FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
Photo
29 April 2025
           

Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
Http failure during parsing for
https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside
sampai saat ini masih proses pengecekan dan penanganan pengembang.

Source: Tim Teknis PSIAP

💌 Pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 tidak dikenakan sanksi terlambat lapor jika dilaporkan paling lambat 10 Mei 2025.
(Cek FAQ ini)

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍15🤯10🗿1063🥰3😱1
FAQ Coretax
29 April 2025             Mohon izin, terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dengan notifikasi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/DocumentOutbound/generateDocumentOutside Http failure during parsing for https://coretaxdjp.paj…
🔄 Pelaporan SPT Masa PPN

Silakan kepada PKP yang sebelumnya terkendala lapor, untuk mencoba kembali proses pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Semoga dimudahkan segala sesuatunya 🪻
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍30🗿10🤯9🔥2
Tn A berusaha lapor SPT Thn Bdn 2024 tapi gagal tidak valid. Tn A melaporkan isi eform nihil dulu, pdhl harusnya KB. Tapi Tn A jg sudah bayar kobilnya s.d. 30 April. Bila Tn A segera pembetulan di Mei, Apakah Tn A kena sanksi telat bayar & telat lapor?
Anonymous Poll
5%
Kena ga ya? 🤔
37%
Ga kena denda telat lapor tapi kena sanksi bunga pembetulan Kurang Bayar SPT 🥲
58%
Aman! Ga kena denda & bunga. Krn bayar & lapor sudah tepat waktu meski isinya msih kurang lengkap 😎
👍3913
Lebih dari setengah responden sudah benar jawabannya. Waktu kelas KUP pasti ga skip 🙊👍
👍8
FAQ Coretax
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya? #Pembayaran #DepositPajak Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final…
Selamat datang bulan Mei 2025.

Sesuai berita yang menyebar, perpanjangan PPh Final masih dalam penyusunan dan pembahasan internal kemenkeu

Ibu Menkeu dan kepala BKF menyatakan bahwa terdapat perpanjangan 1 tahun bagi WP OP pribadi yang sudah melewati batas 7 tahun sejak terdaftar tahun 2018.

Bagi orang pribadi UMKM yang telah melewati batas 7 tahun namun belum yakin terkait perpanjangan ini, silakan untuk menyetorkan deposit sesuai FAQ 86.

Tanggal pengisian deposit adalah tanggal yang diakui sebagai pembayaran pajak meski dipindahbukukan kemudian.

Pemindahbukuan deposit dapat dilakukan melalui Coretax secara otomatis tanpa penelitian petugas melalui menu Pembayaran > Pemindahbukuan

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
6👍61
Per 10.18 WIB

Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali 🙏🏻

Sumber: Tim Teknis PSIAP
🤯18😡18🗿9🤪8😭6👍3🤩2💔21💋1
FAQ Coretax
Per 10.18 WIB Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon maaf pagi ini server faktur dan SPT sedang overload sehingga menimbulkan banyak transaksi yang time out. Saat ini sedang ditangani dan jika sdh diperbaiki akan segera kami infokan kembali 🙏🏻 Sumber: Tim Teknis…
Per 12.08 WIB

Silakan dicoba kembali transaksinya di coretax Bapak/Ibu, barusan sudah ditangani kembali utk kendala timeoutnya 🙏🏻

Sumber: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
8🙈6👍2🤯2🙏2
#updateinfo

Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir

https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER


telah diperbaiki.

Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.

Source: Tim Teknis PSIAP


--
t.me/FAQcoretax
👍7🤬5🗿21🤪1
#infoError

Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi:

"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"


Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.

Source: Tim Teknis PSIAP

Akan segera kami update setelah ada info lanjutan. 🙏🏻


--
t.me/FAQcoretax
🤬39👍125💔5🥴3🗿3🔥1👏1👨‍💻1🫡1🤪1
Per 14:00 WIB

Error yang muncul saat bayar dan lapor SPT Masa PPN, baik dengan status nihil maupun kurang bayar (KB), dengan keterangan:

III. Underpayment / Overpayment VAT Calculation bagian H Wajib diisi!


Di mana toggle bagian III.H minta diklik padahal tidak bisa (karena memang nihil dan kurang bayar).

Saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Segera setelah ada kabar kami update ya.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭13🤪13👍116🗿5🙏4🤔2😡2🤷‍♂11🔥1
FAQ Coretax
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 #KEP54 #eFakturDesktop ⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB 🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop 1. Apakah…
135. Faktur Pajak yang sebelumnya diterbitkan di eFaktur Desktop dan masuk ke Coretax penjual, kolom NPWP Pembeli menjadi 0000000000000000, padahal sebelumnya sudah diinput NPWP 16 digit?
#eFakturDesktop

1⃣ Pembeli yang terdaftar sejak SMO Coretax (1 Januari 2025) dalam beberapa kasus tidak memiliki histori NPWP 15 digit sehingga menyebabkan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak yang telah dimigrasikan dari eFaktur Desktop tertulis 0000000000000000 di Coretax.

Karena itu dalam rangka menghindari kejadian tersebut, pembuatan Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 agar dilakukan hanya melalui aplikasi Coretax dan tidak lagi melalui eFaktur Desktop.

2⃣ Atas Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan mengalami kondisi di atas, maka perlu ditiketkan ke Melati melalui KPP atau Kring Pajak agar dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian data, dengan melampirkan Nomor Faktur Pajak sekaligus PDF Fakturnya.

Cara selengkapnya tiket Melati FAQ 120


--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
👍61🙏1👨‍💻1
136. Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023?
#eBupot

Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.

🤼‍♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif

Maka:
➡️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.


👨‍💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55

‼️ Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).


🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupotBPPUCreate eBupot BPU
2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya"
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7️⃣ Pastikan tarif:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → 0,5
8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.


💡Catatan:
1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini
2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
4️⃣ Cara memperoleh Suket PP23/55 akan dipost di FAQ berikutnya


Sumber: PMK-164 Tahun 2023

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
9👍73
Format S. Pernyataan OP UMKM Omzet Dibawah 500 juta.docx
32.6 KB
Format Surat Pernyataan yang Menyatakan Bahwa Peredaran Bruto atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi pada Saat Dilakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Tidak Melebihi Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Lampiran C PMK-164 Tahun 2023
6👍2
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
07/05/2025 per 16:00 WIB

"Saat ini masih terdapat kendala pembuatan BP21 dengan menggunakan NPWP tampungan (dalam hal penerima penghasilan belum memiliki NPWP yg aktif di Coretax). Sementara ini opsinya antara menunggu perbaikan di Coretax, atau diminta ke penerima penghasilan agar dapat mengaktivasi NIKnya sebagai NPWP."

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
🗿9😭84🤯3🤬3👍2
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax?
#eFaktur

🗓 Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.

Dari info yang diperoleh, proses migrasi sedang berlangsung. Estimasi faktur akan tersedia dan dapat dicek kembali di Coretax pada hari Minggu, 11 Mei 2025.


Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍51🙏1
Per 12:07 WIB

Kendala pendaftaran NPWP via Coretax WP atau petugas dengan error this aggregate does not exist sedang dalam perbaikan.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍72
#infoPPh21
#XML

Terdapat update atas 2 template XML yang terkait dengan bukti potong PPh 21:

🔹 Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) » BPMP versi 3
🔸 Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) » BP21 versi 4

Dapat juga diunduh tautan pada https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Terima kasih 🎀
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍75