II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.84K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
○●○●○●○
🔰 Silsilah Fiqih Thoharoh 🔰
——————————————————
🔘 APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
——————————————————
🕋 Dewan Tetap Riset Ilmiah (KSA)

✒️__PERTANYAAN:
Apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu?

JAWABAN:

❝ Apabila seorang lelaki menyentuh wanita secara langsung maka padanya ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah membatalkan wudhunya atau tidak.

☝️ Dan pendapat yang paling kuat ialah tidak membatalkan wudhu; sama saja menyentuhnya dengan syahwat atau tanpa syahwat; karena Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya dan tidak berwudhu (kembali sebelum sholat); karena hal ini termasuk dari hal yang sulit dihindari, dan jika sekiranya membatalkan wudhu tentulah Nabi ﷺ menjelaskannya.

Adapun firman Allah ﷻ di dalam surat An-Nisaa dan Al-Maaidah:

"Atau kalian menyentuh wanita", maka yang dimaksud dengannya ialah jima' (menggauli istri) menurut pendapat paling benar dari kedua pendapat ulama. ❞

——○●※●○——
📚 Al-Lajnah Ad-Daaimah (5/266).
——————————————————
🌈 ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

==============

📌 ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻫﻞ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺇﺫﺍ ﻣﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻓﻔﻴﻪ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻫﻞ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻷﺭﺟﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﻪ ﺇﻳﺎﻫﺎ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻧﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ؛
ﻭﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻯ، ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻗﻀﺎً ﻟﺒﻴﻨﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : ‏( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ‏)، ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﺻﺢ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ.


📚 ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ‏) 5/266(
----------------------
Broadcast by :
📜 Channel MutiaraASK :
https://goo.gl/bC4T9M
🌍 Website ASK :
http://ahlussunnahkarawang.com/
💬 BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE

#fiqih #thoharoh #wudhu #pembatal_wudhu
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇SEDIKIT FAIDAH TENTANG BERWUDHU'

[•] Bagaimanakah cara berkumur dan istinsyaq yang benar? 

[ Jawab ]

ⓞ Cara yang benar adalah berkumur dan istinsyaq dilakukan bersamaan pada tiap cidukan air. Air diciduk dengan telapak tangan kanan, kemudian air dihirup ke mulut disertai berkumur) dan dihirup ke hidung bersamaan, kemudian dikeluarkan juga bersamaan,
╰→ sebagaimana hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

[→] Sedangkan, cara berwudhu’ yang memisahkan antara berkumur dan menghirup air secara tersendiri hadits-haditsnya lemah, demikian kata al-Imam an-Nawawy. [Syarh Shahih Muslim 3/106]

◈ { ثُمَّ أَدْخَلَ -ﷺ- يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا }

︴“Kemudian beliau -ﷺ- memasukkan tangannya ke dalam bejana (dan mengeluarkannya), kemudian berkumur dan memasukkan air ke hidung dari 1 cidukan tangan. Beliau melakukannya 3 kali.” [Muttafaqun alaih]

* * *

[•] Apakah perbedaan antara mencuci dan mengusap, dan anggota tubuh apa saja yang dicuci dan diusap dalam wudhu’?

[ Jawab ]

ⓞ Mencuci
→ adalah mengalirkan/menyiramkan air (meski sedikit) bersamaan dengan itu meratakannya.

ⓞ Sedangkan mengusap
→ adalah meratakan air yang tersisa dan tidak ada air baru yang dialirkan.

[→] Pada wudhu: wajah, tangan, dan kaki wajib dicuci, sedangkan kepala dan telinga diusap.

Nabi pernah menegur dengan keras Sahabat yang terlihat mengusap kedua kakinya pada saat berwudhu’ (seharusnya kaki dicuci bukan diusap) dan beliau menyatakan:

◈ { وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ }

︴“Celaka bagi tumit-tumit dari neraka.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

* * *

[•] Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga?

[ Jawab ]

ⓞ Cara mengusap kepala dan telinga adalah sebagai berikut:

→ Awalnya kedua telapak tangan diletakkan di dahi (depan kepala), kemudian digerakkan usapan kedua telapak tangan bersamaan melalui atas kepala (menyusuri rambut) hingga tengkuk, kemudian digerakkan lagi ke depan hingga ke posisi awal bermula. Setelah itu, kedua jari telunjuk dimasukkan ke dinding lubang telinga, dan masing-masing ibu jari digerakkan dari bawah ke atas mengusap bagian atas telinga.

◈ { بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ }

︴Beliau memulai dari depan kepala sehingga beliau memperjalankan kedua telapak tangan itu hingga tengkuk, kemudian kedua telapak tangan itu diperjalankan kembali ke tempat asal bermula. [HR al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid]

◈ { ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ }

︴Kemudian Nabi -ﷺ- mengusap kepala dan kedua telinganya. Bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuk, sedangkan bagian dalam telinga dengan kedua ibu jari. [HR an-Nasaai dari Ibnu Abbas]

[→] Pada saat mengusap kepala, juga boleh mengusap dari depan (depan dahi) ke belakang (tengkuk) sekali saja tanpa harus dikembalikan dari belakang ke depan lagi. Hal itu juga pernah dilakukan Nabi. [HR Abu Dawud]

📚[Buku Fiqh Bersuci dan Sholat, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Sunnah Bandung]

₪Rujukan: Dari Channel Telegram @GoresanFawaid

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Fiqih #ibadah #fawaid #wudhu
🚇HUKUM KENCING DAN KOTORAN SESUATU YANG DIMAKAN DAGINGNYA DAN SESUATU YANG TIDAK DIMAKAN DAGINGNYA

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Terkait dengan kencing dan kotoran hewan yang dimakan dagingnya, apakah najis dan membatalkan wudhu ataukah tidak?

[ Jawaban ]

[] Kencing dan kotoran hewan yang dimakan itu suci dan tidak harus mencuci pakaian dan badanmu jika terkena sesuatu darinya,

Ξ berdasarkan dalil:

︴Bahwasannya Nabi -ﷺ- memberi keringanan shalat di kandang kambing yaitu tempat menderumnya ketika tidur dan bermalam, padahal kandangnya tidak kosong dari kotoran dan kencingnya.

︴Nabi -ﷺ- juga memerintahkan orang-orang dari kabilah Urainah mendatangi unta shadaqah dan meminum kencing dan air susunya.

[✘] Akan tetapi jangan shalat di tempat menderumnya unta karena Nabi -ﷺ- melarang darinya, namun bukan karena kenajisannya tetapi untuk suatu maksud yang belum kita ketahui hikmahnya menurut sebagian ulama atau diketahui hikmahnya menurut ulama yang lain yakni bahwasannya unta itu diciptakan dari setan, sehingga setan berada di tempat menderumnya mempengaruhi unta yang diciptakan dari setan ini. Oleh karenanya Nabi -ﷺ- melarang shalat di tempat menderum unta.

■ Adapun kencing dan kotoran sesuatu yang tidak dimakan

[✘] dagingnya najis seperti bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, singa, dan lain-lain. Namun apakah membatalkan wudhu?

[ Jawabannya ]

(●) Tidak membatalkan wudhu sampaipun segala sesuatu yang najis tidak membatalkan wudhu karena najis wajib dibasuh saja dan tidak wajib wudhu karenanya.

📚[Liqa' al-Bab al-Maftuh 35]

🚇حكم بول وروث ما يؤكل لحمه وما لا يؤكل

[ السؤال ]

■ بالنسبة للبول وروث الحيوانات التي يؤكل لحمها هل هي نجسة وتنقض الوضوء أم لا؟

[ الجواب ]

[] بول وروث الحيوان المأكول طاهر، ولا يلزم إذا أصابك منها شيء أن تغسل ثيابك أو بدنك،

ودليل ذلك:

︴أن النبي صلى الله عليه وسلم رخص في الصلاة في مرابض الغنم، وهو محل ربضها عند المنام والمبيت، وهو لا يخلو من الروث ومن البول،

︴وأمر النبي صلى الله عليه وسلم العرنيين أن يلحقوا بإبل الصدقة ويشربوا من أبوالها وألبانها،

[✘] ولكن لا يصلى في معاطن الإبل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، وليس من أجل نجاستها بل لمعنى لا نعقله عند بعض العلماء، أو هو معقول عند آخرين وهو يعني أن الإبل خلقت من الشياطين فيكون في معاطنها تأثير من هذه الإبل التي خلقت من الشياطين، فلذلك نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في معاطنها.

■ وأما بول ما لا يؤكل لحمه وروثه

[✘] فإنه نجس كالبغل والحمار والهر ونحو ذلك، وأما هل تنقض الوضوء؟

[ الجواب ]

(●) لا تنقض الوضوء حتى الأشياء النجسة لا تنقض الوضوء؛ لأن النجس يجب غسله فقط ولا يجب الوضوء له.

📚مصدر: [لقاء الباب المفتوح 35 للشيخ العثيمين]

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqih #hukum #kencing_kotoran #sesuatu_yg #dimakan_dagingnya #tdk_dimakan_dagingnya #najis #suci #wudhu #shalat
🚇HUKUM SHALAT TANPA BERSUCI DAN DENGAN PAKAIAN YANG NAJIS BAGI ORANG YANG SAKIT

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

■ “Seharusnya orang yang sakit shalat sesuai kondisinya.

[] Dia shalat dalam kondisi berwudhu.
▷ Namun jika tidak mampu wudhu, maka dia bertayamum.
▷ Jika tidak mampu tayamum, maka dia shalat meskipun tanpa wudhu dan tayamum.

[] Dia shalat dengan pakaian yang suci.
▷ Jika tidak mampu, maka dia shalat meskipun dengan pakaian yang najis dan tidak mengapa baginya.

[] Jika bisa hendaknya dia shalat di atas tempat tidur yang suci.
▷ Namun jika tidak bisa hendaknya dia menghamparkan sesuatu yang suci di atasnya.
▷ Jika tidak bisa, maka dia shalat meskipun ada najis karena darurat.

[↑] Yang penting orang yang sakit hendaknya tidak mengakhirkan shalat, bahkan hendaknya dia shalat bagaimanapun kondisinya;

Ξ berdasarkan firman Allah Ta'ala:

◈ { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم }

︴“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [QS. At-Taghabun: 16]

Ξ Dan firman-Nya Ta'ala

◈ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }

︴“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.” [QS. Al-Baqarah: 238]

[✘] Adapun yang menjadi kebiasaan orang awam ketika badannya atau pakaiannya najis, berkata: “Saya tidak akan shalat sampai sembuh”; maka ini bahaya besar dan kesalahan yang besar. Karena jika dia meninggal di atas kondisi ini, maka dia menanggung dosa besar.

📚[Majmu' Fatawa Wa Rasail]

■ فالواجب على المريض أن يصلي بحسب حاله,

[] يصلي بوضوء,
◁ فإن عجز عن الوضوء تيمم,
◁ فإن عجز عن الوضوء والتيمم صلى ولو بدون وضوء ولا تيمم,

[] ويصليها بثياب طاهرة,
◁ فإن عجز صلاها ولو بثياب نجسة,ولا حرج عليه,

[] ويصلي على فراش طاهر إن تمكن,
◁ فإن لم يتمكن فإنه يفرش عليه شيئاً طاهراً,
◁ فإن لم يتمكن صلى ولو كان نجساً للضرورة.

[↑] والمهم أن على المريض أن لا يؤخر الصلاة بل يصليها على أي حال كان,

⊙ لقوله تعالى:
◈ { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم }

⊙ ولقوله تعالى:
◈ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }

[✘] وما اعتاده بعض العوام أنه إذا كان على بدنه أو ثيابه نجاسة قال:لا أصلي حتى أشفى,فإن هذا خطر عظيم,وخطأ جسيم,فإن مات على هذه الحال فإن عليه إثماً كبيراً.

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqh #Ibadah #shalat #wudhu #tayamun #orang_sakit #pakaian #najis
🚇AIR MASUK KE PERUT KETIKA BERWUDHU, MEMBATALKAN PUASA?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Jika seseorang berkumur-kumur atau istinsyaq (mengisap air ke hidung, -pen.), air masuk ke dalam perutnya apakah hal ini membatalkan puasanya?

[ Jawaban ]

❒ Jika seseorang berkumur-kumur atau istinsyaq dan air masuk ke dalam perutnya, tidaklah hal ini membatalkan puasanya, karena dia tidaklah bersengaja dalam melakukan hal tersebut.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya): “Dan tidak ada dosa bagi kalian dalam perkara yang kalian khilaf padanya akan tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja oleh hati kalian.” [Al Ahzab : 5]

📚[Fatawa Arkanul Islam]

[ س426 ]

إذا تمضمض الصائم، أو استنشق فدخل الماء إلى جوفه هل يفطر بذلك؟

[ الجواب ]

{ إذا تمضمض الصائم، أو أستنشق فدخل الماء إلي جوفه لم يفطر؛ لأنه لم يتعمد ذلك، وقد قال الله تعالى ... { وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ } [الأحزاب: 5] }

📚[فتاوى أركان الإسلام]


✍️Alih bahasa : Al-Ustadz Abu Khuzaimah al-Fadanji hafizhahullah

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @SilsilatusSholihin
#Fiqih #Ramadhan #puasa #wudhu