📊📜🔐
•---°°°---•
🚇APA MAKNA HADITS “BARANGSIAPA MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM MAKA ALLAH AKAN MENUTUP AIBNYA”?
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah Muqbil bin Hady al-Wadi'iy rahimahullah
[ Penanya ]
[•] Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:
◈ { مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ. }
︴“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.” [HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent]
Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ YA, JIKA YANG LEBIH UTAMA ADALAH MENUTUPI MAKA SEPANTASNYA UNTUK MENUTUPI.
Namun masalahnya berbeda-beda.
╰ Jika misalnya engkau melihatnya mencium seorang wanita, atau engkau melihatnya mencuri sesuatu maka tutupilah. Jadi ini adalah perkara yang baik. Atau engkau melihatnya melakukan perbuatan keji dan engkau menutupinya, maka tidak mengapa.
╰ Hanya saja seseorang yang kebiasaannya adalah kebiasaan yang buruk ini, maka tidak mengapa engkau menasehati manusia agar menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke rumah mereka, karena dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk. Ini berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji.
■ Adapun masalah menutupi perbuatan buruknya, maka mungkin dilakukan jika engkau melihat bahwa maslahatnya adalah dengan cara menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji ataupun selainnya.
■ Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantasnya engkau menutupinya.
◈ Bahkan para ulama mengatakan:
(●) “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah,
╰→ yang sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya.
(●) Adapun jika dia telah menjadi seorang dai yang menyerukan bid’ah tersebut dan dikhawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya,
╰→ maka sepantasnya engkau lantang membongkarnya dan mentahdzirnya.” Wallahul musta’an.
[ Penanya ]
[•] Jika misalnya seseorang terkenal mencuri?
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ TELAH KAMI KATAKAN, JIKA HAL ITU TELAH MENJADI KEBIASAAN DAN SIFATNYA MAKA HENDAKNYA ENGKAU MEMPERINGATKAN MANUSIA DARI BAHAYANYA.
Baarakallahu fiik.
[ Penanya ]
[•] Jika hal itu baru pertama kali dan pencurian yang dia lakukan terhadap penduduk sebuah desa, jika perbuatannya tidak diketahui maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh. Jadi hal itu belum diketahui telah menjadi kebiasaannya, hanya saja muncul darinya perbuatan mencuri. Jika orang-orang menutupi perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh, sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang tersebut, walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia lakukan, agar tuduhan tidak tertuju kepada pihak lain.
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ TETAP ENGKAU PERHATIKAN MASLAHAT.
■ Adapun tuduhan itu sama sekali tidak akan menetapkan sesuatu, dan tidak seorang pun yang boleh menuduh seluruh penduduk desa. Wallahul musta’an.
📀[ Video ] https://youtu.be/e_gHjYHlVS0
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/07/video-apa-makna-hadits-barangsiapa.html
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #Manhaj #Hadits #Nasehat #menutupi_aib
•---°°°---•
🚇APA MAKNA HADITS “BARANGSIAPA MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM MAKA ALLAH AKAN MENUTUP AIBNYA”?
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah Muqbil bin Hady al-Wadi'iy rahimahullah
[ Penanya ]
[•] Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:
◈ { مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ. }
︴“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.” [HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent]
Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ YA, JIKA YANG LEBIH UTAMA ADALAH MENUTUPI MAKA SEPANTASNYA UNTUK MENUTUPI.
Namun masalahnya berbeda-beda.
╰ Jika misalnya engkau melihatnya mencium seorang wanita, atau engkau melihatnya mencuri sesuatu maka tutupilah. Jadi ini adalah perkara yang baik. Atau engkau melihatnya melakukan perbuatan keji dan engkau menutupinya, maka tidak mengapa.
╰ Hanya saja seseorang yang kebiasaannya adalah kebiasaan yang buruk ini, maka tidak mengapa engkau menasehati manusia agar menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke rumah mereka, karena dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk. Ini berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji.
■ Adapun masalah menutupi perbuatan buruknya, maka mungkin dilakukan jika engkau melihat bahwa maslahatnya adalah dengan cara menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji ataupun selainnya.
■ Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantasnya engkau menutupinya.
◈ Bahkan para ulama mengatakan:
(●) “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah,
╰→ yang sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya.
(●) Adapun jika dia telah menjadi seorang dai yang menyerukan bid’ah tersebut dan dikhawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya,
╰→ maka sepantasnya engkau lantang membongkarnya dan mentahdzirnya.” Wallahul musta’an.
[ Penanya ]
[•] Jika misalnya seseorang terkenal mencuri?
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ TELAH KAMI KATAKAN, JIKA HAL ITU TELAH MENJADI KEBIASAAN DAN SIFATNYA MAKA HENDAKNYA ENGKAU MEMPERINGATKAN MANUSIA DARI BAHAYANYA.
Baarakallahu fiik.
[ Penanya ]
[•] Jika hal itu baru pertama kali dan pencurian yang dia lakukan terhadap penduduk sebuah desa, jika perbuatannya tidak diketahui maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh. Jadi hal itu belum diketahui telah menjadi kebiasaannya, hanya saja muncul darinya perbuatan mencuri. Jika orang-orang menutupi perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh, sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang tersebut, walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia lakukan, agar tuduhan tidak tertuju kepada pihak lain.
[ Asy-Syaikh ]
ⓞ TETAP ENGKAU PERHATIKAN MASLAHAT.
■ Adapun tuduhan itu sama sekali tidak akan menetapkan sesuatu, dan tidak seorang pun yang boleh menuduh seluruh penduduk desa. Wallahul musta’an.
📀[ Video ] https://youtu.be/e_gHjYHlVS0
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/07/video-apa-makna-hadits-barangsiapa.html
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #Manhaj #Hadits #Nasehat #menutupi_aib
YouTube
Apa Makna Hadits “Barangsiapa Menutupi Aib Seorang Muslim Maka Allah Akan Menutup Aibnya”?
Disampaikan oleh:
Asy-Syaikh al-'Allamah Muqbil bin Hady al-Wadi'iy rahimahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
URL Video:
https://youtu.be/e_gHjYHlVS0 (Durasi: 03:16)
Terjemahan:
| http://www.alfawaaid.net/2016/07/video-apa-makna…
Asy-Syaikh al-'Allamah Muqbil bin Hady al-Wadi'iy rahimahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
URL Video:
https://youtu.be/e_gHjYHlVS0 (Durasi: 03:16)
Terjemahan:
| http://www.alfawaaid.net/2016/07/video-apa-makna…
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇POSISI KEDUA TANGAN KETIKA BERDO'A
❱ Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
ⓞ “Wajib di dalam tatacara memposisikan kedua tangan dalam berdoa adalah merapatkan kedua tangan tersebut.
╰→ Layaknya seseorang yang sedang berkebutuhan meminta sesuatu.
■ Adapun dengan cara merenggangkan kedua tangan hingga berjauhan,
╰→ aku tidak mengetahui adanya dasar hukum untuk itu, dari Sunnah ataupun dari penjelasan para Ulama.”
❱ قال الإمام ابن عثيمين رحمه الله تعالى:
◎ { يجب ان تكون كيفية اليدين عند الدعاء بضم اليدين بعضهما إلى بعض، كحالِ المُستجدي الذي يطلب مِن غيره أن يُعطيه شيئاً، وأمَّا التَّفْريجُ والمباعدةُ بينهما فلا أعلمُ له أصلاً؛ لا في السُّنَّةِ، ولا في كلامِ العُلماءِ. }
📚[الشرح الممتع، ٤/١٨]
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #doa #posisi_dua_tangan #ketika_berdoa
•---°°°---•
🚇POSISI KEDUA TANGAN KETIKA BERDO'A
❱ Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
ⓞ “Wajib di dalam tatacara memposisikan kedua tangan dalam berdoa adalah merapatkan kedua tangan tersebut.
╰→ Layaknya seseorang yang sedang berkebutuhan meminta sesuatu.
■ Adapun dengan cara merenggangkan kedua tangan hingga berjauhan,
╰→ aku tidak mengetahui adanya dasar hukum untuk itu, dari Sunnah ataupun dari penjelasan para Ulama.”
❱ قال الإمام ابن عثيمين رحمه الله تعالى:
◎ { يجب ان تكون كيفية اليدين عند الدعاء بضم اليدين بعضهما إلى بعض، كحالِ المُستجدي الذي يطلب مِن غيره أن يُعطيه شيئاً، وأمَّا التَّفْريجُ والمباعدةُ بينهما فلا أعلمُ له أصلاً؛ لا في السُّنَّةِ، ولا في كلامِ العُلماءِ. }
📚[الشرح الممتع، ٤/١٨]
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #doa #posisi_dua_tangan #ketika_berdoa
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM TILAWATUL QUR'AN DI AWAL ACARA PERINGATAN/PERAYAAN, FORUM/SIMPOSIUM, DAN PENYIARAN
❱ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
[ Tanya ]
[•] “Wahai syaikh yang mulia, apabila diperhatikan banyak acara peringatan-peringatan/perayaan-perayaan, forum/simposium, dan penyiaran baik acara di sekolah maupun lainnya, terus menerus/selalu dimulai dengan tilawatul qur'an.
Apakah cara seperti ini disyari'atkan ataukah harus ditinggalkan?”
[ Jawab ]
ⓞ “Mengawali khutbah, acara peringatan/perayaan, dan semisalnya dengan bacaan al-Qur'an al-Karim secara terus menerus bukanlah termasuk tuntunan Sunnah. Tidak ada periwayatan bahwa Rasulullah -ﷺ- apabila hendak berkhutbah senantiasa membuka khutbahnya dengan al-Qur'an.
(●) Namun ini adalah sesuatu yang baru/diada-adakan. Seperti perkara baru menutup bacaan al-Qur'an dengan “Shadaqallahul 'Azhim”. Ada sebagian orang setiap kali membaca dan selesai dari bacaan al-Qur'an selalu mengucapkan “Shadaqallahul 'Azhim”.
[↑] Ini juga termasuk perkara baru (dalam agama) yang tidak pernah ada pada masa Nabi -ﷺ- tidak pula pada masa para shahabatnya.
[✘] Oleh karena tidak boleh menjadikan permulaan acara peringatan/perayaan dan simposium selalu diawali dengan pembacaan al-Qur'an.
[✔️] Tapi jika ada ceramah/muhadharah temanya tentang puasa misalnya, lalu pada muqaddimah ceramah dibacakan ayat-ayat tentang puasa, maka ini tidak mengapa. Karena tujuannya adalah kita mendengar ayat-ayat tentang puasa lalu kita mendasarkan ceramah di atas ayat-ayat tersebut.”
📚Sumber: [Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh › Liqa al-Bab al-Maftuh, 75]
🚇حكم تلاوة القرآن عند بداية الحفلات والندوات والإذاعات
❱ لفضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
[ السؤال ]
[•] فضيلة الشيخ عفا الله عنك، يلاحظ في كثير من الاحتفالات، والندوات، والإذاعات، المدرسية، وغيرها المداومة على تلاوة القرآن الكريم في البداية، فهل هذا مشروع أو يترك؟
[ الجواب ]
◎ البداءة في الخطب والحفلات وما أشبه ذلك بالقرآن الكريم باستمرار ليس من السنة ، فلم يعهد أن الرسول -ﷺ- إذا أراد أن يخطب يفتتح الخطبة بالقرآن،
(●) لكن هذا شيء حادث كما حدث ختم القرآن بصدق الله العظيم، تجد بعض الناس كلما قرأ وانتهى من القراءة قال: صدق الله العظيم،
[↑] هذه أيضاً من المحدثات التي لم تكن في عهد النبي -ﷺ- ولا في عهد أصحابه،
[✘] فلذلك لا ينبغي أن يجعل ابتداء الحفلات والندوات بالقرآن دائماً،
[✔️] لكن لو كان هناك محاضرة وموضوع المحاضرة في الصيام مثلاً، وأراد أحد أن يقرأ آيات الصيام في مقدمة المحاضرة هذا لا بأس به؛ لأن المقصود هو أن نستمع للآيات التي في الصيام ثم نبني المحاضرة على هذه الآيات.
المصدر: [سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح، 75]
📀رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_075_10.mp3
http://cutt.us/WRFgL
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #tilawatul_quran #diawal_acara
•---°°°---•
🚇HUKUM TILAWATUL QUR'AN DI AWAL ACARA PERINGATAN/PERAYAAN, FORUM/SIMPOSIUM, DAN PENYIARAN
❱ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
[ Tanya ]
[•] “Wahai syaikh yang mulia, apabila diperhatikan banyak acara peringatan-peringatan/perayaan-perayaan, forum/simposium, dan penyiaran baik acara di sekolah maupun lainnya, terus menerus/selalu dimulai dengan tilawatul qur'an.
Apakah cara seperti ini disyari'atkan ataukah harus ditinggalkan?”
[ Jawab ]
ⓞ “Mengawali khutbah, acara peringatan/perayaan, dan semisalnya dengan bacaan al-Qur'an al-Karim secara terus menerus bukanlah termasuk tuntunan Sunnah. Tidak ada periwayatan bahwa Rasulullah -ﷺ- apabila hendak berkhutbah senantiasa membuka khutbahnya dengan al-Qur'an.
(●) Namun ini adalah sesuatu yang baru/diada-adakan. Seperti perkara baru menutup bacaan al-Qur'an dengan “Shadaqallahul 'Azhim”. Ada sebagian orang setiap kali membaca dan selesai dari bacaan al-Qur'an selalu mengucapkan “Shadaqallahul 'Azhim”.
[↑] Ini juga termasuk perkara baru (dalam agama) yang tidak pernah ada pada masa Nabi -ﷺ- tidak pula pada masa para shahabatnya.
[✘] Oleh karena tidak boleh menjadikan permulaan acara peringatan/perayaan dan simposium selalu diawali dengan pembacaan al-Qur'an.
[✔️] Tapi jika ada ceramah/muhadharah temanya tentang puasa misalnya, lalu pada muqaddimah ceramah dibacakan ayat-ayat tentang puasa, maka ini tidak mengapa. Karena tujuannya adalah kita mendengar ayat-ayat tentang puasa lalu kita mendasarkan ceramah di atas ayat-ayat tersebut.”
📚Sumber: [Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh › Liqa al-Bab al-Maftuh, 75]
🚇حكم تلاوة القرآن عند بداية الحفلات والندوات والإذاعات
❱ لفضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
[ السؤال ]
[•] فضيلة الشيخ عفا الله عنك، يلاحظ في كثير من الاحتفالات، والندوات، والإذاعات، المدرسية، وغيرها المداومة على تلاوة القرآن الكريم في البداية، فهل هذا مشروع أو يترك؟
[ الجواب ]
◎ البداءة في الخطب والحفلات وما أشبه ذلك بالقرآن الكريم باستمرار ليس من السنة ، فلم يعهد أن الرسول -ﷺ- إذا أراد أن يخطب يفتتح الخطبة بالقرآن،
(●) لكن هذا شيء حادث كما حدث ختم القرآن بصدق الله العظيم، تجد بعض الناس كلما قرأ وانتهى من القراءة قال: صدق الله العظيم،
[↑] هذه أيضاً من المحدثات التي لم تكن في عهد النبي -ﷺ- ولا في عهد أصحابه،
[✘] فلذلك لا ينبغي أن يجعل ابتداء الحفلات والندوات بالقرآن دائماً،
[✔️] لكن لو كان هناك محاضرة وموضوع المحاضرة في الصيام مثلاً، وأراد أحد أن يقرأ آيات الصيام في مقدمة المحاضرة هذا لا بأس به؛ لأن المقصود هو أن نستمع للآيات التي في الصيام ثم نبني المحاضرة على هذه الآيات.
المصدر: [سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح، 75]
📀رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_075_10.mp3
http://cutt.us/WRFgL
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #tilawatul_quran #diawal_acara
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM MAKAN MAKANAN PERAYAAN MAULID
❱ Al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Bolehkah memakan makanan ahli bidah? Dalam keadaan diketahui kalau mereka membuat makanan ini untuk kebid'ahan ini, seperti membuat makanan untuk acara maulid nabi?
[ Jawaban ]
[✔] Yang wajib adalah mengingatkan mereka agar mereka menjauhi kebid'ahan, dan tidak melakukan perkara-perkara haram.
[✔] Wajib atas seorang insan untuk tidak makan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid'ah dan perkara-perkara haram. Tidak sepantasnya seorang insan untuk menggunakan makanan ini.
(●) Hanya saja ia wajib mengingatkan dan memperingatkan dari terjatuh dalam perkara yang diharamkan ini.
📚Sumber: http://cdn.top4top.co/m_559sinmmjj1.mp3
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-makan-makanan-perayaan-maulid/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #maulid #shalawat #makanan #bid_ah
•---°°°---•
🚇HUKUM MAKAN MAKANAN PERAYAAN MAULID
❱ Al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Bolehkah memakan makanan ahli bidah? Dalam keadaan diketahui kalau mereka membuat makanan ini untuk kebid'ahan ini, seperti membuat makanan untuk acara maulid nabi?
[ Jawaban ]
[✔] Yang wajib adalah mengingatkan mereka agar mereka menjauhi kebid'ahan, dan tidak melakukan perkara-perkara haram.
[✔] Wajib atas seorang insan untuk tidak makan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid'ah dan perkara-perkara haram. Tidak sepantasnya seorang insan untuk menggunakan makanan ini.
(●) Hanya saja ia wajib mengingatkan dan memperingatkan dari terjatuh dalam perkara yang diharamkan ini.
📚Sumber: http://cdn.top4top.co/m_559sinmmjj1.mp3
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-makan-makanan-perayaan-maulid/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #maulid #shalawat #makanan #bid_ah
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇BID'AH YANG MENGELUARKAN SESEORANG DARI AHLUS SUNNAH**
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah al-Muhaddits Rabi' bin Hadi bin Muhammad 'Umair al-Madkhali hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Bid'ah-bid'ah apa saja yang dengan itu seseorang dianggap keluar dari ruang lingkup ahlus sunnah wal jama'ah?
[ Jawaban ]
■ Seperti
╰ bid'ah Qadariyyah,
╰ bid'ah Murji'ah,
╰ bid'ah Syi'ah rafidhah,
╰ bid'ah Khuruj (khawarij),
╰ dan bid'ah-bid'ah Shufiyyah seperti
• maulid-maulid syirik dan yang lainnya,
• sengaja melakukan perjalanan ke kuburan,
[↑] maka semua ini -barakallahu fikum- termasuk jenis tersebut (bid'ah yang mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah).
■ Berloyal dengan ahlul bid'ah, menjadikan seseorang termasuk
╰ bagian dari mereka,
╰ dan menolong mereka,
╰ serta membela mereka.
◈ Karena Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya sebagian manusia bermajlis kepada ahlul bid'ah", berkata Imam Ahmad: “Nasehati dia", berkata penanya: “Aku telah menasehatinya tetapi dia menolak", berkata Imam Ahmad: “Golongkan ia kepada mereka (ahlul bid'ah tersebut)."
[↑] Maka orang yang bermajlis dengan ahlul bid'ah dan bergaul dengan mereka itu sebagai dalil atasnya bahwasanya dia berpenyakit, dan bahwasanya ia sepakat dengan mereka,
◈ dan dalam hal ini terdapat dalil-dalil,
︴“Ruh-ruh itu bagai pasukan yang tersusun, apabila saling mengenal maka akan bersatu, apabila saling mengingkari maka akan berpisah.”
■ Dan orang tersebut berkumpul dengan ahlul bid'ah, ini menunjukkan bahwa di sana ada kesepakatan dan kesamaan di antara dua perkara dan dua orang atau dua jama'ah.
[✘] Apapun keadaannya, yang telah kami sebutkan di atas merupakan hal-hal yang bisa mengeluarkan seseorang dari ruang lingkup ahlus sunnah wal jama'ah.
📚[Fatawa fil 'Aqidah wal Manhaj al-Halaqatul Ula]
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/artikel-bidah-yang-mengeluarkan.html
₪ Dari Channel Telegram Majmu'ah Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #bid_ah #yang_mengeluarkan_seseorang_dari #ahlussunnah
•---°°°---•
🚇BID'AH YANG MENGELUARKAN SESEORANG DARI AHLUS SUNNAH**
❱ Asy-Syaikh al-'Allamah al-Muhaddits Rabi' bin Hadi bin Muhammad 'Umair al-Madkhali hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Bid'ah-bid'ah apa saja yang dengan itu seseorang dianggap keluar dari ruang lingkup ahlus sunnah wal jama'ah?
[ Jawaban ]
■ Seperti
╰ bid'ah Qadariyyah,
╰ bid'ah Murji'ah,
╰ bid'ah Syi'ah rafidhah,
╰ bid'ah Khuruj (khawarij),
╰ dan bid'ah-bid'ah Shufiyyah seperti
• maulid-maulid syirik dan yang lainnya,
• sengaja melakukan perjalanan ke kuburan,
[↑] maka semua ini -barakallahu fikum- termasuk jenis tersebut (bid'ah yang mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah).
■ Berloyal dengan ahlul bid'ah, menjadikan seseorang termasuk
╰ bagian dari mereka,
╰ dan menolong mereka,
╰ serta membela mereka.
◈ Karena Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya sebagian manusia bermajlis kepada ahlul bid'ah", berkata Imam Ahmad: “Nasehati dia", berkata penanya: “Aku telah menasehatinya tetapi dia menolak", berkata Imam Ahmad: “Golongkan ia kepada mereka (ahlul bid'ah tersebut)."
[↑] Maka orang yang bermajlis dengan ahlul bid'ah dan bergaul dengan mereka itu sebagai dalil atasnya bahwasanya dia berpenyakit, dan bahwasanya ia sepakat dengan mereka,
◈ dan dalam hal ini terdapat dalil-dalil,
︴“Ruh-ruh itu bagai pasukan yang tersusun, apabila saling mengenal maka akan bersatu, apabila saling mengingkari maka akan berpisah.”
■ Dan orang tersebut berkumpul dengan ahlul bid'ah, ini menunjukkan bahwa di sana ada kesepakatan dan kesamaan di antara dua perkara dan dua orang atau dua jama'ah.
[✘] Apapun keadaannya, yang telah kami sebutkan di atas merupakan hal-hal yang bisa mengeluarkan seseorang dari ruang lingkup ahlus sunnah wal jama'ah.
📚[Fatawa fil 'Aqidah wal Manhaj al-Halaqatul Ula]
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/artikel-bidah-yang-mengeluarkan.html
₪ Dari Channel Telegram Majmu'ah Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #bid_ah #yang_mengeluarkan_seseorang_dari #ahlussunnah
www.alfawaaid.net
Bid'ah Yang Mengeluarkan Seseorang dari Ahlus Sunnah
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
[ Beliau ditanya ]
[•] Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
[ Beliau menjawab ]
■ Pertama:
Malam kelahiran Rasulullah -ﷺ- tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas. Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
■ Kedua:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi -ﷺ- telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga,
◈ karena Allah ta’ala telah berfirman:
◈ { إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون }
︴“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.”
[↑] Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu,
╰ nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
╰ Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
╰ Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah -ﷺ-,
[✘]maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba- diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
╰ Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya
◈ sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
◈ { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي }
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.”
Maka kita katakan: Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullah -ﷺ-. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama
◈ karena Allah telah berfirman:
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
[✘] Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah -ﷺ- karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah -ﷺ- hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah -ﷺ-, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi -ﷺ-. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎Kunjungi Selengkapnya: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
[ Beliau ditanya ]
[•] Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
[ Beliau menjawab ]
■ Pertama:
Malam kelahiran Rasulullah -ﷺ- tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas. Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
■ Kedua:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi -ﷺ- telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga,
◈ karena Allah ta’ala telah berfirman:
◈ { إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون }
︴“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.”
[↑] Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu,
╰ nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
╰ Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
╰ Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah -ﷺ-,
[✘]maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba- diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
╰ Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya
◈ sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
◈ { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي }
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.”
Maka kita katakan: Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullah -ﷺ-. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama
◈ karena Allah telah berfirman:
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
[✘] Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah -ﷺ- karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah -ﷺ- hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah -ﷺ-, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi -ﷺ-. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎Kunjungi Selengkapnya: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇MENGENAL KAIDAH JARH WA TA'DIL (07)
[ PUJIAN AHMAD BIN HANBAL SEKALIPUN TIDAK BERMANFAAT, JIKA SESEORANG TERBUKTI MENYIMPANG ]
❱ Asy-Syaikh Arafat al-Muhammady hafizhahullah
ⓞ Orang-orang berkata kepada Ibnu Khuzaimah,
“Kiranya Anda mau meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Humaid ar-Razy, karena al-Imam Ahmad telah memujinya.”
◈ Maka Ibnu Khuzaimah menjawab:
◈ { إنه لم يعرفه، ولو عرفه كما عرفناه، ما أثنى عليه أصلا. }
︴“Beliau tidak mengetahui keadaan dia yang sebenarnya, seandainya beliau mengetahuinya sebagaimana yang kami ketahui, pasti beliau tidak akan memujinya sama sekali.”
📚[Mizanul I'tidal, jilid 3 hlm. 530]
🌍Akun twitter asy-Syaikh Arafat al-Muhammady hafizhahullah
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #mengenal #ilmu #kaedah #JarhwaTa_dil #pujian #tidak_bermanfaat #jika_ternyata_menyimpang
•---°°°---•
🚇MENGENAL KAIDAH JARH WA TA'DIL (07)
[ PUJIAN AHMAD BIN HANBAL SEKALIPUN TIDAK BERMANFAAT, JIKA SESEORANG TERBUKTI MENYIMPANG ]
❱ Asy-Syaikh Arafat al-Muhammady hafizhahullah
ⓞ Orang-orang berkata kepada Ibnu Khuzaimah,
“Kiranya Anda mau meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Humaid ar-Razy, karena al-Imam Ahmad telah memujinya.”
◈ Maka Ibnu Khuzaimah menjawab:
◈ { إنه لم يعرفه، ولو عرفه كما عرفناه، ما أثنى عليه أصلا. }
︴“Beliau tidak mengetahui keadaan dia yang sebenarnya, seandainya beliau mengetahuinya sebagaimana yang kami ketahui, pasti beliau tidak akan memujinya sama sekali.”
📚[Mizanul I'tidal, jilid 3 hlm. 530]
🌍Akun twitter asy-Syaikh Arafat al-Muhammady hafizhahullah
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #mengenal #ilmu #kaedah #JarhwaTa_dil #pujian #tidak_bermanfaat #jika_ternyata_menyimpang
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇SYIAR UTAMA AHLUS SUNNAH
❱ Abu al-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah
■ “Kita diperintah dan diseru/diajak untuk berittibba', kita juga dilarang dan diperingatkan keras dari membuat perkara baru (bid'ah).
(●) Syi'ar Ahlus Sunnah adalah mengikuti Salafush Shalih dan meninggalkan setiap orang membuat bid'ah dan perkara baru.”
📚[Al-Intishar li Ahli al-Hadits]
❱ قال أبو مظفر السمعاني -رحمه الله-:
■ { إنا أمرنا بالاتباع، وندبنا إليه. ونهينا عن الابتداع، وزجرنا عنه.
(●) وشعار أهل السنة اتباعهم للسلف الصالح. وتركهم كل ما هو مبتدع محدث. }
📚[الانتصار لأهل الحديث]
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #salaf #ittiba #ibtida_ #syiar #ahlussunnah #ahlulbid_ah
•---°°°---•
🚇SYIAR UTAMA AHLUS SUNNAH
❱ Abu al-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah
■ “Kita diperintah dan diseru/diajak untuk berittibba', kita juga dilarang dan diperingatkan keras dari membuat perkara baru (bid'ah).
(●) Syi'ar Ahlus Sunnah adalah mengikuti Salafush Shalih dan meninggalkan setiap orang membuat bid'ah dan perkara baru.”
📚[Al-Intishar li Ahli al-Hadits]
❱ قال أبو مظفر السمعاني -رحمه الله-:
■ { إنا أمرنا بالاتباع، وندبنا إليه. ونهينا عن الابتداع، وزجرنا عنه.
(●) وشعار أهل السنة اتباعهم للسلف الصالح. وتركهم كل ما هو مبتدع محدث. }
📚[الانتصار لأهل الحديث]
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #salaf #ittiba #ibtida_ #syiar #ahlussunnah #ahlulbid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇SEBAB MUNCULNYA BID'AH NATAL (MAULID) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
❱ Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah
[ Beliau ditanya ]
[•] “Siapakah orang yang pertama kali menggagas bid'ah Maulid Nabi, dan bagaimana hal itu bisa terjadi?
[ Jawab ]
■ “Yang pertama kali menggagasnya adalah Dinasti Fathimiyyun (Syi'ah) di Mesir pada abad ke-4 hijriyyah.
■ Kemudian dipopulerkan kembali oleh Raja Arbal di Iraq pada abad ke-7 hijriyyah.
╰ Lalu menyebarlah bid'ah tersebut di tengah kaum muslimin.
(●) Adapun sebabnya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim;
→ [1] Karena kecintaan yang berlebihan kepada Rasulullah -ﷺ-, sehingga mereka mengira bahwa perayaan Maulid (Natal) Nabi adalah bukti rasa cinta.
→ [2] Persaingan dengan Kristen. Karena orang kristen mereka merayakan Natal (Maulid) kelahiran Isa bin Maryam alaihimassalam.
[↑] Yang jelas, apapun sebab kemunculannya, tetap saja semua bid'ah adalah kesesatan.”
📚Sumber [Liqa' Bab al-Maftuh, 210]
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/sebab-munculnya-bidah-natal-maulid-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇SEBAB MUNCULNYA BID'AH NATAL (MAULID) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
❱ Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah
[ Beliau ditanya ]
[•] “Siapakah orang yang pertama kali menggagas bid'ah Maulid Nabi, dan bagaimana hal itu bisa terjadi?
[ Jawab ]
■ “Yang pertama kali menggagasnya adalah Dinasti Fathimiyyun (Syi'ah) di Mesir pada abad ke-4 hijriyyah.
■ Kemudian dipopulerkan kembali oleh Raja Arbal di Iraq pada abad ke-7 hijriyyah.
╰ Lalu menyebarlah bid'ah tersebut di tengah kaum muslimin.
(●) Adapun sebabnya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim;
→ [1] Karena kecintaan yang berlebihan kepada Rasulullah -ﷺ-, sehingga mereka mengira bahwa perayaan Maulid (Natal) Nabi adalah bukti rasa cinta.
→ [2] Persaingan dengan Kristen. Karena orang kristen mereka merayakan Natal (Maulid) kelahiran Isa bin Maryam alaihimassalam.
[↑] Yang jelas, apapun sebab kemunculannya, tetap saja semua bid'ah adalah kesesatan.”
📚Sumber [Liqa' Bab al-Maftuh, 210]
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/sebab-munculnya-bidah-natal-maulid-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇TIDAK BOLEH MENGHADIRI BERBAGAI ACARA NATAL (PERINGATAN HARI ULANG TAHUN & MAULID YANG BID'AH) **
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy rahimahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah boleh hadir pada hari peringatan mereka, seperti Hari Ulang Tahun dan peringatan lainnya?
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh.
◈ Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perkara yang haram[*].”
(●) Bahkan apabila kaum muslimin sendiri menyelenggarakan:
› Peringatan Maulid Nabi -ﷺ- ;
› atau peringatan malam ke 27 Rajab;
› atau Malam Nishfu Sya'ban;
› atau peringatan Hijrah Nabi -ﷺ-;
› atau Peringatan Revolusi;
› atau Hari Ibu;
› atau Hari Penghijauan;
› ataupun peringatan-peringatan jahiliyah lainnya.
[✘] Maka semua ini tidaklah diperbolehkan untuk menghadirinya.
📚Kitab rujukan: [Tuhfatul Mujib hal. 66]
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمهالله
[ السؤال ]
[•] هل يجوز حضور احتفالاتهم، مثل أعياد الميلاد وغيرها؟
[ الجواب ]
■ لا يجوز،
◈ يقول الله تعالى:
◈ { والذين لا يشهدون الزور }
(●) بل المسلمون أنفسهم إذا أقاموا:
› مولدا
› أو احتفلوا بليلة سبعة وعشرين من رجب
› أو ليلة النصف من شعبان
› أو بعيد الهجرة
› أو بعيد الثورة
› أو بعيد الأم
› أو عيد الشجرة
› وغيرها من الأعياد الجاهلية.
[✘] فكل هذه لا يجوز حضورها.
📚[راجع كتاب: تحفة المجيب ص 66]
₪ الفتوى الصوتية:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4448
لتحميل تطبيق فتاوى الإمام الوادعي رحمه الله
http://bit.ly/1YTqv7C
قناة الإمام الوادعي رحمه الله على التيلجرام
http://bit.ly/1NAgjgJ
__ Catatan: __
[*] Asy-Syaikh as-Sa'diy rahimahullah berkata tentang ayat ini:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.”
■ Maksudnya yaitu: “Mereka (orang yang beriman) tidaklah menghadiri az zuur (الزور), yaitu perkataan dan perbuatan yang haram.
→ Maka mereka benar-benar menjauhi semua majelis yang terdapat perkataan dan perbuatan yang haram.
Seperti
╰● melecehkan ayat Allah,
╰● jidal (berdebat) yang batil,
╰● ghibah (menggunjing),
╰● namimah (mengadu domba),
╰● mencela,
╰● menuduh berzina kepada orang yang baik,
╰● mengejek/merendahkan (ajaran Islam),
╰● mendengarkan nyanyian haram,
╰● meminum khamr,
╰● membentangkan permadani sutra (untuk bermajelis),
╰● di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa dan yang semisalnya.
[✘] Jika mereka (orang-orang beriman) tidak menyaksikan/menghadiri az-zuur (perbuatan-perbuatan haram tersebut), tentu saja mereka tidak mengatakannya atau melakukannya.”
📚[Taisir al-Lathif al-Mannan fi Khulashah at-Tafsir al-Qur`an, 66]
قال الشيخ السعدي رحمه الله عليه في هذا
◈{ وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
■ أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم،
فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة،
كالخوض في آيات الله
● والجدال الباطل
● والغيبة
● والنميمة
● والسب
● والقذف والإستهزاء
● والغناء المحرم
● وشرب الخمر
● وفرش الحرير،
● والصور ونحو ذلك،
[✘] وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه.
📚[تيسير اللطيف المنان في خلاصة تفسير القرآن]
₪ Dari Channel Telegram Syabab Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥️ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
•---°°°---•
🚇TIDAK BOLEH MENGHADIRI BERBAGAI ACARA NATAL (PERINGATAN HARI ULANG TAHUN & MAULID YANG BID'AH) **
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy rahimahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah boleh hadir pada hari peringatan mereka, seperti Hari Ulang Tahun dan peringatan lainnya?
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh.
◈ Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perkara yang haram[*].”
(●) Bahkan apabila kaum muslimin sendiri menyelenggarakan:
› Peringatan Maulid Nabi -ﷺ- ;
› atau peringatan malam ke 27 Rajab;
› atau Malam Nishfu Sya'ban;
› atau peringatan Hijrah Nabi -ﷺ-;
› atau Peringatan Revolusi;
› atau Hari Ibu;
› atau Hari Penghijauan;
› ataupun peringatan-peringatan jahiliyah lainnya.
[✘] Maka semua ini tidaklah diperbolehkan untuk menghadirinya.
📚Kitab rujukan: [Tuhfatul Mujib hal. 66]
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمهالله
[ السؤال ]
[•] هل يجوز حضور احتفالاتهم، مثل أعياد الميلاد وغيرها؟
[ الجواب ]
■ لا يجوز،
◈ يقول الله تعالى:
◈ { والذين لا يشهدون الزور }
(●) بل المسلمون أنفسهم إذا أقاموا:
› مولدا
› أو احتفلوا بليلة سبعة وعشرين من رجب
› أو ليلة النصف من شعبان
› أو بعيد الهجرة
› أو بعيد الثورة
› أو بعيد الأم
› أو عيد الشجرة
› وغيرها من الأعياد الجاهلية.
[✘] فكل هذه لا يجوز حضورها.
📚[راجع كتاب: تحفة المجيب ص 66]
₪ الفتوى الصوتية:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4448
لتحميل تطبيق فتاوى الإمام الوادعي رحمه الله
http://bit.ly/1YTqv7C
قناة الإمام الوادعي رحمه الله على التيلجرام
http://bit.ly/1NAgjgJ
__ Catatan: __
[*] Asy-Syaikh as-Sa'diy rahimahullah berkata tentang ayat ini:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.”
■ Maksudnya yaitu: “Mereka (orang yang beriman) tidaklah menghadiri az zuur (الزور), yaitu perkataan dan perbuatan yang haram.
→ Maka mereka benar-benar menjauhi semua majelis yang terdapat perkataan dan perbuatan yang haram.
Seperti
╰● melecehkan ayat Allah,
╰● jidal (berdebat) yang batil,
╰● ghibah (menggunjing),
╰● namimah (mengadu domba),
╰● mencela,
╰● menuduh berzina kepada orang yang baik,
╰● mengejek/merendahkan (ajaran Islam),
╰● mendengarkan nyanyian haram,
╰● meminum khamr,
╰● membentangkan permadani sutra (untuk bermajelis),
╰● di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa dan yang semisalnya.
[✘] Jika mereka (orang-orang beriman) tidak menyaksikan/menghadiri az-zuur (perbuatan-perbuatan haram tersebut), tentu saja mereka tidak mengatakannya atau melakukannya.”
📚[Taisir al-Lathif al-Mannan fi Khulashah at-Tafsir al-Qur`an, 66]
قال الشيخ السعدي رحمه الله عليه في هذا
◈{ وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
■ أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم،
فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة،
كالخوض في آيات الله
● والجدال الباطل
● والغيبة
● والنميمة
● والسب
● والقذف والإستهزاء
● والغناء المحرم
● وشرب الخمر
● وفرش الحرير،
● والصور ونحو ذلك،
[✘] وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه.
📚[تيسير اللطيف المنان في خلاصة تفسير القرآن]
₪ Dari Channel Telegram Syabab Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥️ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇BID'AH ADALAH TINDAKAN MENGOLOK-OLOK ALLAH TA'ALA
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
◈ { والابتداع في الدين في الحقيقة من الاستهزاء بالله، لأنك تقربت إليه بشيء لم يشرعه. }
■ “Melakukan bid'ah dalam perkara agama
╰→ hakekatnya termasuk bentuk mengolok-olok Allah,
[↑] karena engkau mendekatkan diri kepada-Nya (beribadah) dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan.”
📚[Al-Qaulul Murid, jilid 1 hlm. 67]
🌍Sumber: https://twitter.com/channel_moh/status/808476287031451648
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #bid_ah #olok_olok #Allah #beribadah #dengan_sesuatu #yang_tidak_disyariatkan
•---°°°---•
🚇BID'AH ADALAH TINDAKAN MENGOLOK-OLOK ALLAH TA'ALA
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
◈ { والابتداع في الدين في الحقيقة من الاستهزاء بالله، لأنك تقربت إليه بشيء لم يشرعه. }
■ “Melakukan bid'ah dalam perkara agama
╰→ hakekatnya termasuk bentuk mengolok-olok Allah,
[↑] karena engkau mendekatkan diri kepada-Nya (beribadah) dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan.”
📚[Al-Qaulul Murid, jilid 1 hlm. 67]
🌍Sumber: https://twitter.com/channel_moh/status/808476287031451648
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #bid_ah #olok_olok #Allah #beribadah #dengan_sesuatu #yang_tidak_disyariatkan
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah merayakan Maulid Nabi hukumnya halal atau haram?
[ Jawaban ]
ⓞ Merayakan maulid [ hari kelahiran ] Nabi atau yang lainnya termasuk perkara bid'ah
◈ Dan sungguh Rasulullah pernah bersabda,
︴“Barangsiapa yang membuat perkara baru di dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
📚Sumber: [Lajnah Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' - Fatwa nomer: 7360]
🚇 حكم الاحتفال بالمولد النبوي
[ س ]
[•] هل إقامة المولد النبوي الشريف حلال أم حرام؟
[ ج ]
◎ { إقامة الموالد للنبي صلى الله عليه وسلم، أو لغيره من البدع المحدثة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (١). }
📚[اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - الفتوى رقم، ٧٣٦٠]
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
•---°°°---•
🚇HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah merayakan Maulid Nabi hukumnya halal atau haram?
[ Jawaban ]
ⓞ Merayakan maulid [ hari kelahiran ] Nabi atau yang lainnya termasuk perkara bid'ah
◈ Dan sungguh Rasulullah pernah bersabda,
︴“Barangsiapa yang membuat perkara baru di dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
📚Sumber: [Lajnah Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' - Fatwa nomer: 7360]
🚇 حكم الاحتفال بالمولد النبوي
[ س ]
[•] هل إقامة المولد النبوي الشريف حلال أم حرام؟
[ ج ]
◎ { إقامة الموالد للنبي صلى الله عليه وسلم، أو لغيره من البدع المحدثة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (١). }
📚[اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - الفتوى رقم، ٧٣٦٠]
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
📊📜🔐
•---°°°---•
🚇KATAKAN TIDAK BILA HARUS BELAJAR DENGAN AHLU BID'AH
❱ Berkata Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhaly hafizhahullahu ta'ala:
■ “Kebodohan itu lebih utama daripada mengambil ilmu dari ahli bid'ah,
╰→ karena ilmu tidak diambil dari mereka dan tidak pula dicari untuk mereka (diajarkan untuk mereka).
[✔] Maka demi Allah tetap berada pada kebodohan yang selamat pemikiran, fitroh, dan hati lebih baik baginya daripada belajar dari pelaku bid'ah, karena belajar dengan mereka akan merusakan aqidah dan manhjanya.”
📚[Al-Fatawa, 1/301]
❱ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺪﺧﻠﻲ ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ:
{ ﺍﻟﺠﻬـــﻞ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺧــــﺬ ﺍﻟﻌﻠـــﻢ ﻋﻦ ﺃﻫــــــﻞ ﺍﻟﺒـــــﺪﻉ، ﻻ ﻳُـﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠـﻢ ﻣﻨﻬـــﻢ، ﻭﻻ ﻳُﻄﻠــﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ، ﻓـــﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻷﻥ ﻳﺒﻘـﻰ ﺟﺎﻫــــﻼً ﺳﻠﻴــﻢ ﺍﻟﻌﻘـــﻞ ﻭﺍﻟﻔﻄـﺮﺓ ﻭﺍﻟﻘﻠـﺐ ، ﺧﻴﺮ ﻟـــﻪ ﻣــﻦ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﻠــــﻢ ﻣـــﻦ ﺻﺎﺣــــﺐ ﺍﻟﻬــــﻮﻯ، ﻓﺘﻔﺴــــﺪ ﻋﻘﻴﺪﺗﻪ، ﻭﻳﻔﺴـــﺪ ﻣﻨﻬﺠــﻪ. }
📚[ﺍﻟﻔﺘـﺎﻭﻯ، 1/301]
@Asunna
₪ Dari Channel Telegram FIK @Forum_ilmiyahKarangAnyar
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kebodohan #lebih_utama #daripada #mengambil_ilmu #dari_mubtadi_ #ahli_bid_ah
•---°°°---•
🚇KATAKAN TIDAK BILA HARUS BELAJAR DENGAN AHLU BID'AH
❱ Berkata Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhaly hafizhahullahu ta'ala:
■ “Kebodohan itu lebih utama daripada mengambil ilmu dari ahli bid'ah,
╰→ karena ilmu tidak diambil dari mereka dan tidak pula dicari untuk mereka (diajarkan untuk mereka).
[✔] Maka demi Allah tetap berada pada kebodohan yang selamat pemikiran, fitroh, dan hati lebih baik baginya daripada belajar dari pelaku bid'ah, karena belajar dengan mereka akan merusakan aqidah dan manhjanya.”
📚[Al-Fatawa, 1/301]
❱ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻟﻤﺪﺧﻠﻲ ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ:
{ ﺍﻟﺠﻬـــﻞ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺧــــﺬ ﺍﻟﻌﻠـــﻢ ﻋﻦ ﺃﻫــــــﻞ ﺍﻟﺒـــــﺪﻉ، ﻻ ﻳُـﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠـﻢ ﻣﻨﻬـــﻢ، ﻭﻻ ﻳُﻄﻠــﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ، ﻓـــﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻷﻥ ﻳﺒﻘـﻰ ﺟﺎﻫــــﻼً ﺳﻠﻴــﻢ ﺍﻟﻌﻘـــﻞ ﻭﺍﻟﻔﻄـﺮﺓ ﻭﺍﻟﻘﻠـﺐ ، ﺧﻴﺮ ﻟـــﻪ ﻣــﻦ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﻠــــﻢ ﻣـــﻦ ﺻﺎﺣــــﺐ ﺍﻟﻬــــﻮﻯ، ﻓﺘﻔﺴــــﺪ ﻋﻘﻴﺪﺗﻪ، ﻭﻳﻔﺴـــﺪ ﻣﻨﻬﺠــﻪ. }
📚[ﺍﻟﻔﺘـﺎﻭﻯ، 1/301]
@Asunna
₪ Dari Channel Telegram FIK @Forum_ilmiyahKarangAnyar
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kebodohan #lebih_utama #daripada #mengambil_ilmu #dari_mubtadi_ #ahli_bid_ah
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Forwarded from Galeri Poster Dakwah Ahlussunnah