II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
Forwarded from SyababAudio
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
•••┈••••○❁🌼🌼🌼❁○••••┈•••

🍃 Tetaplah Tabah..

🌳 Penceramah: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

🌼 Jangan lupa, tebarkan kebaikan kepada yang lainnya juga. Barakallahu fiikum.

#video #motivasi #ulama #sabar #covid19

🎙 #ابن_باز


📲 Channel Telegram:
https://t.me/syababaudio/79
#Sekilas_Info
🚇APA ITU LOCKDOWN?

[ ※ ] — Lockdown adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi.

Mengacu pada penjelasan Presiden Joko Widodo, lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya.

Masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul,

sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan.

((🔥)) Kendati demikian, definisi lockdown sebenarnya masih belum begitu jelas dan belum disepakati secara global. Penerapan lockdown di setiap negara atau wilayah memiliki cara atau protokol yang berbeda.

Misalnya, di Wuhan, Tiongkok, lockdown diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup.

Sementara di Spanyol dan Italia, kebijakan lockdown di sana masih memperbolehkan warganya pergi keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan membeli obat-obatan.

#waspada #tanggap #Covid19

📮••••[ Edisi Faidah ]
/ t.me/ukhuwahsalaf
/ www.alfawaaid.net

✍🏻__ [ Dari ]
/ alodokter•com { bit. ly/37bNMgw }
#Sekilas_Info
🚇APA PERBEDAAN LOCKDOWN, KARANTINA WILAYAH, DAN DARURAT SIPIL?

[ ※ ] — Di Indonesia, pemerintah tidak menggunakan istilah ‘lockdown’ sebagai langkah pengendalian wabah virus Corona. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara istilah ‘lockdown’, ‘karantina wilayah’, dan ‘darurat sipil’.

Dalam kasus wabah COVID-19, semua langkah tersebut diberlakukan dalam rangka mengurangi penyebaran virus Corona. Berikut adalah penjelasannya:

▶️ Karantina wilayah

[ ※ ] — Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karantina didefinisikan sebagai upaya pembatasan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular.

Berdasarkan skalanya, karantina dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

|✓| Karantina rumah,
|✓| Karantina rumah sakit,
|✓| Karantina wilayah, dan
|✓| Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selama karantina wilayah diberlakukan:

|✓| Masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar wilayahnya dan masyarakat dari luar daerah tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam wilayah yang dikarantina.
|✓| Kebutuhan hidup orang dan hewan ternak yang berada di wilayah yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Virus Corona, pemerintah juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan physical distancing, yakni dengan cara tidak bepergian ke luar rumah, tidak berkumpul, dan membatasi jarak minimal 1 meter ketika berinteraksi dengan orang lain.

▶️ Darurat sipil

[ ※ ] — Menurut peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat sipil didefinisikan sebagai status ketika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau terkena bencana.

Dalam kasus ini, opsi diberlakukannya darurat sipil oleh pemerintah berkaitan dengan wabah COVID-19 akibat virus Corona.

#waspada #tanggap #Covid19

📮••••[ Edisi Faidah ]
/ t.me/ukhuwahsalaf
/ www.alfawaaid.net

✍🏻__ [ Dari ]
/ alodokter•com { bit. ly/37bNMgw }
#Sekilas_Info
🚇PRESIDEN: KITA SANGAT OPTIMISTIS DALAM PENGENDALIAN COVID-19

Selasa, 01 Desember 2020

[ ※ ] — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah sangat optimistis dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Optimisme tersebut didasari oleh;
(•) sejumlah angka-angka indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2020. Sidang Kabinet Paripurna tersebut digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Melihat ini (angka-angka indikator), sebetulnya kita sangat optimis dalam pengendalian Covid ini. Tetapi kemarin saya sampaikan, saya memang kalau ada peningkatan sedikit saja pasti saya akan berikan warning secara keras karena kita enggak mau ini keterusan. Jadi saya ingatkan itu karena memang ada kenaikan sedikit, itu yang harus segera diperbaiki,” ujar Presiden.

[ ※ ] — Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara memaparkan sejumlah angka indikator penanganan Covid-19.

((🔥)) Per 30 November 2020, tingkat kesembuhan di Indonesia berada di angka 83,6 persen. Angka tersebut jauh lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia yang berada di angka 69,03 persen.

“Kemudian yang berkaitan dengan kasus aktif, angka kasus aktif di Indonesia sekarang ini 13,25 persen. Ini juga jauh lebih baik dari angka rata-rata kasus aktif dunia yaitu di angka 28,55 persen,” lanjutnya.

“Artinya semakin bulan semakin baik. Hanya yang masih belum dan perlu terus kita perbaiki yaitu di angka kematian, itu kita masih di 3,1 persen, angka kematian dunia 2,32 persen,” jelasnya.

📚[Humas Kemensetneg]

#waspada #tanggap #Covid19

📮••••[ Edisi Faidah ]
/ t.me/ukhuwahsalaf
/ www.alfawaaid.net

✍🏻__ [ Dari ]
/ setneg•go•id { bit.ly/37RH7sf }
Kita akan mula menerima bekalan dos vaksin #COVID19 pada suku pertama tahun hadapan.

Vaksin ini adalah percuma untuk rakyat dan keutamaan diberikan kepada golongan berisiko tinggi.

Sebelum didaftarkan di Malaysia, KKM akan pastikan vaksin ini berkualiti, selamat dan berkesan.

Sumber: berita RTM via FB KKM
Forwarded from AlFawaaidNet
#SekilasInfo
🚇5 TAHAP JANGKITAN COVID-19

Tahap 1 ※ Tidak bergejala

Tahap 2 ※ Bergejala ringan

Tahap 3 ※ Bergejala dan mengalami radang paru-paru

Tahap 4 ※ Bergejala, mengalami radang paru-paru yang memerlukan bantuan oksigen

Tahap 5 ※ Bergejala kritikal dan memerlukan rawatan intensif di ICU

#COVID19 #KitaMestiMenang #sihatmilikku

Sumber: Kementerian Kesihatan Malaysia - Portal Myhealth
🚇APA ITU HERD IMUNITY (IMUNITI KELOMPOK)?

Herd Immunity/imuniti kelompok ialah keadaan penularan jangkitan penyakit tidak dapat berlaku kerana sebahagian besar masyarakat itu mempunyai imuniti atau daya tahan terhadap penyebab jangkitan penyakit itu.

((🔥)) Imuniti atau daya tahan itu diperoleh hasil imunisasi.

Menurut WHO, dianggarkan 60 hingga 70% populasi dunia perlu mempunyai daya tahan terhadap #COVID19 bagi membolehkan 'imuniti kelompok' dapat dicapai dan penularan #COVID19 dapat dikawal.

Malaysia bakal menerima vaksin #COVID19 bagi memenuhi keperluan lebih 80% rakyat.

📮••••[ Edisi Faidah ]
/ t.me/ukhuwahsalaf
/ www.alfawaaid.net

✍🏻 [ Dari ]
/ Twitter KKM { bit.ly/3bcsPDS }
▶️ Vaksin COVID-19 melindungi daripada penyakit COVID-19 yang serius.

▶️ Perlindungan diperoleh sekurang-kurangnya selepas dua minggu dari tarikh dos lengkap vaksin.

▶️ Individu yang telah divaksin masih perlu mengamalkan langkah pencegahan jangkitan serta mematuhi SOP yang telah ditetapkan sebelum imuniti kelompok dicapai.

#COVID19
#KitaMestiMenang
#LindungDiriLindungSemua
#sihatmilikku

[ Dari ]
/ FB KKM - Portal Myhealth
Selepas menerima vaksin #COVID19, anda dinasihatkan supaya mengelak daripada melakukan aktiviti fizikal berat selama 7 hari.

Antara contoh aktiviti fizikal berat:
▶️ Sukan melibatkan bola/raket
▶️ Berbasikal
▶️ Angkat berat
▶️ Berlari/jogging
▶️ Berenang

✍🏻__ [ Dari ]
/ FB Kementerian Kesihatan Malaysia { bit.ly/36xAf2O }
🚇TALIAN SOKONGAN #COVID19 MALAYSIA

1. Bantuan sokongan emosi dan kesihatan mental.
2. Bantuan keperluan asas atau bantuan sosial lain.
Pesakit COVID-19 di Lembah Klang yang sedang kuarantin di rumah dan memerlukan bantuan atau pertanyaan,

☎️ hubungi:
- Pusat Panggilan CAC
03-7723 9299 (8am -9pm setiap hari)
- Pusat Kesiapsiagaan dan Tindak Cepat Krisis (CPRC)
03-7723 9300 (8am -12am setiap hari)

[FB] Kementerian Kesihatan Malaysia - { bit.ly/37CHcQR }