II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.72K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
#Menyingkap_Syubhat:
🚇BENARKAH NEGARA ISLAM HARUS SATU KHILAFAH?

[ Meruntuhkan syubhat tokoh Hizbut Tahrir dan orang² yang sepemahaman dengan mereka ]

#Syubhat:
((🔥)) Para pembaca, mengapa —menurut HT— harus satu khilafah?

Jawabannya, karena seluruh sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan, republik presidentil (dipimpin presiden), maupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri). Jadi, merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. [Lihat Mengenal HT, hlm. 49—55]


#Bantahan:
((🔥)) Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu negara (khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya kekuasaan dan pimpinan.


▶️ Al-’Allamah Ibnul Azraq al-Maliki, Qadhi al-Quds (di masanya) berkata,

“Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu keharusan bila memang tidak memungkinkan.”

📚[Mu’amalatul Hukkam, hlm. 37]


▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,

“Para imam dari setiap mazhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya seperti imam (khalifah) dalam segala hal.

Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang lama sebelum al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata.”

📚[Mu’amalatul Hukkam, hlm. 34]


▶️ Al-Imam asy-Syaukani berkata,

“Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan,

√— maka dimaklumilah bahwa kekuasaan di setiap daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya daerah yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang lainnya.


Oleh karena itu,

√— (dalam kondisi seperti itu, -pen)
tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing, -pen).

√— Dan
wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan, -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya.

📚[As-Sailul Jarrar, 4/512]

Demikian pula yang dijelaskan al-Imam ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam. [3/347, cet. Darul Hadits]

Url: http://bit.ly/Fw410302 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: AsySyariah•Com { http://bit.ly/332QktK }