📊🕋🌙
•---°°°---•
🚇WANITA YANG SHALATNYA TERTOLAK
🔸Rasulullah ﷺ bersabda:
{ لا يقبل الله من امرأة صلاة خرجت إلى المسجد وريحها تعصف حتى ترجع فتغتسل. }
“Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang keluar ke masjid dalam keadaan harum tubuhnya semerbak, sampai dia pulang kemudian segera mandi."
📚[Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2020 dan Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1682]
🌍Sumber || https://twitter.com/abu_fraihan/status/741052950789935106
⚪WhatsApp Salafy Indonesia
⏩Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #Ibadah #shalat #wanita #tertolak
•---°°°---•
🚇WANITA YANG SHALATNYA TERTOLAK
🔸Rasulullah ﷺ bersabda:
{ لا يقبل الله من امرأة صلاة خرجت إلى المسجد وريحها تعصف حتى ترجع فتغتسل. }
“Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang keluar ke masjid dalam keadaan harum tubuhnya semerbak, sampai dia pulang kemudian segera mandi."
📚[Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2020 dan Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1682]
🌍Sumber || https://twitter.com/abu_fraihan/status/741052950789935106
⚪WhatsApp Salafy Indonesia
⏩Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #Ibadah #shalat #wanita #tertolak
📊🚠📛
•---°°°---•
🚇BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGHALALKAN WANITA TAMPIL DIHADAPAN KAUM LAKI-LAKI WALAUPUN UNTUK MEMBACA AL QUR’AN
⭐️Asy Syaikh Ubaid menjelaskan bahwa Ummu Salamah mencontohkan bacaan Al Qur’an Nabi (ﷺ), kepada para shahabat, kemudian Asy-Syaikh menjelaskan:
📊📮Di sini perlu saya berikan peringatan bahwa bukanlah merupakan sunnah, bahwa seorang wanita membaca Al qur’an, dihadapan setiap laki-laki;
📂[ Adapun Pembacaan Al Quran oleh Ummu Salamah kepada Para shahabat, penjelasannya adalah ]
▶️[1] Keadaan Ummu Salamah adalah sebagai Ummahatul Mukminin, ini yang pertama
▶️[2] Adapun yang mendatangi beliau adalah orang-orang utama dari para ulama yang sholih, bisa jadi para shahabat bisa juga tabi’in,
▶️[3] Jangan pernah ada seorangpun yang berpikir bahwasanya Ummu Salamah melagukan bacaan Al Qur’an dihadapan mereka, bagaimana mungkin bisa beliau melakukan hal tersebut
🔹sedangkan mereka (para isteri nabi) adalah yang disebutkan oleh Allah dalam Firmannya:
{ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ }
Artinya: “Janganlah kalian merendahkan suara kalian.” [Al Ahzab: 32]
🔼Maka pahamilah perkara ini...!
📊📛Jika orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, para penyeru Ikhtilath, berdalilkan dengan hal ini, untuk kemudian memberanikan/menyemangati para wanita untuk tampil dan untuk membaca Al Qur’an, sama saja apakah di mesjid, media-media informasi,
▪️maka ketahuilah bahwasanya mereka adalah
🔺orang-orang yang sesat
🔺dan bodoh.
__Catatan__
🔹Kita tambahkan di sini bahwasanya ini tentunya dilakukan oleh ummu salamah dari balik hijab, seperti yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ubaid tentang atsar aisyah yang mendiktekan Al Qur’an kepada seorang laki-laki dari Iraq, [lihat : Ithafu ulil Bashar: hal 70]
⭐️قال الشيخ عبيد الجابري حفظه الله تعالى:
📊📮{ ها هنا أنبه إلى أن هذه ليست من السنة بأن تقرأ المرأة أمام كل رجل .
◀️فأم سلمة من أمهات المؤمنين هذا وجه الأول
◀️الثاني: أن من يأتيه أهل العلم الفضل و الصلاح، إما الصحابة، و إما أفاضيل التابعين
◀️الثالث: لا يظن أحد أن أم سلمة يتغنى أمامهم في القرائة. كيف تصنع ذالك،
🔹و قد خاطبها الله بقوله: { فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ } فليتفطن بهذا ..!!
