II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN 《bag. 2》
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN 《bag. 3》
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]

■ Pendahuluan

※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.

◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]

(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).

✔️ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]

■ Makna Udhiyyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.

◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]

■ Hukum Udhiyah

※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]

■ Kedudukan Berkurban dalam Islam

※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.

◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

#Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:

(•) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.

[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.

◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]

■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.

(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]

■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.

Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.

(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

#Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]

■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.

(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]

[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]

◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]

■ Berhutang untuk Berkurban

※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]

-Selesai-

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

#Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN 《 bag. 4 》
Apa saja syarat-syarat hewan kurban?
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
🚇INGIN BERKURBAN, JANGAN POTONG RAMBUT, KUKU, DAN KULIT MULAI 1 DZULHIJJAH

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 1407


[ Tanya ]

Hadis, “Siapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih.” Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?

[ Jawab ]

Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya.

Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi -ﷺ- adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah -ﷺ- bersabda yang artinya, “Jika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.”

Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, “Siapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih.”

Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih.

Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.

Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.

Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

[ س ]

الحديث من أراد أن يضحي أو يضحى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئًا حتى يضحي، فهل هذا النهي يعم أهل البيت كلهم، كبيرهم وصغيرهم أو الكبير دون الصغير؟

[ ج ] لا نعلم أن لفظ الحديث كما ذكره السائل، واللفظ الذي نعلم أنه ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم هو ما رواه الجماعة إلا البخاري، عن أم سلمةرضي الله عنها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: 《 إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره 》، ولفظ أبي داودوهو لمسلم والنسائي أيضًا: 《 من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره وأظفاره حتى يضحي. 》

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك، وأصله أنه يقتضي الوجوب، ولا نعلم له صارفًا عن هذا الأصل، والرواية الثانية فيها النهي عن الأخذ، وأصله أنه يقتضي التحريم، أي: تحريم الأخذ، ولا نعلم صارفًا يصرفه عن ذلك،

فتبين بهذا: أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرًا أو صغيرًا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan; Abdullah bin Muni'

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ingin-berkurban-jangan-potong-rambut.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @MajalahTashfiyah // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta1407 }

#Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
🚇HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660


[ Pertanyaan 4 ]

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
/•/ Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;

Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.

[ Jawaban 4 ]

■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.

■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

[ س4 ]

لقد درست أن ذبح أضحية الناس جائز، ولكن بغير مقابل أو أجرة فذلك حرام، إلا أن أحد الإخوة بارك الله فيه وإياكم قال لي: إنه يحرم أيضًا الأكل من أضحيته، ولكن من غير دليل، ولقد بحثت في هذا ولم أجد الدليل أيضًا؛ لذلك أرجو من سيادتكم الإيضاح.

[ ج4 ]

يجوز للوكيل في ذبح الأضحية أن يأخذ أجرة على ذلك من غير الأضحية ، وله أن يأكل من لحمها، أما المضحي فيشرع له الأكل من أضحيته تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html

••••|Edisi|
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta17660 }

#Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
🚇BEBERAPA ADAB-ADAB MENYEMBELIH

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


Dan apabila hendak menyembelih dituntut beberapa perkara:

■ [1] ※ Menyembelih dengan pisau yang tajam

◈ Dikarenakan sabda Nabi -ﷺ-:

“Dan apabila kalian menyembelih perbaguslah dalam menyembelih, dan hendahknya salah seorang dr kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” [HR. Muslim]

■ [2] ※ Janganlah dia menajamkan pisaunya dalam keadaan sesembelihannya melihat apabila hendak mengasahnya yaitu menajamkannya

(•) Janganlah melakukannya sementara hewannya melihat. Kenapa? Karena dia (si hewan) takut.

◈ Dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang laki-laki yang membaringkan kambingnya sementara dia mengasah pisaunya, maka nabi -ﷺ- bersabda:

“Apakah engkau ingin membuatnya mati dua kali? Tidakkah engkau bisa mengasah pisaumu sebelum membaringkannya!” [Shohih at-Targhib wat Tarhiib: 2265]

(•) Dan juga janganlah menyembelih (hewan qurbannya) sementara yang lainnya melihat. karena dia ketakutan. Juga bila hewan tersebut melihat saudaranya dibaringkan dan disembelih dia akan merasa ketakutan.

📚[Dari Silsilah Liqo' Syahri lil Utsaimin, kaset no 44]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.html

••••|Edisi|
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @Salafywonosobo // Arsip dari WA Salafy Wonosobo 1436H { Ibn Istimror al-Indunisy }

#Fiqh #Ibadah #Qurban #Kurban #Adab #menyembih
🚇BOLEHKAH AQIQAH SEKALIGUS QURBAN?

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘'Utsaimin rahimahullah berkata:

■ “Aqiqah tidak bisa menggantikan Qurban, dan
Qurban tidak bisa menggantikan Aqiqah.

(•) Kalau anak yang dilahirkan, hari ketujuhnya bertepatan dengan hari Iedul Adha, maka yang lebih benar adalah dia harus menyembelih untuk qurban dan aqiqah dengan dua kambing, karena masing-masing merupakan ibadah yang dimaksudkan (sebagai ibadah tersendiri).”

📚[Dikutip dari “Al-Kanzu ats-Tsamin fii Su'alaat Ibni Sunaid li Ibni 'Utsaimin”, hal 135]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/bolehkah-aqiqah-sekaligus-qurban.html

••••|Edisi|
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari: bit.ly/3gbndMW

#Fiqh #Ibadah #Qurban #Aqiqah
🚇YANG MAU BERQURBAN

#qurban #kuku
Sumber: @annajiyahdesign
🚇KETIKA RU'YAH NEGERI KITA BERBEDA DENGAN ARAB SAUDI, KAPAN BERPUASA ARAFAH?

❱ Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla’ hilal di masing-masing negeri. Apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kita tinggal padanya, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Arab Saudi)?

[ Jawaban ]

Permasalahan ini sangat terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Apakah hilal itu satu, berlaku untuk seluruh dunia?
ataukah berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’?

[+] Pendapat yang benar hilal itu berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’ (yakni masing-masing negara berdasarkan ru’yah masing-masing, pen).

Misalnya, apabila hilal telah telihat di Makkah, dan hari itu adalah hari ke-9; sementara di negeri lain hilal terlihat sehari sebelum Makkah, sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari ke-10 negeri tersebut, maka mereka (penduduk negeri itu) tidak boleh berpuasa pada hari tersebut, karena itu adalah Hari Raya (bagi penduduk negeri tersebut, pen).

Demikian pula kalau seandainya di sebuah negeri ru’yah-nya terlambat daripada Makkah. Sehingga tanggal 9 Makkah adalah masih tanggal 8 di negeri itu. Maka mereka berpuasa tanggal 9 mereka, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Makkah. Ini adalah pendapat yang kuat.

Karena Nabi [ﷺ] bersabda, “Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Kemudian apabila kalian melihat hilal (berikutnya) berhari rayalah.”

Hilal yang tidak terlihat di negeri mereka, berarti mereka tidak dikatakan “melihat hilal”, sebagaimana manusia secara ijma memperhitungkan perbedaan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari di tiap-tiap tempat. Demikianlah waktu bulanan, seperti waktu harian.

📚[Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin, 20/47]

[ سئل فضيلة الشيخ رحمه الله تعالى ]

إذا اختلف يوم عرفة نتيجة لاختلاف المناطق المختلفة في مطالع الهلال فهل نصوم تبع رؤية البلد التي نحن فيها أم نصوم تبع رؤية الحرمين؟

[ فأجاب فضيلته بقوله ]

هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحد في الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟ والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، فمثلاً إذا كان الهلال قد رؤي بمكة، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول: «إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا» وهؤلاء الذين لم يُر في جهتهم لم يكونوا يرونه، وكما أن الناس بالإجماع يعتبرون طلوع الفجر وغروب الشمس في كل منطقة بحسبها، فكذلك التوقيت الشهري يكون كالتوقيت اليومي.

📚[مجموع فتاوى ورسائل العثيمين، 20 / 47]

Url: http://bit.ly/Fw391203
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: bit.ly/3gbndMW

#Fiqh #Ibadah #Qurban #Eidul_Adha #Dzulhijjah #Puasa #Arafah
🚇TAKBIR BISA DIMULAI HARI INI

#ibadah #takbir #mutlaq #iedul_adha #hari_raya #qurban

// Sumber: Tg @GaleriPosterDakwah
🚇BANYAK BERTAKBIR DARI AWAL BULAN DZULHJIJJAH

[ Tanya ]

Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya?

[ Jawab ]

(※) Takbir Mutlak
adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC).

(※) Takbir Muqayyad
adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at).

√- Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1]

√- Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 Dzulhijjah adalah menurut mazhab Ahmad.

Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan al-‘Utsaimin. Yang masyhur pada mazhab Hanbali, disyariatkan bertakbir meskipun seseorang tidak melihat hewan-hewan kurban yang akan disembelih.

Baca faedah selengkapnya di: http://forumsalafy.net/banyak-bertakbir-dari-awal-dzulhijjah/

📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Tg @ForumSalafy

#ibadah #takbir #mutlaq #iedul_adha #hari_raya #qurban
🚇BANYAK BERTAKBIR DI BULAN DZUL HIJJAH

❱ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

{ أما في عيد النحر فيستحب التكبير من أول شهر ذي الحجة، من أول شهر الحجة إلى نهاية اليوم الثالث عشر، ثلاثة عشر يوماً، كلها محل تكبير. }

“Adapun pada 'Id an-Nahr (hari kurban)
disunnahkan takbir di awal bulan Dzul Hijjah. Sejak awal bulan Dzul Hijjah hingga akhir hari ke-13 yakni selama 13 hari.

√- Seluruhnya tempat takbir.”

▶️ Lafadh Takbir:

{ الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر ولله الحمد، }

atau

{ الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد، }

atau

{ الله أكبر كبيرًا، والحمد لله كثيرا، وسبحان الله بكرة وأصيلا. }

📚[Fatawa Nurun 'Alaa ad Darb]

📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Tg @ukhwh / Dari: BinBaz.Org.Sa { http://bit.ly/2T2XDO7 }

#ibadah #takbir #mutlaq #iedul_adha #hari_raya #qurban