FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Terkait dengan Bupot dan SPT yang tercetak tanpa adanya QR Code Penandatangan.
✅ Informasi dari Tim Teknis SPT, bahwa seluruh SPT dan Bupot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal.
Selanjutnya, silakan bagi Penerbit Bupot atau WP pelapor SPT, agar:
1️⃣ Cetak ulang PDF adalah dengan Klik ulang icon PDF Bupot atau SPT terdampak hanya melalui akun PIC atau Signer Bupot/SPT.
2️⃣ Mohon infokan ke pihak dipotong (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh Penerbit Bupot
Bila error masih ada, silakan pantau untuk perkembangan saluran eskalasi kolektif di @infopajaksbyrungkut atau @MadyaDuaBandung 🙏
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7❤5✍1
FAQ Coretax
Anonymous Poll
13%
Sudah sembuh, syukurlah 🙏
25%
Masih belum sembuh 😢
62%
Nyimak aja 😎
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
#Reminder
Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP
Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.
Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML
Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax
Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP
Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.
Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML
Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax
Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
Telegram
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi?
#eFaktur
Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
#eFaktur
Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
👍9❤2
FAQ Coretax
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya? #SPT21 📌 Masalah…
#Reminder
Link resmi dari tim teknis PSIAP terkait NIK massal untuk prioritaskan migrasi ke Coretax setelah divalidasi tim, hanya melalui bit.ly/BupotPPh
Selain itu, yang diinisiasi KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung adalah s.kemenkeu.go.id/eskalasifptidaksesuai
Di luar itu, silakan tetap konfirmasi ke KPP terdaftarnya dan berhati hati bila ada upaya penipuan mengatasnamakan kantor pajak/petugas pajak dengan berbagai modus "perubahan/update data" yang intinya meminta bayar bea meterai atau menginstall aplikasi
Terima kasih
Link resmi dari tim teknis PSIAP terkait NIK massal untuk prioritaskan migrasi ke Coretax setelah divalidasi tim, hanya melalui bit.ly/BupotPPh
Selain itu, yang diinisiasi KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung adalah s.kemenkeu.go.id/eskalasifptidaksesuai
Di luar itu, silakan tetap konfirmasi ke KPP terdaftarnya dan berhati hati bila ada upaya penipuan mengatasnamakan kantor pajak/petugas pajak dengan berbagai modus "perubahan/update data" yang intinya meminta bayar bea meterai atau menginstall aplikasi
Terima kasih
❤9🙏1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
"Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.
Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.
Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.
Timestamp:
* 00:00 - Pembukaan & Pengantar
* 03:02 - Batas Waktu Pembetulan
* 04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
* 08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
* 11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
* 13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
* 14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
* 15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
* 19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
* 21:25 - Dampak Delta pada PPN
* 33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
* 42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
* 53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
* 56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
* 1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
* 1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
* 1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis
Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.
Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
✅ Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
✅ Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
✅ Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).
Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤14👍10🙏2
FAQ Coretax
Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
#Reminder
JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.
Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025
JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.
Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025
Telegram
FAQ Coretax
94. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu?
#Pembayaran #Pelaporan
👉 Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur…
#Pembayaran #Pelaporan
👉 Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur…
👍14❤8👏1
Sedikit koreksi..
Tahap pemilihan oleh Wajib Pajak akan digunakan kemana sisa kelebihan pajak (setelah dikompensasi ke utang pajaknya) adalah saat menjawab surat konfirmasi kompensasi.
Surat konfirmasi kompensasi ini akan dikirim di coretax, WP akan dapat notifikasi tembusan di emailnya. Case ini tentunya muncul setelah SKPPKP (produk pendahuluan) atau SKPLB (produk PPYSTT) terbit.
Petunjuk lengkapnya ada di FAQ 126. Tersedia pdf bergambar.
Perlu digaris bawahi case ini bertahan 7 hari sejak dikirim via coretax ke WP. Bila tidak ditindaklanjuti, maka otomatis sisa kelebihan akan masuk ke rekening utama yang terdaftar.
Tambahan: untuk jangka waktu PPYSTT adalah paling lama 3 bulan, bisa lebih cepat.
Terima kasih
Tahap pemilihan oleh Wajib Pajak akan digunakan kemana sisa kelebihan pajak (setelah dikompensasi ke utang pajaknya) adalah saat menjawab surat konfirmasi kompensasi.
Surat konfirmasi kompensasi ini akan dikirim di coretax, WP akan dapat notifikasi tembusan di emailnya. Case ini tentunya muncul setelah SKPPKP (produk pendahuluan) atau SKPLB (produk PPYSTT) terbit.
Petunjuk lengkapnya ada di FAQ 126. Tersedia pdf bergambar.
Perlu digaris bawahi case ini bertahan 7 hari sejak dikirim via coretax ke WP. Bila tidak ditindaklanjuti, maka otomatis sisa kelebihan akan masuk ke rekening utama yang terdaftar.
Tambahan: untuk jangka waktu PPYSTT adalah paling lama 3 bulan, bisa lebih cepat.
Terima kasih
❤12🫡4👍3✍2😘1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung, melalui forum Konsulgab Coretax Jatim 1, kembali membuka form eskalasi agar dapat ditiketkan Meja Layanan Helpdesk TI (Melati) dan Tim PSIAP DJP secara kolektif.
📢 Eskalasi Kolektif Kompensasi Sama Masa
Fokus kasus:
❌ Kompensasi dari suatu masa pajak tercatat dipakai di masa yang sama menurut Dasbor Kompensasi, padahal Kompensasi tersebut:
- Tidak digunakan sebenarnya di masa tersebut (false flag), atau
- Tidak muncul sama sekali di masa berikutnya (sehingga tidak bisa dimanfaatkan)
⚠️ Akibatnya, kompensasi tidak dapat digunakan meskipun seharusnya masih tersedia.
🛠 Jika mengalami hal ini, selain bisa tiketing ke KPP atau Kring Pajak, Kawan Pajak juga dipersilakan eskalasi kolektif di:
📌 s.kemenkeu.go.id/eskalasikompensamamasa
Kami akan update harian melalui:
📢 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
Semoga menjadi salah satu upaya percepatan dalam asistensi kepada Wajib Pajak 🙏
ttd Penyuluh Pajak
Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika
📢 Eskalasi Kolektif Kompensasi Sama Masa
Fokus kasus:
❌ Kompensasi dari suatu masa pajak tercatat dipakai di masa yang sama menurut Dasbor Kompensasi, padahal Kompensasi tersebut:
- Tidak digunakan sebenarnya di masa tersebut (false flag), atau
- Tidak muncul sama sekali di masa berikutnya (sehingga tidak bisa dimanfaatkan)
⚠️ Akibatnya, kompensasi tidak dapat digunakan meskipun seharusnya masih tersedia.
🛠 Jika mengalami hal ini, selain bisa tiketing ke KPP atau Kring Pajak, Kawan Pajak juga dipersilakan eskalasi kolektif di:
📌 s.kemenkeu.go.id/eskalasikompensamamasa
Kami akan update harian melalui:
📢 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
Semoga menjadi salah satu upaya percepatan dalam asistensi kepada Wajib Pajak 🙏
ttd Penyuluh Pajak
Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika
❤4
🚨 [Eskalasi Kolektif: Submit Gagal di SPT Masa PPN]
Hanya dibuka 30 menit!
📌 Apakah Kawan Pajak mengalami error berikut saat pelaporan SPT Masa PPN?
❌ “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
✅ Untuk kasus seperti ini, Kawan Pajak dapat mengisi form eskalasi kolektif agar permintaan submit dapat dibersihkan atau di-reset oleh pusat (PSIAP).
📝 Silakan laporkan melalui:
🔗 s.kemenkeu.go.id/eskalasiprosessubmit
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
Ditunggu sekarang kawan pajak
Hanya dibuka 30 menit!
📌 Apakah Kawan Pajak mengalami error berikut saat pelaporan SPT Masa PPN?
❌ “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
✅ Untuk kasus seperti ini, Kawan Pajak dapat mengisi form eskalasi kolektif agar permintaan submit dapat dibersihkan atau di-reset oleh pusat (PSIAP).
📝 Silakan laporkan melalui:
🔗 s.kemenkeu.go.id/eskalasiprosessubmit
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
Ditunggu sekarang kawan pajak
❤5👍2
FAQ Coretax
🚨 [Eskalasi Kolektif: Submit Gagal di SPT Masa PPN] Hanya dibuka 30 menit! 📌 Apakah Kawan Pajak mengalami error berikut saat pelaporan SPT Masa PPN? ❌ “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai” …padahal sudah ditunggu lama tapi tidak…
Kepada PKP yang telah mengisi data pada form 🔗 s.kemenkeu.go.id/eskalasiprosessubmit s.d. pukul 19:25 WIB 🙏
Tim Teknis PSIAP DJP telah melakukan perbaikan atas data yang telah masuk di form di atas.
Silakan untuk:
1. Melakukan Submit Ulang SPT PPN-nya dan
2. Menunggu tanpa melakukan apapun jika keluar notif "Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai"; serta
3. Tidak melakukan klik tombol Bayar dan Lapor sampai proses nomor 2 telah selesai
4. Berhasilnya SPT tersubmit adalah saat SPT sudah pindah grid ke SPT dilaporkan atau SPT Menunggu Pembayaran
Terima kasih
📢 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Konsulgabjatim1 : @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤4👍3
145. Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
#Pelaporan
🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
🏢 Proses di Coretax
— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
✨ Inti Perubahan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Pelaporan
🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
🔹 Sebelumnya:
• SSP dibuat atas nama rekanan
• Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah
🔹 Sekarang (Coretax):
• SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
• Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
• Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)
🏢 Proses di Coretax
— oleh Instansi Pemerintah:
• SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
- Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
- Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
• Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
• Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.
— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
• Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
• Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
• Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
• Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
• Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022
📌 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax
✨ Inti Perubahan:
• SSP atas nama Instansi Pemerintah
• Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
• Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❤5
Terima kasih rekan-rekan!
Tidak terasa, sudah memasuki hari pertama kerja di bulan pertengahan tahun, FAQ coretax telah diikuti 24.000 subscribers.
Mengapa 24k begitu spesial? bukan karena emas kandungan 99,9% ya, heheh. Cuman, kalau boleh reminder, niat kami murni hanya ingin membantu sebisa kami.
Kami sadar, tidak semua jawaban bisa memuaskan. Bahkan, bisa jadi ada yang disalahartikan. Tidak jarang juga, ada perasaan "Take for granted", di mana bantuan yang kami berikan dianggap selayaknya harus ada. Padahal kan, gak gitu ya.
Tapi, kalau kembali melihat niat kami di awal, kami percaya tidak ada yang sia-sia. Semakin ke sini, semakin banyak yang paham dengan Coretax. Terbukti, di group Konsulgab Coretax Jatim 1, Wajib Pajak yang sudah paham saling mengajarkan WP lain yang belum.
Kamu tahu siapa saja dan kami catat itu di hati kecil kami. Oleh karena itu, izinkan kami ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan luar biasa yang saling membantu, sesungguhnya, kalian lah emasnya. Kalian adalah semangat kami untuk terus berbagi.
Terima kasih atas kebaikannya.
Tertanda
Rahmatullah Barkat
Rindang Kartika
Tidak terasa, sudah memasuki hari pertama kerja di bulan pertengahan tahun, FAQ coretax telah diikuti 24.000 subscribers.
Mengapa 24k begitu spesial? bukan karena emas kandungan 99,9% ya, heheh. Cuman, kalau boleh reminder, niat kami murni hanya ingin membantu sebisa kami.
Kami sadar, tidak semua jawaban bisa memuaskan. Bahkan, bisa jadi ada yang disalahartikan. Tidak jarang juga, ada perasaan "Take for granted", di mana bantuan yang kami berikan dianggap selayaknya harus ada. Padahal kan, gak gitu ya.
Tapi, kalau kembali melihat niat kami di awal, kami percaya tidak ada yang sia-sia. Semakin ke sini, semakin banyak yang paham dengan Coretax. Terbukti, di group Konsulgab Coretax Jatim 1, Wajib Pajak yang sudah paham saling mengajarkan WP lain yang belum.
Kamu tahu siapa saja dan kami catat itu di hati kecil kami. Oleh karena itu, izinkan kami ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan luar biasa yang saling membantu, sesungguhnya, kalian lah emasnya. Kalian adalah semangat kami untuk terus berbagi.
Terima kasih atas kebaikannya.
Tertanda
Rahmatullah Barkat
Rindang Kartika
❤35👏7🗿3👍2🔥2🙏2
FAQ Coretax
Terima kasih rekan-rekan! Tidak terasa, sudah memasuki hari pertama kerja di bulan pertengahan tahun, FAQ coretax telah diikuti 24.000 subscribers. Mengapa 24k begitu spesial? bukan karena emas kandungan 99,9% ya, heheh. Cuman, kalau boleh reminder, niat…
Sebagai janji kami, kami akan buatkan Daftar FAQ agar lebih mudah ditemukan..
Berikut daftarnya
Berikut daftarnya
🙏9❤2👏2
#CoretaxUmum
• Manfaat Coretax https://t.me/FAQcoretax/15
• Dasar Hukum Coretax https://t.me/FAQcoretax/16
• Kapan Menggunakan Coretax https://t.me/FAQcoretax/20
• Kapan Menggunakan DJP Online https://t.me/FAQcoretax/36
• Daftar kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil https://t.me/FAQcoretax/470
• Manfaat Coretax https://t.me/FAQcoretax/15
• Dasar Hukum Coretax https://t.me/FAQcoretax/16
• Kapan Menggunakan Coretax https://t.me/FAQcoretax/20
• Kapan Menggunakan DJP Online https://t.me/FAQcoretax/36
• Daftar kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil https://t.me/FAQcoretax/470
❤17
#eBupot21
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
❤16
❤9
#eFaktur
• Solusi Cari FP eFaktur Desktop di Coretax https://t.me/FAQcoretax/260
• Pengkreditan PM pada Masa Transisi Coretax https://t.me/FAQcoretax/52
• Approval Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/85
• Approval Faktur dengan Sertifikat Terlambat https://t.me/FAQcoretax/93
• Solusi Gagal Import XML Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/95
• Solsui Gagal Face Recognition Untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/98
• Permintaan NSFP Bagi PKP di Coretax https://t.me/FAQcoretax/101
• Solusi Pilihan Impersonating Badan Tidak Ada https://t.me/FAQcoretax/104
• Solusi Alamat Penjual Kosong Pada Faktur Pajak https://t.me/FAQcoretax/105
• Solusi Error SPPB Not Found Pada Faktur Pajak Kawasan Berikat https://t.me/FAQcoretax/106
• Cara Singkat Buat FP 04 DPP Nilai Lain https://t.me/FAQcoretax/108
• Rincian XML Pajak Keluaran Digunggung https://t.me/FAQcoretax/112
• Pelaporan PPN Nihil & Pembetulan SPT di Coretax https://t.me/FAQcoretax/114
• Error Incorrect Signer Passphrase dan Saved Invalid Saat TTE https://t.me/FAQcoretax/116
• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/117
• Ilustrasi Pembuatan FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/130
• Ilustrasi Pembuatan FP Pelunasan di Coretax di mana FP Uang Muka dari sistem lama (eFaktur Desktop) https://t.me/FAQcoretax/148
• Pembuatan Faktur Pajak Massal Dengan Excel/XML https://t.me/FAQcoretax/153
• Memunculkan Data Faktur di Coretax https://t.me/FAQcoretax/154
• Pertanyaan Upload Faktur Pajak Efaktur Desktop (KEP-24) https://t.me/FAQcoretax/165
• Solusi Error Conversion 'String End' To Double is Not Valid https://t.me/FAQcoretax/175
• Input Transaksi Dengan Kuantitas 3 Digit Desimal https://t.me/FAQcoretax/182
• Migrasi Faktur Pajak Dari Efaktur Desktop Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/185
• Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Massal https://t.me/FAQcoretax/186
• Pengkreditan Faktur Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/188
• Prosedur Retur Barang Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/195
• Migrasi Lebih Bayar PPN Desember Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/208
• Pembuatan Dokumen Lain: Pib/Peb Konsolidasi https://t.me/FAQcoretax/288
• Error Retur Faktur Pajak Keluaran Karena Nilai DPP https://t.me/FAQcoretax/307
• Relaksasi Batas Upload Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/308
• Cara Buat Retur Faktur Pajak Masukan via Upload XML https://t.me/FAQcoretax/438
• Solusi Faktur Pajak Masukan di Pembeli yang Tidak Muncul https://t.me/FAQcoretax/442
• Solusi Faktur Pajak Masukan Hilang di Grid Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/445
• Penjelasan Penanda tangan Faktur Tidak Perlu Kuasa https://t.me/FAQcoretax/455
• Pembeli Terdaftar Sejak 1 Januari 2025 Sebaiknya Tidak Diterbitkan FP via eFaktur Desktop https://t.me/FAQcoretax/540
• Pemberitahuan eFaktur 25-28 April Belum Masuk Coretax https://t.me/FAQcoretax/544
• Solusi PDF Faktur Pajak Tidak Sesuai (Tidak Muncul QR Code) https://t.me/FAQcoretax/559
• Solusi Cari FP eFaktur Desktop di Coretax https://t.me/FAQcoretax/260
• Pengkreditan PM pada Masa Transisi Coretax https://t.me/FAQcoretax/52
• Approval Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/85
• Approval Faktur dengan Sertifikat Terlambat https://t.me/FAQcoretax/93
• Solusi Gagal Import XML Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/95
• Solsui Gagal Face Recognition Untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/98
• Permintaan NSFP Bagi PKP di Coretax https://t.me/FAQcoretax/101
• Solusi Pilihan Impersonating Badan Tidak Ada https://t.me/FAQcoretax/104
• Solusi Alamat Penjual Kosong Pada Faktur Pajak https://t.me/FAQcoretax/105
• Solusi Error SPPB Not Found Pada Faktur Pajak Kawasan Berikat https://t.me/FAQcoretax/106
• Cara Singkat Buat FP 04 DPP Nilai Lain https://t.me/FAQcoretax/108
• Rincian XML Pajak Keluaran Digunggung https://t.me/FAQcoretax/112
• Pelaporan PPN Nihil & Pembetulan SPT di Coretax https://t.me/FAQcoretax/114
• Error Incorrect Signer Passphrase dan Saved Invalid Saat TTE https://t.me/FAQcoretax/116
• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/117
• Ilustrasi Pembuatan FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/130
• Ilustrasi Pembuatan FP Pelunasan di Coretax di mana FP Uang Muka dari sistem lama (eFaktur Desktop) https://t.me/FAQcoretax/148
• Pembuatan Faktur Pajak Massal Dengan Excel/XML https://t.me/FAQcoretax/153
• Memunculkan Data Faktur di Coretax https://t.me/FAQcoretax/154
• Pertanyaan Upload Faktur Pajak Efaktur Desktop (KEP-24) https://t.me/FAQcoretax/165
• Solusi Error Conversion 'String End' To Double is Not Valid https://t.me/FAQcoretax/175
• Input Transaksi Dengan Kuantitas 3 Digit Desimal https://t.me/FAQcoretax/182
• Migrasi Faktur Pajak Dari Efaktur Desktop Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/185
• Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Massal https://t.me/FAQcoretax/186
• Pengkreditan Faktur Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/188
• Prosedur Retur Barang Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/195
• Migrasi Lebih Bayar PPN Desember Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/208
• Pembuatan Dokumen Lain: Pib/Peb Konsolidasi https://t.me/FAQcoretax/288
• Error Retur Faktur Pajak Keluaran Karena Nilai DPP https://t.me/FAQcoretax/307
• Relaksasi Batas Upload Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/308
• Cara Buat Retur Faktur Pajak Masukan via Upload XML https://t.me/FAQcoretax/438
• Solusi Faktur Pajak Masukan di Pembeli yang Tidak Muncul https://t.me/FAQcoretax/442
• Solusi Faktur Pajak Masukan Hilang di Grid Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/445
• Penjelasan Penanda tangan Faktur Tidak Perlu Kuasa https://t.me/FAQcoretax/455
• Pembeli Terdaftar Sejak 1 Januari 2025 Sebaiknya Tidak Diterbitkan FP via eFaktur Desktop https://t.me/FAQcoretax/540
• Pemberitahuan eFaktur 25-28 April Belum Masuk Coretax https://t.me/FAQcoretax/544
• Solusi PDF Faktur Pajak Tidak Sesuai (Tidak Muncul QR Code) https://t.me/FAQcoretax/559
❤9
#eFakturDesktop
• Semua Tentang Efaktur Client Desktop sesuai KEP-54 https://t.me/FAQcoretax/293
• FAQ 1 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• FAQ 2 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• Semua Tentang Efaktur Client Desktop sesuai KEP-54 https://t.me/FAQcoretax/293
• FAQ 1 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• FAQ 2 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
❤5
#ErrorCoretax
• Impersionate Gagal Meski Sudah PIC https://t.me/FAQcoretax/86
• Error Sertifikat Elektronik Identitas Salah https://t.me/FAQcoretax/87
• Impersionate Gagal Meski Sudah PIC https://t.me/FAQcoretax/86
• Error Sertifikat Elektronik Identitas Salah https://t.me/FAQcoretax/87
❤5
❤3