📊📛و إذا استدل مرض القلب ، دعاء الإختلاط، و شجعهن على البروز و القرائة، سواء كان في المسجد أو في وصيلة الأعلام المسموعة، و اعلم أن هؤلاء ، ضلال و جهلة }
📚Sumber: [Dauroh Asatidzah jogyakarta 2012 kitab Matan Abi Syuja’]
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/bantahan-terhadap-orang-yang.html
📝Diambil dari: Channel Telegram Silsilatush Sholihin Padang @SilsilatusSholihin
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Bantahan #terhadap_orang_yang_menghalalkan #wanita_tampil #dihadapan_kaum_pria #membaca_alquran
•---°°°---•
🚇BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGHALALKAN WANITA TAMPIL DIHADAPAN KAUM LAKI-LAKI WALAUPUN UNTUK MEMBACA AL QUR’AN
⭐️Asy Syaikh Ubaid menjelaskan bahwa Ummu Salamah mencontohkan bacaan Al Qur’an Nabi (ﷺ), kepada para shahabat, kemudian Asy-Syaikh menjelaskan:
📊📮Di sini perlu saya berikan peringatan bahwa bukanlah merupakan sunnah, bahwa seorang wanita membaca Al qur’an, dihadapan setiap laki-laki;
📂[ Adapun Pembacaan Al Quran oleh Ummu Salamah kepada Para shahabat, penjelasannya adalah ]
▶️[1] Keadaan Ummu Salamah adalah sebagai Ummahatul Mukminin, ini yang pertama
▶️[2] Adapun yang mendatangi beliau adalah orang-orang utama dari para ulama yang sholih, bisa jadi para shahabat bisa juga tabi’in,
▶️[3] Jangan pernah ada seorangpun yang berpikir bahwasanya Ummu Salamah melagukan bacaan Al Qur’an dihadapan mereka, bagaimana mungkin bisa beliau melakukan hal tersebut
🔹sedangkan mereka (para isteri nabi) adalah yang disebutkan oleh Allah dalam Firmannya:
{ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ }
Artinya: “Janganlah kalian merendahkan suara kalian.” [Al Ahzab: 32]
🔼Maka pahamilah perkara ini...!
📊📛Jika orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, para penyeru Ikhtilath, berdalilkan dengan hal ini, untuk kemudian memberanikan/menyemangati para wanita untuk tampil dan untuk membaca Al Qur’an, sama saja apakah di mesjid, media-media informasi,
▪️maka ketahuilah bahwasanya mereka adalah
🔺orang-orang yang sesat
🔺dan bodoh.
__Catatan__
🔹Kita tambahkan di sini bahwasanya ini tentunya dilakukan oleh ummu salamah dari balik hijab, seperti yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ubaid tentang atsar aisyah yang mendiktekan Al Qur’an kepada seorang laki-laki dari Iraq, [lihat : Ithafu ulil Bashar: hal 70]
⭐️قال الشيخ عبيد الجابري حفظه الله تعالى:
📊📮{ ها هنا أنبه إلى أن هذه ليست من السنة بأن تقرأ المرأة أمام كل رجل .
◀️فأم سلمة من أمهات المؤمنين هذا وجه الأول
◀️الثاني: أن من يأتيه أهل العلم الفضل و الصلاح، إما الصحابة، و إما أفاضيل التابعين
◀️الثالث: لا يظن أحد أن أم سلمة يتغنى أمامهم في القرائة. كيف تصنع ذالك،
🔹و قد خاطبها الله بقوله: { فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ } فليتفطن بهذا ..!!
📊📛و إذا استدل مرض القلب ، دعاء الإختلاط، و شجعهن على البروز و القرائة، سواء كان في المسجد أو في وصيلة الأعلام المسموعة، و اعلم أن هؤلاء ، ضلال و جهلة }
📚Sumber: [Dauroh Asatidzah jogyakarta 2012 kitab Matan Abi Syuja’]
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/bantahan-terhadap-orang-yang.html
📝Diambil dari: Channel Telegram Silsilatush Sholihin Padang @SilsilatusSholihin
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Bantahan #terhadap_orang_yang_menghalalkan #wanita_tampil #dihadapan_kaum_pria #membaca_alquran
www.alfawaaid.net
Bantahan Terhadap Orang Yang Menghalalkan Wanita Tampil Di Hadapan Kaum Laki-laki Walaupun Untuk Membaca Al Qur’an
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇YANG TERLARANG BAGI WANITA
❱ Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
■ “Pendapat benar yang tidak ada keraguan padanya di sisi kami
[✔️] bahwasanya tidak halal bagi wanita untuk membuka wajahnya kecuali kepada suaminya atau mahramnya.”
📚[Syarh Riyadhis Shalihin 3/315]
₪ Dari Channel Telegram FIK @Forum_ilmiyahKarangAnyar
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #menutup #wajah #wanita
❱ Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
■ “Pendapat benar yang tidak ada keraguan padanya di sisi kami
[✔️] bahwasanya tidak halal bagi wanita untuk membuka wajahnya kecuali kepada suaminya atau mahramnya.”
📚[Syarh Riyadhis Shalihin 3/315]
₪ Dari Channel Telegram FIK @Forum_ilmiyahKarangAnyar
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #menutup #wajah #wanita
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇AJAKAN UNTUK CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah berkata:
{ إنَّ من أكبر الجنايات على الإسلام والمسلمين وأخلاقهم هو الدعوة إلى الاختلاط. }
■ “Sesungguhnya termasuk kejahatan terbesar terhadap Islam dan kaum muslimin serta akhlak mereka adalah
[✘] seruan untuk melakukan iktilath.”
📚[Tanzihus Syari’ah, hlm. 30]
🌍Sumber: https://twitter.com/RabeeMadkhaly/status/840671516786339840
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah berkata:
{ إنَّ من أكبر الجنايات على الإسلام والمسلمين وأخلاقهم هو الدعوة إلى الاختلاط. }
■ “Sesungguhnya termasuk kejahatan terbesar terhadap Islam dan kaum muslimin serta akhlak mereka adalah
[✘] seruan untuk melakukan iktilath.”
📚[Tanzihus Syari’ah, hlm. 30]
🌍Sumber: https://twitter.com/RabeeMadkhaly/status/840671516786339840
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
SERUAN UNTUK MELAKUKAN IKHTILATH TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
BOLEHKAN WANITA MELIHAT PARA DA'I DAN ULAMA DI TELEVISI?
#melihat #dai #ulama #televisi #wanita #pria #pelajaran #agama
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
#melihat #dai #ulama #televisi #wanita #pria #pelajaran #agama
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
Forwarded from II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
SERUAN UNTUK MELAKUKAN IKHTILATH TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
➥ #Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇MEMBUNGKAM HALABIYYUN RODJA YANG SUKA IKHTILATH
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
الشرع لا يُقِر الاختلاط بين الرجال والنساء حتَّى في مقام التعليم.
“Syari’at tidak membenarkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, sekalipun ketika mengajar.”
📚[Syarh Shahih al-Bukhary, jilid 8 hlm. 194]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/MonjedHaddad/status/839544231530229760
➥ #Manhaj #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
الشرع لا يُقِر الاختلاط بين الرجال والنساء حتَّى في مقام التعليم.
“Syari’at tidak membenarkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, sekalipun ketika mengajar.”
📚[Syarh Shahih al-Bukhary, jilid 8 hlm. 194]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/MonjedHaddad/status/839544231530229760
➥ #Manhaj #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇APA KEWAJIBAN WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI
❱ Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya?
[ Jawaban ]
❒ Para ulama berbeda pendapat.
➊ Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti puasa.
➋ Dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kafarat.
➌ Dan diantara mereka ada juga yang berpendapat tidak wajib baginya untuk mengganti dan membayar kaffarah.
•• Dan pendapat ini berdasarkan hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabi bersabda:
{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [1] — Jadi mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya tidak ada sedikitpun kewajiban baginya.
(( ✔️ )) Dan yang nampak bagi saya bahwasanya yang wajib baginya adalah dengan mengganti puasa saja. Tidak perlu baginya untuk membayar kaffarah dan hal ini tidak sah.
•• Jadi yang mewajibkan dia untuk mengganti puasa adalah firman Allah Ta’ala:
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. }
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka hendaknya mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
—Catatan—
[1] HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438) dan di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (127) dengan lafazh:
{ إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى. }
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang menyusui dan wanita yang hamil.” [pent]
📚[Nashaa-ih wa Fadhaa-ih, terbitan Maktabah Shan’a Al-Atsariyyah, cetakan ke-2 tahun 1425 H, hal 76-77]
Url: http://bit.ly/Fw390919
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: ForumSalafy•Net
#Fiqh #Ramadhan #Puasa #qadha #fidyah #wanita_hamil #wanita_menyusui
❱ Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya?
[ Jawaban ]
❒ Para ulama berbeda pendapat.
➊ Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti puasa.
➋ Dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kafarat.
➌ Dan diantara mereka ada juga yang berpendapat tidak wajib baginya untuk mengganti dan membayar kaffarah.
•• Dan pendapat ini berdasarkan hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabi bersabda:
{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [1] — Jadi mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya tidak ada sedikitpun kewajiban baginya.
(( ✔️ )) Dan yang nampak bagi saya bahwasanya yang wajib baginya adalah dengan mengganti puasa saja. Tidak perlu baginya untuk membayar kaffarah dan hal ini tidak sah.
•• Jadi yang mewajibkan dia untuk mengganti puasa adalah firman Allah Ta’ala:
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. }
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka hendaknya mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
—Catatan—
[1] HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438) dan di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (127) dengan lafazh:
{ إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى. }
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang menyusui dan wanita yang hamil.” [pent]
📚[Nashaa-ih wa Fadhaa-ih, terbitan Maktabah Shan’a Al-Atsariyyah, cetakan ke-2 tahun 1425 H, hal 76-77]
Url: http://bit.ly/Fw390919
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: ForumSalafy•Net
#Fiqh #Ramadhan #Puasa #qadha #fidyah #wanita_hamil #wanita_menyusui
(02)
[ س ]
هل يجوز للحامل أو المرضع الإفطار في رمضان وعليهما
الفدية فقط دون القضاء؟
[ ج ]
هذه المسألة مسألة خلاف بين أهل العلم، من أهل العلم من
قال: أن عليهما الفدية فقط، ولهما أن تفطرا؛ لأن الحمل قد يتتابع رمضان قد يتتابع ولا يكون عندهما فرصة للقضاء وهذا مروي عن ابن عباس وابن عمر – رضي الله عنهما – وقاله جماعة من السلف، والقول الثاني: أنهما كالمريض إن شق عليهما الصيام أفطرتا وقضتا فإن لم يشق عليهما صامتا وهذا القول هو الأرجح وهو الأقوى دليلاً وهو الذي جاء به الحديث الصحيح عن أنس ابن مالك الكعبي غير أنس مالك بن الأنصاري أن الرسول – عليه الصلاة والسلام – قال: { إن الله وضع للمسافر الصوم وشطر الصلاة، ووضع عن المرضع الصوم }، فهذا يدل على أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة والصوم وعن الحبلى والمرضع الصوم، فهذا يدل على أنهما كالمسافر، المسافر في الصوم يفطر ويقضي وهما كذلك، والمسافر يختص بالقصر في الصلاة وضع الله شطر الصلاة لأنها رباعية الظهر والعصر والعشاء، فليس بالدنيا من يقصر الصلاة سوى المسافر، فالمريض لا يقصر، والحبلى والمرضع لا تقصران، وإنما يقصر المسافر يصلي الظهر الرباعية ركعتين، الظهر والعصر والعشاء فقط، بعض الناس قد يغلط فيقول أن المريض يقصر، وهذا غلط، المريض لا يقصر يصلي أربع المريض، فالحبلى والمرضع الصواب فيها أنهما كالمسافر والمريض تفطران وتقضيان، وليس عليهما فدية هذا هو الأرجح وهذا هو الصواب، وهو الذي نفتي به، وهو الذي فيما يظهر هو قول الأكثر من أهل العلم لأنهما شبيهتان بالمريض فقد يشق عليهما الصوم من أجل الرضاع أو من أجل الحبل وقد لا يشق عليهما كالمريض خفيف المرض فتصومان ” اﻫـ .
