Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025
Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT
Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.
⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Tentang lahirnya tombol Posting
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
📊 Apakah tombol posting menyelesaikan kendala Prepoluated data dari grid PK/PM/Dok Lain, sudah masuk dan sesuai di SPT Induk dan Lampirannya?
Anonymous Poll
13%
Iya, isi data PK/PM dan SPT serta lampiran sudah sesuai berkat tombol posting
40%
Tidak semua, masih ada yang tidak sesuai
15%
Error min pas dicoba/no respon
32%
Belum coba, nyimak aja
FAQ Coretax
115. PDF tidak bisa diunduh error 500? Bagaimana solusinya?
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
118. Saya mau kreditkan Faktur Pajak Masukan januari, tapi FP PM di Januari saya hilang di grid pajak masukan?
#eFaktur
Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.
Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.
Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiErrorSementara
❌ Terpantau beberapa PKP mengalami kendala saat coba buat faktur pajak secara key in atau saat edit faktur dengan tombol pensil
✅ Sementara untuk pembuatan Faktur pajak dapat dilakukan melalui:
1. eFaktur Desktop dalam hal masih memiliki jatah NSFP
2. Import XML
1⃣ Informasi penggunaan eFaktur Desktop dapat dilihat pada FAQ 85
2⃣ Petunjuk import XML Faktur Pajak Keluaran bisa lihat FAQ 44
Atas error ini kami telah laporkan.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
✅ Sementara untuk pembuatan Faktur pajak dapat dilakukan melalui:
1. eFaktur Desktop dalam hal masih memiliki jatah NSFP
2. Import XML
1⃣ Informasi penggunaan eFaktur Desktop dapat dilihat pada FAQ 85
2⃣ Petunjuk import XML Faktur Pajak Keluaran bisa lihat FAQ 44
Atas error ini kami telah laporkan.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
FAQ Coretax
📊 Apakah tombol posting menyelesaikan kendala Prepoluated data dari grid PK/PM/Dok Lain, sudah masuk dan sesuai di SPT Induk dan Lampirannya?
🔄 Update Deploy Perbaikan Hari Ini - PPN & SPOP
📅 7 Maret 2025 | Pukul 22:00 WIB
✅ Perbaikan Terkait PPN:
1️⃣ Penomoran Nota Retur Elektronik kini telah diperbaiki di Modul Faktur Pajak.
2️⃣ Prefil Nama Penjual saat Penggantian Faktur Pajak kini mengambil data dari General Information.
3️⃣ Validasi penghitungan diskon telah diperbaiki untuk pembuatan faktur pajak keluaran melalui Upload XML.
4️⃣ Faktur yang telah dibatalkan (Cancelled) dan diganti (Ammended) tidak lagi ter-prefil ke SPT Masa PPN.
✅ Perbaikan Terkait SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak):
1️⃣ Error Object Reference saat pelaporan SPOP telah diperbaiki.
2️⃣ Lampiran Dokumen pada SPOP kini sudah bisa diunduh kembali tanpa kendala.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
Silakan dicoba ulang ya.
Jangan lupa clear cache atau gunakan browser lain.
Catatan: atas FP PK yang sudah terlanjur approval dan nilai diskon 2x, diarahkan untuk melakukan penggantian 🙏
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
📅 7 Maret 2025 | Pukul 22:00 WIB
✅ Perbaikan Terkait PPN:
1️⃣ Penomoran Nota Retur Elektronik kini telah diperbaiki di Modul Faktur Pajak.
2️⃣ Prefil Nama Penjual saat Penggantian Faktur Pajak kini mengambil data dari General Information.
3️⃣ Validasi penghitungan diskon telah diperbaiki untuk pembuatan faktur pajak keluaran melalui Upload XML.
4️⃣ Faktur yang telah dibatalkan (Cancelled) dan diganti (Ammended) tidak lagi ter-prefil ke SPT Masa PPN.
✅ Perbaikan Terkait SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak):
1️⃣ Error Object Reference saat pelaporan SPOP telah diperbaiki.
2️⃣ Lampiran Dokumen pada SPOP kini sudah bisa diunduh kembali tanpa kendala.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
Silakan dicoba ulang ya.
Jangan lupa clear cache atau gunakan browser lain.
Catatan: atas FP PK yang sudah terlanjur approval dan nilai diskon 2x, diarahkan untuk melakukan penggantian 🙏
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
#solusisementara
#sharingInfodariWP
❓ Setiap klik bayar dan lapor SPT PPN terkendala notif warning "Data e-Faktur baru ditemukan", apa yang harus dilakukan?
🔣 ada experience / Best Practice dari WP lain yang berhasil dengan mengganti settingan jam di komputer/laptopnya.
💡 Ubah jam di settingan komputernya menjadi UTC +07:00
We hope it works..
#sharingInfodariWP
We hope it works..
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🚧 #WorkInProgress
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025
---
Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
1️⃣ Kendala submit SPT dengan pesan "returnsheet[0]is archived"
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.
2️⃣ Kendala saat submit retur masukan dengan pesan "...has been altered"
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.
---
💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025
---
Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.
---
💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM