FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- ⁠Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
🔄 Update 10:00 WIB, Senin, 19/05/2025
Terkait dengan cetak ulang PDF PK-nya:

Silakan dicoba kembali untuk cetak ulang atas FP-nya, dengan langkah sebagai berikut:
1️⃣ Cetak ulang adalah dengan unduh PDF ulang (Klik icon PDF)
2️⃣ Cetak ulang dilakukan pertama kali oleh PKP Penjual (bukan Pembeli), melalui akun pegawai yang ditunjuk sebagai Signer faktur atau PIC di pihak penjual, bukan dengan dari akun drafter
3️⃣ Mohon infokan ke pembeli (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh PKP Penjual

Mohon diperhatikan langkahnya sesuai petunjuk di atas

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍73
FAQ Coretax
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
🔄 Update 10:15 WIB, Senin, 19/05/2025

Revisi 10:36 WIB
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid "dokumen saya" pihak dipotong: Atas hal tersebut sudah tercapture dan sedang ditangani oleh Tim Teknis PSIAP DJP

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12🗿8🤬43
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
#SPT21

📌 Masalah yang Dihadapi:
• Pegawai resign di tahun berjalan 2025 (selain masa pajak akhir)
• Bulan-bulan sebelumnya, pemotongan BPMP dilakukan dengan NPWP Sementara 9990000000999000
• Di Coretax, saat membuat bukti potong A1, sistem tidak bisa menarik data penghasilan dari masa-masa sebelumnya karena NPWP/NIK yang digunakan waktu itu tidak valid/abu-abu
• Tidak seperti legacy yang bisa input manual, Coretax hanya menarik data dari histori yang valid


Solusi:
Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi atau tidak menggunakan NPWP Sementara. Jika awalnya pakai NPWP Sementara/Tampungan → wajib dibatalkan, lalu buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru bisa A1 ditarik otomatis.

🆔 NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
- Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
- Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi

Langkah disarankan:
1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
👨‍💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
• Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
• "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
• "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax
Cara lengkap daftar Coretax bisa cek FAQ 50

👨‍💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh. Data akan tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.

2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax

3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir

4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi sesuai FAQ 80
Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
Tidak perlu input manual jika histori sudah valid


📝 Catatan Tambahan:

• Pemotongan tetap boleh dilakukan saat awal dengan NPWP tampungan hanya sebagai solusi sementara, tapi harus diperbaiki bila ingin buat A1.
• Bagi pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa KK untuk keperluan pemadanan NIK menjadi NPWP. Bukan melalui Aktivasi NIK menjadi NPWP, sebab ini akan membuat NPWP di Coretax dan Sistem lama terpisah atau ganda.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🤬24👍20🥴5🙉53🗿3🫡2
Update Coretax DJP
Senin, 26 Mei 2025
Dari Tim Teknis PSIAP DJP

Berikut update terkait laporan dan kondisi Coretax DJP pagi ini:
1️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN – Saat ini portal mengalami kendala dalam menampilkan SPT, sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
2️⃣ Status Coretax DJP – Jika didefinisikan sebagai “down” dalam arti tidak dapat diakses sama sekali, saat ini Coretax DJP masih bisa diakses. Untuk fungsi utama, sedang dilakukan pengecekan oleh tim teknis.
3️⃣ Untuk semua notifikasi eror atas hilang data SPT (submitted atau draft) sdh dilakukan perbaikan, utk diminta WP melakukan refresh akun WP.
4️⃣ Proses penandatangan terkendala sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.

🚨 Tindakan yang Disarankan:
🔹 Jika mengalami kendala dalam akses atau fungsi tertentu, mohon berikan informasi terkait notifikasi error yang muncul agar dapat dianalisis lebih lanjut.
🔹 Jika mengalami kendala dalam preview atau unduh dokumen, mohon berikan informasi terkait dokumen yang dimaksud melalui KPP masing masing (tiket melati), agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
🔹 Tim sedang menginvestigasi lebih jauh, akan segera diinformasikan apabila ada update signifikan.

Demikian untuk informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍17🤯964🗿4🤔1
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
🔄 Update 10:00 WIB, Selasa, 27/05/2025

Terkait dengan Bupot dan SPT yang tercetak tanpa adanya QR Code Penandatangan.

Informasi dari Tim Teknis SPT, bahwa seluruh SPT dan Bupot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal.

Selanjutnya, silakan bagi Penerbit Bupot atau WP pelapor SPT, agar:
1️⃣ Cetak ulang PDF adalah dengan Klik ulang icon PDF Bupot atau SPT terdampak hanya melalui akun PIC atau Signer Bupot/SPT.
2️⃣ Mohon infokan ke pihak dipotong (lawan transaksi) agar tidak cetak PDF sebelum dilakukan cetak ulang oleh Penerbit Bupot

Bila error masih ada, silakan pantau untuk perkembangan saluran eskalasi kolektif di @infopajaksbyrungkut atau @MadyaDuaBandung 🙏

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍751
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
#Reminder

Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP

Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.

Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML

Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax

Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
👍92
FAQ Coretax
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya? #SPT21 📌 Masalah…
#Reminder

Link resmi dari tim teknis PSIAP terkait NIK massal untuk prioritaskan migrasi ke Coretax setelah divalidasi tim, hanya melalui bit.ly/BupotPPh

Selain itu, yang diinisiasi KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung adalah s.kemenkeu.go.id/eskalasifptidaksesuai

Di luar itu, silakan tetap konfirmasi ke KPP terdaftarnya dan berhati hati bila ada upaya penipuan mengatasnamakan kantor pajak/petugas pajak dengan berbagai modus "perubahan/update data" yang intinya meminta bayar bea meterai atau menginstall aplikasi

Terima kasih
9🙏1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
📺 Rekaman Instagram (IG Live)
"Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.

Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.

Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.

Timestamp:
* 00:00 - Pembukaan & Pengantar
* 03:02 - Batas Waktu Pembetulan
* 04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
* 08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
* 11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
* 13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
* 14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
* 15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
* 19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
* 21:25 - Dampak Delta pada PPN
* 33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
* 42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
* 53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
* 56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
* 1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
* 1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
* 1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis

Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.

Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).

Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut

🕹 Link Youtube s.kemenkeu.go.id/edukasideltaspt
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
15👍10🙏2
FAQ Coretax
Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
#Reminder

JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.

Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional

Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025
👍148👏1
Sedikit koreksi..

Tahap pemilihan oleh Wajib Pajak akan digunakan kemana sisa kelebihan pajak (setelah dikompensasi ke utang pajaknya) adalah saat menjawab surat konfirmasi kompensasi.

Surat konfirmasi kompensasi ini akan dikirim di coretax, WP akan dapat notifikasi tembusan di emailnya. Case ini tentunya muncul setelah SKPPKP (produk pendahuluan) atau SKPLB (produk PPYSTT) terbit.

Petunjuk lengkapnya ada di FAQ 126. Tersedia pdf bergambar.

Perlu digaris bawahi case ini bertahan 7 hari sejak dikirim via coretax ke WP. Bila tidak ditindaklanjuti, maka otomatis sisa kelebihan akan masuk ke rekening utama yang terdaftar.

Tambahan: untuk jangka waktu PPYSTT adalah paling lama 3 bulan, bisa lebih cepat.

Terima kasih
12🫡4👍32😘1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung, melalui forum Konsulgab Coretax Jatim 1, kembali membuka form eskalasi agar dapat ditiketkan Meja Layanan Helpdesk TI (Melati) dan Tim PSIAP DJP secara kolektif.

📢 Eskalasi Kolektif Kompensasi Sama Masa

Fokus kasus:
Kompensasi dari suatu masa pajak tercatat dipakai di masa yang sama menurut Dasbor Kompensasi, padahal Kompensasi tersebut:
- Tidak digunakan sebenarnya di masa tersebut (false flag), atau
- Tidak muncul sama sekali di masa berikutnya (sehingga tidak bisa dimanfaatkan)

⚠️ Akibatnya, kompensasi tidak dapat digunakan meskipun seharusnya masih tersedia.

🛠 Jika mengalami hal ini, selain bisa tiketing ke KPP atau Kring Pajak, Kawan Pajak juga dipersilakan eskalasi kolektif di:
📌 s.kemenkeu.go.id/eskalasikompensamamasa

Kami akan update harian melalui:
📢 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut

Semoga menjadi salah satu upaya percepatan dalam asistensi kepada Wajib Pajak 🙏

ttd Penyuluh Pajak
Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika
5
🚨 [Eskalasi Kolektif: Submit Gagal di SPT Masa PPN]

Hanya dibuka 30 menit!

📌 Apakah Kawan Pajak mengalami error berikut saat pelaporan SPT Masa PPN?
“Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?


Untuk kasus seperti ini, Kawan Pajak dapat mengisi form eskalasi kolektif agar permintaan submit dapat dibersihkan atau di-reset oleh pusat (PSIAP).

📝 Silakan laporkan melalui:
🔗 s.kemenkeu.go.id/eskalasiprosessubmit

📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut

Ditunggu sekarang kawan pajak
5👍2
FAQ Coretax
🚨 [Eskalasi Kolektif: Submit Gagal di SPT Masa PPN] Hanya dibuka 30 menit! 📌 Apakah Kawan Pajak mengalami error berikut saat pelaporan SPT Masa PPN? “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai” …padahal sudah ditunggu lama tapi tidak…
🔄 Update Eskalasi Kolektif: Proses Submit Sedang Berjalan.

Kepada PKP yang telah mengisi data pada form 🔗 s.kemenkeu.go.id/eskalasiprosessubmit s.d. pukul 19:25 WIB 🙏

Tim Teknis PSIAP DJP telah melakukan perbaikan atas data yang telah masuk di form di atas.

Silakan untuk:
1. Melakukan Submit Ulang SPT PPN-nya dan
2. Menunggu tanpa melakukan apapun jika keluar notif "Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai"; serta
3. Tidak melakukan klik tombol Bayar dan Lapor sampai proses nomor 2 telah selesai
4. Berhasilnya SPT tersubmit adalah saat SPT sudah pindah grid ke SPT dilaporkan atau SPT Menunggu Pembayaran

Terima kasih

📢 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
💬 Konsulgabjatim1 : @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
4👍3
145. Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
#Pelaporan

🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

🔹 Sebelumnya:
• SSP dibuat atas nama rekanan
• Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

🔹 Sekarang (Coretax):
• SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
• Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
• Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)


🏢 Proses di Coretax
— oleh Instansi Pemerintah:

SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
- Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
- Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
• Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.


Untuk Rekanan:
Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
• Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
• Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
• Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
• Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

📌 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax


Inti Perubahan:
• SSP atas nama Instansi Pemerintah
Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
• Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
5
Terima kasih rekan-rekan!

Tidak terasa, sudah memasuki hari pertama kerja di bulan pertengahan tahun, FAQ coretax telah diikuti 24.000 subscribers.

Mengapa 24k begitu spesial? bukan karena emas kandungan 99,9% ya, heheh. Cuman, kalau boleh reminder, niat kami murni hanya ingin membantu sebisa kami.

Kami sadar, tidak semua jawaban bisa memuaskan. Bahkan, bisa jadi ada yang disalahartikan. Tidak jarang juga, ada perasaan "Take for granted", di mana bantuan yang kami berikan dianggap selayaknya harus ada. Padahal kan, gak gitu ya.

Tapi, kalau kembali melihat niat kami di awal, kami percaya tidak ada yang sia-sia. Semakin ke sini, semakin banyak yang paham dengan Coretax. Terbukti, di group Konsulgab Coretax Jatim 1, Wajib Pajak yang sudah paham saling mengajarkan WP lain yang belum.

Kamu tahu siapa saja dan kami catat itu di hati kecil kami. Oleh karena itu, izinkan kami ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan luar biasa yang saling membantu, sesungguhnya, kalian lah emasnya. Kalian adalah semangat kami untuk terus berbagi.

Terima kasih atas kebaikannya.

Tertanda
Rahmatullah Barkat
Rindang Kartika
35👏7🗿3👍2🔥2🙏2
#CoretaxUmum
• Manfaat Coretax https://t.me/FAQcoretax/15
• Dasar Hukum Coretax https://t.me/FAQcoretax/16
• Kapan Menggunakan Coretax https://t.me/FAQcoretax/20
• Kapan Menggunakan DJP Online https://t.me/FAQcoretax/36
• Daftar kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil https://t.me/FAQcoretax/470
17
#eBupot21
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
16