FAQ Coretax
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
📅 Per 19 Maret 2025
Terkait pembayaran yang sudah mendapatkan NTPN atas beberapa kondisi berikut:
🔹 SPT yang masih berstatus "Menunggu Pembayaran" meskipun sudah dibayar.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban.
💡 Mohon untuk menunggu dan tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu ke helpdesk KPP atau ticketing mandiri karena akan dilakukan treatment massal untuk menyelesaikan seluruh kendala terkait pembayaran ini.
✅ Harapan
• Proses ini diharapkan berjalan lancar agar pembayaran dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.
• Jika sudah selesai dilakukan intervensi terhadap data tersebut, informasi resmi akan disampaikan kepada WP & petugas di KPP.
📌 Kita doakan bersama agar running treatment berjalan lancar dan segera ada kabar baiknya.
📢 Update lebih lanjut akan diumumkan setelah intervensi data selesai dilakukan.
🙏 Terima kasih atas kesabarannya.
Source: Tim Probis Pembayaran - PSIAP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
📅 Per 19 Maret 2025
Terkait pembayaran yang sudah mendapatkan NTPN atas beberapa kondisi berikut:
🔹 SPT yang masih berstatus "Menunggu Pembayaran" meskipun sudah dibayar.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban.
💡 Mohon untuk menunggu dan tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu ke helpdesk KPP atau ticketing mandiri karena akan dilakukan treatment massal untuk menyelesaikan seluruh kendala terkait pembayaran ini.
✅ Harapan
• Proses ini diharapkan berjalan lancar agar pembayaran dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.
• Jika sudah selesai dilakukan intervensi terhadap data tersebut, informasi resmi akan disampaikan kepada WP & petugas di KPP.
📌 Kita doakan bersama agar running treatment berjalan lancar dan segera ada kabar baiknya.
📢 Update lebih lanjut akan diumumkan setelah intervensi data selesai dilakukan.
🙏 Terima kasih atas kesabarannya.
Source: Tim Probis Pembayaran - PSIAP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍26😡23🤬8🗿7❤6🙏5🥱3🔥2🥴2🫡2🙉1
#PendapatPribadi
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
109. Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment/Waiting For Cancellation" dalam grid Pajak Keluaran?
#eFaktur
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga…
#eFaktur
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga…
👍7❤6🗿2
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Anonymous Quiz
48%
31 Maret 2025
20%
8 April 2025
31%
10 April 2025
🗿26👍14🤪7🥱3💔1
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Biar bisa jawab dengan benar, ini cluenya:
1️⃣ Hari libur:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31-01 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Ketentuan Relaksasi di KEP-67/PJ/2025 tidak memperpanjang batas waktu lapor, melainkan hanya memberikan penghapusan sanksi atas pelaporan yang dilakukan hingga batas waktu di KEP tersebut
Semoga bener jawabnya😬 🙏
1️⃣ Hari libur:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31-01 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Ketentuan Relaksasi di KEP-67/PJ/2025 tidak memperpanjang batas waktu lapor, melainkan hanya memberikan penghapusan sanksi atas pelaporan yang dilakukan hingga batas waktu di KEP tersebut
Semoga bener jawabnya
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Tabel Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025)
Tambahan penting: DJP tidak akan terbitkan sanksi (STP). Bila telanjur terbit, Kanwil DJP akan mengapus secara jabatan.
Tambahan penting: DJP tidak akan terbitkan sanksi (STP). Bila telanjur terbit, Kanwil DJP akan mengapus secara jabatan.
👍17❤2🙏1🥱1
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Waktunya review QUIZ perdana FAQcoretax, tentang batas waktu setor/lapor SPT Masa PPN Februari 2025.
⚡️ Hasilnya:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Hanya 19 persen yang menjawab benar dari 1104 jawaban 😄🙏
Batas pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025 karena:
1️⃣ Pemerintah menetapkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-01 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Sesuai pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1), jatuh tempo bayar/lapor SPT Masa PPh mundur di hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur, meliputi Hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Libur Pemilu dan Cuti Bersama Nasional, pernah dibahas di FAQ 64 dan FAQ 94
3️⃣ Relaksasi batas waktu lapor bayar menurut KEP-67/PJ/2025 bukan memperpanjang batas/waktu lapor dianggap tepat waktu, tapi batas waktu lapor bayar yang tidak dikenakan sanksi.
Terima kasih sudah ikutan kuisnya.. kita lanjut FAQ berikutnya 🫡
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?
#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…
#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…
👍17🥱5✍3❤3🫡2🗿2
Anonymous Poll
18%
SPT menunggu pembayaran sudah terlapor otomatis (pakai Billing)
5%
SPT menunggu pembayaran sudah terlapor otomatis (pakai Deposit)
21%
SPT yang kembali ke konsep sudah terlapor otomatis (pakai Billing)
5%
SPT yang kembali ke konsep sudah terlapor otomatis (pakai Deposit)
50%
Belum cek/tidak mengalami
😭10❤4👍2
📢 INFO CORETAX DJP
🗓 22 Maret 2025
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM PER 21 MARET 2025
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM PER 20 MARET 2025
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗓 22 Maret 2025
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM PER 21 MARET 2025
📍 PENGELOLAAN SPT
1. Pencegahan agar nilai kompensasi tidak ter-booking lebih dari sekali pada saat submit SPT.
2. Perbaikan bug atas isu '400 OK' pada saat proses simpan SPT.
3. Perbaikan bug XML Monitoring atas isu: "Exception of type 'System.OutOfMemoryException' was thrown" pada Nota Retur pada Modul Faktur Pajak.
4. Perbaikan bug agar status Bukti Potong tidak kembali ke status sebelumnya ( “NORMAL” atau “AMENDMENT”) pada saat pembatalan Bukti Potong dan tidak tampil lagi pada grid Bukti Potong yang telah diterbitkan.
📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian agar sistem hanya menerbitkan satu kode billing pada saat akan melaporkan SPT.
2. Perbaikan bug dengan menghilangkan validasi KJS pada saat validasi data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Potongan SPM Belanja Pemerintah agar SP2D dapat ter-booking di Buku Besar/ledger.
📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian validasi Tax Clearance untuk Wajib Pajak dengan status FTU (Family Tax Unit) selain Tanggungan.
2. Penyesuaian konfigurasi teks 'Terbilang' pada dokumen STP Masa PPh Pasal 21.
📍 MANAJEMEN AKUN WAJIB PAJAK
1. Perbaikan bug agar transaksi pelaporan SPT dengan kondisi cancelled yang disebabkan billing yang sudah kadaluarsa dapat direkonsiliasi dengan pembayarannya yang sudah masuk ke Buku Besar melalui reprocess payment.
📍 PENILAIAN
1. Perbaikan bug untuk menampilkan tanggal dokumen pada cetakan SPPT, dan agar dokumen SPPT tersedia di folder “Dokumen” Wajib Pajak (portal maupun core) serta mengirimkan notifikasi baik ke akun portal maupun email Wajib Pajak.
✅ UPDATE PENYESUAIAN SISTEM PER 20 MARET 2025
📍 MODUL REGISTRASI
1. Penyesuaian sistem untuk dapat menambah data Istri ke dalam Tanggungan Anggota Keluarga jika Status Unit Perpajakan Istri adalah Kepala Unit Keluarga.
2. Perbaikan bug validasi Email saat proses Aktivasi Wajib Pajak OP SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).
📍 MODUL PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian validasi Dokumen Lain Keluaran ketika Dokumen Lain Masukan sudah diinput Pembeli pada Modul Faktur Pajak.
📍 MODUL PEMBAYARAN
1. Perbaikan bug: "Reference Number Nilai non-null diperlukan, Reference Number Nilai non-kosong diperlukan." saat menyampaikan permohonan pemindahbukuan.
📍 MODUL LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian hasil cetakan Laporan Hasil Penelitian Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Notaris/PPAT agar menampilkan bagian Kesimpulan dan Usul.
📍 MODUL PERTUKARAN INFORMASI PERPAJAKAN
1. Penyesuaian agar hasil akhir Validasi Common Reporting Standard (CRS)-Domestik antara nilai total Saldo pada file sama dengan total Saldo yang dihitung oleh aplikasi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍10❤2
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
📢 WASPADA PENIPUAN‼️
Saat ini beredar poster palsu yang menyerupai branding resmi DJP, namun berisi tautan phishing yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu (berformat .apk).
⚠️ Penting untuk Diketahui
✅ Panduan resmi Coretax hanya tersedia di:
🔗 pajak.go.id/coretax
✅ Aplikasi M-Pajak resmi hanya dapat diunduh dari:
📱 Google Play Store
📱 Apple App Store
🚫 Jangan pernah mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi, terutama yang berformat .apk dari pesan broadcast, media sosial, atau poster yang tidak jelas sumbernya.
📌 Jika ragu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi DJP pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200
🔐 Jaga data Anda dan keluarga, lindungi diri dari penipuan digital yang semakin cerdas memanfaatkan ketidaktahuan WP.
#WaspadaPhishing #MPajakResmi #Coretax #JagaDataPribadi
Saat ini beredar poster palsu yang menyerupai branding resmi DJP, namun berisi tautan phishing yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu (berformat .apk).
⚠️ Penting untuk Diketahui
✅ Panduan resmi Coretax hanya tersedia di:
🔗 pajak.go.id/coretax
✅ Aplikasi M-Pajak resmi hanya dapat diunduh dari:
📱 Google Play Store
📱 Apple App Store
🚫 Jangan pernah mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi, terutama yang berformat .apk dari pesan broadcast, media sosial, atau poster yang tidak jelas sumbernya.
📌 Jika ragu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi DJP pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200
🔐 Jaga data Anda dan keluarga, lindungi diri dari penipuan digital yang semakin cerdas memanfaatkan ketidaktahuan WP.
#WaspadaPhishing #MPajakResmi #Coretax #JagaDataPribadi
👍24🫡5❤3✍2🙏1
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
Cara Lapor Realisasi Investasi:
📚 Unduh Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
👉 Link: https://t.me/FAQcoretax/487
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
✅ Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus memenuhi ketentuan Bentuk Investasi, Cara Investasi dan Jangka Waktu Holding Investasi, pastikan juga melakukan hal ini: Lapor realisasi investasi lewat Coretax.
Gagal lapor = kena pajak final atau tarif umum! (+ sanksi)
cfm Pasal 370, 371, 374 PMK-81/2024
Cara Lapor Realisasi Investasi:
📌 Tujuan Utama
Agar dividen dan penghasilan luar negeri tidak dikenai PPh, WP kini wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di Coretax, sesuai PMK 81/2024.
🗓 Kapan Lapor?
- WP Orang Pribadi: Paling lambat akhir Maret tahun berikutnya
- WP Badan: Paling lambat akhir April tahun berikutnya
- Dilaporkan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima
⚡️Warning:
5 hari tersisa untuk lapor realisasi investasi dividen untuk:
1. Pelaporan periode 1 (satu) dividen diterima tahun 2024
2. Pelaporan periode 2 (dua) atas dividen diterima tahun 2023
3. Pelaporan periode 3 (tiga) atas dividen diterima 2022
⚠️ Jika Tidak Lapor:
- Dividen Dalam Negeri (OP): Kena PPh Final 10%, setor sendiri + lapor SPT Masa
- Dividen & PH LN (OP/Badan): Dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dilaporkan di SPT Tahunan
🛠 Cara Lapor di Coretax:
1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Masuk ke Laporan Realisasi Investasi
4. Klik Tambah Data Dividen/Penghasilan
- Isi: nama pemberi, tanggal diterima, jumlah diterima & jumlah yang diinvestasikan
5. Klik Tambah Data Investasi:
- Isi: tanggal investasi, bentuk investasi, nilai investasi
6. Tandatangani elektronik → Submit → Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur Kasus
🗂 Cara Download Bukti Pelaporan
Bisa ke menu Dokumen di Kasus atau Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh
📣 Tips:
- Untuk WP Badan/Instansi, login dengan PIC + impersonate
- Periode pelaporan ditandai dengan kode angka: 1 = Tahun 2024, 2 = Tahun 2023, 3 = Tahun 2022
📚 Unduh Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
- Syarat dividen dikecualikan dari pengenaan PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen
👉 Link: https://t.me/FAQcoretax/487
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
👍7❤6⚡2
Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax - @FAQcoretax.pdf
8.8 MB
[GRATIS]
Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
- Syarat dividen bebas PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
- Syarat dividen bebas PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
👍9🤬4✍2❤1
FAQ Coretax
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak ✅ Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus…
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😡16👍9🤪9❤7✍3🗿3🤬2🤔1🙏1👨💻1
FAQ Coretax
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP: Penyampaian laporan…
Update terkait Laporan Realisasi Investasi
Telah terkonfirmasi oleh tim @FAQcoretax
1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax
2. Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax
3. Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only
4. Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telah terkonfirmasi oleh tim @FAQcoretax
1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax
2. Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax
3. Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only
4. Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤7👍7🤬6⚡3🗿3😢1😡1
129. Gimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax? Apakah bisa manual via pos?
#LayananAdministrasi
🔹 Login Coretax
🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini
✅ Unduh dan Cek Status Fasilitas
📬 Saluran lain NPPN:
→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
🔹 Login Coretax
1️⃣ Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Login menggunakan NIK (yang sudah padan dengan NPWP) dan Password Coretax.
ℹ️ Catatan:
Bila belum pernah terdaftar namun sudah punya Akun DJP Online, pada tahap ini akan terpicu proses pembuatan password baru → Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP) untuk menerima link ubah kata sandi → buat kata sandi baru → Coretax
🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
1️⃣ Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi
2️⃣ Jenis Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP
3️⃣ Buat passphrase 2x dan unduh Bukti Tanda Terima
ℹ️ Catatan:
- Passphrase: minimal 8 digit, minimal 1 huruf besar, 1 angka dan 1 karakter khusus.
- Sangat disarankan Cek status Kode Otorisasi dengan ikuti FAQ 104
📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
1️⃣ Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
2️⃣ Pilih jenis layanan:
→ AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas → AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
📌 (Gunakan fitur pencarian dengan mengetik “NPPN” bila perlu)
3️⃣ Klik Simpan → pilih Alur Kasus
4️⃣ Isi data permohonan → centang pernyataan Wajib Pajak
5️⃣ Klik Simpan di bagian bawah halaman
6️⃣ Pilih Create PDF untuk membuat dokumen permohonan
7️⃣ Lengkapi data dokumen bertanda bintang → klik Simpan
8️⃣ Klik Sign → tandatangani dengan sertifikat elektronik WP
9️⃣ Setelah muncul notifikasi sukses tandatangan → klik Submit
→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini
✅ Unduh dan Cek Status Fasilitas
📥 Wajib Pajak dapat melihat dokumen hasil penyampaian via Portal Saya → Dokumen Saya
🔍 Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif
- Selain via Coretax, Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilakukan:
— Secara langsung ke KPP terdekat
— Kring pajak 1500200 (Hari dan jam kerja)
— Melalui Pos/Jasa Ekspedisi dengan Bukti Penerimaan Surat (Resi) ke KPP Terdaftar. Tanggal resi adalah tanggal pemberitahuan NPPN 2025 ke DJP meskipun baru sampai suratnya di KPP setelah melewati 31 Maret 2025.
→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤4✍1
Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN - V2.pdf
2.2 MB
Panduan Bergambar Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN) dari P2humas DJP
Format_Pemberitahuan_Penggunaan_Norma_Penghitungan_Penghasilan_Neto.docx
30.5 KB
Format Docx Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemberitahuan via Pos/KPP
👍6❤1🏆1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
🎙 Episode 14 IG Live @pajaksbyrungkut:
👨🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?
Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)
📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas
📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut
🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya
#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
👨🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?
Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)
📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas
📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut
🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya
#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
👍8❤1
Duh, 3 bulan penuh perjuangan ternyata sudah berlalu..
Keren banget kita semua, kawan pajak, petugas pajak di KPP..
🫡 🥹
Sebelum menutup bulan Maret,
ijinkan saya up FAQ terkait NPPN ya
FAQ ini merupakan intisari dari IG Live dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ini
Akhir kata, saya Rahmatullah Barkat mewakili tim @FAQcoretax, mengucapkan selamat berlibur🤗
Bagi rekan-rekan yang mudik, semoga Anda dan keluarga dilindungi dari marabahaya dan dipertemukan dengan keluarga besar tercinta di kampung halaman🤲
Mohon maaf lahir dan batin🙏
Keren banget kita semua, kawan pajak, petugas pajak di KPP..
Sebelum menutup bulan Maret,
ijinkan saya up FAQ terkait NPPN ya
FAQ ini merupakan intisari dari IG Live dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ini
Akhir kata, saya Rahmatullah Barkat mewakili tim @FAQcoretax, mengucapkan selamat berlibur
Bagi rekan-rekan yang mudik, semoga Anda dan keluarga dilindungi dari marabahaya dan dipertemukan dengan keluarga besar tercinta di kampung halaman
Mohon maaf lahir dan batin
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤22👍6🙏6🗿2🫡1😘1