138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya?
#SPT21
Update 10/05/2025
✅ Solusi yang bisa dicoba:
✍️ Catatan
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Update 10/05/2025
📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya istri atau anak) terdaftar di coretax sebagai daftar keluarga orangtuanya atau suaminya (hasil migrasi data SPT Tahunan).
Dalam beberapa kasus, NITKU (alamat) yang tersedia untuk pegawai tersangkutan adalah NITKU Kepala Keluarganya, umumnya yakni NIK Suami + 000000.
✅ Solusi yang bisa dicoba:
1. Identifikasi dan Rekap NITKU yang error dalam XML tersebut dengan notepad++ sesuai FAQ 95 dan lakukan perekaman secara keyin Bukti Potongnya. Saat rekam bukti potong manual, pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem. Selanjutnya simpan informasi NITKU tersebut agar dapat digunakan untuk import XML selanjutnya atau
2. Rekap manual NIK kepala keluarga (suami/orang tua) pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai sesuai data kepegawaian, atau
3. Himbau pegawai/penerima penghasilan agar NIKnya dilakukan aktivasi akun wajib pajak dengan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id sesuai petunjuk pada FAQ 50.a.
❌ Jika saat aktivasi email dan nomor HP tidak diketahui atau blank/kosong, kunjungi KPP terdekat untuk perubahan nama dan alamat email.
- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤨6✍4❤4👍3
139. Saya terlambat lapor/bayar karena bukan kesalahan saya, sudah meminta tiket/bantuan helpdesk namun belum ada jawaban/solusi, apakah saya bisa ajukan penghapusan sanksi yang nantinya terbit?
Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!
Selengkapnya bisa baca di sini
Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Ya, Wajib Pajak memiliki hak pengajuan penghapusan sanksi!
Selengkapnya bisa baca di sini
Tutorial pengajuan PSA insya Allah update di FAQ berikutnya
Last update 09/05/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❤4👍4✍1
FAQ Coretax
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya? #SPT21 Update 10/05/2025 📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya…
140. Input Bukti potong 21 manual, NITKU suami tidak muncul. bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?
#SPT21
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Permasalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
🔺 Belum dilakukan pembaruan data pada akun FTU suami di menu Daftar Unit Keluarga dalam Edit Informasi Umum. Mohon dipastikan bahwa status istri telah diperbarui sebagai tanggungan apabila status istri saat ini adalah Register Only (terdaftar ke Coretax hasil Hanya Registrasi atau Migrasi SPT).
🔻Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa sistem mengalami timeout. Silakan dicoba kembali beberapa saat kemudian.
✏️ Catatan:
🔤 Disarankan agar penerima penghasilan melakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP atau setidaknya didaftarkan ke Coretax sebagai Register Only (Hanya Registrasi), khususnya apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tanggungan. Caranya lihat FAQ 50 (https://t.me/FAQcoretax/167)
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍4❤2✍1
FAQ Coretax
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax? #eFaktur 🗓 Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.…
Per 17.00 WIB 09/05/2025
🔄 #Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5❤3
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
🔄 #Update:
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
📢 Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax
Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BP21)
…yang menghasilkan pesan error:
❌ "Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi"
❌ "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
❌ "CounterpartTin"
.. setelah melakukan import XML,
💡 berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
✅ Langkah Penanganan:
1️⃣ Jika jumlah error tidak signifikan:
- Silakan lakukan ulang import XML.
- Untuk data yang masih error, WP Pemotong dapat melanjutkan secara key-in di aplikasi Coretax.
2️⃣ Jika jumlah error masih signifikan:
- WP Pemotong diharapkan menyampaikan informasi NIK penerima penghasilan yang tidak ditemukan melalui tautan berikut: 🔗 https://bit.ly/BupotPPh
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤯20👍14❤4🙏4🗿2
Info #error
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🥴24👍14🗿10🤯6❤5💔4🤔2🫡2🤨1🙊1
FAQ Coretax
Info #error ⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf ⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak…
#updateinfo
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗿20👍8🤯5❤1👏1
Coba buat bayar dan lapor SPT PPN tapi muncul peringatan data baru ditemukan, dikasih pilihan batal atau continue tapi yang ada cuman tombol batal. Sudah coba posting ulang tapi notifikasinya masih muncul. Ada yang ngalamin?
Anonymous Poll
40%
Pagi ini saya ngalamin. Buntu, ga bisa lanjut lapor. Sudah posting berulang kali 🤔
7%
Saya bisa lanjut ada tombol continue 😬
53%
Saya belum coba lapor PPN. Nyimak dulu.🫣
👍6❤2
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
⚠️ update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🗿8👍4🤬4❤2
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Per 16/052025 16:10 WIB
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4👍1
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
Anonymous Poll
50%
Saya sudah login PIC Utama, tapi BPPU dari lawan transaksi hilang padahal sempat ada 😢
5%
Saya hanya PIC TKU atau bukan pihak terkait pusat, jadi memang tidak bisa lihat BPPU all TKU 😔
3%
Bukan perusahaan penyedia jasa jadi ga relate dan ga diterbitin BPPU dari lawan
43%
Belum ngecek, nyimak aja
FAQ Coretax
Per 16/052025 16:10 WIB Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa…
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4👍3🗿3😱1
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi.
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Telegram
FAQ Coretax
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
🗿11👍2🤯1
FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍4❤2🙏2🫡2🤨1
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Anonymous Poll
52%
SAYA!!!, sampai sekarang bingung harus gimana? 😭
5%
Saya min, tapi udah clear karena pembetulan KB Des 2024 & kompensasinya dibiarin jadi saldo 2025 😫
42%
Untungnya saya gak, tapi terus gimana? 🤪
👍4✍3
FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja?
#SPT21
‼️ Kronologi Masalah:
✨ Solusi self-assessment:
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
✍️ Catatan:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Masalah ini timbul akibat kekeliruan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di eBupot 21/26 (Legacy), dimana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya. Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom "kompensasi dari masa pajak sebelumnya" pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).
✅ Harusnya: normal full dan pembetulan delta (selisih)
🅾️ Terjadinya: normal full LB dan pembetulan full LB
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "21-100-38" dengan nama objek "Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"⚡️ Cara Opsi 2:
1. Buat "BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)
3. Isikan kolom NPWP: 9990000000999000
4. Pilih NITKU: 9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN
5. Pilih Fasilitas Pajak: “Tanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol)
8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya
9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong
10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
• Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, penerbitan BP21 KOP 21-100-38 menjadi solusi self assessment untuk menambah jumlah KB dalam SPT Masa PPh 21/26 sehingga menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
• BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final
• Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan KOP 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
• Bila masih terkendala, konsultasi ke KPP atau minta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤7👍7
FAQ Coretax
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja? #SPT21 ‼️ Kronologi…
Contoh pengisian BP21 sesuai FAQ 143
👍5✍1❤1💔1
#Downtime
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
👍18🗿5💔4❤2🤔2
FAQ Coretax
#Downtime Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan…
Selamat pagi
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
👍18🫡7👨💻1
FAQ Coretax
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP: "- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari. - Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun…
Per 19/05/2025 Pukul 08:40 WIB
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7💔7🗿4🥴1😭1🤪1