🚇UCAPAN: “AKU TIDAK MENGENALNYA.”
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
www.alfawaaid.net
Ucapan: “Aku Tidak Mengenalnya.”
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah