🚇BOLEHKAH MENERAPKAN FATWA SYAIKH ALBANY TENTANG PILPRES AL-JAZAIR UNTUK KASUS PILGUB DKI DENGAN ALASAN DARURAT?
❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
▣ Apakah fatwa Syaikh al-Albani (rahimahullah) tentang pilpres (pemilihan presiden) al-Jazair juga bisa diterapkan dengan kasus pilgub (pemilihan gubenur) DKI dengan alasan darurat?
[ Jawaban ]
■ “Ndak bisa!! Harus meminta saran para masyaikh (terlebih dahulu, ed).
[✘] Diantara sebab penyimpangan, ini kaidah yg disebutkan oleh para ulama, diantara sebab penyimpangan ... menerapkan sebuah ayat, sebuah hadits, sebuah fatwa ulama berkenaan sebuah fitnah, kemudian langsung dia terapkan kepada fitnah yang lainnya yang dianggap serupa tanpa bimbingan ulama. Itu bahaya..!! Itu bahaya..!!
[↑] Itu disebutkan oleh asy-Syaikh ad-Duktur Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah. Beliau punya kitab, err risalah kecil yang intinya kaidah-kaidah dalam memahami dalil-dalil tentang masalah fitnah. Diantara pointnya adalah tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengambil sebuah ayat, atau sebuah hadits tentang sebuah fitnah lalu dia terapkan untuk sebuah fitnah yang ada di zamannya dia tanpa bimbingan para ulama.
■ Yang semacam ini harus ditanyakan khusus kepada para ulama. Ndak bisa kemudian antum menggunakan fatwa-fatwa para ulama apa lagi kasusnya di masa-masa yang telah lalu tanpa bimbingan ulama.
▷ Ketika para ulama sekarang mengkaji,
[✔️] “Ya, sama dengan yang dulunya...” Silahkan antum bergerak.
[✘] “Oh, ndak ... beda..! Yang ini jangan.” Ya, sudah.
... Difahami ya ikhwan ya? Difahami.
[↑] Jadi, kalau fatwa ulama itu, fatwa yang sifatnya umum lafaznya, itu bisa digunakan untuk yang semisal. Tapi kalau fatwa ulama terkait dengan kondisi tertentu, kasuistik ya ... itu tak mungkin kamu terapkan dalam kasus yang lain. Harus dengan bimbingan para ulama lebih khusus.
■ Terlebih -baarakallahu fiikum- pada kasus al-Jazair kemarin, para ulama tidak satu kalimat, tidak satu kata. Terkait dengan (ulama, ed) yang ini membolehkah, ada juga ulama yang tak membolehkan dengan kasus yang sama tadi ..
△ Apa lagi seperti itu, maka tidak boleh (langsung, ed) menerapkannya untuk kasus sekarang ini. Boleh, tapi harus dengan (terlebih dahulu meminta, ed) bimbingan ulama.
△ Kamu sampaikan kasusnya kita di sini seperti ini, “Begini, begini, begini, kita dapat fatwanya syaikh fulan begini, begini ... apakah bisa diterapkan sama begitu?” Ulamanya yang menjawab. Kalau mereka mengatakan, “Ya, sama ... silahkan.!!” Zen.. “Oh jangan .. ngak sama ...” Jangan.
Ξ Jadi, jangan berani, jangan lancang baarakallahu fiikum. Ξ
Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.”
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ad1GyMaYOy0
🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/05/video-bolehkah-menerapkan-fatwa-syaikh.html
📀Download audio:
› [ Tele ] https://t.me/Mp3_kajian/529
› [ Audio ] http://bit.ly/FatwaPemiluAljazair
📚[Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 2017M // Masjid Al-Jihad (Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh), Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir - Cilacap]
₪ Audio dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #demokrasi #pilpres #pilgub #Fatwa #aljazair
❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
▣ Apakah fatwa Syaikh al-Albani (rahimahullah) tentang pilpres (pemilihan presiden) al-Jazair juga bisa diterapkan dengan kasus pilgub (pemilihan gubenur) DKI dengan alasan darurat?
[ Jawaban ]
■ “Ndak bisa!! Harus meminta saran para masyaikh (terlebih dahulu, ed).
[✘] Diantara sebab penyimpangan, ini kaidah yg disebutkan oleh para ulama, diantara sebab penyimpangan ... menerapkan sebuah ayat, sebuah hadits, sebuah fatwa ulama berkenaan sebuah fitnah, kemudian langsung dia terapkan kepada fitnah yang lainnya yang dianggap serupa tanpa bimbingan ulama. Itu bahaya..!! Itu bahaya..!!
[↑] Itu disebutkan oleh asy-Syaikh ad-Duktur Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah. Beliau punya kitab, err risalah kecil yang intinya kaidah-kaidah dalam memahami dalil-dalil tentang masalah fitnah. Diantara pointnya adalah tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengambil sebuah ayat, atau sebuah hadits tentang sebuah fitnah lalu dia terapkan untuk sebuah fitnah yang ada di zamannya dia tanpa bimbingan para ulama.
■ Yang semacam ini harus ditanyakan khusus kepada para ulama. Ndak bisa kemudian antum menggunakan fatwa-fatwa para ulama apa lagi kasusnya di masa-masa yang telah lalu tanpa bimbingan ulama.
▷ Ketika para ulama sekarang mengkaji,
[✔️] “Ya, sama dengan yang dulunya...” Silahkan antum bergerak.
[✘] “Oh, ndak ... beda..! Yang ini jangan.” Ya, sudah.
... Difahami ya ikhwan ya? Difahami.
[↑] Jadi, kalau fatwa ulama itu, fatwa yang sifatnya umum lafaznya, itu bisa digunakan untuk yang semisal. Tapi kalau fatwa ulama terkait dengan kondisi tertentu, kasuistik ya ... itu tak mungkin kamu terapkan dalam kasus yang lain. Harus dengan bimbingan para ulama lebih khusus.
■ Terlebih -baarakallahu fiikum- pada kasus al-Jazair kemarin, para ulama tidak satu kalimat, tidak satu kata. Terkait dengan (ulama, ed) yang ini membolehkah, ada juga ulama yang tak membolehkan dengan kasus yang sama tadi ..
△ Apa lagi seperti itu, maka tidak boleh (langsung, ed) menerapkannya untuk kasus sekarang ini. Boleh, tapi harus dengan (terlebih dahulu meminta, ed) bimbingan ulama.
△ Kamu sampaikan kasusnya kita di sini seperti ini, “Begini, begini, begini, kita dapat fatwanya syaikh fulan begini, begini ... apakah bisa diterapkan sama begitu?” Ulamanya yang menjawab. Kalau mereka mengatakan, “Ya, sama ... silahkan.!!” Zen.. “Oh jangan .. ngak sama ...” Jangan.
Ξ Jadi, jangan berani, jangan lancang baarakallahu fiikum. Ξ
Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.”
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ad1GyMaYOy0
🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/05/video-bolehkah-menerapkan-fatwa-syaikh.html
📀Download audio:
› [ Tele ] https://t.me/Mp3_kajian/529
› [ Audio ] http://bit.ly/FatwaPemiluAljazair
📚[Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 2017M // Masjid Al-Jihad (Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh), Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir - Cilacap]
₪ Audio dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #VideoFawaid #demokrasi #pilpres #pilgub #Fatwa #aljazair
YouTube
Bolehkah menerapkan Fatwa Syaikh al-Albany terkait PEMILU di al-Jazair untuk kasus semisal
Disampaikan oleh: Al-Ustadz Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah // Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 20...