Forwarded from .
โโโโโโโ
๐ฐ Silsilah Fiqih Mu'amalah ๐ฐ
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ PEMERINTAH YANG BERKUASA.
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Berkata Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
โ Dan para fuqoha telah sepakat menyatakan akan wajibnya taat kepada pemerintah yang berkuasa dan berjihad bersamanya.
โ๏ธ Dan bahwasanya taat kepadanya lebih baik dari memberontak kepadanya karena yang demikian merupakan:
โช๏ธ penjagaan terhadap darah (kaum muslimin)
โช๏ธ dan menentramkan masyarakat.
โโโโโปโโโโ
๐ Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari (13/71).
โโโโโโโโโโโโโโโโโ
โญ ุงูุญุงูู ุงูู ุชุบูุจ โญ
๐บ ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุญุงูุธ ุงุจู ุญุฌุฑ ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
๐ฐููุฏ [[ ุฃุฌู ุน ุงููููุงุก ]] ุนูู ูุฌูุจ ุทุงุนุฉ ุงูุณูุทุงู ุงูู ุชุบูุจ ู ุงูุฌูุงุฏ ู ุนู
โ ูุฃู ุทุงุนุชู ุฎูุฑ ู ู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู ูู ุง ูู ุฐูู ู ู
โชุญูู ุงูุฏู ุงุก
โชู ุชุณููู ุงูุฏูู ุงุก .
โ ุงูู ุตุฏุฑ :
[[ ูุชุญ ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู ( ูกูฃ / ูงูก ) ]] .
----------------------
Broadcast by :
๐ Channel MutiaraASK :
https://goo.gl/bC4T9M
๐ Website ASK :
http://ahlussunnahkarawang.com/
๐ฌ BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
#fiqih #muamalah #penguasa
๐ฐ Silsilah Fiqih Mu'amalah ๐ฐ
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ PEMERINTAH YANG BERKUASA.
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Berkata Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
โ Dan para fuqoha telah sepakat menyatakan akan wajibnya taat kepada pemerintah yang berkuasa dan berjihad bersamanya.
โ๏ธ Dan bahwasanya taat kepadanya lebih baik dari memberontak kepadanya karena yang demikian merupakan:
โช๏ธ penjagaan terhadap darah (kaum muslimin)
โช๏ธ dan menentramkan masyarakat.
โโโโโปโโโโ
๐ Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari (13/71).
โโโโโโโโโโโโโโโโโ
โญ ุงูุญุงูู ุงูู ุชุบูุจ โญ
๐บ ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงูุญุงูุธ ุงุจู ุญุฌุฑ ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู :
๐ฐููุฏ [[ ุฃุฌู ุน ุงููููุงุก ]] ุนูู ูุฌูุจ ุทุงุนุฉ ุงูุณูุทุงู ุงูู ุชุบูุจ ู ุงูุฌูุงุฏ ู ุนู
โ ูุฃู ุทุงุนุชู ุฎูุฑ ู ู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู ูู ุง ูู ุฐูู ู ู
โชุญูู ุงูุฏู ุงุก
โชู ุชุณููู ุงูุฏูู ุงุก .
โ ุงูู ุตุฏุฑ :
[[ ูุชุญ ุงูุจุงุฑู ุจุดุฑุญ ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู ( ูกูฃ / ูงูก ) ]] .
----------------------
Broadcast by :
๐ Channel MutiaraASK :
https://goo.gl/bC4T9M
๐ Website ASK :
http://ahlussunnahkarawang.com/
๐ฌ BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
#fiqih #muamalah #penguasa
๐ ๐ผโฏ
โข--โข--โข
๐ [VIDEO] BAGAIMANA CARA BERMUAMALAH DENGAN SEORANG DOSEN YANG AWAM
๐บ Disampaikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
(Durasi: 1:16)
๐URL Video:
https://youtu.be/vGBSPQZUtEc
๐Video & Teks Terjemahan:
http://www.alfawaaid.net/2016/05/video-bagaimana-cara-bermuamalah-dengan.html
๐ฅDownload video dalam pelbagai Versi:
https://savemedia.com/watch?v=vGBSPQZUtEc
๐ฅHimpunan Video AlFawaaidNet
http://bit.ly/Vid_AlFawaaidNet (Video Singkat)
http://bit.ly/Vid_Kajian_AlFawaaidNet (Video Kajian)
________
Edisi: ๐ ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โง[-โชMUSโช-]โง
๐ฎKlik โJOINโ Channel Telegram
๐ธ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
๐น http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
๐ธ http://bit.ly/Alfawaaid
โ๏ธ #VideoFawaid #Manhaj #muamalah_dengan_dosen_awam
โข--โข--โข
๐ [VIDEO] BAGAIMANA CARA BERMUAMALAH DENGAN SEORANG DOSEN YANG AWAM
๐บ Disampaikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
(Durasi: 1:16)
๐URL Video:
https://youtu.be/vGBSPQZUtEc
๐Video & Teks Terjemahan:
http://www.alfawaaid.net/2016/05/video-bagaimana-cara-bermuamalah-dengan.html
๐ฅDownload video dalam pelbagai Versi:
https://savemedia.com/watch?v=vGBSPQZUtEc
๐ฅHimpunan Video AlFawaaidNet
http://bit.ly/Vid_AlFawaaidNet (Video Singkat)
http://bit.ly/Vid_Kajian_AlFawaaidNet (Video Kajian)
________
Edisi: ๐ ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โง[-โชMUSโช-]โง
๐ฎKlik โJOINโ Channel Telegram
๐ธ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
๐น http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
๐ธ http://bit.ly/Alfawaaid
โ๏ธ #VideoFawaid #Manhaj #muamalah_dengan_dosen_awam
YouTube
Bagaimana Cara Bermuamalah Dengan Seorang Dosen yang Awam #AlFawaaidNet
Disampaikan oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah { Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia } (Durasi: 1:16) URL Video: | h...
๐๐ณ๐ฐ
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐BAHAYA RIBA
๐Beli mobil dengan riba
๐Beli rumah dengan riba
๐ฝBeli perabot dengan riba
๐บMenikah dengan uang riba
.....Wallahul musta'an.....
โถ๏ธSEKARANG MANUSIA INI SUDAH BERMUAMALAH DENGAN RIBA
๐seolah -olah itu adalah dosa yang kecil padahal itu adalah peperangan terhadap Allah Rabb semesta Alam.
๐๐WAHAI ORANG YANG MASIH BERINTERAKSI DENGAN RIBA,
๐บdengarkanlah hadits ini:
๐ธDari Ibnu Masud radhiyallahu'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
๐Riba itu ada 73 pintunya,
๐yang paling mudahnya adalah semisal seorang menikahi ibu kandungnya.
๐[Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' 3539]
* * *
๐Kunjungi || http://forumsalafy.net/bahaya-riba/
โชWhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #bahaya #riba
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐BAHAYA RIBA
๐Beli mobil dengan riba
๐Beli rumah dengan riba
๐ฝBeli perabot dengan riba
๐บMenikah dengan uang riba
.....Wallahul musta'an.....
โถ๏ธSEKARANG MANUSIA INI SUDAH BERMUAMALAH DENGAN RIBA
๐seolah -olah itu adalah dosa yang kecil padahal itu adalah peperangan terhadap Allah Rabb semesta Alam.
๐๐WAHAI ORANG YANG MASIH BERINTERAKSI DENGAN RIBA,
๐บdengarkanlah hadits ini:
๐ธDari Ibnu Masud radhiyallahu'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
๐Riba itu ada 73 pintunya,
๐yang paling mudahnya adalah semisal seorang menikahi ibu kandungnya.
๐[Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' 3539]
* * *
๐Kunjungi || http://forumsalafy.net/bahaya-riba/
โชWhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #bahaya #riba
๐๐ณ๐ฐ
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐HUKUM BEKERJA DI BANK (SYARIAH)
โญ๏ธFatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz -rahimahullah-:
๐๐ฎโฆ Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk taโawun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan.
๐ธAllah berfirman:
๐ผDisebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah dari Nabi bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, penulis, dan kedua saksinya.
๐ธBeliau menyatakan:
โ Adapun gaji yang telah anda terima, maka halal bagi anda bila sebelumnya anda jahil (tidak tahu) tentang hukum syarโinya,
๐ธdengan dasar firman Allah:
๐Sementara bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka seyogianya gaji yang anda terima disalurkan kepada proyek-proyek kebajikan dan menyantuni para fuqara disertai dengan taubat kepada Allah. Barangsiapa bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, maka Allah akan menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya.
๐ธSebagaimana firman Allah:
๐ธAllah juga berfirman:
๐[Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Kitab Ad-Daโwah, 2/195-196, lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ hal. 128-130]
๐Fatwa serupa juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin sebagaimana dalam Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-โUtsaimin (2/703). [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 128]
๐Juga Al-Lajnah Ad-Daโimah (13/344-345) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi, anggota: Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan dan Asy-Syaikh Abdullah bin Maniโ.
๐Juga penjelasan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadiโi dalam kitabnya Qamโul Muโanid (2/278).
๐Fatwa mereka berlaku umum bagi siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin. [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 133]
๐Bahkan hukumnya pun berlaku bagi pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang kondisi ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz . [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 132-133]
* * *
๐Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
โ๏ธ Copast dari asysyariah.com/nasihat-untuk-para-pegawai-bank
๐Diambil dari: Channel Telegram: @tholibulilmicikarang
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #riba #hukum_bekerja_di_bank
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐HUKUM BEKERJA DI BANK (SYARIAH)
โญ๏ธFatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz -rahimahullah-:
๐๐ฎโฆ Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk taโawun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan.
๐ธAllah berfirman:
โDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.โ [Al-Maโidah: 2]
๐ผDisebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah dari Nabi bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, penulis, dan kedua saksinya.
๐ธBeliau menyatakan:
โ(Dosa) mereka sama.โ
โ Adapun gaji yang telah anda terima, maka halal bagi anda bila sebelumnya anda jahil (tidak tahu) tentang hukum syarโinya,
๐ธdengan dasar firman Allah:
โDan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.โ [Al-Baqarah: 275-276]
๐Sementara bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka seyogianya gaji yang anda terima disalurkan kepada proyek-proyek kebajikan dan menyantuni para fuqara disertai dengan taubat kepada Allah. Barangsiapa bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, maka Allah akan menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya.
๐ธSebagaimana firman Allah:
โWahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.โ [At-Tahrim: 8]
๐ธAllah juga berfirman:
โDan bertaubatlah kalian semua wahai kaum mukminin, agar kalian beruntung.โ [An-Nur: 31]
๐[Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Kitab Ad-Daโwah, 2/195-196, lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ hal. 128-130]
๐Fatwa serupa juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin sebagaimana dalam Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-โUtsaimin (2/703). [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 128]
๐Juga Al-Lajnah Ad-Daโimah (13/344-345) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq โAfifi, anggota: Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan dan Asy-Syaikh Abdullah bin Maniโ.
๐Juga penjelasan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadiโi dalam kitabnya Qamโul Muโanid (2/278).
๐Fatwa mereka berlaku umum bagi siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu โUtsaimin. [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 133]
๐Bahkan hukumnya pun berlaku bagi pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang kondisi ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz . [Lihat Fiqh wa Fatawa Buyuโ, hal. 132-133]
* * *
๐Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
โ๏ธ Copast dari asysyariah.com/nasihat-untuk-para-pegawai-bank
๐Diambil dari: Channel Telegram: @tholibulilmicikarang
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #riba #hukum_bekerja_di_bank
๐BOLEHKAH MENGGUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN
โฑ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ini ada pertanyaan dari Aljazair yang saudara penanya tersebut mengatakan:
โSaya bekerja di bidang (software โpent) komputer bajakan yang pemilik hak ciptanya adalah Nashara, saya bekerja di bagian pengcopyan CD, sementara mereka tidak memperbolehkan untuk dicopy, tetapi kami mengcopynya untuk kepentingan menuntut ilmu?โ
[ Jawaban ]
[โ] Hal ini tidak boleh, karena ini termasuk hak mereka.
โ Kita tidak boleh berbuat jahat terhadap mereka
โ dan tidak boleh mengambil harta mereka.
[โ] Kita tidak boleh mengambil harta mereka dengan dalih bahwa mereka adalah Nashara.
[โ] Ini tidak boleh karena termasuk tindakan khianat. Ini termasuk hak mereka yang tidak boleh kita ambil selama mereka melarangnya. Itu merupakan hak mereka yang tidak boleh kita langgar walaupun dengan dalih untuk kepentingan dakwah.
[โ] Tindakan seperti itu bukan termasuk dakwah, bahkan merupakan perbuatan yang mencoreng dakwah. Islam mengharamkan hal semacam ini, yaitu berbuat jahat terhadap harta manusia dan melanggar hak mereka, walaupun mereka adalah orang-orang kafir.
๐Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14177
โช Alih bahasa: Abu Almass hafidzahullah | Senin, 11 Jumaadal Ula 1435H // http://www.forumsalafy.net/bolehkah-menggunakan-software-bajakan/
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #muamalah #software #bajakan
โฑ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ini ada pertanyaan dari Aljazair yang saudara penanya tersebut mengatakan:
โSaya bekerja di bidang (software โpent) komputer bajakan yang pemilik hak ciptanya adalah Nashara, saya bekerja di bagian pengcopyan CD, sementara mereka tidak memperbolehkan untuk dicopy, tetapi kami mengcopynya untuk kepentingan menuntut ilmu?โ
[ Jawaban ]
[โ] Hal ini tidak boleh, karena ini termasuk hak mereka.
โ Kita tidak boleh berbuat jahat terhadap mereka
โ dan tidak boleh mengambil harta mereka.
[โ] Kita tidak boleh mengambil harta mereka dengan dalih bahwa mereka adalah Nashara.
[โ] Ini tidak boleh karena termasuk tindakan khianat. Ini termasuk hak mereka yang tidak boleh kita ambil selama mereka melarangnya. Itu merupakan hak mereka yang tidak boleh kita langgar walaupun dengan dalih untuk kepentingan dakwah.
[โ] Tindakan seperti itu bukan termasuk dakwah, bahkan merupakan perbuatan yang mencoreng dakwah. Islam mengharamkan hal semacam ini, yaitu berbuat jahat terhadap harta manusia dan melanggar hak mereka, walaupun mereka adalah orang-orang kafir.
๐Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14177
โช Alih bahasa: Abu Almass hafidzahullah | Senin, 11 Jumaadal Ula 1435H // http://www.forumsalafy.net/bolehkah-menggunakan-software-bajakan/
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #muamalah #software #bajakan
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
Bolehkah Menggunakan Software Bajakan | Forum Salafy
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ini ada pertanyaan dari Aljazair yang saudara penanya tersebut mengatakan: โSaya bekerja di bidang (software โpent) komputerโฆ
๐[FATWA] HUKUM MEMINJAM UANG DI BANK
โฑ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas) nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba, bagaimana hukum syarโi terkait saya?
[ Jawaban ]
[โ] Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas.
โท Tidak boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba).
โท Wajib bagi pemberi pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja.
โ Allah Taโala berfirman:
โ { ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุคููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุงู ุชูุธูููู ูููู ูููุงู ุชูุธูููู ูููู }
๏ธดโDan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi.โ [Al-Baqoroh: 279]
[โ] Barangsiapa yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan,
โ Allah Taโala berfirman:
โ { ููุฅูู ูููู ู ุชูููุนููููุงู ููุฃูุฐููููุงู ุจูุญูุฑูุจู ู ูููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู }
๏ธดโJika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.โ [Al-Baqoroh: 279]
[โ] Dan tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga.
โRasulullah -๏ทบ- telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya.โ [HR. Muslim dalam shahihnya dan at-Tirmidzi, -pent]
[โ] Barangsiapa yang telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.โ
[Al-Muntaqa min Fataawa al-Fauzan no 311 - 53/7]
[ ุณ ]
ุงูุชุฑุถุช ู ุจูุบูุง ู ู ุงูู ุงู ู ู ุงูุจููุ ุนูู ุฃู ุฃุณุฏุฏ ูุฐุง ุงูู ุจูุบ ุจุนุฏ ุซู ุงููุฉ ุนุดุฑ ุดูุฑูุงุ ุนูู ุฃู ุฃุฏูุน ูุณุจุฉ ( 14% ) ู ู ุงูู ุจูุบ ุนูููุ ููู ุฃูู ุฃุนูู ุฃู ูุฐุง ุงูู ุจูุบ ุฑุจูุงุ ูู ุง ูู ุญูู ุงูุดุฑุน ุจุงููุณุจุฉ ููุ
[ ุฌ ]
[โ] ุงูุฒูุงุฏุฉ ุงูู ุดุชุฑุทุฉ ูู ุงููุฑุถ ุฑุจูุง ุตุฑูุญุ
โ ูุง ูุฌูุฒ ููู ุณูู ุฃู ูุชุนุงู ู ุจูุงุ
โ ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ูุฑุถ ุฃู ููุชุตุฑ ุนูู ุฃุฎุฐ ุฑุฃุณ ู ุงูู.
โฃ ูุงู ุชุนุงูู:
โ { ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุคููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุงู ุชูุธูููู ูููู ูููุงู ุชูุธูููู ูููู } [ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ: ุขูุฉ 279]ุ
[โ] ูู ู ูู ูุชุจ ู ู ุฃุฎุฐ ุงูุฒูุงุฏุฉุ
โฃ ููุฏ ูุงู ุงููู ุชุนุงูู:
โ { ููุฅูู ูููู ู ุชูููุนููููุงู ููุฃูุฐููููุงู ุจูุญูุฑูุจู ู ูููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู } [ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ: ุขูุฉ 279]
[โ] ููุง ูุฌูุฒ ููู ุณูู ูู ุฃู ููุชุฑุถูุง ู ู ุงูุจููู ุจุงููุงุฆุฏุฉุ
โ { ููุฏ ูุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุขูู ุงูุฑุจุง ูู ูููู ูุดุงูุฏูู ููุงุชุจู } [ุฑูุงู ู ุณูู ูู ุตุญูุญูุ 3/1219]
[โ] ูู ู ูุนู ุดูุฆูุง ู ู ุฐูู ููู ุง ุณุจูุ ูุนููู ุฃู ูุชูุจ ุฅูู ุงููู ููุง ูุนูุฏ.
โช Dari situs Salafy.Or.Id // Diterjemahkan oleh al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #muamalah #pinjaman #uang #riba #bank
โฑ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas) nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba, bagaimana hukum syarโi terkait saya?
[ Jawaban ]
[โ] Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas.
โท Tidak boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba).
โท Wajib bagi pemberi pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja.
โ Allah Taโala berfirman:
โ { ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุคููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุงู ุชูุธูููู ูููู ูููุงู ุชูุธูููู ูููู }
๏ธดโDan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi.โ [Al-Baqoroh: 279]
[โ] Barangsiapa yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan,
โ Allah Taโala berfirman:
โ { ููุฅูู ูููู ู ุชูููุนููููุงู ููุฃูุฐููููุงู ุจูุญูุฑูุจู ู ูููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู }
๏ธดโJika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.โ [Al-Baqoroh: 279]
[โ] Dan tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga.
โRasulullah -๏ทบ- telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya.โ [HR. Muslim dalam shahihnya dan at-Tirmidzi, -pent]
[โ] Barangsiapa yang telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.โ
[Al-Muntaqa min Fataawa al-Fauzan no 311 - 53/7]
[ ุณ ]
ุงูุชุฑุถุช ู ุจูุบูุง ู ู ุงูู ุงู ู ู ุงูุจููุ ุนูู ุฃู ุฃุณุฏุฏ ูุฐุง ุงูู ุจูุบ ุจุนุฏ ุซู ุงููุฉ ุนุดุฑ ุดูุฑูุงุ ุนูู ุฃู ุฃุฏูุน ูุณุจุฉ ( 14% ) ู ู ุงูู ุจูุบ ุนูููุ ููู ุฃูู ุฃุนูู ุฃู ูุฐุง ุงูู ุจูุบ ุฑุจูุงุ ูู ุง ูู ุญูู ุงูุดุฑุน ุจุงููุณุจุฉ ููุ
[ ุฌ ]
[โ] ุงูุฒูุงุฏุฉ ุงูู ุดุชุฑุทุฉ ูู ุงููุฑุถ ุฑุจูุง ุตุฑูุญุ
โ ูุง ูุฌูุฒ ููู ุณูู ุฃู ูุชุนุงู ู ุจูุงุ
โ ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ูุฑุถ ุฃู ููุชุตุฑ ุนูู ุฃุฎุฐ ุฑุฃุณ ู ุงูู.
โฃ ูุงู ุชุนุงูู:
โ { ููุฅูู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุคููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุงู ุชูุธูููู ูููู ูููุงู ุชูุธูููู ูููู } [ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ: ุขูุฉ 279]ุ
[โ] ูู ู ูู ูุชุจ ู ู ุฃุฎุฐ ุงูุฒูุงุฏุฉุ
โฃ ููุฏ ูุงู ุงููู ุชุนุงูู:
โ { ููุฅูู ูููู ู ุชูููุนููููุงู ููุฃูุฐููููุงู ุจูุญูุฑูุจู ู ูููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู } [ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ: ุขูุฉ 279]
[โ] ููุง ูุฌูุฒ ููู ุณูู ูู ุฃู ููุชุฑุถูุง ู ู ุงูุจููู ุจุงููุงุฆุฏุฉุ
โ { ููุฏ ูุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุขูู ุงูุฑุจุง ูู ูููู ูุดุงูุฏูู ููุงุชุจู } [ุฑูุงู ู ุณูู ูู ุตุญูุญูุ 3/1219]
[โ] ูู ู ูุนู ุดูุฆูุง ู ู ุฐูู ููู ุง ุณุจูุ ูุนููู ุฃู ูุชูุจ ุฅูู ุงููู ููุง ูุนูุฏ.
โช Dari situs Salafy.Or.Id // Diterjemahkan oleh al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #muamalah #pinjaman #uang #riba #bank
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah ๐ฒ๐พ II
โขโฆโข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โขโฆโข
๐HUKUM MENZIARAHI, MENERIMA HADIAH DAN MENGUCAP SELAMAT KEPADA ORANG KAFIR
โฑ Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menziarohi orang kafir, menerima hadiah mereka dan memberikan ucapan selamat kepada mereka dalam beberapa moment?
[ Jawaban ]
[โ] Menziarohi orang kafir dalam rangka untuk mendakwahi mereka tidak mengapa.
โท Nabi -๏ทบ- pernah menziarohi paman beliau Abu Thalib yang sedang sekarat dan mengajaknya supaya masuk Islam.
โท Beliau juga pernah menziarohi orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam.
[โ] Adapun berziaroh ke orang kafir untuk beramah tamah dengan mereka maka tidak boleh.
โท Karena orang kafir wajib dibenci dan diboikot.
[โ] Adapun menerima hadiah mereka maka diperbolehkan.
โท Karena Nabi -๏ทบ- pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti hadiah dari Muqaoqis raja mesir.
[โ] Namun tidak boleh mengucapkan selamat untuk untuk hari raya mereka.
โท Karena itu adalah bentuk loyalitas dan pembenaran terhadap kebatilan mereka.
๐[Al-Muntaqa min Fatawa al-Al Fauzan, 150]
[ ุงูุณุคุงู ]
150 ู ู ุง ุญูู ุฒูุงุฑุฉ ุงูููููุงุฑ ููุจูู ูุฏุงูุงูู ูุชููุฆุชูู ูู ุงูู ูุงุณุจุงุชุ
[ ุงูุฌูุงุจ ]
[โ] ุฒูุงุฑุฉ ุงูููุงุฑ ู ู ุฃุฌู ุฏุนูุชูู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู ูุง ุจุฃุณ ุจูุงุ
โ ููุฏ ุฒุงุฑ ุงููุจููู -๏ทบ- ุนู ููู ุฃุจุง ุทุงูุจ ููู ูุญุชุถุฑูุ ูุฏุนุงู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู ุ
โ ูุฒุงุฑ ุงููููุฏูููุ ูุฏุนุงู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู .
[โ] ุฃู ุง ุฒูุงุฑุฉ ุงููุงูุฑ ููุงูุจุณุงุท ูู ูุงูุฃูุณ ุจูุ
โ ูุฅููุง ูุง ุชุฌูุฒูุ ูุฃููู ุงููุงุฌุจ ุจุบุถูู ููุฌุฑูู .
[โ] ููุฌูุฒ ูุจูู ูุฏุงูุงูู ุ
โ ูุฃูู ุงููุจููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุจู ูุฏุงูุง ุจุนุถ ุงูููููุงุฑุ ู ุซู ูุฏูููุฉ ุงูู ูููุณ ู ูู ู ุตุฑ.
[โ] ููุง ุชุฌูุฒ ุชููุฆุชููู ุจู ูุงุณุจุฉ ุฃุนูุงุฏูู ุ
โ ูุฃููู ุฐูู ู ูุงูุงุฉ ููู ูุฅูุฑุงุฑูุง ูุจุงุทููู .
โช Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #hukum #menziarahi #menerima_hadiah #mengucap_selamat #orang_kafir
โฑ Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menziarohi orang kafir, menerima hadiah mereka dan memberikan ucapan selamat kepada mereka dalam beberapa moment?
[ Jawaban ]
[โ] Menziarohi orang kafir dalam rangka untuk mendakwahi mereka tidak mengapa.
โท Nabi -๏ทบ- pernah menziarohi paman beliau Abu Thalib yang sedang sekarat dan mengajaknya supaya masuk Islam.
โท Beliau juga pernah menziarohi orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam.
[โ] Adapun berziaroh ke orang kafir untuk beramah tamah dengan mereka maka tidak boleh.
โท Karena orang kafir wajib dibenci dan diboikot.
[โ] Adapun menerima hadiah mereka maka diperbolehkan.
โท Karena Nabi -๏ทบ- pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti hadiah dari Muqaoqis raja mesir.
[โ] Namun tidak boleh mengucapkan selamat untuk untuk hari raya mereka.
โท Karena itu adalah bentuk loyalitas dan pembenaran terhadap kebatilan mereka.
๐[Al-Muntaqa min Fatawa al-Al Fauzan, 150]
[ ุงูุณุคุงู ]
150 ู ู ุง ุญูู ุฒูุงุฑุฉ ุงูููููุงุฑ ููุจูู ูุฏุงูุงูู ูุชููุฆุชูู ูู ุงูู ูุงุณุจุงุชุ
[ ุงูุฌูุงุจ ]
[โ] ุฒูุงุฑุฉ ุงูููุงุฑ ู ู ุฃุฌู ุฏุนูุชูู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู ูุง ุจุฃุณ ุจูุงุ
โ ููุฏ ุฒุงุฑ ุงููุจููู -๏ทบ- ุนู ููู ุฃุจุง ุทุงูุจ ููู ูุญุชุถุฑูุ ูุฏุนุงู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู ุ
โ ูุฒุงุฑ ุงููููุฏูููุ ูุฏุนุงู ุฅูู ุงูุฅุณูุงู .
[โ] ุฃู ุง ุฒูุงุฑุฉ ุงููุงูุฑ ููุงูุจุณุงุท ูู ูุงูุฃูุณ ุจูุ
โ ูุฅููุง ูุง ุชุฌูุฒูุ ูุฃููู ุงููุงุฌุจ ุจุบุถูู ููุฌุฑูู .
[โ] ููุฌูุฒ ูุจูู ูุฏุงูุงูู ุ
โ ูุฃูู ุงููุจููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุจู ูุฏุงูุง ุจุนุถ ุงูููููุงุฑุ ู ุซู ูุฏูููุฉ ุงูู ูููุณ ู ูู ู ุตุฑ.
[โ] ููุง ุชุฌูุฒ ุชููุฆุชููู ุจู ูุงุณุจุฉ ุฃุนูุงุฏูู ุ
โ ูุฃููู ุฐูู ู ูุงูุงุฉ ููู ูุฅูุฑุงุฑูุง ูุจุงุทููู .
โช Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Muamalah #hukum #menziarahi #menerima_hadiah #mengucap_selamat #orang_kafir
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah ๐ฒ๐พ II
โขโฆโข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โขโฆโข
๐LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
โ { ุฅุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ู ููู ููุจููุนู ุฃููู ููุจูุชูุงุนู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููููููููุง ููุง ุฃูุฑูุจูุญู ุงูููููู ุชูุฌูุงุฑูุชููู }
๏ธดโJika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: โSemoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmuโ.โ [HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
[โ] Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
ฮ Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin,
โBarangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafiโi). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. [Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
[โ] Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
๐Contoh: Seseorang berkata: โApa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?โ Orang yang ditanya menjawab: โYa.โ Kemudian yang bertanya tadi berkata: โBagaimana kalau saya beli seharga iniโฆโ Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
โช Arsip dari WA al-I'tishom // Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah // http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
โ { ุฅุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ู ููู ููุจููุนู ุฃููู ููุจูุชูุงุนู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููููููููุง ููุง ุฃูุฑูุจูุญู ุงูููููู ุชูุฌูุงุฑูุชููู }
๏ธดโJika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: โSemoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmuโ.โ [HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
[โ] Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
ฮ Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin,
โBarangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafiโi). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. [Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
[โ] Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
๐Contoh: Seseorang berkata: โApa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?โ Orang yang ditanya menjawab: โYa.โ Kemudian yang bertanya tadi berkata: โBagaimana kalau saya beli seharga iniโฆโ Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
โช Arsip dari WA al-I'tishom // Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah // http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
๐HUKUM JUAL BELI DI MASJID
โ [ Dalil dari al-Quran ]
Masjid adalah tempat untuk beribadah.
{ ููู ุจููููุชู ุฃูุฐููู ุงูููู ุฃูู ุชูุฑูููุนู ููููุฐูููุฑู ูููููุง ุงุณูู ููู ููุณูุจููุญู ูููู ูููููุง ุจูุงููุบูุฏูููู ููุงููุฃูุตูุงูู ุฑูุฌูุงููู ูุงููุชููููููููู ู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ูููุงูุจูููุนู ุนูู ุฐูููุฑู ุงูููู ููุฅูููุงู ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฅููุชูุขุกู ุงูุฒููููุงุฉู ููุฎูุงููููู ููููู ูุง ุชูุชููููููุจู ููููู ุงูููููููุจู ููุงููุฃูุจูุตูุงุฑ }
๏ธดArtinya: โDi rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.โ [QS. an-Nur: 36-37]
โ [ Dalil dari as-Sunnah ]
ฮ Datang hadist dari sahabat Abu Hurairoh:
{ ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ู ููู ููุจูููุนู ุฃููู ููุจูุชูุงุนู ูููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููููููููุง: ูุงู ุฃูุฑูุจูุญู ุงูููู ุชูุฌูุงุฑูุชููู ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ููู ููููุดูุฏู ูููููู ุถูุงููุฉู ููููููููุง: ูุงู ุฑูุฏูู ุงูููููู ุนูููููู }
๏ธดโBila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, โSemoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.โ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, โSemoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.โ
(โ) Apakah teras masjid merupakan bagian masjid?
(โ) Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. [Lihat Fathul Bari, 13/155]
[โ] Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid berupa halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti:
โ Tidak boleh berjualan di situ,
โ tidak boleh mencari barang yang hilang di situ,
โ adanya shalat tahiyatul masjid bagi yang mau duduk,
โ tidak membatalkan iโtikaf jika berada di situ, dan seterusnya.
[โ] Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa,Asy-Syafiโi, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al Munayyir. Wallahu aโlam bishshawab. [Lihat Al-Majmuโ, 6/507 dan Al-Fath, 13/156]
โ KESIMPULAN
[ 1 ] Larangan jual beli di dalam masjid dan area yang masih bersambung di dalam masjid, termasuk ar-rahbah, berdasarkan pemaparan di atas.
[ 2 ] Jual beli yang terjadi adalah sah, tetapi hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
โช Arsip dari WA Berbagi Faedah -WBF-
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
โ [ Dalil dari al-Quran ]
Masjid adalah tempat untuk beribadah.
{ ููู ุจููููุชู ุฃูุฐููู ุงูููู ุฃูู ุชูุฑูููุนู ููููุฐูููุฑู ูููููุง ุงุณูู ููู ููุณูุจููุญู ูููู ูููููุง ุจูุงููุบูุฏูููู ููุงููุฃูุตูุงูู ุฑูุฌูุงููู ูุงููุชููููููููู ู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ูููุงูุจูููุนู ุนูู ุฐูููุฑู ุงูููู ููุฅูููุงู ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฅููุชูุขุกู ุงูุฒููููุงุฉู ููุฎูุงููููู ููููู ูุง ุชูุชููููููุจู ููููู ุงูููููููุจู ููุงููุฃูุจูุตูุงุฑ }
๏ธดArtinya: โDi rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.โ [QS. an-Nur: 36-37]
โ [ Dalil dari as-Sunnah ]
ฮ Datang hadist dari sahabat Abu Hurairoh:
{ ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ู ููู ููุจูููุนู ุฃููู ููุจูุชูุงุนู ูููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููููููููุง: ูุงู ุฃูุฑูุจูุญู ุงูููู ุชูุฌูุงุฑูุชููู ููุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ููู ููููุดูุฏู ูููููู ุถูุงููุฉู ููููููููุง: ูุงู ุฑูุฏูู ุงูููููู ุนูููููู }
๏ธดโBila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, โSemoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.โ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, โSemoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.โ
(โ) Apakah teras masjid merupakan bagian masjid?
(โ) Apakah ar-rahbah itu merupakan bagian dari masjid?
Ar-rahbah adalah bangunan atau halaman atau tempat yang luas yang terletak di depan pintu masjid dan tidak terpisah dari masjid. [Lihat Fathul Bari, 13/155]
[โ] Kalau kita lihat dari definisi di atas, yang termasuk ar-rahbah pada masjid-masjid sekarang adalah teras yang bersambung dengan masjid berupa halamannya yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ar-rahbah masuk bagian dari masjid ataukah tidak. Jika dia termasuk bagian masjid maka berarti berlaku padanya hukum-hukum masjid seperti:
โ Tidak boleh berjualan di situ,
โ tidak boleh mencari barang yang hilang di situ,
โ adanya shalat tahiyatul masjid bagi yang mau duduk,
โ tidak membatalkan iโtikaf jika berada di situ, dan seterusnya.
[โ] Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa,Asy-Syafiโi, Imam Al-Bukhari, dan selain keduanya. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari dan Ibnu Al Munayyir. Wallahu aโlam bishshawab. [Lihat Al-Majmuโ, 6/507 dan Al-Fath, 13/156]
โ KESIMPULAN
[ 1 ] Larangan jual beli di dalam masjid dan area yang masih bersambung di dalam masjid, termasuk ar-rahbah, berdasarkan pemaparan di atas.
[ 2 ] Jual beli yang terjadi adalah sah, tetapi hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
โช Arsip dari WA Berbagi Faedah -WBF-
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah ๐ฒ๐พ II
โขโฆโข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โขโฆโข
๐FATWA TERKAIT TRANSAKSI JUAL BELI DI MASJID & BATASAN YANG DIANGGAP SEBAGAI MASJID
โฑ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTAA' - Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
[ Pertanyaan 3 ]
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
[ Jawaban 3 ]
โ Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk salat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
ฮ Nabi Muhammad -๏ทบ- bersabda,
๏ธดโJika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, โSemoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmuโ.โ
ฮ Dan beliau -๏ทบ- bersabda,
๏ธดโBarangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, โMudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamuโ.โ
(โผ) Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat salat, rinciannya sebagai berikut:
โ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang salat.
โ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid,
[โ] karena rumah Nabi -๏ทบ- yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
โช Dari situs alIfta Net // http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2061&PageNo=1&BookID=3
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
โฑ FATWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH LI AL-BUHUTS AL-'ILMIAH WA AL-IFTAA' - Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
[ Pertanyaan 3 ]
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
[ Jawaban 3 ]
โ Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk salat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
ฮ Nabi Muhammad -๏ทบ- bersabda,
๏ธดโJika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, โSemoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmuโ.โ
ฮ Dan beliau -๏ทบ- bersabda,
๏ธดโBarangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, โMudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamuโ.โ
(โผ) Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat salat, rinciannya sebagai berikut:
โ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang salat.
โ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid,
[โ] karena rumah Nabi -๏ทบ- yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
๐KOMITE TETAP RISET ILMIAH DAN FATWA
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
โช Dari situs alIfta Net // http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=2061&PageNo=1&BookID=3
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqh #Ibadah #Muamalah #jual_beli #dalam_masjid
www.alifta.net
Fatwa Komite Tetap
ุงูุฅุณูุงู
: ุฃุถุฎู
ูู
ู
ู ุงูู
ุตุงุฏุฑ ูุงูุนููู
ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ
๐HUKUM MEMBAYAR PAJAK[*] YANG DIWAJIBKAN PEMERINTAH
โฑ Asy Syaikh al-'Allamah al-Fauzan hafizhahullah - Fatwa no. 2369
[ Pertanyaan ]
Aku dari sebuah negara yang memungut pajak dari kami (rakyatnya) bukan pada tempatnya, Apakah boleh bagi kami membayarnya dengan uang hasil bunga riba?
[ Jawaban ]
โ Kenapa engkau beruamalah dengan cara riba? Apakah engkau beruamalah dengan riba dalam rangka untuk membayar pajak? Ini tidak boleh, ini haram.
โป Apabila mereka (penguasa) memaksamu untuk membayar pajak, maka bayarlah. Keluh kesah, mengadulah hanya kepada Allah 'Azza Wa Jalla. Dan dosanya atas mereka, engkau telah menyelamatkan dirimu dari hukuman, engkau terpaksa untuk membayar pajak.
โป Adapun engkau bermuamalah dengan cara riba,- engkau katakan dalam rangka membayarkan pajak, (berarti ) mencuci najis dengan sesuatu yang najis. Maka tidak boleh.
[ ุงูุณุคุงู ]
ูููู: ุฃูุง ู ู ุฏููุฉ ุชุฃุฎุฐ ุนูููุง ุงูุถุฑุงุฆุจุ ููู ุบูุฑ ู ุญููุงุ ููู ูุฌูุฒ ุฃู ูุนุทููู ุงูุนูุงุฆุฏ ุงูุฑุจููุฉุ
[ ุงูุฌูุงุจ ]
โ ูู ุงุฐุง ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุง ุฃุตูุง ุ!! ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุง ู ู ุฃุฌู ุฃู ุชุณุฏุฏ ุงูุถุฑุงุฆุจ!! ูุง ูุฌูุฒ ูุฐุงุ ุญุฑุงู ูุฐุง.
ุฅุฐุง ุฃุฌุจุฑูู ุนูู ุฏูุน ุงูุถุฑุงุฆุจ ุงุฏูุนูุงุ ูุงูุดููู ุฅูู ุงููู ุนุฒูุฌูุ ูุงูุฅุซู ุนูููู ุ ุฃูุช ุฎููุต ููุณู ู ู ุงูุนููุจุฉุ ุฃูุช ู ุถุทุฑ ุฅูู ุฏูุน ุงูุถุฑุงุฆุจ.
ุฃู ุง ุฃูู ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุงุ ุชููู ู ู ุฃุฌู ุฃู ุชุณุฏุฏ!! ูุนูู ูุฌุงุณุฉ ุชูุบุณู ุจูุฌุงุณุฉ!! ู ุง ูุฌูุฒ ูุฐุง. ุงูู.
๐[ุงูุนูุงู ุฉ ุงูููุฒุงูุ ุฑูู ุงููุชูู 2369]
Catatan:
[*] Di Malaysia istilah โPajakโ lebih dikenal dengan sebutan โCukaiโ, ed.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/hukum-membayar-pajak-yang-diwajibkan.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @ForumSalafyPurbalingga // Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10487
โฅ #Fiqh #muamalah #pajak #cukai
โฑ Asy Syaikh al-'Allamah al-Fauzan hafizhahullah - Fatwa no. 2369
[ Pertanyaan ]
Aku dari sebuah negara yang memungut pajak dari kami (rakyatnya) bukan pada tempatnya, Apakah boleh bagi kami membayarnya dengan uang hasil bunga riba?
[ Jawaban ]
โ Kenapa engkau beruamalah dengan cara riba? Apakah engkau beruamalah dengan riba dalam rangka untuk membayar pajak? Ini tidak boleh, ini haram.
โป Apabila mereka (penguasa) memaksamu untuk membayar pajak, maka bayarlah. Keluh kesah, mengadulah hanya kepada Allah 'Azza Wa Jalla. Dan dosanya atas mereka, engkau telah menyelamatkan dirimu dari hukuman, engkau terpaksa untuk membayar pajak.
โป Adapun engkau bermuamalah dengan cara riba,- engkau katakan dalam rangka membayarkan pajak, (berarti ) mencuci najis dengan sesuatu yang najis. Maka tidak boleh.
[ ุงูุณุคุงู ]
ูููู: ุฃูุง ู ู ุฏููุฉ ุชุฃุฎุฐ ุนูููุง ุงูุถุฑุงุฆุจุ ููู ุบูุฑ ู ุญููุงุ ููู ูุฌูุฒ ุฃู ูุนุทููู ุงูุนูุงุฆุฏ ุงูุฑุจููุฉุ
[ ุงูุฌูุงุจ ]
โ ูู ุงุฐุง ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุง ุฃุตูุง ุ!! ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุง ู ู ุฃุฌู ุฃู ุชุณุฏุฏ ุงูุถุฑุงุฆุจ!! ูุง ูุฌูุฒ ูุฐุงุ ุญุฑุงู ูุฐุง.
ุฅุฐุง ุฃุฌุจุฑูู ุนูู ุฏูุน ุงูุถุฑุงุฆุจ ุงุฏูุนูุงุ ูุงูุดููู ุฅูู ุงููู ุนุฒูุฌูุ ูุงูุฅุซู ุนูููู ุ ุฃูุช ุฎููุต ููุณู ู ู ุงูุนููุจุฉุ ุฃูุช ู ุถุทุฑ ุฅูู ุฏูุน ุงูุถุฑุงุฆุจ.
ุฃู ุง ุฃูู ุชุชุนุงู ู ุจุงูุฑุจุงุ ุชููู ู ู ุฃุฌู ุฃู ุชุณุฏุฏ!! ูุนูู ูุฌุงุณุฉ ุชูุบุณู ุจูุฌุงุณุฉ!! ู ุง ูุฌูุฒ ูุฐุง. ุงูู.
๐[ุงูุนูุงู ุฉ ุงูููุฒุงูุ ุฑูู ุงููุชูู 2369]
Catatan:
[*] Di Malaysia istilah โPajakโ lebih dikenal dengan sebutan โCukaiโ, ed.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/hukum-membayar-pajak-yang-diwajibkan.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @ForumSalafyPurbalingga // Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10487
โฅ #Fiqh #muamalah #pajak #cukai
www.alfawaaid.net
Hukum Membayar Pajak[*] Yang Diwajibkan Pemerintah
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
๐ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโAT ISLAM (Bag. 1)
โ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
(โข) asuransi sosial,
(โข) asuransi taโawun (gotong-royong), dan
(โข) asuransi tijarah (bisnis).
ฮฮ Asuransi Sosial ฮฮ
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
โป Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(โข) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(โข) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|โ๏ธ| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab taโawun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููู ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู ู ููุงููุนูุฏูููุงูู ใ
โDan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.โ [Al-Ma'idah: 2]
โ Rasulullah -๏ทบ- bersabda:
ใ ููุงูููู ููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎููููู ใ
โDan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.โ [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
โป Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyuโ hal. 38]
โป Bila potongan gaji tersebut
(โข) dimasukkan dalam investasi
(โข) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|โ| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ู ุจูููููููู ู ุจูุงููุจูุงุทููู ใ
โDan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.โ [Al-Baqarah: 188]
โป Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููุฅููู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุกููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ููุง ุชูุธูููู ูููู ููููุง ุชูุธูููู ูููู ใ
โDan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.โ [Al-Baqarah: 279]
โป Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงููุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู ููุฃูู ูุฑููู ุฅูููู ุงูููู ููู ููู ุนูุงุฏู ููุฃููููุฆููู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููููุงุฑู ููู ู ูููููุง ุฎูุงููุฏูููู ใ
โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ [Al-Baqarah: 275]
โป Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan โtambahanโ tadi. Wallahu aโlam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]
โฆ bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
๐ฎโขโขโขโข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
โฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
โ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
(โข) asuransi sosial,
(โข) asuransi taโawun (gotong-royong), dan
(โข) asuransi tijarah (bisnis).
ฮฮ Asuransi Sosial ฮฮ
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
โป Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(โข) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(โข) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|โ๏ธ| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab taโawun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููู ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู ู ููุงููุนูุฏูููุงูู ใ
โDan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.โ [Al-Ma'idah: 2]
โ Rasulullah -๏ทบ- bersabda:
ใ ููุงูููู ููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎููููู ใ
โDan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.โ [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
โป Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyuโ hal. 38]
โป Bila potongan gaji tersebut
(โข) dimasukkan dalam investasi
(โข) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|โ| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ู ุจูููููููู ู ุจูุงููุจูุงุทููู ใ
โDan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.โ [Al-Baqarah: 188]
โป Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููุฅููู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุกููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ููุง ุชูุธูููู ูููู ููููุง ุชูุธูููู ูููู ใ
โDan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.โ [Al-Baqarah: 279]
โป Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
โ Allah -๏ทป- berfirman:
ใ ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงููุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู ููุฃูู ูุฑููู ุฅูููู ุงูููู ููู ููู ุนูุงุฏู ููุฃููููุฆููู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููููุงุฑู ููู ู ูููููุง ุฎูุงููุฏูููู ใ
โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ [Al-Baqarah: 275]
โป Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan โtambahanโ tadi. Wallahu aโlam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]
โฆ bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
๐ฎโขโขโขโข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
โฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
๐ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโAT ISLAM (Bag. 2)
ฮฮ Asuransi Taโawun (Gotong Royong) ฮฮ
โ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.
โป Gambarannya,
/โข/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/โข/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/โข/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/โข/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/โข/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/โข/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/โข/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
โป Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-โAdni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).
/โข/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/โข/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/โข/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabiโul Awwal 1397H.
|โ๏ธ| Hasilnya, mereka sepakat bahwa taโawun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
โท [1] Asuransi taโawun termasuk akad tolong-menolong
(โข) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(โข) tidak bertujuan bisnis
(โข) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
โฆ Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
โท [2] Asuransi taโawun ini terlepas dari dua jenis riba:
(โข) fadhl dan
(โข) nasi'ah.
โฆ Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
โท [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi taโawun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]
Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-โAdni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
โท [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
โท [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
โฆ Wallahu aโlam. [Syarhul Buyuโ, hal. 39]
โฆ bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
๐ฎโขโขโขโข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
โฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
ฮฮ Asuransi Taโawun (Gotong Royong) ฮฮ
โ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.
โป Gambarannya,
/โข/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/โข/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/โข/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/โข/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/โข/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/โข/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/โข/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
โป Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-โAdni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).
/โข/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/โข/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/โข/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabiโul Awwal 1397H.
|โ๏ธ| Hasilnya, mereka sepakat bahwa taโawun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
โท [1] Asuransi taโawun termasuk akad tolong-menolong
(โข) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(โข) tidak bertujuan bisnis
(โข) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
โฆ Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
โท [2] Asuransi taโawun ini terlepas dari dua jenis riba:
(โข) fadhl dan
(โข) nasi'ah.
โฆ Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
โท [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi taโawun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]
Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-โAdni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
โท [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
โท [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
โฆ Wallahu aโlam. [Syarhul Buyuโ, hal. 39]
โฆ bersambung insyaAllah.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html
๐ฎโขโขโขโข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
โฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi