II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
Ust. Afifuddin As-Sidawy – [Sesi 2 & TJ] Fenomena Ghuluw Bag- 2 (Sebuah Makar Syaithon)
📂[Sesi TJ] Ghuluw Bag- 2 (Sebuah Makar Syaithon)

Pertanyaan:

■ [ Menit 9:30 ] ※ Bagaimana kalau seandainya kita memberontak dengan pemerintah yang non muslim?

■ [ Menit 14:20 ] ※ Kebetulan pagi hari tadi saya melihat orang berdemonstrasi menyuarakan “Cinta Muslim Rohingya” dengan membagikan selebaran kertas yang isinya mendoakan dengan membaca al-Fatihah seribu kali. Kegiatan dilakukan di dekat patung Tuban. Apakah perkara yang dilakukan termasuk perkara ghuluw? Bagaimana sebagai seorang yang mengerti ilmu menyikapi keadaan yang terjadi terhadap muslimin Rohingya?

■ [ Menit 19:03 ] ※ Apakah kita harus qunut nazilah untuk muslim Rohingya dan lain-lainnya?

■ [ Menit 19:50 ] ※ Bagaimana jika menasehati penguasa, penguasanya gak bisa, sulit dilakukan empat mata, bagaimana cara yang syar'iy?

■ [ Menit 21:03 ] ※ Bagaimana sikapnya Ahlussunnah jika yang terpilih sebagai presiden adalah perempuan?

■ [ Menit 22:19 ] ※ Nasehati kami ustadz, supaya selalu semangat taklim.

■ [ Menit 24:18 ] ※ Terkait dengan kiat istiqomah.

■ [ Menit 25:12 ] ※ Apabila ada seseorang atau sekumpulan ulama yang berbeda pendapat tentang hukum sesuatu misalkan tentang hukumnya rokok, ada beberapa ulama yang tidak mengharamkannya sementara ulama Ahlussunnah mengharamkan rokok. Apakah kaum muslimin boleh mengambil fatwa ulama yang tidak mengharamkan rokok tersebut?

■ [ Menit 28:47 ] ※ Harta dan anak kita merupakan fitnah bagi kita. Bolehkah berniat ngak usah banyak anak agar tidak ada fitnah dari anak?

-Selesai, Alhamdulillah-
🚇MENJAGA SEMANGAT TAKLIM

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Nasehati kami ustadz, supaya selalu semangat taklim.

[ Jawaban ]

■ Semangat taklim itu selalu terjaga apabila kita selalu di sekitar ilmu dan majelis ilmu. Semangat akan terjaga. Di manapun kita berada, selalu dengan ilmu, selalu dengan majelis ilmu.

Sekarang ini kan ilmunya bisa dibawa ke mana-mana ya? Media dimanfaatkan ya ikhwah. Fail-fail rekaman, di rumah, di mobil, di kantor, di mana antum sampai kerja di hujung dunia antum dengarkan taklim.

Jangan sampai lupa itu. Membaca juga bisa, ya? Web-web salafiyyin juga banyak. Baca, dengarkan, tanya..!! Mau chattingan bisa, mau whatsappan bisa dan segala macamnya ada musykilah. Al-Muhim, untuk menjaga semangat taklim, harus selalu di sekitar ilmu dan majelis ilmu.

■ Yang kedua adalah persahabatan. Harus bersahabat dengan orang-orang shalih yang bertaqwa kepada Allah yang punya semangat belajar. Baarakallahu fiikum. Terus dijaga membara semangatnya.

Antum kalau kepingin ustadz nasehati ikhwan supaya semangat taklim, semangat taklim tapi jauh dari ilmu, sibuknya dengan dunia { وما فيها } dan seisinya. Pahahal dia bisa dengarkan tapi ngak digubris. Yang diurusi duniaaaanya tok. Pergaulannya bebas dengan banyak pihak dan segala macamnya ...

Sehingga di manapun kita berada, di manapun tempat, waktu .. terus dengan ilmu.

- Ada majelis ilmu, datang.
- Tidak ada, manfaatkan media.


Ilmu dan ilmu. Baarakallahu fiikum.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/menjaga-semangat-taklim.html

Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2eZKP83
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4536

📚[Kajian Ilmiyah Tuban { Tema: Fenomena Ghuluw, Bag. 2 } // Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya - Tuban // Sabtu, 18 Dzulhijjah 1438H ~ 9 Sep 2017M // Audio Kajian: http://bit.ly/tuban381218]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

#Nasehat #menjaga #semangat #taklim #thalabul_ilm
Menjaga Semangat Taklim
Ust. Afifuddin As-Sidawy
Menjaga Semangat Taklim - Ust. Afifuddin As-Sidawy
🚇DI MANAKAH LETAK PENYIMPANGAN DA'I RODJA & DZULQARNAIN SEHINGGA HARUS DIJAUHI KARENA MEREKA JUGA MENGAJARKAN SUNNAH?

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah


Subhanallah. Kita sudah sampaikan di penjelasan pertama bahwa yang jadi persoalan menilai seseorang apakah di atas Sunnah ataukah tidak tidak hanya sebatas ketika didapatkan bahwa orang itu mengajarkan kitab-kitab Sunnah.

Artinya menyatakan seseorang sebagai Ahlussunnah, sebagai orang yang berpegang teguh di atas manhaj Salaf, itu tidak hanya dilihat dari sisi dia mengajarkan Sunnah. Dengan hanya sekedar mengajarkan kitab-kitab Sunnah tidaklah dengan serta merta dia dikatakan sebagai Sunni, sebagai ahlussunnah, sebagai Salafy!!

Berapa banyak orang atau kelompok yang mengajarkan kitab Sunnah, shahih Bukhari diajarkan, shahih Muslim diajarkan hatta akidah tauhid Ushul Tsalatsah, itu diajarkan oleh orang-orang khawarij!! Apakah kemudian orang-orang khawarij berarti di atas Manhaj Salaf? Berarti Salafy? Berarti Sunniy? Kan tidak..!! Apakah setiap orang yang membaca shahih Bukhari, mengajarkan shahih Muslim itu kemudian dikatakan Salafy, Ahlussunnah? Kan tidak..!!

Menilai seseorang apakah dia di atas Sunnah, apakah dia Salafy, apakah dia mengikuti manhaj Salaf adalah dari prinsip-prinsipnya, dari manhajnya, dari ideologinya..!! Bukan hanya karena dia mengajarkan kitab-kitab Sunnah. Thayyib, da'i-da'i TV Rodja mengajarkan Sunnah. Na'am. Tetapi dalam waktu bersamaan mereka menyelisihi prinsip-prinsip Sunnah.

Kalau kita membahas satu persatu penyimpangannya, kesalahan-kesalahannya mungkin butuh daurah yang khusus. Tetapi paling tidak, ada prinsip yang nyata jelas mereka langgar, seperti apa antaranya;

(•) Sikap/mualamah dengan ahli bid'ah & hizbiyun. Berapa banyak dari kalangan mereka yang memberikan pujian kepada ahli bid'ah, kepada hizbi. Adakah para salaf mengajarkan hal ini? Para Salaf bersepakat untuk mentahdzir ahlul ahwa ahlul bida', tidak duduk dengan mereka, tidak bergaul bersama mereka, tidam memuji mereka. Hizbiyyun juga sama, para ulama Salaf memeringatkan akan bahaya hizbiyyun. Sebaliknya mereka (da'i rodja) melanggar prinsip ini.

- Firanda memuji Zakir Naik, memuji Ali Hasan al Halabi, memuji tokoh-tokoh (bid'ah) yg lainnya.

- Khalid Basalamah memuji kelompok-kelompok hizbi, memuji jama'ah tabligh, meremehkan penyimpangan jama'ah tabligh.

Apakah ini yang dikatakan da'i ila Sunnah? Apakah seperti ini? Ummat akan bingung ya akhi, di satu sisi ente mengajarkan sunnah, namun di sisi yg lain ente memuji kelompok bid'ah.

Tolong tanyakan kepada Syaikh Abdurrozak tentang hukum bagaimana kalau ada orang Salafy memuji jama'ah tabligh, merendahkan (meremehkan, ed) kesalahan & Aqidah jama'ah tabligh.

Tanyakan Kepada Syaikh Shalih al-Fauzan dan kepada ulama (sunnah) yang selama ini mereka jadikan rujukan dengan pertanyaan yg rinci. Ana yakin syaikh Abdurrazak atau Syaikh Shalih al-Fauzan akan mengatakan tidak benar. Bahkan sudah jelas, nyata-nyata maqalah dari Syaikh Shalih al-Fauzan tentang kesesatan jama'ah tabligh, lho ini Khalid Basalamah memuji jama'ah tabligh. Seperti inikah da'i sunnah?

(•) Bermudah-mudahan mengunjungi mubtadi'in (ahli bid'ah), seperti yang dilakukan oleh Arifin Badri & juga yang lainnya. Coba? Berdialog, berdiskusi, mencari kesepakatan dengan ahli bid'ah. Subhanallah. Apakah ini dilakukan oleh para Salaf? Apakah ulama kita memberikan contoh dalam hal ini? Tidak..! Ini satu prinsip (yang dilanggar, ed)

(•) Belum lagi yang lainnya, tasahulat (bermudah-mudahan) sehingga dengan sikap ini akhirnya melanggar aturan-aturan Islam, syari'at-syari'at Islam, Ikhitilathnya, itu terjadi. Bagaimana Abdullah Tuasikal menyampaikan ceramahnya, bebas, yang perempuan yang laki-laki. Ngak jadi masalah. Ya Subhanallah.

(•) Belum lagi menyewa sebuah hotel, mengadakan taklim di sana, kemudian terjadi ikhtilath, ya subhanallah. Apakah seperti ini dakwah Salaf? Bermudah-mudah?
(02)
(•) Kalau masalah TV sudah jelas.. Banyak sekali para wanita-wanitanya yang terfitnah. Muncul komentar-komentar “Masya Allah ustadz fulan ganteng”, “Masya Allah ustadz fulan ini dan itu ...”, ya subhanallah ke mana suaminya? Ada wanita-wanita mereka yang memberikan komentar, “Bagus sekali ya baju yg dipakai oleh ustadz firanda”, “duhai kiranya suamiku punya baju seperti itu?”, ya subhanallah ini fitnah ya akhi!! ini fitnah..!!

(•) Belum lagi masalah selfi-selfian. Apakah ada da'i-da'i ahlussunnah, para ulama mengajarkan seperti itu? Selfi-selfi seperti yang dilakukan oleh Badru Salam? Selfi, memfoto sendiri ya akhi..!! Selfi.. Antum tahu selfie kan? Selfie, orang yang selfie-selfie-an sampai jatuh ke sungai, jatuh ke mana. Badru Salam mencontohkan hal yang seperti ini kepada ummat? Inikah ini da'i Sunnah? Da'i Salafy? Adakah para ulama yang memberikan contoh? Tolong tanyakan kepada ulama tentang da'i yang seperti ini kelakukannya. "Ya syaikh, bagaimana ada seorang da'i senangnya selfi?", Subhanallah..!! Inikah da'i ila sunnah? Melakukan selfi, bermudah-mudah?

Banyak hal yang pada akhirnya mereka langgar aturan-aturan syari'at karena tasahulat, karena bermudah-mudah. Thayyib, kita sepakat, iya mereka mengajarkan Sunnah, tetapi apa artinya jika menyelisihi prinsip-prinsip Sunnah? Menyelisihi Syariat Islam? Tidak ada artinya..!!

(•) Belum lagi Badru Salam dalam dakwahnya melakukan gaya-gaya orang kafir (tasyabbuh) seperti aksi Mannequin. Inikah yang disebut wasilah dakwah? Wasilah dakwah seperti ini? Subhanallah. Orang diam selama lima menit, iya kan? Subhanallah baru kemudian ada ceramah, dia bicara. Subhanallah. Itu kebiasaan orang kafir, budaya barat dipakai untuk wasilah dakwah? Inikah orang yang mengajak kepada Sunnah?

Tidak boleh menutup mata, jangan menutup pikiran. Kita semua ingin selamat, jalan sunnah ini jalan yang berat, banyak ujiannya, banyak cobaannya. Kita harus berupaya sekuat mungkin untuk bisa selamat sekalipun harus dengan cara merangkak untuk supaya sampai ke jalan yg selamat, harus kita lakukan. Jangan bermudah-mudah..!! Jangan menganggap sepele!! Kita belum dijamin keselamatannya!! Kita tidak dijamin maka harus kita berhati-hati..

