Wlingi Mengaji
1.23K subscribers
1.38K photos
15 videos
763 files
1.22K links
Media dakwah Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Berpegang teguh di atas Sunnah
Download Telegram
π‡π”πŠπ”πŒ πŒπ„πŒππ”π€π“ π†π€πŒππ€π‘ πŒπ€πŠπ‡π‹π”πŠ ππ„π‘ππ˜π€π–π€ 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐓𝐔𝐀𝐍 π€πˆ (π€π«π­π’πŸπ’πœπ’πšπ₯ 𝐈𝐧𝐭𝐞π₯π₯𝐒𝐠𝐞𝐧𝐜𝐞)

Ya, sama saja dengan membuat gambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional. Beda alat saja.

πŸ“Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

β€œSyariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian". (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut dalam tulisan ringkas ini.

Download:
bit.ly/hukum-gambar-bernyawa

Allahu ta'ala a'lam.

Sumber:

πŸ–‡οΈ @fawaid_kangaswad
✍🏻 Ustadz Yulian Purnama

πŸ“Έ @wlingimengaji x @thequran_path

#wlingimengaji #gambarbernyawa #hukum

β€’β€’β•β•β•β•β€’β€’β—ˆββ’πŸ“–πŸ“±πŸ“–β’ββ—ˆβ€’β€’β•β•β•β•β€’β€’β£
Follow us on
β€’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β€’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β€’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β€’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
ππˆπ‹π€ π‘π€πŒππ”π“πŒπ” π‘πŽππ“πŽπŠ, π‡π€π‘π”π’πŠπ€π‡ πƒπˆπŠπ”ππ”π‘β”β”

πŸ“Œ Sebagian ulama mewajibkan atau menganjurkan untuk mengubur atau menyembunyikan rambut rontok wanita.

πŸ‘‘ Dari Qabishah bin Dzuaib radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

β€œKuburlah rambut-rambut kalian, kuku-kuku kalian, serta darah-darah kalian! Agar para tukang sihir dari kalangan Bani Adam tidak mempermainkan rambut, kuku dan darah tersebut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/498), namun beliau mengatakan: β€œDalam sanadnya terdapat al-Yaman bin β€˜Adi, ia sering keliru namun tidak parah kekeliruannya. Haditsnya tidak bisa menjadi hujjah jika bersendirian.” Sehingga hadits ini dha’if. Hadits ini juga didhaifkan oleh adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (4/460).

πŸ“Œ Maka wallahu a’lam, pendapat yang nampaknya lebih tepat, tidak wajib dan tidak dianjurkan untuk menguburkan karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hal ini, beliau mengatakan:

β€œAnjuran ini (mengubur rambut dan kuku) adalah perkara yang tidak ada asalnya. Tidak mengapa membuang rambut dan kuku wanita di tempat sampah, ini semua tidak mengapa. Baik tempat sampah yang ada di atas tanah atau yang dikubur dengan tanah, ini semua tidak mengapa.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/13122)

Namun andaikan seseorang ingin menguburkan rambut dan kukunya pun tidak terlarang. Selama tidak dianggap bagian dari agama atau perkara yang afdhal, sedangkan tidak ada dalil shahih yang mendasarinya.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Sumber:

πŸ–‡οΈ https://konsultasisyariah.com/39059-apakah-rambut-yang-rontok-harus-dikubur.html
✍️ Ustadz Yulian Purnama

πŸ“Έ@wlingimengajiofficial x @thequran_path

#wlingimengaji #fiqh #hukum

β€’β€’β•β•β€’β€’β—ˆββ’πŸ“–πŸ“±πŸ“–β’ββ—ˆβ€’β€’β•β•β€’β€’β£

Follow us on
β€’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β€’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β€’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β€’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
πˆπ’π‘π€' 𝐌𝐈'𝐑𝐀𝐉 𝐃𝐀𝐍 π‡π”πŠπ”πŒ ππ„π‘π€π˜π€π€πππ˜π€ πŸ•Œ

Para ulama telah menjelaskan, bahwa tidak ada keterangan riwayat yang menerangkan bulan terjadinya peristiwa Isra Mi’raj. Tidak pula zamannya. Yakni tidak diketahui peristiwa tersebut terjadi pada bulan apa. Tidak pula di sepulah hari dari suatu pulan apapun. Oleh karenanya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah penentuan bulan terjadinya Isra dan Mi’raj. Karena disebabkan tidak adanya riwayat shahih yang bisa dijadikan pegangan dalam hal ini.

❓BAGAIMANAKAH HUKUM MERAYAKANNYA?

1️⃣ Tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa 27 Rojab adalah hari Isra dan Mi’raj. Dan menetapkan bahwa pada hari itulah terjadi peristiwa Isra Mi’raj.

2️⃣ Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam; dimana beliaulah yang diberi Allah nikmat untuk mengalami peristiwa agung ini, dan beliau adalah hambaNya yang paling banyak bersyukur, yang mendirikan shalat sampai pecah-pecahlah telapak kaki beliau; semoga shalawat serta salam senantiasa tercurahkan untuk beliau, beliau bersabda:

Ψ£ΩŽΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ψ£ΩŽΩƒΩΩˆΩ’Ω†Ω ΨΉΩŽΨ¨Ω’Ψ―Ω‹Ψ§ Ψ΄ΩŽΩƒΩΩˆΩ’Ψ±Ω‹Ψ§

β€œTidakkah aku menginginkan untuk menjadi hambaNya yang bersyukur?!”

Maka beliau tidak pernah merayakan malam Isra dan mi’raj tersebut. Beliau juga tidak mengkhususkan malam tersebut dengan shalat tertentu atau mengkhususkan siangnya dengan puasa tertentu. Sementara dalam perkara ini (juga seluruh seluk beluk kehidupan) umat ini dituntut untuk meneladani Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Allahu Ta'ala 'Alam.

Sumber:

πŸ–‡οΈ https://muslim.or.id/25540-perayaan-isra-miraj-siapa-bilang-tidak-boleh.html

✍️ Ustadz Ahmad Anshori, Lc

πŸ“Έ @wlingimengaji x @thequranpath

#wlingimengaji #isra' #mi'raj #hukum

β€’β€’β•β•β€’β€’β—ˆββ’πŸ“–πŸ“±πŸ“–β’ββ—ˆβ€’β€’β•β•β€’β€’β£

Follow us on
β€’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β€’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β€’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β€’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
πˆπ’π„ππ† 𝐁𝐀𝐂𝐀 π™πŽπƒπˆπ€πŠ, ππŽπ‹π„π‡πŠπ€π‡?🌟

πŸͺSyaikh Al-Utsaimin rahimahullah pernah di tanya dengan pertanyaan berikut: Apa hukum membaca ramalan bintang yang biasa terdapat dalam sejumlah majalah ?

πŸͺSyaikh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: "Hukum membacanya haram, juga tidak halal bagi seorangpun untuk meyakini dan mempercayainya. Wajib bagi orang yang melihat bahasan tentang ramalan bintang (zodiak) untuk merobeknya". (Fatawa Su'al 'alal Hatif I:25).

πŸͺDalam hadits juga di sebutkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima". [HR. Muslim no.2230]

Wallahu Ta'ala 'Alam.

Sumber:

πŸ–‡οΈhttps://dakwahmanhajsalaf.com/2019/11/jangan-baca-zodiak-walau-hanya-iseng.html

✍️ Ustadz Berik Said

πŸ“Έ @wlingimengajiofficial x @thequran_path

#wlingimengaji #zodiak #hukum

β€’β€’β•β•β€’β€’β—ˆββ’πŸ“–πŸ“±πŸ“–β’ββ—ˆβ€’β€’β•β•β€’β€’β£

Follow us on
β€’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β€’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β€’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β€’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv