#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
🔤 Kendala Registrasi dan Akses
🔤 Kendala Layanan Administrasi
🔤 Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
🔤 Kendala Pembayaran dan SPT
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍4🗿3😱2❤1
🚧 #WorkInProgress
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2️⃣ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3️⃣ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4️⃣ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5️⃣ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
🔄 Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya 🙏
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2️⃣ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3️⃣ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4️⃣ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5️⃣ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
🔄 Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya 🙏
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
🤯38👍31❤7🗿6🤣4👌3🙈3🫡2
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress Last update 08.51 WIB 10-02-2025 Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani 1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid - Terjadi saat impor data menggunakan skema XML. 2️⃣ Error NPWP Sementara - Hanya menampilkan "PENERIMA…
"Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa Diklik Telah Tercapture dan Sedang Ditangani Tim Pengembangan Implementasi PSIAP"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🥴32🤯11🤬11🗿9👍5🤔5😈3😨1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Update #WorkInProgress terkait tombol lapor dan bayar yang belum muncul, sejak FAQ 68 tanggal 03-02-2025
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
🤯38🗿20👍18❤6😢4🤡4🙈3🔥1
🚧 #WorkInProgress
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
—
@FAQcoretax
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor
💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik
💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh pasal 21 dan PPN
Ketiganya sedang ditangani oleh pengembang probis masing-masing
—
@FAQcoretax
👍34🤯16🥴7❤3💔3🤔2😨2😡1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress Isu sedang ditangani 19:57 WIB - 13022025 💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor 💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik 💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk…
#WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍7❤2🙏2👌1
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi ✅ Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍16🤷♂10🤬10😢10🗿6🥱5⚡2🤔2🙏1
🚧 #WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025
💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'
Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.
🏖️ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya sesuai FAQ 64
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025
💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'
Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11❤1🤬1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
💢 Error “Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar” & “Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal”
⚠️ Penyebab Utama:
- Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar:
- 💳 Error terjadi karena saldo deposit tidak mencukupi.
- ⚠️ Penyebab tersembunyi: Nilai pembayaran tersimpan dengan desimal di database SPT, meskipun tampak bulat di UI (User Interface)
- Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal:
- 🛑 Sistem menolak kode billing dengan nilai desimal.
- 💾 Desimal tersembunyi di database menyebabkan error saat validasi pembayaran.
➡️ Hubungan dengan Desimal Tersembunyi:
- 🧩 Desimal Tersembunyi: Sistem menyimpan nilai pembayaran dalam desimal, tetapi tampilan User Interface menampilkannya seolah bulat.
- 📊 Validasi Sistem: Saat pembayaran, sistem membaca desimal tersembunyi sehingga memunculkan error.
- ✅ Solusi yang Seharusnya: Nilai SPT wajib dibulatkan ke rupiah penuh.
⚙️ Status #WorkInProgress: Masalah dalam proses perbaikan di Sistem Informasi (SI)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍8🤔5❤1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress: Isu sedang ditangani 10:40 WIB - 18022025 💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found' Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud. 🏖️ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir…
Pukul 18:55 WIB 18-02-2025
📢 Deployment Terbaru:
Baru saja dilakukan:
✅ Perbaikan Kompensasi:
- Kalkulasi dan pembacaan data Kompensasi dari data migrasi untuk SPT (21/26, PPN, PPN Deemed)
✅ Perbaikan Validasi SPT PPN: Error 404 saat Submit prefill SPT PPN.
💡 Catatan:
- Jika sebelumnya pernah mengalami kendala tersebut, silakan dicek dan coba kembali.
--
@FAQcoretax
Diskusi di bit.ly/coretaxjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11🫡6🙏3❤1