Url: http://bit.ly/Fw390920 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: ForumSalafy•Net // Dari: BinBaz•Org•Sa { https://goo.gl/wC2Bx1 }
#Fiqh #Ramadhan #Puasa #qadha #fidyah #wanita_hamil #wanita_menyusui
[ س ]
هل يجوز للحامل أو المرضع الإفطار في رمضان وعليهما
الفدية فقط دون القضاء؟
[ ج ]
هذه المسألة مسألة خلاف بين أهل العلم، من أهل العلم من
قال: أن عليهما الفدية فقط، ولهما أن تفطرا؛ لأن الحمل قد يتتابع رمضان قد يتتابع ولا يكون عندهما فرصة للقضاء وهذا مروي عن ابن عباس وابن عمر – رضي الله عنهما – وقاله جماعة من السلف، والقول الثاني: أنهما كالمريض إن شق عليهما الصيام أفطرتا وقضتا فإن لم يشق عليهما صامتا وهذا القول هو الأرجح وهو الأقوى دليلاً وهو الذي جاء به الحديث الصحيح عن أنس ابن مالك الكعبي غير أنس مالك بن الأنصاري أن الرسول – عليه الصلاة والسلام – قال: { إن الله وضع للمسافر الصوم وشطر الصلاة، ووضع عن المرضع الصوم }، فهذا يدل على أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة والصوم وعن الحبلى والمرضع الصوم، فهذا يدل على أنهما كالمسافر، المسافر في الصوم يفطر ويقضي وهما كذلك، والمسافر يختص بالقصر في الصلاة وضع الله شطر الصلاة لأنها رباعية الظهر والعصر والعشاء، فليس بالدنيا من يقصر الصلاة سوى المسافر، فالمريض لا يقصر، والحبلى والمرضع لا تقصران، وإنما يقصر المسافر يصلي الظهر الرباعية ركعتين، الظهر والعصر والعشاء فقط، بعض الناس قد يغلط فيقول أن المريض يقصر، وهذا غلط، المريض لا يقصر يصلي أربع المريض، فالحبلى والمرضع الصواب فيها أنهما كالمسافر والمريض تفطران وتقضيان، وليس عليهما فدية هذا هو الأرجح وهذا هو الصواب، وهو الذي نفتي به، وهو الذي فيما يظهر هو قول الأكثر من أهل العلم لأنهما شبيهتان بالمريض فقد يشق عليهما الصوم من أجل الرضاع أو من أجل الحبل وقد لا يشق عليهما كالمريض خفيف المرض فتصومان ” اﻫـ .
Url: http://bit.ly/Fw390920 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: ForumSalafy•Net // Dari: BinBaz•Org•Sa { https://goo.gl/wC2Bx1 }
#Fiqh #Ramadhan #Puasa #qadha #fidyah #wanita_hamil #wanita_menyusui
(05)
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).
Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
▸ [4] ◂ Dalil yang keempat
Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?
Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
▸ [5] ◂ Dalil yang kelima
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
— “Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).
Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
▸ [4] ◂ Dalil yang keempat
Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?
Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
▸ [5] ◂ Dalil yang kelima
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
— “Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇BAHAYA CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM!!
(➊) ❱ Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
{ من أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا، بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال، والمشي بينهم متبرجات متجملات. }
“Diantara sebab kematian massal adalah banyaknya zina, yang bermula disebabkan karena membiarkan para wanita bercampur baur dengan pria dan berjalan di tengah-tengah mereka dalam keadaan memamerkan kecantikan dan berdandan.”
📚[Ath-Thuruq al-Hakimiyyah, hlm. 239]
~ •• ~ •• ~
🚇IKHTILATH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
(➋) ❱ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
{ وكذلك معاشرة الرجل الأجنبي للنسوة ومخالطتهن من أعظم المنكرات التي تأباها بعض البهائم فضلا عن بني آدم. }
“Dan yang demikian itu, pergaulan laki-laki ajnabi (bukan mahram-ed) dengan para wanita dan bercampur dengan mereka adalah termasuk sebesar-besar kemunkaran yang sebagian binatang ternak pun menolak hal tersebut, terlebih lagi bani Adam (manusia).”
📚[Jami'ul Masa-il, 5/219]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber:
(➊) @ForumSalafy // Dari: https://goo.gl/aZTh7U
(➋) Goresan Makkah @makkahindonesia
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
(➊) ❱ Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
{ من أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا، بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال، والمشي بينهم متبرجات متجملات. }
“Diantara sebab kematian massal adalah banyaknya zina, yang bermula disebabkan karena membiarkan para wanita bercampur baur dengan pria dan berjalan di tengah-tengah mereka dalam keadaan memamerkan kecantikan dan berdandan.”
📚[Ath-Thuruq al-Hakimiyyah, hlm. 239]
~ •• ~ •• ~
🚇IKHTILATH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
(➋) ❱ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
{ وكذلك معاشرة الرجل الأجنبي للنسوة ومخالطتهن من أعظم المنكرات التي تأباها بعض البهائم فضلا عن بني آدم. }
“Dan yang demikian itu, pergaulan laki-laki ajnabi (bukan mahram-ed) dengan para wanita dan bercampur dengan mereka adalah termasuk sebesar-besar kemunkaran yang sebagian binatang ternak pun menolak hal tersebut, terlebih lagi bani Adam (manusia).”
📚[Jami'ul Masa-il, 5/219]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber:
(➊) @ForumSalafy // Dari: https://goo.gl/aZTh7U
(➋) Goresan Makkah @makkahindonesia
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇TIDAK DIBENARKAN IKHTILATH SEKALIPUN KETIKA TAKLIM
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita #taklim
Sumber: @ForumBerbagiFaidah
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita #taklim
Sumber: @ForumBerbagiFaidah
🚇IKHTILATH (CAMPUR BAUR PRIA & WANITA) DI MUSIM LIBURAN
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Pada musim liburan sering terjadi iktilath dan berdesak desakan antara laki-laki dan wanita di Taman-taman Umum. Apakah ada arahan dari anda -semoga Alloh membalas kebaikan anda-?
[ Jawaban ]
Ini adalah musibah..!! Orang-orang menganggap bahwa musim liburan berarti boleh di dalamnya ikhtilath dalam segala hal, dibolehkan (bermain) alat musik, dan dibolehkan (melakukan) perkara-perkara yang diharamkan. Jelas ini tidak boleh. (Musim liburan) Juga dianggap boleh bagi wanita untuk tidak berhijab, membiarkan terbuka (hijabnya) dan berikhtilath.
Ini semua perkara-perkara yang diharamkan..!! Tidak boleh dilakukan di musim liburan atau selainnya.
Dan yang wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhi kemungkaran-kemungkaran ini, baik di musim liburan atau pun di selainnya.
[ السؤال ]
يكثر في الإجازة الاختلاط والمزاحمة في الحدائق العامة نساء ورجالا، فهل من توجيه لكم أثابكم الله؟
[ الجواب ]
هذه مصيبة يعتبرون العطلة أنها مباح فيها كل شيء اختلاط، يباح فيها ملاهي، يباح فيها أمور محرمة هذا لا يجوز، يباح فيها أيضا عدم الحجاب للنساء وتكون كاشفة وتختلط هذه محرمات لا يجوز لا في العطلة ولا في غيرها، والواجب على المسلمين أن يتجنبوا هذه المنكرات في العطلة وفي غيرها.
Url: https://www.youtube.com/embed/PTGSVLoe0SI
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1577
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391109
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Situs ForumSalafy•Net - Alihbahasa: al Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah / Dari: http://alfawzan.af.org.sa/node/14741
#ikhtilath #campur_baur #perusak #akhlak #pria #wanita
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Pada musim liburan sering terjadi iktilath dan berdesak desakan antara laki-laki dan wanita di Taman-taman Umum. Apakah ada arahan dari anda -semoga Alloh membalas kebaikan anda-?
[ Jawaban ]
Ini adalah musibah..!! Orang-orang menganggap bahwa musim liburan berarti boleh di dalamnya ikhtilath dalam segala hal, dibolehkan (bermain) alat musik, dan dibolehkan (melakukan) perkara-perkara yang diharamkan. Jelas ini tidak boleh. (Musim liburan) Juga dianggap boleh bagi wanita untuk tidak berhijab, membiarkan terbuka (hijabnya) dan berikhtilath.
Ini semua perkara-perkara yang diharamkan..!! Tidak boleh dilakukan di musim liburan atau selainnya.
Dan yang wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhi kemungkaran-kemungkaran ini, baik di musim liburan atau pun di selainnya.
[ السؤال ]
يكثر في الإجازة الاختلاط والمزاحمة في الحدائق العامة نساء ورجالا، فهل من توجيه لكم أثابكم الله؟
[ الجواب ]
هذه مصيبة يعتبرون العطلة أنها مباح فيها كل شيء اختلاط، يباح فيها ملاهي، يباح فيها أمور محرمة هذا لا يجوز، يباح فيها أيضا عدم الحجاب للنساء وتكون كاشفة وتختلط هذه محرمات لا يجوز لا في العطلة ولا في غيرها، والواجب على المسلمين أن يتجنبوا هذه المنكرات في العطلة وفي غيرها.
Url: https://www.youtube.com/embed/PTGSVLoe0SI
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1577
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391109
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Situs ForumSalafy•Net - Alihbahasa: al Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah / Dari: http://alfawzan.af.org.sa/node/14741
#ikhtilath #campur_baur #perusak #akhlak #pria #wanita
YouTube
Ikhtilath (Campur Baur Pria & Wanita) Di Musim Liburan
[🎙] Disampaikan oleh: - Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah 📀 // Unduh: [ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1577 [ Transkrip ] - http://bit....
🚇MEMBANTAH SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN IKHTILATH
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan di kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan, sebagian berhujjah / berdalil bahwa ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) telah ada pada zaman nabi [ﷺ], pada saat thawaf (mengelilingi ka'bah) dan amalan-amalan haji lainnya?
[ Jawaban ]
Ikhtilath hukumnya haram antara laki-laki dan perempuan karena hal tersebut menyebabkan fitnah.
“Dan Nabi [ﷺ] telah mendahulukan perempuan dari laki-laki ketika keluar dari masjid (dengan tujuan pemisahan).” [Shahih Al-Bukhari, 819]
Dan ketika (di masjid) menjadikan tempat perempuan di belakang sendiri, dan menjadikan laki-laki tempatnya di depan.
Dan nabi [ﷺ] bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” [Shahih Muslim, 664]
Maka nabi [ﷺ] menjadikan laki-laki shaf tersendiri, dan terhadap wanita shaf tersendiri, dan tidak menjadikan ikhtilath atas dua jenis (laki-laki dan perempuan), ini merupakan kedustaan atas Rasulullah [ﷺ].
Demikian pula pada shalat 'Ied (hari raya), laki-laki shafnya di depan, sedangkan perempuan shafnya di belakang.
“Dan dahulu nabi [ﷺ] jika selesai berkhutbah di tempat laki-laki, setelah itu dia pergi berkhutbah ke shaf perempuan (di balik hijab).” [Shahih Muslim, 1465] ... sebagaimana telah shahih yang sedemikian itu.
Kenapa mereka tidak menjadikannya ikhtilath dengan menjadikan jenis ini berdampingan dengan jenis yang itu?! Melainkan untuk menangkal fitnah, dan sebagai bentuk pengajaran kepada umat ini dan bentuk pengharaman terhadap ikhtilath.
Adapun apa yang terjadi ketika thawaf (mengelilingi ka'bah), maka ini bukanlah kesengajaan. Yang menginginkan thawaf dalam keadaan ikhtilath, maka orang ini telah berdosa. Dia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Yang menyengaja untuk ikhtilath ketika thawaf, orang ini telah berdosa dan kita berlindung kepada Allah atas hal ini.
Adapun orang yang tidak meniatkan sama sekali untuk ikhtilath, tapi hanya (terpaksa) terjadi ikhtilath karena tempat thawaf telah penuh berdesak-desakan ... Keterpaksaan.!! Dikarenakan sudah penuhnya tempat thawaf (di kurun akhir ini). Maka hal ini bukanlah ikhtilath yang disengaja. Hal itu tidak menjadikannya ikhtilath yang diharamkan sebagaimana mereka persangkakan, demikian.”
Url: https://www.youtube.com/embed/jYeCnx-5GUc
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi
#perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan di kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan, sebagian berhujjah / berdalil bahwa ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) telah ada pada zaman nabi [ﷺ], pada saat thawaf (mengelilingi ka'bah) dan amalan-amalan haji lainnya?
[ Jawaban ]
Ikhtilath hukumnya haram antara laki-laki dan perempuan karena hal tersebut menyebabkan fitnah.
“Dan Nabi [ﷺ] telah mendahulukan perempuan dari laki-laki ketika keluar dari masjid (dengan tujuan pemisahan).” [Shahih Al-Bukhari, 819]
Dan ketika (di masjid) menjadikan tempat perempuan di belakang sendiri, dan menjadikan laki-laki tempatnya di depan.
Dan nabi [ﷺ] bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” [Shahih Muslim, 664]
Maka nabi [ﷺ] menjadikan laki-laki shaf tersendiri, dan terhadap wanita shaf tersendiri, dan tidak menjadikan ikhtilath atas dua jenis (laki-laki dan perempuan), ini merupakan kedustaan atas Rasulullah [ﷺ].
Demikian pula pada shalat 'Ied (hari raya), laki-laki shafnya di depan, sedangkan perempuan shafnya di belakang.
“Dan dahulu nabi [ﷺ] jika selesai berkhutbah di tempat laki-laki, setelah itu dia pergi berkhutbah ke shaf perempuan (di balik hijab).” [Shahih Muslim, 1465] ... sebagaimana telah shahih yang sedemikian itu.
Kenapa mereka tidak menjadikannya ikhtilath dengan menjadikan jenis ini berdampingan dengan jenis yang itu?! Melainkan untuk menangkal fitnah, dan sebagai bentuk pengajaran kepada umat ini dan bentuk pengharaman terhadap ikhtilath.
Adapun apa yang terjadi ketika thawaf (mengelilingi ka'bah), maka ini bukanlah kesengajaan. Yang menginginkan thawaf dalam keadaan ikhtilath, maka orang ini telah berdosa. Dia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Yang menyengaja untuk ikhtilath ketika thawaf, orang ini telah berdosa dan kita berlindung kepada Allah atas hal ini.
Adapun orang yang tidak meniatkan sama sekali untuk ikhtilath, tapi hanya (terpaksa) terjadi ikhtilath karena tempat thawaf telah penuh berdesak-desakan ... Keterpaksaan.!! Dikarenakan sudah penuhnya tempat thawaf (di kurun akhir ini). Maka hal ini bukanlah ikhtilath yang disengaja. Hal itu tidak menjadikannya ikhtilath yang diharamkan sebagaimana mereka persangkakan, demikian.”
Url: https://www.youtube.com/embed/jYeCnx-5GUc
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi
#perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
YouTube
Membantah Syubhat Orang Yang Membolehkan Ikhtilath
[🎙] Disampaikan oleh:
- Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105
Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi
#perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur…
- Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105
Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi
#perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur…
(05)
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).
Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
▸ [4] ◂ Dalil yang keempat
Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?
Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
▸ [5] ◂ Dalil yang kelima
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
— “Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).
Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
▸ [4] ◂ Dalil yang keempat
Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?
Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
▸ [5] ◂ Dalil yang kelima
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
— “Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]
Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
www.alfawaaid.net
Hukum Ikhtilath Laki-Laki dan Perempuan
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇KAJIAN IKHTILATH ... PENGAJIAN CAMPUR BAUR LAKI PEREMPUAN | GAK MALU PAK?
#fitnah #wanita #ikhtilat
// Sumber: Tg @annajiyahdesign
#fitnah #wanita #ikhtilat
// Sumber: Tg @annajiyahdesign