WarisanSalaf.Com
9.72K subscribers
429 photos
14 videos
43 files
1.9K links
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Download Telegram
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣2⃣): SESEORANG SEMBUH DARI PENYAKIT YANG TELAH DIVONIS DOKTER TIDAK AKAN SEMBUH

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis oleh dokter sangat mustahil bisa sembuh. Orang itu sembuh beberapa hari setelah masuknya bulan Ramadhan. Apakah ia harus mengqadha’ hari-hari sebelumnya?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Apabila seseorang tidak berpuasa pada bulan ramadhan disebabkan penyakit yang tidak ada harapan sembuh secara adat kebiasaan atau karena vonis dokter yang terpecaya, maka kewajibannya adalah memberi makan setiap hari satu orang miskin.

📡 Apabila ia telah membayar fidyah dan ternyata takdir Allah menentukan dia sembuh setelah itu, maka dia tidak diharuskan mengganti puasa yang telah ia bayar dengan memberi makan (orang miskin), karena kewajibannya telah hilang dengan dia memberi makan tersebut sebagai pengganti dari puasa. Dan jika bebannya telah hilang maka tidak ada kewajiban yang harus dia tunaikan setelah itu.

🕋 Permasalahan yang sama dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh para ahli fikih –semoga Allah merahmati mereka- tentang seorang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena lemah (disebabkan penyakit atau kondisi fisik,pen) yang tidak ada harapan untuk pulih. Lalu dia pun digantikan oleh orang lain, tapi ternyata setelah itu dia sembuh. Maka ia tidak diharuskan melakukan kewajiban untuk yang kedua kalinya.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/126)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣3⃣): BATASAN SAFAR YANG BOLEH UNTUK BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa (ketentuan) safar yang boleh untuk berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Safar yang boleh berbuka dan mengqashar shalat adalah (perjalanan) kurang lebih 38,5 kilometer.

💢 Di antara ulama ada yang tidak membatasi dengan jarak tertentu, bahkan setiap perjalanan yang menurut kebiasaan orang disebut safar maka itu adalah safar.

☑️ Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila telah melakukan safar sejauh 3 farsakh (16623 meter,pen) maka beliau mengqashar shalat.

Safar yang haram (atau safar maksiat) tidak membuat ia boleh untuk mengqashar dan berbuka, karena safar maksiat bukanlah rukhsoh.

🚫 Ada sebagian ahlul ilmi yang tidak membedakan antara safar maksiat dan safar taat berdasarkan keumuman ayat, wal ‘ilmu indallah.



🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/132)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣4⃣): SENGAJA MELAKUKAN SAFAR AGAR BISA BERBUKA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum (sengaja) melakukan safar di bulan ramadhan agar bisa berbuka?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ Hukum asal berpuasa adalah wajib bagi kaum muslimin. Bahkan ia fardhu dan merupakan bagian dari rukun Islam sebagaimana diketahui.

📛 Sesuatu yang wajib dalam syari’at maka tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar kewajiban itu gugur dari dirinya.

Sehingga orang yang safar agar bisa berbuka maka safar itu haram baginya, dan berbuka juga haram baginya.

🌙 Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan segera pulang (ke daerahnya) dan melanjutkan puasanya (di hari itu).

📡 Jika dia tidak pulang maka ia tetap harus berpuasa walaupun musafir.

🌴 Ringkasnya: Tidak boleh bagi seseorang melakukan hilah (tipu daya/mengakali) agar bisa berbuka di bulan ramadhan dengan sengaja melakukan perjalanan. Karena melakukan hilah untuk menggugurkan yang wajib tidak lantas menggugurkan kewajiban itu, sebagaimana melakukan hilah atas sesuatu yang haram tidak lantas menjadikan yang haram itu boleh (dilakukan).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/133)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣5⃣): HUKUM DARAH WANITA YANG KELUAR SETELAH KEGUGURAN

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum darah wanita yang keluar setelah mengalami keguguran janin?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Para ulama mengatakan, jika janin yang keluar telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita tersebut adalah darah nifas.

📛 Wanita tersebut dilarang shalat dan puasa. Serta dilarang pula bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga wanita itu suci.

🌴 Namun apabila janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita itu bukan nifas, akan tetapi darah penyakit.

🌻 Wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.

📡 Para ulama berkata, "(Janin dianggap telah memiliki bentuk manusia) minimalnya telah berumur delapan puluh satu hari (81 hari)."

Hal itu karena janin yang berada di dalam kandungan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, berkata Rasulullah bersabda;

🌱 “Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari berikutnya, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dengan perintah 4 hal. Maka ditulislah rizkinya, umurnya, amalannya yang buruk, dan amalannya yang baik."

🔵 Atas dasar itu, apabila janin lahir kurang dari 80 hari, maka darah yang keluar dari wanita tersebut bukan nifas. Karena waktu tersebut belum saatnya terbentuk janin manusia. Sehingga wanita tersebut tetap wajib menjalankan puasa, shalat, dan kewajiban lainnya seperti yang dilakukan wanita yang sedang suci. Allahlah yang memberi taufik."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/292)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣6⃣): MANA YANG LEBIH UTAMA BAGI MUSAFIR, BERPUASA ATAUKAH BERBUKA?

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah berpuasa lebih afdhal bagi musafir ataukah tidak berpuasa?


✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "yang lebih utama adalah melakukan apa yang mudah baginya;

Jika berpuasa lebih mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

📡 Dan jika berbuka lebih mudah baginya maka berbuka lebih utama.

💢 Tapi jika berpuasa dan berbuka sama-sama mudah baginya maka berpuasa lebih utama.

🌱 Dikarenakan:
▶️ ini merupakan perbuatan dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
▶️ dan (dengan berpuasa) dia lebih cepat menghilangkan tanggungan (puasa),
▶️ dan berpuasa lebih mudah bagi seseorang, karena mengganti puasa (di luar ramadhan) akan terasa berat bagi jiwa.
▶️ Dan bisa kita kuatkan pendapat ini (dengan sebab keempat), dikarenakan berpuasa (bagi musafir) akan bertepatan dengan bulan shiyam.

🌴 Sehingga, permasalahan ini memiliki tiga keadaan:
1⃣ Pertama: Berbuka lebih mudah baginya, maka hendaknya dia berbuka.
2⃣ Kedua: berpuasa lebih mudah baginya, hendaknya dia berpuasa.
3⃣ Ketiga: Keduanya sama-sama mudah maka berpuasa lebih utama.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/137)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣7⃣): BANTAHAN TERHADAP ANGGAPAN BAHWA MUSAFIR JIKA MENYEMPURNAKAN PUASANYA AKAN MENDAPAT DUA PAHALA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa pendapat anda tentang ucapan “Seorang musafir jika menyempurnakan puasanya maka dia mendapat dua pahala.” ?

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Pendapatku adalah bahwasanya ucapan ini tidak ada dalilnya. Bahkan seorang musafir jika kesusahan melakukan puasa maka dia dilarang untuk berpuasa.

🌱 Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat ada seseorang yang pingsan dan dikerumuni oleh manusia. Maka beliau bertanya, “ada apa ini?” mereka menjawab, “seorang berpuasa (pingsan)” maka beliau mengatakan, “Bukan termasuk kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/136)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣8⃣): SEORANG MUSAFIR YANG MERASA KESULITAN BERPUASA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apa hukum puasanya seorang musafir yang kesulitan berpuasa?"

✳️ Maka beliau menjawab:

1⃣ Apabila kesulitan puasanya masih dalam batas ihtimal (tidak terlalu berat,pen) maka BERPUASA adalah makruh baginya. Dikarenakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika melihat seseorang pingsan dan dikerumuni oleh para shahabat, maka beliau pertanya, “ada apa ini?” mereka menjawab “seorang berpuasa (pingsan)”, beliau mengatakan, “Bukan dari kebaikan seseorang berpuasa ketika safar.”

2⃣ Adapun jika kesulitan itu sangat berat maka BERBUKA adalah wajib baginya, dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika para shahabat mengeluh kepada beliau beratnya berpuasa ketika itu, maka beliau pun berbuka. Kemudian ada yang melaporkan kepada beliau, “sesungguhnya sebagian manusia masih berpuasa.” Maka beliau bersabda, “mereka telah membangkang, mereka telah membangkang.”

3⃣ Sedangkan bagi orang yang tidak merasa kesulitan, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Abu Darda’ menuturkan, “Dahulu kami safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di bulan Ramadhan pada cuaca yang sangat panas. Ketika itu tidak ada di antara kami yang berpuasa selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.”


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/134)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (3⃣9⃣): BAGAIMANA PUASANYA SESEORANG YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN SAFAR

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Bagaimana puasanya seorang yang safarnya berkelanjutan seperti supir truk/mobil pengangkut barang ?

✳️Maka beliau menjawab:

📡 "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hukum permasalahan ini dalam firman-Nya,

📖 “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)

💢 Supir truk selama ia menjadi musafir maka ia boleh melakukan keringanan-keringanan safar seperti mengqashar shalat dan menjama’nya, berbuka di bulan Ramadhan, mengusap sepatunya selama tiga hari, dan selain itu dari hukum-hukum safar yang diketahui.

☑️ Atas dasar ini kami katakan, dalam kondisi ini boleh baginya untuk berbuka walaupun dia terus-menerus melakukan safar.

🌱 Karena jika dia memiliki tempat tinggal tetap dan keluarga yang dia tinggal bersama mereka, lalu dia meninggalkan tempat tersebut, maka ia disebut musafir. Sehingga dia boleh melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang sedang safar. Dikarenakan Allah menyebutkan secara mutlak dalam ayat ini,

📖 "atau DALAM PERJALANAN (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)

🌴 Allah (dalam ayat ini) tidak membatasi dengan bentuk PERJALANAN tertentu. Sehingga apa yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara mutlak wajib diamalkan secara mutlak pula (yakni tidak boleh membatasinya dengan safar atau perjalanan tertentu,pen).

Dan jika ia mengatakan, “Apa yang harus aku perbuat sementara aku terus-menerus melakukan safar di musim panas dan musim dingin?”

Maka kami katakan kepadanya, “Apabila engkau sedang berada di tengah keluargamu pada bulan Ramadhan maka wajib bagimu berpuasa. Dan jika engkau tidak di tengah mereka berarti anda adalah musafir dan tidak wajib bagimu berpuasa."

Bisa juga kita katakan, “bahwasanya (kondisimu ini) membawamu kepada keuntungan yang besar, yaitu puasa yang seharusnya (kamu lakukan) pada musim panas yang menyengat ini bisa diganti di musim dingin yang lebih pendek waktu siangnya dengan cuaca yang sejuk, tentu saja itu lebih mudah bagimu daripada harus berpuasa ketika safar di musim panas yang menyengat dan (siang) yang panjang. Wallahu a’lam


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/141)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣0⃣): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?

🔎 Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jama’, dan berbuka.

Jika ada yang mengatakan, “Kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?”

🌱 Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."

Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣1⃣): WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA

⚪️

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

☎️ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"

✳️ Maka beliau menjawab:

☑️ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.

🌱 Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, “wajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

🌴 Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.

Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.

📡 Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com