Penanggung_Jawab,_Impersonate_dan_Penambahan_Role_Akses_WP_Badan.pdf
4.3 MB
PDF Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan
Gratis tidak diperjualbelikan
Gratis tidak diperjualbelikan
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
🔤 Kendala Registrasi dan Akses
🔤 Kendala Layanan Administrasi
🔤 Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
🔤 Kendala Pembayaran dan SPT
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
📢 Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
‼️Tambahan informasi terkait NPWP Sementara pada perekaman Bupot:
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Silakan cek pada caption
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Selamat Hari Jumat 🌅
Sedikit kontemplasi akhir bulan dari kami, Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika.
Rasanya Januari itu sangat lama, ya. Menguras tenaga dan pikiran banyak pihak. Wajib pajak, termasuk petugas pajak, pasti sepakat.😫
Adapun sejauh ini, @FAQcoretax sudah turut andil memberikan informasi. Harapannya sederhana, membantu sebanyak mungkin orang, wajib pajak termasuk petugas, dalam memahami proses bisnis baru dan aplikasi Coretax.
Lalu, dari mana kami dapat jawaban? Dari mana saja..🔍
Dari coba sendiri, hasil belajar aturan, dari forum/group internal, rekaman bimtek internal, hasil jawaban tiket insiden internal, hasil bertanya ke kenalan (atau bahkan yang tidak kenal sekalipun), termasuk dari hasil sharing kawan pajak lain di forum @diskusipajaksbyrungkut.
Pusing ga tuh? Banget, sampai doping kafein dan multivitamin rasanya gak mempan, sempat bedrest juga iya. Tapi, kami lakukan ini dengan senang. Segera setelah yakin dan konfirm atas jawaban yang kami susun, pasti langsung sebarkan di sini secara gratis.🤗
Semua itu, kami lakukan di tengah-tengah tugas kami di KPP masing-masing.
Alhamdulillah, sejauh ini sudah 65 pertanyaan terjawab, termasuk sharing materi eksternal tentang Coretax dalam bentuk PDF, rekaman, dan lainnya.🤩
Namun, perlu diingat:
⚖️ Apa yang kami share bisa saja berubah, karena peraturan atau pengembangan sistem.
🪞 Semua yang kami share adalah refleksi dan inisiatif pribadi, bukan representasi resmi dari instansi tempat kami bekerja.
Istilah coretaxnya, kami impersonate sebagai pribadi, bukan instansi.😎
Perlu diketahui: Bukan hanya kami yang berbagi.
Sumber resmi dari pajak.go.id/coretax juga terus diperbarui, dengan handbook, XML, dan probis Coretax yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, ada juga sharing dari penyuluh lain di Instagram dan platform lainnya. Bahkan ada channel WAG yang berkala andil menyebarkan informasi dari sini.
Manfaatkan semuanya, mumpung gratis.
Jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Bila bermanfaat, bagikan! karena di sini kita sama-sama belajar dan terus berbagi.🧑🎓
Kami juga akan sangat senang kalau dimention, sumbernya dari sini.
Terakhir, saya haturkan salam salut dan hormat kepada Wajib Pajak atas kesabaran dan keuletannya menghadapi transisi ini.🫡
Jangan khawatir. Kami terus berusaha update FAQ ini, semaksimal mungkin. Asal, semua saling menyemangati/saling menghargai, kami yakin, cobaan ini bisa sama-sama kita lalui.💪
Terima kasih, semoga semuanya sehat selalu.🙏
Salam
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Sedikit kontemplasi akhir bulan dari kami, Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika.
Rasanya Januari itu sangat lama, ya. Menguras tenaga dan pikiran banyak pihak. Wajib pajak, termasuk petugas pajak, pasti sepakat.
Adapun sejauh ini, @FAQcoretax sudah turut andil memberikan informasi. Harapannya sederhana, membantu sebanyak mungkin orang, wajib pajak termasuk petugas, dalam memahami proses bisnis baru dan aplikasi Coretax.
Lalu, dari mana kami dapat jawaban? Dari mana saja..
Dari coba sendiri, hasil belajar aturan, dari forum/group internal, rekaman bimtek internal, hasil jawaban tiket insiden internal, hasil bertanya ke kenalan (atau bahkan yang tidak kenal sekalipun), termasuk dari hasil sharing kawan pajak lain di forum @diskusipajaksbyrungkut.
Pusing ga tuh? Banget, sampai doping kafein dan multivitamin rasanya gak mempan, sempat bedrest juga iya. Tapi, kami lakukan ini dengan senang. Segera setelah yakin dan konfirm atas jawaban yang kami susun, pasti langsung sebarkan di sini secara gratis.
Semua itu, kami lakukan di tengah-tengah tugas kami di KPP masing-masing.
Alhamdulillah, sejauh ini sudah 65 pertanyaan terjawab, termasuk sharing materi eksternal tentang Coretax dalam bentuk PDF, rekaman, dan lainnya.
Namun, perlu diingat:
Istilah coretaxnya, kami impersonate sebagai pribadi, bukan instansi.
Perlu diketahui: Bukan hanya kami yang berbagi.
Sumber resmi dari pajak.go.id/coretax juga terus diperbarui, dengan handbook, XML, dan probis Coretax yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, ada juga sharing dari penyuluh lain di Instagram dan platform lainnya. Bahkan ada channel WAG yang berkala andil menyebarkan informasi dari sini.
Manfaatkan semuanya, mumpung gratis.
Jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Bila bermanfaat, bagikan! karena di sini kita sama-sama belajar dan terus berbagi.
Kami juga akan sangat senang kalau dimention, sumbernya dari sini.
Terakhir, saya haturkan salam salut dan hormat kepada Wajib Pajak atas kesabaran dan keuletannya menghadapi transisi ini.
Jangan khawatir. Kami terus berusaha update FAQ ini, semaksimal mungkin. Asal, semua saling menyemangati/saling menghargai, kami yakin, cobaan ini bisa sama-sama kita lalui.
Terima kasih, semoga semuanya sehat selalu.
Salam
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM