FAQ Coretax
24.3K subscribers
279 photos
3 videos
63 files
347 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Cara_Konfirmasi_Kelebihan_Pajak_SPKKP_di_Coretax_@FAQcoretax_v_1.pdf
11.9 MB
📚 PDF Panduan Cara Tanggapi Surat Permintaan Konfirmasi (Kompensasi) Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax bagi Wajib Pajak
FAQ Coretax
Terdapat perubahan caption yang bersifat krusial. Silakan dibaca ulang. Terima kasih. 🙏

Untuk PDF bergambar silakan unduh di 👉 https://t.me/FAQcoretax/475
FAQ Coretax
📊 [Polling Pembayaran] Apakah mengalami pembayaran Deposit/PPN/PPh kurun waktu 10-13 yang hingga pagi ini belum terdeteksi di Coretax/Buku Besar?
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax

📅 Per 19 Maret 2025

Terkait pembayaran yang sudah mendapatkan NTPN atas beberapa kondisi berikut:
🔹 SPT yang masih berstatus "Menunggu Pembayaran" meskipun sudah dibayar.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban.

💡 Mohon untuk menunggu dan tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu ke helpdesk KPP atau ticketing mandiri karena akan dilakukan treatment massal untuk menyelesaikan seluruh kendala terkait pembayaran ini.

Harapan
• Proses ini diharapkan berjalan lancar agar pembayaran dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.
• Jika sudah selesai dilakukan intervensi terhadap data tersebut, informasi resmi akan disampaikan kepada WP & petugas di KPP.

📌 Kita doakan bersama agar running treatment berjalan lancar dan segera ada kabar baiknya.

📢 Update lebih lanjut akan diumumkan setelah intervensi data selesai dilakukan.

🙏 Terima kasih atas kesabarannya.

Source: Tim Probis Pembayaran - PSIAP


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi

Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025


Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).

💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.

Hal yang perlu dicek:
Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.

📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Anonymous Quiz
48%
31 Maret 2025
20%
8 April 2025
31%
10 April 2025
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Biar bisa jawab dengan benar, ini cluenya:

1️⃣ Hari libur:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31-01 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

2️⃣ Ketentuan Relaksasi di KEP-67/PJ/2025 tidak memperpanjang batas waktu lapor, melainkan hanya memberikan penghapusan sanksi atas pelaporan yang dilakukan hingga batas waktu di KEP tersebut

Semoga bener jawabnya 😬🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
📢 WASPADA PENIPUAN‼️

Saat ini beredar poster palsu yang menyerupai branding resmi DJP, namun berisi tautan phishing yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu (berformat .apk).

⚠️ Penting untuk Diketahui
Panduan resmi Coretax hanya tersedia di:
🔗 pajak.go.id/coretax

Aplikasi M-Pajak resmi hanya dapat diunduh dari:
📱 Google Play Store
📱 Apple App Store

🚫 Jangan pernah mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi, terutama yang berformat .apk dari pesan broadcast, media sosial, atau poster yang tidak jelas sumbernya.

📌 Jika ragu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi DJP pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200

🔐 Jaga data Anda dan keluarga, lindungi diri dari penipuan digital yang semakin cerdas memanfaatkan ketidaktahuan WP.
#WaspadaPhishing #MPajakResmi #Coretax #JagaDataPribadi
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax - @FAQcoretax.pdf
8.8 MB
[GRATIS]
Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:

- Syarat dividen bebas PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Update terkait Laporan Realisasi Investasi
Telah terkonfirmasi oleh tim @FAQcoretax

1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax
2. Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax
3. Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only
4. Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN - V2.pdf
2.2 MB
Panduan Bergambar Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN) dari P2humas DJP
Format_Pemberitahuan_Penggunaan_Norma_Penghitungan_Penghasilan_Neto.docx
30.5 KB
Format Docx Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemberitahuan via Pos/KPP