113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan 🔴 Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan 🟢 Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4
Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
🔴 Debit: -9.80 (-2.4) → 🟢 Kredit: 4.8 (+2.4)
🟥 Debit Tersisa: -5 (+2.4) → 🟩 Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
♦️ Saldo: Negatif -5 (tetap)💡 Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai 🟥Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤3
1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍19❤5🤨2
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
👍2❤1🗿1
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
🤬109😭66🤯30🗿25👍5🔥4💔4❤3👨💻3😱2😢2
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min 😭 gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
👍4🗿2
FAQ Coretax
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
👍19💔11🔥9🥱7
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Informasi siang ini: isu ini sedang ditangani tim Teknis
🤬87😭76🗿21👍14🥱10✍6🤯4🙈4💔3🤨2🥴1
Tampaknya baru saja banyak laporan terkait PDF dari Coretax yang isinya kosong ❤️
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya😅
Kami coba eskalasi ya🫡
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya
Kami coba eskalasi ya
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭178🤬129🤯38👍19🥱16🫡11🔥7😢6❤4🤨4👏2
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Error ODP sudah solved sejak semalem. Apakah masih ada yang mengalami?
Anonymous Poll
64%
Masih min
15%
Sudah ga
20%
Belum cek
👍9
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur #eBupot #SolusiError
📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh
DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
❌ Dokumen kosong (PDF blank).
❌ PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
❌ Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.
💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:
1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.
✅ Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Source: Tim Teknis PSIAP
📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬74😭35🤪21👍13❤10🥱6💔4🥴3😡3👏2🙊1
FAQ Coretax
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong? #eFaktur #eBupot #SolusiError 📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya…
Update: Estimasi Penyelesaian : 1 Hari Kerja (5 Maret 2025).
🤬62😭43👍12🗿12🤔4🤷♂3🥴3🏆3👏2⚡1🙉1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025
Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT
Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.
⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
💔30👍27🗿11🥱7🤬6🫡5🔥2❤1
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
🤬34🥱25👍12🙈9🗿9👏8👨💻3🤔2🤯2💔2🏆1
Tentang lahirnya tombol Posting
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍29🥱7💔7❤4🤬4
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
Anonymous Poll
14%
Iya, isi data PK/PM dan SPT serta lampiran sudah sesuai berkat tombol posting
40%
Tidak semua, masih ada yang tidak sesuai
15%
Error min pas dicoba/no respon
32%
Belum coba, nyimak aja
👍10❤4😭3
FAQ Coretax
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong? #eFaktur #eBupot #SolusiError 📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya…
115. PDF tidak bisa diunduh error 500? Bagaimana solusinya?
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍13❤7👏3
116. Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error "Invoice should be returned on Coretax - XML Upload"?
#eFaktur #XML
Update 9 Mei 2025
🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur #XML
Update 9 Mei 2025
⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.
Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.
🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
1️⃣ Unduh converter dan template Excel📝 Catatan Penting:
- Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)
- Unzip/Extract file tersebut
2️⃣ Buka Template Excel "Sample Retur Faktur PM Template v.1.1"
- Lokasi: Folder "TemplateExcel"
- Pastikan klik "Enable Editing"
3️⃣ Isi data pada sheet berikut:
- Sheet "Retur"
✅ Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).
✅ Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
✅ Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata "END".
- Sheet "DetailRetur"
✅ Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.
✅ Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom "..Retur", atas barang yang tidak diretur.
- Sheet "REF" dan "Keterangan" hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.
4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML
- Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.
- Jalankan "Converter.Efaktur.Coretax.exe"
- Jika muncul peringatan kotak biru, klik "More Info" → "Run Anyway"
- Klik "Browse" dan pilih file Excel yang telah diisi
- Pilih "Jenis XML: Retur Pajak Masukan" lalu klik "Simpan"
- Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter
5️⃣ Upload XML ke Coretax
- Masuk ke Coretax modul "eFaktur" → menu "Retur Pajak Masukan" → "Impor Data"
- Klik "Pilih Data" dan unggah file XML yang telah dibuat
- Pantau status di "XML Monitoring"
- Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)
- Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil.
- Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).
- Format Tanggal Retur harus "dd/MM/yyyy"
📌 Cara setting format:
Klik kanan pada baris tanggal di sheet "Retur" → "Format Cells" → "Date" → Pilih "14/03/2012" (Indonesian) → Klik OK.
- Terkait Retur Diskon:
- Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.
- Gunakan rumus: (11x12)*(DPP - Diskon) pada kolom "DPP Nilai Lain Retur".
- Gunakan rumus:
(Jumlah barang x Harga Satuan) - Diskon pada kolom "DPP Retur" bila ada diskon
📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍15❤4🤷♀1😢1
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
117. Saya sudah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, namun pembeli saya sebagai orang pribadi tidak melihat FP Pajak Masukan di Coretax-nya?
#eFaktur
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
⚠️ Hilang atau tidak adanya Faktur Pajak Masukan di Coretax pembeli sebagai orang pribadi itu disebabkan karena penjual salah melakukan perekaman NIK pada saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
✅ Seharusnya: Jika Pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Isi NIK pada kolom NPWP, bukan National ID.
Hal ini sudah kami jelaskan di FAQ 106
Selain itu, harap perhatikan hal pada gambar.
➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK atau memilih Jenis ID Pembeli "National ID", padahal seharusnya toggle NPWP (TIN):
🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.
Bagaimana solusinya? apa catatan yang harus diperhatikan? Sudah diejlaskan juga ada di FAQ 106.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍13❤9🤪5🤬4🫡1😡1