FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress: Isu sedang ditangani 10:40 WIB - 18022025 💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found' Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud. 🏖️ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir…
Pukul 18:55 WIB 18-02-2025
📢 Deployment Terbaru:
Baru saja dilakukan:
✅ Perbaikan Kompensasi:
- Kalkulasi dan pembacaan data Kompensasi dari data migrasi untuk SPT (21/26, PPN, PPN Deemed)
✅ Perbaikan Validasi SPT PPN: Error 404 saat Submit prefill SPT PPN.
💡 Catatan:
- Jika sebelumnya pernah mengalami kendala tersebut, silakan dicek dan coba kembali.
--
@FAQcoretax
Diskusi di bit.ly/coretaxjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11🫡6🙏3❤1
Anonymous Poll
11%
Sudah muncul (PPh 21/PPN) 😄 👍
50%
Belum muncul min ☹️
25%
Belum cek 🤔
13%
Terlanjur udah lapor SPT Normal Januari, nanti aja ceknya di Februari 😢
👍7❤2
FAQ Coretax
104. Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?
#SolusiError #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
#SolusiError #LayananAdministrasi
❌ Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- ❓ Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini⬇️
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3️⃣ Lanjutkan Permohonan:
- Setelah sertifikat berhasil, lanjutkan permohonan di Layanan Administrasi.
- Tidak perlu buat permohonan baru; cukup akses di Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan.
💡 Catatan Penting:
- Layanan Administrasi NPPN bersifat otomatis. Dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.
- Pastikan telah mengisi dan submit formulir di sub menu Alur Kasus atas Permohonan NPPN.
- Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan Kasus Telah Ditutup di menu Alur Kasus.
Semoga membantu! 🙏🏻
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5❤3
FAQ Coretax
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025 ✔️ Tanggal Selesai: 28 Januari 2025 1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy ‼️ Penyebab: Kendala ini terjadi karena…
❌Penyebab:
- Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi/kode otorisasi invalid.
❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.
2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan: Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi
3️⃣ Cara ajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ulang:
- Pastikan tidak impersonate, cukup bertindak sebagai orang pribadi
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
—
t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍7❤3
FAQ Coretax
Banyak sekali error sign ternyata dicek status Certificate Digitalnya INVALID.
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
Silakan ikuti solusi ini FAQ 104
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
104. Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?
#SolusiError #LayananAdministrasi
❌ Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).…
#SolusiError #LayananAdministrasi
❌ Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).…
👍6
FAQ Coretax
Jangan lupa setiap ada kabar deployment. Untuk bersihkan data aplikasi lama di browser dengan cara:
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
CTRL + SHIFT + DELETE
pilih All time
pilih Cookies and Cache
Delete
Lalu akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍7🥱5🗿5✍3❤1🏆1
#PendapatPribadi: SPT menunggu pembayaran tapi salah nilai atau karena LB kompensasi belum masuk.
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
🤬18👍10💔10❤6
#SolusiError Tombol Tetapkan Role Tidak Bisa Diklik
Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.
Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.
Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
🗿11👍6🏆3🤬2🥴2❤1
105. Saat input bukti potong PPh 21 terdapat peringatan NIK tidak ditemukan, apa maksudnya? Bagaimana solusinya?
#eBupot21
📌 Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
Last update 14.12 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot21
📌 Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
⚠️ Kasus Umum: NIK Pegawai tidak ditemukan saat perekaman eBupot 21 (key-in atau import XML), meski valid di DJP Online dan Dukcapil (Diangkat pertama kali di FAQ 47)✨ Penyebab dan Manfaat NIK masuk ke Database Coretax (Lihat FAQ 50)
💡 Solusi Agar NIK Ditemukan Saat Input Bupot:
🟢 Rekomendasi Utama:
🔹 Solusi 1: Untuk OP yang Punya NPWP tetapi NIK Tidak Terdeteksi (Lihat: FAQ 50.a)
🔹 Solusi 2: Untuk OP yang Tidak Wajib NPWP namun Ingin NIK di Database Coretax Terdaftar sekaligus Akan Dapat Akun Coretax (Lihat: FAQ 50.b)
🟠 Alternatif:
🔹 Solusi dengan NPWP Sementara – Jika kedua cara di atas tidak memungkinkan atau tidak diinginkan (Lihat: FAQ 60)➕ Tambahan
📌 Cara cepat temukan baris tidak valid pada XML sesuai keterangan detail (Lihat FAQ 95)
📌 Kasus dan Solusi Wanita Kawin (Lihat FAQ 70)
Last update 14.12 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍14❤4✍1🫡1
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi?
#eFaktur
Last update 20.26 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi bit.ly/coretaxjatim1
#eFaktur
Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax
📝 Saat merekam identitas pembeli secara key in:
- Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika OP ber-NPWP) pada kolom NPWP.
- Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai database Coretax.
📝 Saat merekam identitas pembeli secara import XML:
>> Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK pada excel converter XML ada di kolom J
>> Pilih Jenis ID Pembeli "TIN" pada kolom K
⚠️ Jika muncul notif "Error NPWP tidak ditemukan!" cek ulang pengisian, pastikan 16 digit
- WP Badan/WNA berNPWP = 0 + 15 digit NPWP saat legacy
- NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit saat legacy
Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:
1️⃣ Pada toggle identitas, pilih NIK.
2️⃣ Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.
3️⃣ Isikan NIK pembeli pada kolom Nomor Dokumen.
4️⃣ Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif "Success National ID valid!"
5️⃣ Isikan nama dan alamat pembeli sesuai kolom
📝 Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:
>> Pengisian identitas pembeli yang tidak berNPWP berupa 0000000000000000 pada excel converter kolom J
>> Pilih Jenis ID Pembeli "National ID" pada kolom K
⚠️ Jika muncul notif "Error NIK tidak ditemukan!" Cek ulang pengisian.
➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:
🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.
✅ Solusi:
- Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakannya sebelum menerbitkan Faktur Pajak.
- Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan (approval FP Januari paling lambat 20 bulan berikutnya)
⚠️Catatan:
- Jika pembeli PKP OP mengakui punya NPWP namun tidak padan, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK NPWP
- Tentang kewajiban mencantumkan NIK identitas pembeli bukan konsumen akhir ada 13 ayat (5) UU PPN dan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 atau baca resume ini
Last update 20.26 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi bit.ly/coretaxjatim1
👍14❤5🙏3
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Update #WorkInProgress
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
✅ Isu Telah Selesai:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan
✅ Isu Sudah Ditangani
🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025
🚧 Belum Selesai:
💢 BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor.
💢 Gagal terbentuk dokumen PDF dengan pesan kesalahan:
🔗 URL: https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download
❌ Pesan Kesalahan:
- Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/documentmanagementportal/api/download: 500 Internal Server Error
✅ Isu Telah Selesai:
✔️ Tombol tetapkan role yang sebelumnya tidak bisa diklik.
✔️ Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh Pasal 21 & PPN.
✔️ Notif kesalahan akibat desimal atau deposit tidak sesuai, seperti:
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit: Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung decimal!
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheet: 400 Bad Request.
- https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/bookreturnsheetwithdeposit Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍8❤7✍4👏2
Update #WorkInProgress
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
✅ Isu sudah ditangani
🕛 Pukul 23.00 WIB 19/02/2025
✅ Perbaikan yang telah dilakukan terkait PPN & PPh:
1️⃣ Perbaikan fitur masa dan tahun pengkreditan di daftar Pajak Masukan tidak sama (3 bulan) agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
2️⃣ Perbaikan pembacaan saldo kompensasi PPN yang sebelumnya terbaca minus.
3️⃣ Perbaikan ketidaksesuaian isi dokumen PDF yang didownload: mengatasi perbedaan informasi antara tampilan grid dan cetakan dokumen saat download Faktur/Bupot.
4⃣ Perbaikan status 'Signing In Progress' yang menggantung (Dokumen tertentu keluaran, dokumen tertentu masukan, dan retur masukan)
5⃣ Perbaikan batas nilai maksimal retur Pajak Masukan dan Faktur Pajak: Kini bisa diretur sepenuhnya.
6⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan Kode Billing di SPT Masa PPh akibat nilai koma desimal
✅ Update Perbaikan Keterangan Error Desimal submit SPT 21 & Unifikasi:
1️⃣ Perbaikan kesalahan penerbitan billing pada SPT Masa Unifikasi dan 21 (saat submit).
2️⃣ Jika masih muncul error terkait desimal saat submit SPT, lakukan langkah berikut:
- Klik Simpan sebelum memilih "Bayar dan Lapor".
- Jika masih bermasalah, hapus SPT, tunggu beberapa saat, lalu buat ulang.
✅ Update Kendala Pembuatan Nota Retur Pajak Masukan:
📌 Kasus 1: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop dan baru pertama kali diretur di Coretax:
✅ Solusi:
- Retur berhasil disubmit tetapi sebelumnya tertahan di 'Signing In Progress'.
- Semua retur dengan status "Signing In Progress" telah diubah menjadi 'Created'.
- Silakan submit ulang retur yang statusnya "Created".
- Kini retur yang disubmit tidak akan mengalami kendala 'Signing In Progress' menggantung.
📌 Kasus 2: Faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop, sudah pernah diretur sebelumnya di e-Faktur Desktop, dan kini ingin diretur kembali di Coretax:
✅ Solusi:
- Retur wajib dibuat melalui skema upload XML.
- Namun, upload XML retur masih terkendala beberapa error, yaitu:
- ❌ Error 'Object Reference' → Solusi: Tambahkan kata "END" pada baris terakhir di bawah record data.
- ❌ Error validasi jenis barang/jasa, kuantitas, dan detail barang lainnya → Masih dalam penanganan, update akan diinformasikan lebih lanjut.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍16❤9✍3🫡3🤔1😱1
Anonymous Poll
67%
Konsep SPT PPN loading lama. Kemudian error. Kosong
48%
Konsep SPT PPh 21 juga loading lama. Kemudian error. Kosong
34%
Konsep SPT PPh 21 juga loading lama. Kemudian error. Kosong
10%
Udah lapor min. Ga ngalamin.
🤬37🤪22🙉11😡10😭8🗿5👍3😱3🥴3❤2🙏2
FAQ Coretax
Berdasarkan rilis keterangan dari sumber pajak.go.id: "Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan…
KT-2_2025 Keterangan Tertulis - Implementasi Coretax DJP.pdf
138.9 KB
#PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
👍50😭16🤔12❤11🙏10🫡7🥱6💔1
FAQ Coretax
93. Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri? ✅ Sejak…
#updateinfo
⬇️ Untuk pengkreditan pembayaran PPN atas BKPTB/JLN, setelah get data dari menu "create from payment", lakukan hal berikut:
☀️ refresh table
✏️ klik icon pensil untuk edit data pembayaran yang muncul
💖 isikan informasi penjual pada kolom nama
@FAQcoretax
Diskusi @konsulgabjatim1
@FAQcoretax
Diskusi @konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11❤2
#SolusiError
Saat ini ada kendala upload faktur lewat form (tombol pensil per faktur). Maaf atas ketidaknyamanannya, tim pengembang sedang melakukan perbaikan.
✅ Solusi Sementara:
Gunakan upload faktur lewat grid/daftar pajak keluaran, caranya:
1️⃣ Centang faktur yang mau diunggah (No. 1 pada gambar).
2️⃣ Klik tombol "Submit Faktur" (No. 2 pada gambar).
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Saat ini ada kendala upload faktur lewat form (tombol pensil per faktur). Maaf atas ketidaknyamanannya, tim pengembang sedang melakukan perbaikan.
✅ Solusi Sementara:
Gunakan upload faktur lewat grid/daftar pajak keluaran, caranya:
1️⃣ Centang faktur yang mau diunggah (No. 1 pada gambar).
2️⃣ Klik tombol "Submit Faktur" (No. 2 pada gambar).
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍17❤3
FAQ Coretax
Update #WorkInProgress 🚧 Isu Dilaporkan di Group yang Sedang Ditangani dan ✅ Isu Sudah Ditangani 🕕 Update 18:31 WIB - 19/02/2025 🚧 Belum Selesai: 💢 BPE terbentuk meskipun belum lapor, atau tidak terbentuk meskipun sudah lapor. 💢 Gagal terbentuk…
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
✅ Solusi Sementara:
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🕙 Update 21/02/2025 - 10.05 WIB
💢 Isu: BPE yang belum muncul meskipun SPT sudah terlapor
- SPT sudah masuk ke grid SPT Dilaporkan, namun BPE belum muncul.
- Pengembang sedang menangani masalah ini.
✅ Solusi Sementara:
1️⃣ Cek BPE secara manual di:
- Portal Saya > Dokumen Saya > Cari daftar dokumen terkait.
2️⃣ Jika BPE belum muncul, lakukan langkah berikut:
- Klik tombol "Hasilkan Dokumen" di sebelah kanan.
- Tombol ini akan hilang setelah diklik sekali, dan tidak ada dokumen lain yang masih outstanding.
3️⃣ Tanggal pelaporan tetap sesuai dengan tanggal laporan yang tertera pada BPE.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍14❤3💔3🫡1
Anonymous Poll
49%
✅ Sudah masuk dan nilainya sudah benar
15%
17%
19%
😡15👍9❤2
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan
Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#ManajemenAkses #SPTTahunan
Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70
Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri
Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
✅ "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit
💡 Hasil Akhir:
✅ Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍19❤5🥰1