FAQ Coretax
26.6K subscribers
325 photos
3 videos
77 files
455 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
130. (🔤) Apa itu NPPN dan Tujuannya?
#LayananAdministrasi

Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.

🧠 Contoh:
Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.

Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
2
130. (🔤) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#LayananAdministrasi

Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat kumulatif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).

🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).



t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍51
130. (🔤) Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?

NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
🛒 Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas

👨‍⚕️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.


📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
- Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
- Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
- Penghasilan yang bukan objek pajak


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍52
130. (🔤) Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud?

NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
memuat daftar persentase NPPN:
- KLU (5 digit) sesuai klasifikasi usaha/pekerjaan bebas,
- Wilayah domisili usaha (dibagi 3 kategori wilayah),
- Besaran norma (%) yang digunakan untuk mengalikan omzet bruto menjadi penghasilan neto.

📍 Wilayah Pengelompokan:
- Wilayah 1: 10 Ibu Kota Propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
- Wilayah 2: Ibu Kota Propinsi lainnya,
- Wilayah 3: Daerah lainnya


📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu

Contoh Kasus:
🧠 Contoh 1 (Kegiatan Usaha):
Tuan Barkat adalah seorang tukang cukur (barbershop kecil) di Surabaya.
KLU: 96111 (JASA PANGKAS RAMBUT)
Norma untuk Wilayah 1: 30%
Omzet: Rp300.000.000
🔢 Perhitungan Penghasilan Neto:
Rp300.000.000 × 30% = Rp90.000.000

🧠 Contoh 2 (Kegiatan Usaha):
Bu Kartika adalah seorang penjahit rumahan di Lampung.
KLU: 14120 (PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN)
Norma untuk Wilayah 2: 34%
Omzet setahun: Rp200.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp200.000.000 × 34% = Rp64.000.000

🧠 Contoh 3 (Pekerja Bebas):
Pak Daniel adalah seorang konsultan pajak di DKI Jakarta.
KLU: 69200 (JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp600.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp600.000.000 × 50% = Rp300.000.000

🧠 Contoh 4 (Pekerja Bebas):
Bu Ajeng adalah seorang dokter spesialis kecantikan di Makassar.
KLU: 86202 (PRAKTIK DOKTER SPESIALIS)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp2.000.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp2.000.000.000 × 50% = Rp1.000.000.000


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍42
130. (🔤) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?

Konteks Tahun 2025:
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tarif PPh final adalah 7 tahun sejak terdaftar. Tahun 2025, seharusnya tidak lagi boleh menggunakan tarif PPh final UMKM dan beralih menggunakan ketentuan umum penghitungan PPh.

Namun, berdasarkan pengumuman kebijakan ekonomi pemerintah, akan diberikan tambahan 1 tahun. Hanya saja, hingga saat ini aturan pengganti PP 55 tahun 2022 tersebut belum keluar.

Asumsi, aturan tersebut kemudian akan keluar dan aturan batasan omzet omzet ≤ Rp500 juta yang dalam setahun tidak dikenakan pajak masih berlaku, maka bila WP OP Usahawan masih ingin menggunakan Tarif PPh Final UMKM namun memberitahukan NPPN tahun 2025, jawabannya:


WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Karena, penghitungan NPPN tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang masih merupakan Objek PPh Final UMKM. Artinya, atas penghasilan dari usaha masih wajib dibayarkan dengan hitungan 0,5% dari penghasilan dari usaha yang melebihi 500 juta dalam tahun 2025.

Namun, jika WP tersebut juga memiliki penghasilan lain dari jenis pekerjaan bebas sesuai PP 55 tahun 2022, maka untuk menghitung pajaknya boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut, asalkan memenuhi syarat dan tidak pernah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.


🧠 Contoh Kasus:

- Tuan Ratu telah menyampaikan NPPN pada tanggal 27 Maret 2025 dan mendapatkan BPE
- Aturan Pengganti PP 55 tahun 2022 keluar bulan Mei 2025
- Tuan Ratu adalah pedagang dengan omzet Rp2 Miliar di tahun 2025, melebihi omzet 500 juta di bulan Maret
- Sejak Masa Pajak Maret 2025 telah bayar 0.5% dari omzet di atas 500 juta menggunakan Deposit
- Melakukan Pemindahbukuan dari Deposit ke PPh Final UMKM 411128-420 ke Masa Pajak Maret di bulan Mei 2025
- Tuan Ratu juga punya pekerjaan bebas sebagai penerjemah freelance dengan honor Rp150 juta (bukan objek final) → Tuan Ratu boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas-nya tersebut di SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
7👍6
130. (🔤) Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?

🧠 Nama: Tamara
Jenis penghasilan: Agen Asuransi
Wilayah: 10 Ibu Kota Propinsi
KLU: 66221 - JASA AGEN ASURANSI
Omzet tahun 2025: Rp400.000.000
Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
Tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi menggunakan NPPN dan telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP.


Rumus:
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
1️⃣ Tamara melakukan pencatatan atas penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas sebagai Agen Asuransi

2️⃣ Menentukan Persentase Norma (NPPN)
Dari Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 66221 JASA AGEN ASURANSI), wilayah Jawa 10 Ibu Kota Propinsi → norma = 50%

3️⃣ Hitung Penghasilan Neto
Omzet × Norma = Penghasilan Neto
Rp400.000.000 × 50% = Rp200.000.000

4️⃣ Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.000

5️⃣ Hitung PPh Terutang (Tarif Umum Pasal 17):

Penghasilan s.d 60 juta = 5%
60 – 250 juta = 15%

Perhitungan PPh Terutang Setahun:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp86.000.000 = Rp12.900.000

➡️ Total PPh Terutang = Rp15.900.000


⚠️ Catatan:
Kalau Bu Tamara juga memiliki usaha Toko dengan omzet yang sama 2 Milyar dan di tahun tersebut masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka PPh atas usahanya tersebut dalam setahun adalah:
(Rp2.000.000.000 — Rp 500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000 ➡️ Tapi tidak boleh mengkredit pajak masukan dan tidak bisa pakai NPPN.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
7👍6
🔈 INFO CORETAX DJP
🗓 27 Maret 2025


UPDATE PENYESUAIAN SISTEM 24-27 MARET 2025


💡 REGISTRASI
1. Penyesuaian agar Nama dan NPWP di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sama dengan data di Informasi Umum setelah proses Ubah NPWP menjadi NIK.
2. Penyesuaian tampilan PIC NITKU sehingga tidak lagi memunculkan karakter *** pada nama PIC.
3. Penyesuaian fungsi pada kolom NITKU agar bisa melakukan pencarian based on NITKU, sort based on NITKU, dan download keseluruhan NITKU.
4. Perbaikan bug prefill Data SK Pembubaran WP Badan yang diperoleh dari Response AHU pada saat permohonan Penghapusan NPWP Badan.
5. Perbaikan bug 'Object Reference not set to an instance of an object' pada kasus Permohonan Penghapusan WP PMSE yang menyebabkan data tidak ter-prefill.
6. Perbaikan bug "400 OK" pada saat proses Aktivasi NIK WP Orang Pribadi.
7. Perbaikan bug " Object reference not set to an instance of an object" pada saat melakukan update PIC di menu Informasi Umum.
8. Penyesuaian fitur download dokumen pada saat Tindak Lanjut Pendaftaran Objek PBB atas pesan '500 Internal Server Error'.
9. Penyesuaian tampilan Tanggal Lahir Anggota Keluarga dari yang sebelumnya H-1 menjadi sesuai dengan tanggal yang diinput oleh Wajib Pajak.
10. Penyesuaian struktur Nomor Objek Pajak (NOP) yang digenerate agar sesuai dengan rule (tidak acak).


💡 PENGELOLAAN SPT
1. Perbaikan bug atas pembacaan Status PKP.
2. Perbaikan bug "Value cannot be null" pada saat view/edit SPT.
3. Perbaikan bug terkait faktur pajak:
🔹 generate link PDF Faktur Pajak.
🔸 ⁠validasi Faktur Pajak Uang Muka pada Modul Faktur Pajak.
🔹 ⁠validasi untuk pembuatan dokumen lain dan pembuatan faktur pajak via PJAP.
🔸 ⁠pembuatan Retur Faktur melalui PJAP.
🔹 ⁠gagal upload XML Dokumen Lain Keluaran pada Modul Faktur Pajak.
🔸 ⁠isu "ReturnTaxBase harus kurang dari atau sama dengan XXX" ketika membuat Nota Retur Masukan pada Modul Faktur Pajak.
🔹 ⁠Perbaikan Alamat NITKU yang awalnya tidak berubah pada Dokumen Lain Keluaran agar sesuai dengan alamat yang dipilih oleh Wajib Pajak ketika upload Faktur Pajak Keluaran
4. Penyesuaian agar PIC Utama bisa membuat bupot via PJAP untuk NITKU Cabang.
5. Penyesuaian tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat SPT disampaikan (TRP side).
6. Perbaikan bug terkait handling saat impor XML BPU, BP21 dan BPMP agar sistem menampilkan seluruh hasil kesalahan validasi per upload.
7. Penambahan kolom SP2D pada Lampiran L1 SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain.
8. Penyesuaian prepop NITKU ke e-Bupot agar hanya NITKU dengan tipe "Kantor Pusat" dan "TKU" yang akan ter-prepop ke e-Bupot.
9. Perbaikan bug "Parsing IsArchived" pada saat Lapor SPT Masa PPN.
10. Perbaikan bug "Could not download file, reason: Wajib Pajak NPWP XXX tidak ditemukan" pada saat download file PDF Retur Pajak Masukan pada Modul Faktur Pajak.
11. Perbaikan bug "MassTransit.RequestException..." pada saat pembatalan Faktur Pajak pada Modul Faktur Pajak.
12. Penyesuaian jumlah digit desimal dari awalnya 3 angka menjadi 2 angka setelah koma di Read-Only Form STP.
13. Penambahan fitur "re-generate" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Induk SPT untuk insiden SPT tersubmit tanpa ada file Pdf BPE/SPT yang ter- generate.
14. Perbaikan atas error :
- Status SPT tetap ""Konsep"" ketika WP klik ""Bayar dan Lapor""
- ⁠Status SPT tetap ""Menunggu Pembayaran"" / ""Konsep"" ketika billing dibayarkan."
15. Perbaikan bug untuk menampilkan notifikasi ketika terjadi kegagalan prefill SPT Masa PPh Unifikasi.
16. Penyesuaian atas proses Pembetulan SPT Masa PPN dengan detil:
- Disable edit field III.F
- ⁠Memperbaiki opsi ceklist "Ganti SPT Sebelumnya"


next...
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
5👍4
Lanjutan...

UPDATE PENYESUAIAN SISTEM 24-27 MARET 2025


💡 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian terkait tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat (Payment side).
2. Pembulatan pada form Pengembalian Pendahuluan menjadi pembulatan komersial (nilai s.d. 0,49 dibulatkan ke bawah dan untuk nilai > 0,49 dibulatkan ke atas).
3. Perbaikan pada nilai Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada XML untuk dokumen SKPKPP jenis pajak PPN/VAT.
4. Perbaikan atas error field Nama dan NPWP tujuan pemindahbukuan form request yang tidak berubah saat tujuan pemindahbukuan adalah Wajib Pajak lain.


💡 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Perbaikan pada permohonan LA.08-02 Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP agar isian dari field PBB Sektor yang sebelumnya ditampilkan dalam bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia.
2. Perbaikan validasi Tax Clearance untuk Wajib Pajak dengan status FTU (Family Tax Unit) Tanggungan.
3. Penyesuaian agar Istri yang berstatus sebagai Kepala Keluarga pada data Dukcapil bisa diubah Status Hubungan Perpajakannya pada Rincian Data Unit Keluarga (FTU) menjadi tanggungan.
4. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus Penggantian SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
5. Penyesuaian agar response interface menampilkan nomor faktur yang tidak valid.
6. Pemasangan log untuk identifikasi kendala pada permasalahan tidak bisa mendownload dokumen yang diupload Wajib Pajak pada permohonan pengaduan.
7. Penyesuaian Tanggal PKP di Ikhtisar WP, Informasi Umum, dan Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) agar sesuai pilihan Tanggal Mulai PKP yang dipilih oleh Petugas.
8. Perbaikan bug "Request failed: 500" pada kasus SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis saat proses pencatatan pada Daftar Fasilitas.
9. Penyesuaian Dokumen Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dengan mengganti nilai USD menjadi Rupiah.
10. Penyesuaian alamat untuk url_keputusan dan base64 di interface API untuk SKB PPN BKP Strategis.
11. Penyesuaian tanggal SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) dan tanggal Faktur pada cetakan AS.33-01 Notifikasi Endorsement.
12. Perbaikan response "npwp" Validasi Status Wajib Pajak untuk WP dengan status Tanggungan.


💡 MANAJEMEN AKUN WAJIB PAJAK
1. Penambahan fitur Penghitungan Ulang Balance pada menu Proses Server TAM.
2. Perbaikan bug DEADLOCK ketika update table BALANCE.
3. Penambahan informasi code 1001.XXXX pada log recovery booking.


💡 SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN
1. Penyesuaian tanggal BPE yang awalnya adalah tanggal payment selesai diproses di TAM menjadi tanggal saat SPT disampaikan (DMS side)

Sumber: Tim Teknis PSIAP-DJP

Semoga informasi ini bermanfaat.
Selamat berkumpul bersama keluarga tercinta.


END
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍136
Update #SolusiError
29 Maret, Pukul 08.00 WIB

Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.

Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍9🫡43
🗣️
Apabila selama ini ada hal yang terlewat
Atau ada informasi kami yang kurang tepat
Di hari yang suci penuh rahmat
Izinkan kami memohon maaf dengan khidmat

Kami sadar, ada tanya yang tak sempat terbaca
Ada jawab yang mungkin terlambat dan buat kecewa
Namun tiada yang kami sengaja
Izinkan kami memohon maaf sepenuh jiwa

Terima kasih telah setia dengan tanya jawab kami
Semoga silaturahmi kita terus abadi

🎉
Selamat Idulfitri 1446 Hijriyah
Taqabbalallahu minna wa minkum.

💌 Tim @FAQcoretax
🇮🇩 31 Maret 2025
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🙏5822👍6🫡5🗿5💋3🤗2🤩1😍1😘1
👍20🥴16🗿143🫡3💔1💋1
📢 INFO CORETAX DJP
🗓 10 April 2025

UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025

📍 REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).

📍 PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.

📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.

Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍2082
131. Mengapa saat ini tidak dapat melakukan perubahan email dan nomor HP orang pribadi melalui Aktivasi Akun Wajib Pajak? Bagaimana caranya untuk melakukan perubahan email dan nomor HP?
#Registrasi

DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.

Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗿19👍118💔3🙉2🙏1
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025?
#eFaktur

Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).

Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍2724🫡2
FAQ Coretax
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025? #eFaktur Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan…
Perlu diketahui bahwa ini hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax. Khusus upload FP Keluaran melalui eFaktur Desktop masih terkunci di paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (hari ini, untuk Masa Maret 2025)
👍28🤬132🔥2💔2👏1🤔1🗿1
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
60%
Iya min, tidak bisa diklik
8%
Bisa diklik
31%
Belum ngecek
🤬15😭6👍52🤔1
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
#LayananAdministrasi

📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.

Cek dulu:
1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya
➡️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
➡️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.

🛠 Solusi:

👉 Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
👉 Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status “Kasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.

🛠 Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

📌 Kesimpulan:

🔸 Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
🔸 Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
🔸 Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.

💬 Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja


📚 t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍53
FAQ Coretax
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN"

Source: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
👍14🤷‍♂6🫡322🗿2
KT_12_2025_Perkembangan_Informasi_Terkini_Coretax_250423_142200.pdf
98.5 KB
KETERANGAN TERTULIS
KT-12/2025

Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 23 April 2025

Penyempurnaan Sistem (akhir Maret hingga 17 April 2025) Sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP dilakukan untuk meningkatkan kinerja:

• Pendaftaran (Registrasi): Pemadanan NIK dan NPWP lebih stabil/responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak (termasuk WNA dan badan hukum), penyesuaian menu pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen penunjukan pemungut pajak, serta perbaikan bug pada pengisian/pengunduhan dokumen persyaratan.

• Faktur Pajak: Penyesuaian validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk kode 07, nota retur, retur uang muka), penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses unduh PDF (hanya status valid), perbaikan bug faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, serta penyesuaian pembulatan nilai transaksi.

• Bukti Potong: Penyesuaian skema impor (unifikasi, non-residen) sesuai data pembayaran sah, penyesuaian validasi data pembayaran dan NITKU, penyesuaian opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, serta perbaikan bug pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (termasuk pembulatan, tampilan dokumen).

• Pelaporan SPT Masa: Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa status "Draft", penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian/perbaikan bug proses unduh dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada SPOP.

• Pembayaran Pajak: Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satker dan prepopulasi data billing sesuai referensi KPP, penyempurnaan proses persetujuan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada layanan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

• Layanan Perpajakan: Penyempurnaan sistem pada layanan SKB, SKF, SKKCK, penyempurnaan prepopulasi data layanan berbasis INSW dan QR Code endorsement, serta penyempurnaan layanan permohonan penggantian/pembatalan dokumen pajak dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
7🗿4👍3