II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.77K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇GERAKAN DALAM SHALAT ADA LIMA MACAM

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Kami mohon -yang mulia- penjelasan hukum gerakan dalam shalat?

[ Jawaban ]

Hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam:

[1] Gerakan yang diwajibkan
[2] Gerakan yang diharamkan
[3] Gerakan yang dimakruhkan
[4] Gerakan yang disunnahkan
[5] Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)


※ [1] Adapun gerakan yang diwajibkan adalah gerakan yang menjadi sahnya shalat, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi -ﷺ-. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi -ﷺ- sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi -ﷺ- mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. [HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284]

Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

※ [2] Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat:

(1) gerakannya banyak,
(2) berturut-turut, dan
(3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat.

Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.

※ [3] Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.

Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi -ﷺ-. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi -ﷺ-. Kemudian beliau -ﷺ- menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. [Hadits Muttafaqun ‘alaih]

※ [4] Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.

Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi -ﷺ- ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah -ﷺ- dari Zainab. Nabi -ﷺ- adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. [HR Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543]

Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.

◈ Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

《 حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ. 》

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [QS Al-Baqarah: 238-239]

Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.
(02)
※ [5] Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat.

Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

📚[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311]

[ السؤال ]

نرجو من فضيلتكم بيان حكم الحركة في الصلاة؟

[ الإجابة ]

الحركة في الصلاة الأصل فيها الكراهة إلا لحاجة، ومع ذلك فإنها تنقسم إلى خمسة أقسام:

- القسم الأول: حركة واجبة.
- القسم الثاني: حركة محرمة.
- القسم الثالث: حركة مكروهة.
- القسم الرابع: حركة مستحبة.
- القسم الخامس: حركة مباحة.

(-) فأما الحركة الواجبة: فهي التي تتوقف عليها صحة الصلاة، مثل أن يرى في غترته نجاسة، فيجب عليه أن يتحرك لإزالتها ويخلع غترته، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم أتاه جبريل وهو يصلي بالناس فأخبره أن في نعليه خبثاً فخلعها صلى الله عليه وسلم وهو في صلاته واستمر فيها، ومثل أن يخبره أحد بأنه اتجه إلى غير القبلة فيجب عليه أن يتحرك إلى القبلة.

(-) وأما الحركة المحرمة: فهي الحركة الكثيرة المتوالية لغير ضرورة؛ لأن مثل هذه الحركة تبطل الصلاة، وما يبطل الصلاة فإنه لا يحل فعله؛ لأنه من باب اتخاذ آيات الله هزواً.

(-) وأما الحركة المستحبة: فهي الحركة لفعل مستحب في الصلاة، كما لو تحرك من أجل استواء الصف، أو رأى فرجة أمامه في الصف المقدم فتقدم نحوها وهو في صلاته، أو تقلص الصف فتحرك لسد الخلل، أو ما أشبه ذلك من الحركات التي يحصل بها فعل مستحب في الصلاة؛ لأن ذلك من أجل إكمال الصلاة، ولهذا لما صلى ابن عباس رضي الله عنهما مع النبي صلى الله عليه وسلم فقام عن يساره أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم برأسه من ورائه فجعله عن يمينه.

(-) وأما الحركة المباحة: فهي اليسيرة لحاجة، أو الكثيرة للضرورة، أما اليسيرة لحاجة فمثلها فعل النبي صلى الله عليه وسلم حين كان يصلي وهو حامل أمامه بنت زينت بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو جدها من أمها فإذا قام حملها، وإذا سجد وضعها. وأما الحركة الكثيرة للضرورة:

◈ فمثل قوله تعالى: 《 حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ. 》، فإن من يصلي وهو يمشي لا شك أن عمله كثير ولكنه لما كان للضرورة كان مباحاً لا يبطل الصلاة.

(-) وأما الحركة المكروهة: فهي ما عدا ذلك وهو الأصل في الحركة في الصلاة، وعلى هذا نقول لمن يتحركون في الصلاة إن عملكم مكروه، منقص لصلاتكم، وهذا مشاهد عند كل أحد فتجد الفرد يعبث بساعته، أو بقلمه، أو بغترته، أو بأنفه، أو بلحيته، أو ما أشبه ذلك، وكل ذلك من القسم المكروه إلا أن يكون كثيراً متوالياً فإنه محرم مبطل للصلاة.

📚[مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد صالح العثيمين - المجلد الثالث عشر - كتاب الحركة في الصلاة]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/gerakan-dalam-shalat-ada-lima-macam.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh

#Fiqih #Ibadah #shalat #gerakan_dalam_shalat
[🎙] Kajian Ilmiyah Slipi
🚇KISAH ORANG-ORANG YANG BERTAUBAT

Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:50:59
› 02. Sesi 2 & TJ - Durasi: 1:06:02

Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/815
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/09/kisah-orang-orang-yang-bertaubat.html

(•) Masjid Al-Mujahidin, Slipi - Jakarta Barat // Sabtu, 25 Dzulhijjah 1438H ~ 16 September 2017M

₪ Dari Channel Telegram @AudioKajian
#RekamanAudio #Slipi
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
Ust. Afifuddin As-Sidawy – [Sesi 2 & TJ] Kisah Orang-orang Yang Bertaubat
📂[Sesi TJ] Kisah Orang-Orang Yang Bertaubat

Pertanyaan:

■ [ Menit 34:54 ] ※ Apakah di kegiatan dakwah Ahlussunnah ini ada biro jodoh sebab saya merasa kesulitan dalam mencari pasangan yang semanhaj?

■ [ Menit 40:09 ] ※ Di kampung adik saya ada majalah akhwat, apakah ustadz mengetahui majalah akhwat itu milik siapa?

■ [ Menit 42:21 ] ※ Apa nasehat ustadz bagi ikhwah yang masih berhubungan dan masih sering bertemu dengan da’i-da’i yang sudah dihajr atau ditahkim karena terjatuh dalam beberapa kesalahan dalam dakwahnya dengan alasan merasa kasihan, banyak jasanya dalam dakwah di tempat tersebut dan lain-lain. Apakah itu termasuk semakin menjauhkan da’i tersebut untuk cepat bertaubat?

■ [ Menit 45:28 ] ※ Apakah orang gila yang meninggal langsung masuk surga karena tidak dihisab amalnya sampai dia sadar?

■ [ Menit 47:01 ] ※ Apakah dianjurkan qunut nazilah untuk saudara kaum Muslimin Rohingya saat ini? Di tempat kami di masjid umum ada qunut, apakah diangkat tangan?

■ [ Menit 48:51 ] ※ Bagaimana menyikapi seseorang yang mempunyai pemikiran yang menyimpang dan dia menyebarkannya tapi belum ditegakkan hujah, orangnya sudah mati. Apakah dia dihukumi mubtadi'?

■ [ Menit 50:15 ] ※ Apa bedanya “Dropship” dengan jual beli “sistem Salam” di mana pada keduanya barang belum dimiliki oleh penjual?

■ [ Menit 51:07 ] ※ Afwan ustadz ana mohon penjelasannya tentang beberapa hal berikut agar saya benar-benar mantab hijrah dari Rodja?

■ [ Menit 1:03:07 ] ※ Tentang larangan gambar, apakah Video termasuk larangan hadits menggambar makhluk yang bernyawa?

■ [ Menit 1:03:24 ] ※ Siapakah itu Muhammad al-'Arifi salah satu syaikhnya pengajar di Rodja?

-Selesai, Alhamdulillah-
🚇HUKUM BERDO'A DI TENGAH SHALAT DENGAN SELAIN BAHASA ARAB

❱ Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Apa hukum berdo'a pada tempat-tempatnya di tengah shalat apabila menggunakan selain Bahasa Arab ?

[ Jawaban ]

※ “Tidak boleh, apabila dia bisa berbahasa Arab dengan baik maka dia harus berdo'a dengan bahasa Arab.

(•) Adapun jika tidak bisa berbahasa Arab dengan baik maka dia berdo'a dengan bahasa dia, tidak mengapa.”

[ نص السؤال ]

يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله: ما حكم الدعاء في مواطنه أثناء الصلاة إذا كان بغير اللغة العربية؟

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/hukum-berdoa-di-tengah-shalat-dengan.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12257

#Fiqh #Ibadah #shalat #doa #ditengah_shalat #dengan_selain #bahasa_arab
Hukum Berdo'a Di Tengah Shalat Dengan Selain Bahasa Arab
Sy. Shalih al-Fauzan
Hukum Berdo'a Di Tengah Shalat Dengan Selain Bahasa Arab - Sy. Shalih al-Fauzan
🚇APAKAH BOLEH BERDO'A DALAM BAHASA INDONESIA

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

“Ketika posisi sholat, sujud maka perbanyaklah berdoa”. Apakah boleh berdoa dalam bahasa Indonesia dalam hati, di karenakan tidak pandai berbahasa arab?

