II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.84K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇HUKUM MENJUAL TELEVISI KETIKA SUDAH BERTAUBAT

❱ Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

[ Tanya ]

Seseorang memiliki televisi kemudian Allah berikan hidayah kepadanya dan dia bertaubat, maka apakah boleh baginya untuk menjual televisi ini kepada orang kafir?

[ Jawab ]

■ Tidak boleh yang seperti ini. Bahkan wajib baginya untuk memecahkannya! Dan tidak ada cara lain untuk bertaubat kecuali dengan cara yang seperti ini.
╰● Karena dengan dia memecahkan televisi ini padahal dia sudah membeli dengan hartanya, ini menunjukkan sesuatu yang sangat jelas bahwa dia bersungguh sungguh di dalam taubatnya.
╰● Dan allah yang akan menggantinya! Karena Allah berfirman:

{ و ما أنفقتم من شيء فهو يخلفه و هو خير رازقين } [سبأ: 39]

︴“Apa apa yang kalian infaqkan dari sesuatu maka Allah yang akan menggantinya, dan Allah sebaik baik yang memberi rezeki.” [QS. Saba': 39]

(•) Demikian pula ketika seseorang memecahkan sesuatu dalam rangka taat kepada Allah dan dalam rangka bertaubat kepadaNya, maka Allah yang akan menggantinya.

📚[Majmu' Fatawa Al-Utsaimin, 28/74]

₪ [Arsip] Berbagi Ilmu Agama // WA Al-Istifadah // Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Nasehat #Fawaid #taubat #menjual_televisi_ketika_taubat