FAQ Coretax
36.9K subscribers
526 photos
9 videos
119 files
855 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
IG @ditjenpajakri:
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.

Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

✨ Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘20❀1
🚧 #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
πŸ“… 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB

Perbaikan Terkait PPN
1️⃣ Memperbaiki kalkulasi (perhitungan nilai) di Induk SPT Masa PPN.
2️⃣ Perbaikan validasi ketika submit Retur Faktur Masukan:
- βœ… Validasi detil barang saat upload XML retur masukan.
- βœ… Retur sudah upload dan submit, tetapi hilang/tidak muncul di daftar retur masukan.
- βœ… Error "xxx has been altered".
- βœ… Muncul potongan harga minus pada Faktur Pajak yang diretur.
3️⃣ Perbaikan prepopulated data pada Induk SPT Masa PPN.
4️⃣ Perbaikan validasi API untuk pembuatan Faktur Pajak (IFTXR001) dengan kode transaksi 07 ke Kawasan Bebas melalui PJAP.
5️⃣ Memperbaiki error karena tag Masa Dokumen Pendukung Faktur pada XML (misalnya error "...has invalid child element 'RefDesc'...").
6️⃣ Optimasi performa terkait Faktur Pajak.
7️⃣ Update Template XML Coretax:
- πŸ“… Memperbaiki format tanggal untuk Retur Pajak Masukan.
- πŸ“Œ Menambahkan parameter baru di Faktur Pajak Keluaran untuk mengakomodir impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ”„ Mengubah Template Excel Faktur Pajak Keluaran menjadi versi 1.4 untuk mendukung impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ“₯ Template terbaru dapat diunduh di:
πŸ”— Template XML & Converter Excel ke XML https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


Perbaikan Terkait PPh
βœ… Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.


Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘9❀4😱2
✨ Segenap Tim FAQcoretax mengucapkan:

Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim πŸ™

Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax πŸ’ͺ

Mohon maaf lahir batin... πŸ™
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ™116❀30πŸ—Ώ27πŸ₯΄19πŸ‘18πŸ’”6πŸ™‰4πŸ₯°3πŸ€·β€β™‚1🀨1
ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip
1.7 MB
πŸ”„ Update XML versi 1.5 tanggal 01/03/2025 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan sudah keluar.
#XML

Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘22πŸ’”6🫑5❀4✍3🀯2
.
🫑17πŸ—Ώ14πŸ€”6😱4❀1
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya?
#Pembayaran

Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar

Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar

PDF unduh di sini

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘10❀4πŸ”₯1
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
#Pembayaran

Defini secara sederhana:
πŸ”΄ Debit : Total Kumulatif Penambah Kewajiban Pajak
🟒 Kredit : Total Kumulatif Penambah Hak Pajak

Contoh Transaksi:

πŸ”΄ Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar,
- Penerbitan SKP kurang bayar SKPKB, STP dan Putusan Upaya Hukum menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar

🟒 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)


🧠 Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta

Klik untuk kembali ke FAQ 113
β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
πŸ‘7❀2
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
#Pembayaran

Definisi secara sederhana:
πŸŸ₯ Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)
🟩 Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.

Lalu apa itu Saldo?
πŸ‘› Saldo = πŸŸ₯ Debit Tersisa + 🟩 Kredit Tersisa

πŸ’š Saldo Positif (+): β†’ Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi.
❀️ Saldo Negatif (-): β†’ Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan.
❀️ Saldo Seimbang (0): β†’ Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya sama

πŸ’‘ Catatan:
Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi nilai πŸŸ₯ Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai 🟩 Kredit Tersisa.

Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta.

Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)


🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)

2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta

Klik untuk kembali ke FAQ 113
β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘6❀2
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
#Pembayaran

Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak
1️⃣ Klik tombol β€œTerapkan Filter”
2️⃣ Filter kolom β€œDeskripsi KAP” dengan β€œPendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”
3️⃣ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom β€œNilai Sisa”

πŸ’‘ Catatan:
Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai πŸŸ₯Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.

⚠️ Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.


Klik untuk kembali ke FAQ 113
β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘6❀1
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran

🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta

Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan πŸ”΄ Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan 🟒 Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4

Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
πŸ”΄ Debit: -9.80 (-2.4) β†’ 🟒 Kredit: 4.8 (+2.4)
πŸŸ₯ Debit Tersisa: -5 (+2.4) β†’ 🟩 Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
♦️ Saldo: Negatif -5 (tetap)

πŸ’‘ Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai πŸŸ₯Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.

Klik untuk kembali ke FAQ 113
β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘12❀3
✨ Kesimpulan dari FAQ 113

1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
πŸ‘19❀6🀨3
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
πŸ‘2❀1πŸ—Ώ1
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
🀬109😭66🀯30πŸ—Ώ25πŸ‘5❀4πŸ”₯4πŸ’”4πŸ‘¨β€πŸ’»3😱2😒2
πŸ“Š "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min 😭 gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
πŸ‘5πŸ—Ώ2
FAQ Coretax
πŸ“Š "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
πŸ‘19πŸ’”11πŸ”₯9πŸ₯±7❀1
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Informasi siang ini: isu ini sedang ditangani tim Teknis
🀬87😭76πŸ—Ώ21πŸ‘14πŸ₯±10✍6🀯4πŸ™ˆ4πŸ’”3🀨2πŸ₯΄1
Tampaknya baru saja banyak laporan terkait PDF dari Coretax yang isinya kosong ❀️

Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya πŸ˜…

Kami coba eskalasi ya 🫑
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭178🀬129🀯38πŸ‘19πŸ₯±16🫑11πŸ”₯7😒6❀4🀨4πŸ‘2
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Error ODP sudah solved sejak semalem. Apakah masih ada yang mengalami?
Anonymous Poll
64%
Masih min
15%
Sudah ga
20%
Belum cek
πŸ‘9
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError

πŸ“Œ Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh

DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
❌ Dokumen kosong (PDF blank).
❌ PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
❌ Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.

πŸ’‘ Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.

βœ… Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Source: Tim Teknis PSIAP

πŸ“’ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.

Last update 10.00 WIB 05-03-2025
β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
🀬74😭35πŸ€ͺ21πŸ‘13❀11πŸ₯±6πŸ’”4πŸ₯΄3😑3πŸ‘2πŸ™Š1
FAQ Coretax
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong? #eFaktur #eBupot #SolusiError πŸ“Œ Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya…
Update: Estimasi Penyelesaian : 1 Hari Kerja (5 Maret 2025).
🀬62😭43πŸ‘12πŸ—Ώ12πŸ€”4πŸ€·β€β™‚3πŸ₯΄3πŸ†3πŸ‘2⚑1πŸ™‰1