[ Jawaban ]

Terkait dengan riwayat itu, anjuran memperbanyak doa ketika sujud, para ulama' kita memiliki banyak pandangan:

(•) Yang Pertama: mengatakan yang di maksud adalah doa sujud, diperbanyak doa sujudnya.
(•) Adalagi yang mengatakan boleh untuk selain itu, ini yang rojih.

Tidak hanya terbatas pada doa sujud, tapi juga boleh untuk berdoa dengan do'a-do'a yang lain selain doa sujud. Dan mereka mengatakan yang afdhol do'a-do'a yang dicontohkan Nabi kita Muhammad -ﷺ-, namanya: الدعاء المثور / doa yang disyariatkan.

Baarakallahu fiikum, thayyib.

[ Pertanyaan ]

Bagaimana kalau menggunakan bahasa do'a-do'a yang lain, dia bahasakan sendiri.

[ Jawaban ]

Jawabannya boleh, pendapat yang rojih mengatakan boleh, namanya umum, diperbanyak doa sehingga bisa dengan bahasa sendiri, baarakallahu fiikum.

(•) Orang arab dengan bahasa arab,
(•) yang selain arab juga dengan bahasanya sendiri-sendiri, baarakallahu fiikum.

Sebab itu bukan perbincangan, tapi lafadznya lafadz doa. Yang tidak diperbolehkan berbincang-bincang dalam sholat, fahimtum. Tapi kalau yang lafadznya doa ndak ada masalah ketika sujud, baarakallahu fiikum, wallahu Ta'ala a'lam bisshawab.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/apakah-boleh-berdoa-dalam-bahasa.html

Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2xgJovI
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4560

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @LilHuda

#Fiqh #Ibadah #shalat #doa #ditengah_shalat #dengan_selain #bahasa_arab
Apakah Boleh Berdo'a Dalam Bahasa Indonesia
Ust. Afifuddin As-Sidawy
Apakah Boleh Berdo'a Dalam Bahasa Indonesia - Ust. Afifuddin As-Sidawy
🚇BERIKAN ILMU KEPADA ORANG YANG LAYAK

◈ Dari Ibnu Mas’ud radhiyAllãhu ‘anhu, sesungguh beliau berkata:

※ “Kalau seandainya ahlul ilmi menjaga ilmu dan meletakkan ilmu itu kepada orang yang layak, sungguh mereka akan menjadi pemimpin manusia pada zaman mereka dengan ilmu itu,
(•) tetapi Mereka memberikan ilmu itu kepada ahli dunia, agar dengan itu mereka mendapatkan dunia yang ada pada mereka, maka terhinalah mereka.”

◈ Aku telah mendengar Nabi kalian -ﷺ- bersabda:

※ “Barang siapa yang cita-citanya dijadikan menjadi satu tujuan, yaitu tujuan akhirat, maka Allãh akan mencukupi tujuan dunianya,
(•) lalu barangsiapa yang cita-citanya berpecah belah untuk dunia, maka Allãh tidak akan perduli dilembah mana dia akan binasa.”

📚[Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullãh di Misykãtul Al- Mashõbiih, jld. 1, hal. 56]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/berikan-ilmu-kepada-orang-yang-layak.html

{ Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Arsip faedah dari Al-Ustadz Fahmi Abubakar Jawwas hafizhahullah

#Nasehat #untuk #penuntut_ilmu #berikan_ilmu #kepada_orang_yg_layak
🚇HUKUM BERDO'A KETIKA SUJUD (DI DALAM SHALAT) DENGAN SELAIN BAHASA ARAB

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Assalamualaikum, afwan mau tanya tentang do'a ketika sujud:
[1] Apakah menggunakan bahasa masing-masing atau harus bahasa arab?
[2] Apakah dengan gerakan lisan (seperti membaca do'a sujud) atau cukup di dalam hati?
[3] Apakah hanya di sujud terakhir atau boleh di setiap sujud?

[ Jawaban ]

Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.

※ [1] - Berdoa dalam shalat ataupun di luar shalat,

(•) yang terbaik adalah yg berdasarkan hadits-hadits Nabi yang shahih. Karena lafadz-lafadz doa yg diajarkan Nabi adalah ma'shum (terjaga dari kesalahan).

Sedangkan pengungkapan doa dengan kalimat kita sendiri kadangkala mengandung unsur kesalahan. Misalkan, karena ketidaktahuan kita, yang asalnya kita ingin memuji Allah, namun tanpa sadar kita justru mengucapkan hal-hal yg tidak diridhai-Nya.

Sehingga, jika yang ditanyakan: Apa yang terbaik? Tentunya dengan lafadz-lafadz doa yg diajarkan Nabi dalam bahasa Arab.

(•) Namun, jika seseorang dalam sholat hanya menghafal dzikir-dzikir wajib dalam bahasa Arab, dan ketika ia ingin berdoa dengan bahasanya sendiri dalam sujud, wallaahu A'lam, sejauh ini ana belum menemukan dalil yang secara tegas melarangnya.

◈ Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan:

ومن كانت لغته غير العربية جاز له أن يدعو بها في صلاته ، لكن لا يجوز له أن يقرأ بها.

“Barangsiapa yang bahasanya bukan bahasa Arab, boleh baginya untuk berdoa dgn bahasa itu dalam sholat. Tapi tidak boleh membaca dengannya.” [Al-Muhalla, 4/159]

Tidak boleh membaca dengannya, maksudnya adalah membaca dzikir dalam sholat yang rukun, wajib, atau sunnah dengan bahasa selain Arab.

Misalkan,
(•) bacaan subhaana robbiyal A'la diganti “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”
(•) atau baca al-Fatihah tapi terjemahan ke bahasa Madura, misalkan.
… Ini jelas tidak boleh.

※ [2] - Boleh dengan lisan ataupun juga dengan hati.

Ini untuk doa yang bukan dzikir wajib atau sunnah. Adapun dzikir wajib seperti subhaana rabbiyal adzhim, ini harus dilafadzkan dengan lisan. Tidak boleh hanya dalam hati.

※ [3] - Bisa di sujud mana saja.

Karena lafadz haditsnya umum berlaku untuk seluruh sujud, masa terdekat dengan Allah untuk diperbanyak doa.

《 أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ 》

“Paling dekatnya seorang hamba kepada Allah adalah pada waktu dia sujud, maka perbanyaklah doa (pada saat itu).” [HR Muslim dari Abu Hurairah]

Wallaahu A'lam.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/hukum-berdoa-ketika-sujud-di-dalam.html

{ Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Arsip dari WA al-I'tishom

#Fiqh #Ibadah #shalat #doa #ditengah_shalat #dengan_selain #bahasa_arab
🚇MENYEMBUNYIKAN ILMU

(➊) ❱ Asy-Syaikh Zaid al-Madkhaly rahimahullah berkata:


■ “Ilmu itu tidak boleh disembunyikan dari orang yang mencarinya (penuntut ilmu).

(•) Dan sesungguhnya ilmu itu disembunyikan hanya dari orang yang tidak berhak dan orang yang tidak pantas memilikinya, seperti orang yang mengolok-olok agama dan hukum-hukum agama.

[↑] Mereka ini, kalau ilmu disembunyikan dari mereka, maka tidak ada dosa pada tindakan itu.”

📚[Syarhu Kitabil Ilm min Shahiihil Bukhory, kaset pertama, menit ke-16]

❱ قال الشّيخ زيدٌُ المدخليّ رحمه الله تعالى:

العلمُ لايجوز أن يُكتمَ عن طالبه، و إنّما يكتمُ العلم عمّن لا يستحقّه و ليس له بأهلٍ، كمن يستهزؤون بالدّين، و أحكام الدّين، هؤلاء لو كُتم العلم عنهم، لا إثم في ذلك.

📚[شرح كتاب العلم من صحيح البخاري: الشريط الأول، الدقيقة 16]

🚇SEMBUNYIKAN AMALMU, NAMUN JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU!!

(➋) ❱ Sebagian orang-orang bijak mengatakan:


■ “Menyembunyikan ilmu merupakan kebinasaan, sedangkan menyembunyikan amal merupakan keselamatan.”

📚[At-Tadzkirah, karya Ibnu Abdil Barr, jilid 2 hlm. 143]

❱ قال بعض الحكماء:

إخفاء العلم هلكة وإخفاء العمل نجاة.

📚[التذكرة لابن عبد البر:٢/١٤٣]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/menyembunyikan-ilmu.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

//-₪-//
(➊) Dari Channel Telegram FIK @Forum_ilmiyahKarangAnyar
(➋) Dari Channel Telegram @ForumSalafy // https://twitter.com/channel_moh/status/910099828050399232

#Manhaj #Nasehat #menyembunyikan_ilmu #menyembunyikan_amalan #jalan_keselamatan #jalan_kebinasaan
🚇GHIBAH YANG DIBOLEHKAN (MENURUT IMAM NAWAWI RAHIMAHULLAH)

❱ Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:


■ Ketahuilah sesungguhnya ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang benar sesuai syariat, yang tidak mungkin diraih kecuali dengan ghibah.

… Hal itu ada dalam enam perkara:

(➊) Yang pertama:
※ Orang yang terzalimi


Maka bagi orang yang terzalimi boleh untuk melaporkan kepada penguasa atau hakim dan selainnya dari pihak yang berwenang, atau orang yang mampu menengahi dari orang yg menzaliminya. Lalu ia berkata: Si fulan telah menzalimi saya.

(➋) Yang kedua:
※ Dalam rangka meminta tolong untuk menghilangkan kemungkaran, mengembalikan orang yang berbuat maksiat ke jalan yang benar


Lalu ia berkata kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran tersebut: “Fulan telah berbuat (maksiat) demikian, maka hendaknya engkau mencegahnya.” Atau kalimat yang semisal itu. Maksud/tujuannya adalah mencari sarana untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Maka jika ia tidak bermaksud seperti itu, maka hukumnya haram.

(➌) Yang ketiga:
※ Meminta fatwa


Lalu ia mengatakan kepada mufti: Ayahku, saudaraku, suamiku atau fulan telah menzalimiku demikian, apakah hal itu boleh baginya? Dan saya tidak memiliki jalan untuk terlepas dari orang ini dan mengambil hak saya serta mencegah kezalimannya (kecuali dengan itu)? Dan yang semisal itu. Maka itu boleh kalau ada hajat.

Akan tetapi yang afdhal dan lebih hati-hati hendaknya ia mengatakan: Apa pendapat anda, tentang seorang atau seorang suami yang keadaannya demikian? Maka jika sudah tercapai tujuannya tanpa menyebut nama individunya (itu lebih baik). Walaupun jika menyebut namanya itu boleh juga, sebagaimana kami akan sebutkan dalam hadits Hindun radhiallahu'anha in sya Allah.

(➍) Yang keempat:
※ Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan menasihati mereka


Yang demikian ini dari beberapa segi:

(•) Diantaranya: Jarh (kritikan) terhadap orang yang dikritik dari para rawi dan saksi. Yang demikian itu boleh dengan ijmak kaum muslimin, bahkan wajib untuk tujuan ini.

(•) Diantaranya juga: Ketika meminta pendapat (saran) ketika hendak menikah dengan seorang, atau kerja sama dengannya, menitipkan sesuatu, bermuamalah dan selain itu, atau berdialog dengannya. Wajib bagi orang yang dimintai saran untuk tidak menyembunyikan keadaan orang tersebut. Bahkan dia mesti menyebutkan kejelekkan-kejelekkan yang ada padanya dengan niat menasihati.

(•) Dan diantaranya: Jika melihat seorang pelajar yang bolak-balik menemui ahli bidah, atau orang fasiq yang ia mengambil ilmu darinya, dan dikawatirkan pelajar tadi akan mengalami mudharat dengan itu. Maka wajib menasihatinya dan menjelaskan keadaannya (ahli bidah). Dengan syarat untuk tujuan menasihatinya.

Dan ini diantara perkara yang salah dalam hal ini: Terkadang yang mengkritik itu terbawa sifat hasad (dalam menjarh), syaitan membuat pengkaburan dalam hal itu, digambarkan seolah-olah itu adalah nasihat. Maka berlaku cermatlah dalam mengkritik.

(•) Diantaranya: Orang yang mempunyai amanah tanggung jawab, tapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya: Baik karena memang ia tidak pantas untuk itu, ataupun karena ia adalah seorang fasiq atau teledor dan semisalnya. Maka wajib untuk menyebutkan (kekurangan orang itu) kepada pihak yang memiliki kewenangan umum untuk menyingkirkannya dan menggantikannya dengan orang yang pantas. Atau mengabarkan hal itu agar ia ditindak sesuai keadaannya, tidak tertipu dengannya, dan berupaya untuk mendorongnya agar istiqamah atau membimbingnya.

(➎) Yang kelima:
※ Ketika seorang itu terang-terangan menampakkan perbuatan fasiqnya, atau kebidahannya


Semisal terang-terangan menampakkan minum khamer, merampok manusia, minta pajak dan pungutan uang secara zalim, melakukan perkara-perkara yang batil. Maka boleh disebutkan perkara yang dia tampakkan, dan diharamkan menyebutkan aib-aib selainnya, kecuali disebutkan kejelekannya karena suatu sebab lain yang telah kami sebutkan.
(02)
(➏) Yang keenam:
※ Dalam rangka mengenalkan


Maka jika seorang insan dikenal dengan gelar si Buta, si Pincang, si Tuli, si Picek, si Juling dan selain mereka, boleh saja mengenalkan mereka dengan hal itu. Dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghina/merendahkamnya. Seandainya memungkinkan menyebutkannya dengan selain itu, tentu lebih utama.

[↑] Maka ini adalah enam sebab yang disebutkan para ulama dan kebanyakannya adalah perkara yang telah disepakati.

◈ Al-allamah Al-Faqih Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:

“Bab ini telah disebutkan oleh imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” perkara -perkara yang diperbolehkan ghibah di sana, beliau menyebutkan ada enam perkara. Dan perkataan beliau itu tidak perlu dikritisi, karena semuanya adalah perkataan yang bagus dan benar yang memiliki dalil-dalil. Dan beliau akan menyebutkannya in sya Allah dalam bab ini. Beliau menyebutkan dalil -dalil dan kita akan membicarakan hal itu pada waktunya in sya Allah.

Maka kita memohon kepada Allah semoga Dia mengampuni An-Nawawi rahimahullah dan mengumpulkan kita dan kalian dengan beliau di surga An-Na'im.”

📚[Syarh Riyadhus Shalihin karya Al-Utsaimin 6/134-136]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/ghibah-yang-dibolehkan-menurut-imam.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: Channel Al Baarakah Ma'a Akabirikum

#Manhaj #Nasehat #membicarakan_penyimpangan #ahli_bid_ah #ghibah #namimah #memata_matai #prasaka_buruk #tahdzir #Rudud #bantahan_ilmiyah #ahli_tamyi #ikhwani #sururi #turatsi #ruhaili #halabi #rodja #mlm #mlmm
[🎙] Kajian Ilmiyah Cikarang Utara
🚇PERGAULILAH DIA DENGAN BAIK

Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:12:54

Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/819
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/09/audio-pergaulilah-dia-dengan-baik-al.html

(•) Masjid Al-Munawar, Kec. Cikarang Utara // Sabtu, 25 Dzulhijjah 1438H ~ 16 September 2017M

₪ Dari Channel Telegram @AudioKajian
#RekamanAudio #Cikarang
🚇MUHARRAM ATAU AL-MUHARRAM?

❱ Asy-Syaikh Abu Abdil Mu'iz Muhammad Ali Firkus Al-Qubi hafizhahullah


■ “Seharusnya memperingatkan akan kesalahan yang tersebar luas tentang penggunaan lafazh {محرّم} 'Muharram' tanpa alif dan lam.

※ Hal ini karena yang benar adalah melafazhkannya secara ma'rifah (dengan alif dan lam) yakni {المحرّم} 'Al-Muharram'

(•) berdasarkan penyebutannya dalam banyak hadits nabawi secara ma'rifah,
(•) dan karena orang Arab tidaklah menyebutkan bulan ini dalam perkataan-perkataan dan sya'ir-sya'ir mereka kecuali secara ma'rifah dengan alif dan lam, yang berbeda dengan bulan-bulan lain.

Oleh karena itu, penamaannya adalah sima'i bukan kiasi.”

🚇محرّم أو المحرّم

ينبغي التنبيهُ على خطأ شائعٍ في إطلاق لفظ «محرم» مجرّدًا عن الألف واللاَّم؛

ذلك لأنّ الصواب إطلاقه معرَّفًا، بأن يقال: «المحرَّم»، لورود الأحاديث النبوية بها معرَّفة؛ ولأنَّ العرب لم تذكر هذا الشهر في مقالهم وأشعارهم إلاّ معرَّفًا بالألف واللام، دون بقية الشهور، فإطلاق تسميته إذًا سماعي وليس قياسًّيا.

📚[Dinukil dari fatwa fi Hukm Shiyam Syahrillah Al-Muharram]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/muharram-atau-al-muharram.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Admin Salafiyat Indonesia (ASIA) - Alih bahasa oleh Ummu Muhammad Hasna At-Tirnatiyyah // Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-817

#almuharram