Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
📊 "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min 😭 gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
FAQ Coretax
📊 "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Informasi siang ini: isu ini sedang ditangani tim Teknis
Tampaknya baru saja banyak laporan terkait PDF dari Coretax yang isinya kosong ❤️
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya😅
Kami coba eskalasi ya🫡
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya
Kami coba eskalasi ya
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Error ODP sudah solved sejak semalem. Apakah masih ada yang mengalami?
Anonymous Poll
64%
Masih min
15%
Sudah ga
20%
Belum cek
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Update: Estimasi Penyelesaian : 1 Hari Kerja (5 Maret 2025).
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025
Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT
Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.
⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Tentang lahirnya tombol Posting
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
📊 Apakah tombol posting menyelesaikan kendala Prepoluated data dari grid PK/PM/Dok Lain, sudah masuk dan sesuai di SPT Induk dan Lampirannya?
Anonymous Poll
13%
Iya, isi data PK/PM dan SPT serta lampiran sudah sesuai berkat tombol posting
40%
Tidak semua, masih ada yang tidak sesuai
15%
Error min pas dicoba/no respon
32%
Belum coba, nyimak aja
FAQ Coretax
115. PDF tidak bisa diunduh error 500? Bagaimana solusinya?
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM