FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Update #WorkInProgress
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
✅ Isu Telah Selesai:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
💢 BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor.
💢 Gagal terbentuk dokumen PDF dengan pesan kesalahan:
🔗 URL: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download
❌ Pesan Kesalahan:
- Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download: 500 Internal Server Error
✅ Isu Telah Selesai:
✔️ Tombol tetapkan role yang sebelumnya tidak bisa diklik.
✔️ Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh Pasal 21 & PPN.
✔️ Notif kesalahan akibat desimal atau deposit tidak sesuai, seperti:
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit: Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung decimal!
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: 400 Bad Request.
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍8❤7✍4👏2
Update #WorkInProgress
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1️⃣ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2️⃣ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3️⃣ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4⃣ Perbaikan status 'Signing In Progress' yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5⃣ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1️⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2️⃣ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
- Klik Simpan sebelum memilih "Bayar dan Lapor".
- Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
📌 Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
✅ Solusi:
- Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di 'Signing In Progress'.
- Semua retur dengan status "Signing In Progress" telah diubah menjadi 'Created'.
- Silakan submit ulang retur yang statusnya "Created".
- Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala 'Signing In Progress' menggantung.
📌 Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
✅ Solusi:
- Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
- Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
- ❌ Error 'Object Reference' → Solusi: Tambahkan kata "END" pada baris terakhir di bawah record data.
- ❌ Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya → Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍16❤9✍3🫡3🤔1😱1
FAQ Coretax
Update #WorkInProgress 🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan ✅ Isu Sudah Ditangani 🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025 🚧 Belum Selesai: 💢 BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor. 💢 Gagal terbentuk…
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
✅ Solusi Sementara:
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
- SPT sudah masuk ke grid SPT Dilaporkan, namun BPE belum muncul.
- Pengembang sedang menangani masalah ini.
✅ Solusi Sementara:
1️⃣ Cek BPE secara manual di:
- Portal Saya > Dokumen Saya > Cari daftar dokumen terkait.
2️⃣ Jika BPE belum muncul, lakukan langkah berikut:
- Klik tombol "Hasilkan Dokumen" di sebelah kanan.
- Tombol ini akan hilang setelah diklik sekali, dan tidak ada dokumen lain yang masih outstanding.
3️⃣ Tanggal pelaporan tetap sesuai dengan tanggal laporan yang tertera pada BPE.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍14❤3💔3🫡1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang/Telah Ditangani
🕙 20.00 WIB - 24/02/2025
‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
✅ Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
💡Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 20.00 WIB - 24/02/2025
‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
1. Perbaikan prepopulated data pada SPT PPN (atas kendala SPT blank, belum ada atau masih sebagian datanya masuk baik di induk maupun di lampiran SPT PPN)
2. Perbaikan pada nota retur masukan (atas kendala error saat upload XML retur masukan dan kendala saat sudah upload/submit retur masukan namun datanya hilang/tidak muncul di grid daftar Retur Pajak Masukan)
✅ Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
1. Perbaikan validasi Pembulatan ketika pembuatan Faktur Pelunasan
2. Mengganti footer dokumen faktur pajak dan mengubah ukuran kertas menjadi F4
3. Perbaikan Modul Faktur Pajak terkait Buyer Aggregate Identifier 00000 (kendala Penjual membuat faktur namun tidak masuk di daftar pajak masukan pembeli)
4. Perbaikan validasi Pengkreditan Faktur Masukan melalui PJAP untuk mengakomodir pengkreditan 3 bulan
💡Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
Ctrl + Shift + Delete
Select time range "All Time"
Pilih "Cached.." dan "Cookies.."
Klik "Clear now"
Refresh berkala hingga load sempurna
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍18❤9🤯6⚡1
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 08.37 WIB - 25/02/2025
💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
✅ Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 08.37 WIB - 25/02/2025
💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
✅ Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭20🤬16🥱8🤯6🗿6👍5😨4🤔3❤2
FAQ Coretax
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani 🕙 08.37 WIB - 25/02/2025 💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT. Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala. ✅ Hari ini akan dideploy perbaikan…
SPT Masa PPN
Per 25 Feb 2025 pukul 10.00 WIB
Atas kendala yang terkait pembuatan SPT Masa PPN
- error:
- "exception has been thrown by the target of an invocation",
- "error object ref"
- tampilan data faktur belum semuanya masuk di induk maupun lampiran SPT
✅ baru saja dideploy perbaikannya.
Silakan dicoba lagi
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍17🤯6❤2🗿2👏1
🚧 #WorkInProgress
📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025
🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara*
📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum masuk ke B2 dan tandai faktur tersebut.
2️⃣ Masuk ke daftar FPM, lalu untuk faktur yang belum masuk ke B2, netralkan statusnya dengan klik "Back to Approved".
3️⃣ Ulangi proses pengkreditan setelah faktur kembali ke status "Approved".
4️⃣ Cek kembali lampiran B2 SPT dan pastikan FPM tersebut telah masuk dan angka sudah sesuai.
📌 Apabila Induk SPT Masa PPN belum sesuai perhitungan otomatis angka/nilai LB/KB atau tidak sesuai nilai perolehan dengan angka di lampiran B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Masuk ke bagian F. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan.
2️⃣ Isi angka sembarang pada kolom tersebut, lalu hapus angka tersebut dan ganti dengan 0 kembali.
3️⃣ Cek kembali kesesuaian perhitungan LB/KB lalu coba submit ulang SPT.
---
💡 *Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.*
📚 t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi @konsulgabjatim1
📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025
🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara*
📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum masuk ke B2 dan tandai faktur tersebut.
2️⃣ Masuk ke daftar FPM, lalu untuk faktur yang belum masuk ke B2, netralkan statusnya dengan klik "Back to Approved".
3️⃣ Ulangi proses pengkreditan setelah faktur kembali ke status "Approved".
4️⃣ Cek kembali lampiran B2 SPT dan pastikan FPM tersebut telah masuk dan angka sudah sesuai.
📌 Apabila Induk SPT Masa PPN belum sesuai perhitungan otomatis angka/nilai LB/KB atau tidak sesuai nilai perolehan dengan angka di lampiran B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Masuk ke bagian F. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan.
2️⃣ Isi angka sembarang pada kolom tersebut, lalu hapus angka tersebut dan ganti dengan 0 kembali.
3️⃣ Cek kembali kesesuaian perhitungan LB/KB lalu coba submit ulang SPT.
---
💡 *Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.*
📚 t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi @konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍23❤3🤷♂1👏1
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
SPT PPN
Pukul 20.00 WIB 26 Februari 2025
📌 Kendala SPT Kurang Bayar yang Dapat Dilaporkan Tanpa Pembayaran
🔍 Status Perbaikan:
✅ Telah dilakukan perbaikan atas insiden di mana SPT dengan Kurang Bayar (KB) dapat langsung dilaporkan tanpa dilakukan pembayaran.
🔧 Tindak Lanjut:
- Perbaikan telah diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT KB tanpa pembayaran, mohon menunggu arahan berikutnya.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP
💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan sesegera mungkin.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍14🤯12❤6🤔1
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🚀 Update #WorkInProgress Kendala PPN
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- ✅ Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- ✅ Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- ✅ Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- ✅ Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- ✅ Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- ✅ Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP
💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- ✅ Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- ✅ Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- ✅ Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- ✅ Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- ✅ Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- ✅ Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP
💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍29❤6😭4😢3🙏3🤔1
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
🤬34🥱25👍12🙈9🗿9👏8👨💻3🤔2🤯2💔2🏆1
🚧 #WorkInProgress
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025
---
Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
1️⃣ Kendala submit SPT dengan pesan "returnsheet[0]is archived"
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.
2️⃣ Kendala saat submit retur masukan dengan pesan "...has been altered"
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.
---
💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025
---
Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.
---
💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤬15👍9❤8😭4🤯3🤪3🗿3🤔1🥱1
#WorkInProgress
17-03-2025 pukul 19.00 WIB
"Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan."
Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
17-03-2025 pukul 19.00 WIB
"Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan."
Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🤬50🥱20😡14👍11😭11🤪6💔5🤔4😢4🔥3
FAQ Coretax
#WorkInProgress 17-03-2025 pukul 19.00 WIB "Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan." Sumber: PSIAP -- t.me/FAQcoretax Diskusi…
18-03-2025 pukul 22.12 WIB
✅ Error "savereturnsheet 400" yang muncul setelah tombol "simpan konsep" SPT diklik, malam ini telah dilakukan perbaikan, silakan dapat dicoba kembali
Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍10🗿10❤3🤬3🙏3😨3