FAQcoretax/303
• Solusi Error Branch ID Of Income Recipient Not Found https://t.me/FAQcoretax/550
• Solusi NITKU Suami Tidak Muncul BP 21 secara Manual (Key In) https://t.me/FAQcoretax/553
• Solusi Error Counterpart Tin (NPWP Tidak Ditemukan) Saat Buat BP 21 https://t.me/FAQcoretax/555
• Solusi Kompensasi PPh 21 Ganda (Bupot 21-100-38) https://t.me/FAQcoretax/567
• Buat BP A1/A2 Pegawai Tetap Harus Pakai NIK Tervalidasi Coretax (Bukan NPWP Sementara) https://t.me/FAQcoretax/575
6
#SolusiError
• Solusi Link Lupa Kata Sandi via Seluler/No HP Tidak Berfungsi https://t.me/FAQcoretax/238
• Update Isu & Penyelesaian Per 4 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/100
• Update Isu & Penyelesaian 6-8 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/109
• Update Isu & Penyelesaian 9 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/198
• Solusi Sementara Link Lupa Kata Sandi Tidak Berfungsi Email https://t.me/FAQcoretax/387
• Solusi Akun Coretax Dikunci Terlalu Banyak Upaya Login gagal https://t.me/FAQcoretax/389
• Deposit: Solusi Tidak Ada Relaksasi Batas Bayar PPN Masa Februari Maret 2025 https://t.me/FAQcoretax/402
• Solusi PDF kosong atau gagal terunduh https://t.me/FAQcoretax/429
• Solusi PDF tidak bisa diunduh error 500 https://t.me/FAQcoretax/435
• Solusi ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan "ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan" https://t.me/FAQcoretax/449
• Saluran Buat Tiket Melati (Meja Layanan Teknologi Informasi) Coretax DJP https://t.me/FAQcoretax/453
4
#XML
• Aturan Pengisian Identitas Pembeli Pada XML Faktur Digunggung https://t.me/FAQcoretax/301
• Cara Cepat Menemukan Baris Error Pada XML https://t.me/FAQcoretax/316
3
#PPhFinalSetorSendiri
• Alur Penyetoran Sendiri dan Pelaporan PPh Final Sewa Tanah Bangunan Setelah Coretax https://t.me/FAQcoretax/246
4
#PPhFinalUMKM
• Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pembeli Barang/Pengguna Jasa WP UMKM https://t.me/FAQcoretax/541
7
😢 PKP sudah lapor SPT PPN Normal, namun di konsep juga ada SPT PPN Normal masa tersebut (Double normal), sehingga tidak bisa lapor SPT Masa selanjutnya karena dianggap belum lapor, padahal sudah lapor.
Anonymous Poll
25%
Saya mengalami, sampai sekarang ga bisa lapor SPT PPN selanjutnya
26%
Tidak mengalami
49%
Nyimak
👍21💔1
Per 08:45 WIB 03/06/2025

Terpantau koneksi server Dukcapil mengalami kendala.

Hal ini berdampak pada terganggunya proses pendaftaran, aktivasi, dan pembuatan FP dengan National ID di Coretax

Dari informasi yang diperoleh, tim terkait sedang melakukan penanganan.

Kami coba bantu untuk informasikan secepatnya bila sudah ditangani. 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍5😭5😱4😢32🤔2💔1
146. Bagaimana solusi atas error permissions 96, 99, atau 225, serta menu Coretax saya hilang, padahal sudah login impersonate sebagai PIC atau pihak terkait atau PIC TKU?
#ManajemenAkses

🧾 Pesan Error & Penyebab:
“This method requires one of the following permissions:
96 / 99 / 225”


🧠 Penyebab:
Akun yang sedang login (PIC, PIC TKU, atau Pihak Terkait) tidak memiliki hak role akses yang diperlukan oleh sistem untuk menjalankan fitur tersebut. Dalam kasus tertentu, hak aksesnya reset dan perlu diset ulang, atau memang tidak diberikan aksesnya oleh PIC.

👍 Hak Akses yang dibutuhkan:
Role 96/99 → akses Faktur Pajak Keluaran (FPK) & SPT PPN
99 → Kode otorisasi/kode otorisasi invalid.
Role 225 → akses pengkreditan Faktur Pajak Masukan (FPM)


Solusi yang Bisa Dilakukan:
1️⃣ Periksa Role Akses:
• Pastikan akun login memiliki salah satu role berikut:
- Drafter Faktur/SPT (untuk Drafter/Lihat)
- Signer Faktur/SPT (untuk Signer FP/Kredit FPM/Upload FPK)

Nama Role Akses di Coretax:
Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER
SPT Masa PPN

- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER

2️⃣ Koordinasi dengan PIC:
• Hubungi PIC Coretax
• Minta penambahan role yang sesuai jika memang diberikan aksesnya

3️⃣ Tambah/Set Ulang Akses
Opsi 1: Centang ulang role akses di menu Wakil/Kuasa Saya:
Berlaku untuk Pegawai di pihak terkait pusat atau PIC TKU (cara ini tidak berlaku untuk PIC, silakan ikuti Opsi 2).

Langkahnya: Login PIC > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya > Assign Roles > Centang Role Akses yang ingin diberikan (arti role akses akses di FAQ 65) > Simpan > Cek lagi akses yang bersangkutan

Opsi 2:
Hapus dan tambahkan ulang NIK bersangkutan di:
1. Menu "Pihak Terkait" untuk PIC atau Pegawai yang ditunjuk sebagai Wakil/Pengurus di Pusat, atau
2. Menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" untuk Pegawai PIC TKU (cabang)

Langkahnya: Login PIC > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait atau Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit (sesuaikan siapa yang ingin dihapus/ganti) > Hapus* > Centang Pernyataan > Simpan > Ulangi proses menambahkan lalu Centang Pernyataan > Simpan

*Catatan Opsi 2: Untuk PIC hanya bisa dengan oper centang PIC nya ke Pihak Terkait lain, lalu simpan perubahan, lalu kembalikan ke orang yang benar, bukan dengan cara hapus.

4️⃣ Pastikan Role Aktif dan Kode Otorisasi Valid:
• Periksa bahwa role akses telah disimpan & aktif di sistem
• Logout lalu login ulang setelah penambahan role
• Selain itu pastikan status kode otorisasi valid, ikuti petunjuk ini


🆘 Jika masih error setelah penambahan role:
• Hubungi support DJP via Melati
• Atau konsultasikan ke KPP tempat WP terdaftar
• Pastikan kode otorisasi berstatus VALID

✍️ Catatan:
2 Opsi di atas dapat digunakan juga bila tiba-tiba impersonate gagal atau kehilangan menu Coretax yang awalnya ada.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
4👍1
FAQ Coretax
Per 08:45 WIB 03/06/2025 Terpantau koneksi server Dukcapil mengalami kendala. Hal ini berdampak pada terganggunya proses pendaftaran, aktivasi, dan pembuatan FP dengan National ID di Coretax Dari informasi yang diperoleh, tim terkait sedang melakukan penanganan.…
🔄 Update Koneksi Server Dukcapil

Tim Teknis PSIAP DJP mengonfirmasi seharusnya jaringan ke server Dukcapil sudah berjalan normal.

Silakan untuk mencoba melanjutkan keperluannya, seperti upload FPK dengan NIK di National ID, Registrasi atau Aktivasi Akun Coretax.

Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭10😡8👍6💔5
FAQ Coretax
😢 PKP sudah lapor SPT PPN Normal, namun di konsep juga ada SPT PPN Normal masa tersebut (Double normal), sehingga tidak bisa lapor SPT Masa selanjutnya karena dianggap belum lapor, padahal sudah lapor.
Per 09:20 WIB 04/06/2025

Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal)

Dari informasi Tim Teknis PSIAP DJP, atas hal tersebut akan diproses cleansing massal dan sedang menunggu antrian perbaikan.

Bila ada kabar secepatnya kami update kembali.
Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
7👍1
FAQ Coretax
Per 09:20 WIB 04/06/2025 Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal) Dari informasi Tim Teknis…
Tim FAQCoretax menyarankan agar WP dapat dokumentasikan dengan cukup kendala yang dialami, seperti terlambatnya pelaporan SPT akibat kondisi double normal yang ada di konsep, agar suatu saat bila diterbitkan sanksi denda dapat memanfaatkan haknya pengajuan penghapusan sanksi sesuai resume PMK 118 di link ini https://t.me/infopajaksbyrungkut/1443

Silakan pastikan bahwa uraian alasan dan dokumen pendukung sesuai dengan poin poin yang dapat diberikan penghapusan sesuai resume pada PMK 118 tersebut.
5👍1🤪1
147. Saat coba import XML BPMP, gagal dengan keterangan "Alamat Utama tidak ditemukan: Wajib Pajak dengan NPWP xxxx tidak ditemukan", padahal NIK tersebut bisa diimport sebelumnya menjadi NPWP Sementara. Apa solusinya?
#eBupot21

📍 Penyebab:
Data NIK-nya telah masuk ke Coretax namun tanpa NITKU (alamat). Bila dibuat BPMP dengan import XML, keluar error tersebut.

Atas hal ini tim Teknis PSIAP DJP akan menambahkan NITKU-nya secara massal dan sedang dalam antrian pekerjaan.


Bila butuh segera, solusi:
1️⃣ Pegawai bersangkutan arahkan untuk melakukan pendaftaran di Coretax secara online,
baik dengan cara;
(a) Aktivasi NIK (jika sudah wajib ber-NPWP); atau
(b) Hanya Registrasi (memiliki akun Coretax saja).

☑️ Langkahnya:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id > klik Daftar Di sini > klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK > Pilih salah satu antara kedua pilihan (a) atau (b) > Lanjutkan hingga proses selesai, harap isi data sesuai KTP/KK dan validasi wajah.

Bila butuh bantuan, silakan pegawai bersangkutan ke KPP terdekat.


2️⃣ Buat BPMP dengan cara Key-in, atau rekam manual.
Saat rekam manual, pilihan "NPWP Sementara" akan muncul seperti biasa.

☑️ Langkahnya:
Identifikasi NIK pegawai yang bermasalah dengan Notepad ++ sesuai dengan FAQ 95 > Singkirkan datanya dari XML, agar XML dapat diimpor atas data yang tidak bermasalah > atas NIK bermasalah, rekam secara manual (key-in) di Coretax.

Catatan: Bagaimanapun juga pegawai tetap perlu terdaftar di Coretax karena saat buat A1, hanya bisa dengan NIK yang tervalidasi di Coretax, sehingga penggunaan NPWP sementara hanyalah bersifat sementara. Silakan tetap arahkan pegawai untuk mendaftarkan NIK nya di Coretax, sesuai solusi 1.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
5👍1
FAQ Coretax
🔄 Update Koneksi Server Dukcapil Tim Teknis PSIAP DJP mengonfirmasi seharusnya jaringan ke server Dukcapil sudah berjalan normal. Silakan untuk mencoba melanjutkan keperluannya, seperti upload FPK dengan NIK di National ID, Registrasi atau Aktivasi Akun…
#InfoPenangananKendala
Per 17:20 WIB

Kendala saat impor XML FPK dengan NIK pada kolom National ID, dengan keterangan error validation XML "Nomor Dokumen Pembeli Tidak Valid" dimana baris yang error berubah ubah.

Kendala terjadi pada interface dan server dukcapil dan sedang dalam antrian penanganan oleh Tim Teknis PSIAP terkait.

Dalam hal pembuatan FP, solusi sementara dari diskusi WP konsulgab adalah dengan mengimport dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.

Bila ada kabar akan kami kabari secepatnya. Terima kasih 🙏

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
71🙏1😡1
148. Mengapa data buku besar hanya memuat data satu bulan ke belakang? bagaimana cara melihat transaksi buku besar sebelum itu?
#Pembayaran

Per 14:00 WIB 09/06/2025
👛Buku Besar Wajib Pajak adalah semacam "rekening koran" untuk urusan pajak. Fitur ini menyajikan rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit (kewajiban) dan kredit (hak).

Contoh transaksi:

🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB), STP (Surat Tagihan Pajak) dan Putusan Upaya Hukum (Banding) dsbnya yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar

🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Penyesuaian pemindahbukuan masuk


🗓 Secara default, buku besar menampilkan data sebulan ke belakang.
Gimana dengan tanggal lain? Silakan manfaatkan filter Tanggal Transaksi di kolom paling kiri tabel buku besar untuk menampilkan data di rentang tanggal lain.

🖼 Caranya:
1. Pastikan tidak ada filter yang sedang aktif caranya, klik Icon merah.
2. klik Icon kalender berwarna biru
3. Di jendela tanggal, pilih tanggal awal
4. Kemudian pilih tanggal akhir rentang pencairan
5. Tunggu sampai loading selesai, atau klik terapkan filter
6. Jika seluruh data sudah muncul, klik > untuk navigasi ke halaman tertentu atau klik dropdown jumlah baris yang ingin ditampilkan.


🧠 Selengkapnya tentang cara baca buku besar, debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa dan saldo, dapat lihat FAQ 113 atau bisa unduh PDF bergambar di sini

Modul Taxpayer Account Management dari DJP dapat diunduh di sini

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10👍3😡2🙏1