Bukan tasyaddud. Bukan berlebihan.. Laa..!! Seseorang yang berpegang teguh di atas Syari'at sama sekali tidak dikatakan tasyaddud. Laa..!! Memang seperti itulah tuntutan Syari'at. Banyak lagi persoalan-persoalan lainnya.

* * *

(•) Dzulqarnain, tidak mendengarkan nasehatnya para ulama, tidak mendengar bimbingannya para ulama. Akibatnya apa; Semakin menjauh dari Salafiyin, Ahlussunnah dan semakin dekat kepada hizbiyun!! Bahkan sudah bisa dikatakan sudah dekat dengan hizbiyyun. Hakadza? Apakah seperti ini da'i sunnah..??

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terus semakin nampak sikap bermudah-mudahnya.

(•) Nanti mulai masuk tifi, mulai masuk youtube, mulai ... dan seterusnya. Mengundang ulama (hizbi, ed), bekerjasama dengan haula hizbiyun, da'i-da'i yang sudah kita sebutkan tadi. Apakah yang seperti ini da'i yang menyeru kpd sunnah..?? Laa.!!

Cukup apa yang sudah dikatakan oleh Syaikh Rabi' -hafizhahullah- bahwa dia (Dzulqarnain, ed) Mumayyi', (melembekkan manhaj, ed), La'ab (main² dlm dakwah), mutalawwin (memiliki sikap berwarna-warni), yamsyi 'ala thariqatul halabi (berpegang kepada prinsip seperti halabi). Sudah cukup apa yg sudah dijelaskan oleh para ulama. Kita tinggal melihat faktanya. Apakah benar apa yg dulu dikatakan oleh Syaikh Rabi'..? Terbukti? Na'am. Ya terbukti dengan jelas apapun alasannya.. terbukti dengan jelas.

(•) Mulai dekat dengan hibiyyun, bergaul dengan hizbiyun, bekerjasama dengan hizbiyyun. Subhanallah.. Na'am.
[🎙] Kajian Ilmiyah Kota Cimahi
🚇AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR
(Mendulang Faidah Ilmu dari Kitab Riyadhus Shalihin)

Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Yasir Wildan hafizhahullah

› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:03:59

Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/806
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/09/amar-maruf-nahi-munkar-mendulang-faidah.html

(•) Masjid Agung Kota Cimahi // 18 Dzulhijjah 1438H ~ 9 September 2017M

₪ Dari Channel Telegram @salafybandung
#RekamanAudio #Cimahi
🚇APA SAJA TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK DITEGAKKAN SHOLAT

❱ Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Apa saja tempat-tempat yang terlarang untuk ditegakkan sholat?

[ Jawab ]

■ Ada 5 tempat yang dilarang untuk mengerjakan sholat:

[1] Pekuburan

Tidak Sah Sholat di Areal Pekuburan kecuali Sholat Jenazah. Kalau Sholat Jenazah, Nabi Pernah Sholat Jenazah di Kubur Seorang Wanita yang Pada saat Dimakamkan Nabi Tidak Tahu. Beliau kemudian Menuju Kuburnya dan Mensholatkan Jenazah di sana. [HR Al-Bukhari]

Sedangkan untuk Sholat yang lain Tidak Diperbolehkan Sholat di Areal Pekuburan.

《 الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ. 》

“Bumi Seluruhnya adalah Masjid (Tempat Sholat) kecuali Kamar Mandi dan Pekuburan.” [HR Abu Dawud, AtTirmidzi, Ibnu Majah, Dishahihkan Al-Hakim, Disepakati Adz-Dzahaby, dan Ibnu Hajar Mengisyaratkan Keshahihannya dalam AtTalkhiishul Habiir]

[2] Kamar Mandi

[3] Kandang Unta

Tidak boleh sholat di kandang unta, karena Nabi melarangnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ.

Dari Abdullah bin Mughoffal bahwasanya Rasulullah -ﷺ- melarang dari sholat di tempat penambatan (kandang) unta. [HR An-Nasaai]

Sedangkan kandang kambing tidak mengapa dijadikan tempat sholat. Sebagaimana sebelum dibangun masjid, tempat sholat Nabi dan para Sahabat di Madinah adalah di kandang kambing.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: 《 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ. 》

Dari Anas radhiyallahu anhu, Beliau berkata: “Nabi -ﷺ- Sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid.” [HR Al-Bukhari no 227 dan Muslim no 817]

《 لَا تُصَلُّوا فِي عَطَنِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الْجِنِّ خُلِقَتْ أَلَا تَرَوْنَ عُيُونَهَا وَهِبَابَهَا إِذَا نَفَرَتْ وَصَلُّوا فِي مُرَاحِ الْغَنَمِ فَإِنَّهَا هِيَ أَقْرَبُ مِنْ الرَّحْمَةِ. 》

“Janganlah sholat di kandang unta karena ia tercipta dari Jin (syaithan), tidakkah kalian melihat mata dan hembusan nafasnya jika berlari. Dan sholatlah di kandang kambing karena itu lebih dekat pada rahmat.” [HR Ahmad dari Abdullah bin Mughoffal, dinyatakan sanadnya shahih oleh Asy-Syaukaany dalam Nailul Authar, 2/140]

Nabi menjelaskan sebab larangan sholat di kandang unta adalah karena ia tercipta dari Jin (syaithan). Sebagian ulama menafsirkan makna hadits tersebut bahwa unta memiliki tabiat syaithan.

[4] Tempat Najis

[5] Menghadap ke Kubur

Tidak boleh sholat di tempat yang langsung menghadap ke kubur.

《 لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا. 》

“Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya.” [HR Muslim dari Abu Martsad al-Ghonawy]

📚[Poin-poin Pembahasan Disarikan dari Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mukhtashar Ala Bulughil Maram, 3/40-41]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/apa-saja-tempat-tempat-yang-terlarang.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @Sifat_Sholat_Nabi // Sumber: www.ilmusyari.com - Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah - Dikutip dari buku “Fiqh Bersuci Dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi”

#Fiqh #Ibadah #shalat #tempat_terlarang #ditegakan_shalat
🚇APA MANFAATNYA MEREKA BERLINDUNG DI BALIK ULAMA?

❱ Berkata al-Allamah Ahmad an-Najmi rahimahullah:


فوالله لا ينفعك عند الله فلان ولا علان، وإنما ينفعك قيامك بالحق ونصرك له ولأهله. [رد الجواب ٥٤]

“Maka demi Allah! Tidak bermanfaat bagimu di sisi Allah Fulan dan Alan!
(✔️) Akan tetapi yang bermanfaat bagimu adalah penegakkanmu terhadap al-haq dan pertolonganmu terhadapnya dan terhadap ahlinya.”

📚[Roddul Jawab, 54]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/apa-manfaatnya-mereka-berlindung-di.html

{ Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪Rujukan: Arsip dari Channel Telegram Pencari al-Haq @GroupPAH

#Manhaj #nasehat #apa_manfaatnya #berlindung #dibalik #ulama #penolong #alHaq #ahlussunnah #salafy
🚇APA HUKUM MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK PADA TASYAHHUD DARI AWAL HINGGA AKHIRNYA

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:


“Menggerakkan jari telunjuk hanyalah terjadi ketika berdoa, tidak pada seluruh tasyahhud, sehingga apabila berdoa, dia gerakkan jari telunjuknya sebagaimana disebutkan hal itu dalam sebagian hadits; (Beliau menggerak-gerakkannya seraya berdoa dengannya).

Sisi pendalilannya adalah bahwa seorang yang berdoa hanyalah berdoa kepada Allah 'azza wa jalla dan Allah Subhanahu wa ta'ala berada di langit.

Berdasarkan firman Allah ta'ala:

《 أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ* أَمْ أَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يُرْسِلَ عَلَيْكُمْ حَاصِباً فَسَتَعْلَمُونَ كَيْفَ نَذِيرِ. 》

“Sudah merasa amankah kamu, bahwa Dia yang di langit tidak akan mengirimkan badai yang berbatu kepadamu? Namun kelak kamu akan mengerahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku.” [Al Mulk:17]

◈ Bersabda Nabi -ﷺ-: “Tidakkah engkau percaya kepadaku sedangkan aku dipercaya oleh yang ada di langit.”

Maka Allah ta'ala ada di langit yakni pada ketinggian di atas segala sesuatu, sehingga apabila Anda berdoa kepada Allah, maka Anda mengisyaratkan ke atas.

Dan oleh karena ini telah tetap dari Nabi -ﷺ- bahwa Beliau berkhutbah di hadapan manusia ketika haji wada' dan berkata: “Ketahuilah, bukankah telah aku sampaikan?”, mereka menjawab: “Ya, kemudian Beliau mengangkat jarinya mengarah ke langit, lalu mengarah ke manusia”, seraya berkata: “Ya Allah saksikanlah sebanyak tiga kali.”

Maka hal ini menunjukkan bahwa Allah ta'ala tinggi di atas segala sesuatu dan merupakan perkara yang jelas lagi diketahui dengan fitrah, akal, pendengaran, dan ijma' (kesepakatan).

Atas dasar ini maka setiap kali anda berdoa kepada Allah, Anda gerakkan jari telunjuk seraya mengisyaratkan dengannya ke langit, dan pada selain itu Anda menjadikannya diam.

Sekarang, kami akan menyebutkan secara urut tempat-tempat doa dalam tasyahhud yaitu:

(•) Assalaamualaika Ayyuhan Nabiyyu warahmatullah wa barakatuh
(•) Assalaamu ‘Alainaa wa 'ala ibadillahish shalihin
(•) Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad
(•) Allahumma Barik ‘Ala Muhammad wa 'ala alii Muhammad
(•) A’udzu billah Min ‘Adzaabi Jahannam Wa Min ‘Adzaabil Qobr Wa Min Fitnatil Mahyaa wal Mamaa Wa Min Fitnatil Masih ad Dajjal.

Inilah delapan tempat yang seseorang menggerakkan padanya jarinya ke arah langit dan apabila berdoa selain itu, dia juga mengangkatnya, karena kaedahnya adalah mengangkatnya setiap kali doa.

📚[Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, jilid 13, sifat duduk tasyahhud]

❱ Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:

“Yang sesuai dengan sunnah bagi orang yang shalat ketika tasyahhud adalah

(•) menggenggam semua jari kanannya dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan menggerakkannya ketika berdoa dengan gerakan yang ringan sebagai isyarat kepada tauhid,
(•) dan kalau dia mau maka bisa menggenggamkan jari kecil dan jari manis kemudian membuat lingkaran antara jempol dengan jari tengah, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk.
… kedua cara ini telah shahih dari nabi -ﷺ-.”

📚[Maj'mu Fatawa Syeikh Bin Baz 11/185]

❱ Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad:

“Saya tidak tahu dalil yang menunjukkan bahwa seseorang menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus, akan tetapi menggerakannya dan berdoa dengannya, yaitu: ketika melewati doa (Allahumma … Allahumma) menggerakkannya.”

📚[Jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada beliau ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, setelah Bab fil Hadab dari Kitab Al-Libas]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/apa-hukum-menggerakkan-jari-telunjuk.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127112

#Fiqih #Ibadah #shalat #mengerak_gerakkan_jari_telunjuk
[🎙] Kajian Ilmiyah Kota Bogor
🚇JANGAN KAU GOYAH DENGAN KILAUAN DAN GEMERLAP DUNIA

Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

› 01. Sesi 1 - Durasi: 55:20
› 02. Sesi 2 - Durasi: 1:15:54
› 03. Sesi 3 - Durasi: 42:14

Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/810
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/09/audio-jangan-kau-goyah-dengan-kilauan.html

(•) Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor // Jum'at 24 Dzulhijjah 1438H/15 September 2017M

₪ Dari Channel Telegram @salafycileungsi
#RekamanAudio #Bogor
🚇GERAKAN DALAM SHALAT ADA LIMA MACAM

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Kami mohon -yang mulia- penjelasan hukum gerakan dalam shalat?

[ Jawaban ]

Hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam:

[1] Gerakan yang diwajibkan
[2] Gerakan yang diharamkan
[3] Gerakan yang dimakruhkan
[4] Gerakan yang disunnahkan
[5] Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)


※ [1] Adapun gerakan yang diwajibkan adalah gerakan yang menjadi sahnya shalat, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi -ﷺ-. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi -ﷺ- sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi -ﷺ- mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. [HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284]

Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

※ [2] Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat:

(1) gerakannya banyak,
(2) berturut-turut, dan
(3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat.

Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.

※ [3] Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.

Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi -ﷺ-. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi -ﷺ-. Kemudian beliau -ﷺ- menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. [Hadits Muttafaqun ‘alaih]

※ [4] Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.

Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi -ﷺ- ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah -ﷺ- dari Zainab. Nabi -ﷺ- adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. [HR Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543]

Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.

◈ Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

《 حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ. 》

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [QS Al-Baqarah: 238-239]

Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.
(02)
※ [5] Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat.

Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

📚[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311]

[ السؤال ]

نرجو من فضيلتكم بيان حكم الحركة في الصلاة؟

[ الإجابة ]

الحركة في الصلاة الأصل فيها الكراهة إلا لحاجة، ومع ذلك فإنها تنقسم إلى خمسة أقسام:

- القسم الأول: حركة واجبة.
- القسم الثاني: حركة محرمة.
- القسم الثالث: حركة مكروهة.
- القسم الرابع: حركة مستحبة.
- القسم الخامس: حركة مباحة.

(-) فأما الحركة الواجبة: فهي التي تتوقف عليها صحة الصلاة، مثل أن يرى في غترته نجاسة، فيجب عليه أن يتحرك لإزالتها ويخلع غترته، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم أتاه جبريل وهو يصلي بالناس فأخبره أن في نعليه خبثاً فخلعها صلى الله عليه وسلم وهو في صلاته واستمر فيها، ومثل أن يخبره أحد بأنه اتجه إلى غير القبلة فيجب عليه أن يتحرك إلى القبلة.

(-) وأما الحركة المحرمة: فهي الحركة الكثيرة المتوالية لغير ضرورة؛ لأن مثل هذه الحركة تبطل الصلاة، وما يبطل الصلاة فإنه لا يحل فعله؛ لأنه من باب اتخاذ آيات الله هزواً.

(-) وأما الحركة المستحبة: فهي الحركة لفعل مستحب في الصلاة، كما لو تحرك من أجل استواء الصف، أو رأى فرجة أمامه في الصف المقدم فتقدم نحوها وهو في صلاته، أو تقلص الصف فتحرك لسد الخلل، أو ما أشبه ذلك من الحركات التي يحصل بها فعل مستحب في الصلاة؛ لأن ذلك من أجل إكمال الصلاة، ولهذا لما صلى ابن عباس رضي الله عنهما مع النبي صلى الله عليه وسلم فقام عن يساره أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم برأسه من ورائه فجعله عن يمينه.

(-) وأما الحركة المباحة: فهي اليسيرة لحاجة، أو الكثيرة للضرورة، أما اليسيرة لحاجة فمثلها فعل النبي صلى الله عليه وسلم حين كان يصلي وهو حامل أمامه بنت زينت بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو جدها من أمها فإذا قام حملها، وإذا سجد وضعها. وأما الحركة الكثيرة للضرورة:

◈ فمثل قوله تعالى: 《 حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ. 》، فإن من يصلي وهو يمشي لا شك أن عمله كثير ولكنه لما كان للضرورة كان مباحاً لا يبطل الصلاة.

(-) وأما الحركة المكروهة: فهي ما عدا ذلك وهو الأصل في الحركة في الصلاة، وعلى هذا نقول لمن يتحركون في الصلاة إن عملكم مكروه، منقص لصلاتكم، وهذا مشاهد عند كل أحد فتجد الفرد يعبث بساعته، أو بقلمه، أو بغترته، أو بأنفه، أو بلحيته، أو ما أشبه ذلك، وكل ذلك من القسم المكروه إلا أن يكون كثيراً متوالياً فإنه محرم مبطل للصلاة.

📚[مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد صالح العثيمين - المجلد الثالث عشر - كتاب الحركة في الصلاة]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/gerakan-dalam-shalat-ada-lima-macam.html

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh

#Fiqih #Ibadah #shalat #gerakan_dalam_shalat
[🎙] Kajian Ilmiyah Slipi
🚇KISAH ORANG-ORANG YANG BERTAUBAT

Ξ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

› 01. Sesi 1 - Durasi: 1:50:59
› 02. Sesi 2 & TJ - Durasi: 1:06:02

Dengarkan / Download Audio melalui:
🌏[ Telegram ] https://t.me/Mp3_kajian/815
📀[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/09/kisah-orang-orang-yang-bertaubat.html

(•) Masjid Al-Mujahidin, Slipi - Jakarta Barat // Sabtu, 25 Dzulhijjah 1438H ~ 16 September 2017M

₪ Dari Channel Telegram @AudioKajian
#RekamanAudio #Slipi