II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.73K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇PEMILU DEMOKRASI HUKUMNYA HARAM, LALU BAGAIMANA SIKAP AHLUSSUNNAH SALAFY TERHADAP PEMIMPIN YANG TERPILIH DARI HASIL PEMILU TERSEBUT?

❱ Dijawab Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📀[ Audio ] http://bit.ly/2kZmwLn

■ Topik pembahasan:
╰→ Fatwa para ulama ketika ditanya tentang apakah kita mengakui pemerintah yang terpilih itu? Sah/Tidak?
╰→ Bagaimana sikap dan prinsip kita terhadap pemerintah yang terpilih dari cara-cara yang tidak syar'i tersebut?

📚Dauroh di Ma'had Anwarus Sunnah Petanahan Kebumen / Sabtu 03 Rabi'ul Awwal 1435H ~ 04 Januari 2014M

₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#pemilu #pemilihan_umum #dalil_pemilu #intikhobat #demokrasi #fatwa_pemilu #pilkada #nyoblos
🚇SUDAHKAH KITA MEMPERSIAPKAN JAWABAN, DARI SIAPA KITA MENGAMBIL ILMU AGAMA INI?**

❱ Al-Imam Malik rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya ilmu ini adalah dagingmu dan darahmu, dan pada hari kiamat nanti engkau ditanya tentangnya, maka perhatikanlah dari siapa engkau mengambilnya.”

📚[Al-Kifayah, karya al-Khathib al-Baghdady, hal. 21]

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

**Judul dari Admin
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #belajar #berguru #mengambil_ilmu #sunnah #salaf #ahlussunnah #zaman_fitnah #fatwa #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf
SUDAHKAH KITA MEMPERSIAPKAN JAWABAN, DARI SIAPA KITA MENGAMBIL ILMU AGAMA INI?

#Manhaj #belajar #berguru #mengambil_ilmu #sunnah #salaf #ahlussunnah #zaman_fitnah #fatwa #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf
ILMU INI HANYA BOLEH DIAMBIL DARI ORANG-ORANG YANG ISTIQOMAH (DI ATAS AL-HAQ)

#Manhaj #belajar #berguru #mengambil_ilmu #sunnah #salaf #ahlussunnah #zaman_fitnah #fatwa #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf
🚇DILARANG IKUT SERTA DALAM PEMILU LALU BAGAIMANA CARA KAUM MUSLIMIN DAPAT MENGUASAI HUKUM & MENEGAKKAN SYARI'AT?

❱ Asy-Syaikh Al-'Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i رحمه الله

[ Pertanyaan ]

Apabila kalian memperingatkan dari ikut serta dalam pemilu, lalu bagaimana cara kaum muslimin dapat menguasai hukum dan menegakkan syari’at?

[ Jawaban ]

■ Yang menyangka bahwa dia mampu mencapai hal itu dengan mengikuti pemilu maka dia orang lalai! lalai! lalai!

[↑] Yang dapat memenangkan pemilu adalah orang yang memiliki jutaan dollar amerika, dan di malam hari mendatangi para syaikh kabilah, para hakim, dan seterusnya, orang yang seperti inilah yang akan menang dalam pemilu.

[✘] Anggaplah dia akan memenangkan pemilu yang sehat, maka penguasa akan mengarahkan kepadanya meriam dan senapang, sebab mereka tidak bersedia untuk memberikannya dengan melalui pemilu.

[✔️] Maka kami akan terus mengajar insya Allah sesuai kemampuan kami, dan mencapai kekuasaan dilakukan dengan bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan menyiapkan kekuatan sesuai batas kemampuan, Wallahul musta’an.

Simak selengkapnya di:
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/1g_cAidWfIQ
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-dilarang-ikut-serta-dalam-pemilu.html

₪ Alih Bahasa: SalafyBPP-Com

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#VideoFawaid #pemilu #pemilihan_umum #intikhobat #demokrasi #fatwa_pemilu #pilkada #nyoblos #lalai #mughoffal
▼▼ [ 2/2 ] ▼▼

[✘] Bahkan mereka mengajarkan kedustaan dan menebarkan berita-berita dusta, demi membela orang yang mereka calonkan untuk mendapatkan kursi. Mengajari para pemuda untuk menyodorkan sogokan dan menerimanya. Sehingga mereka rusak akhlak para pemuda. Berapa banyak akhlak yang dirusak akibat pemilu, coblosan, dan persaingan tersebut. Berapa banyak akhlak yang dirusak. Kedustaan, penyuapan, khianat, penipuan, dan.. dan.. dan seterusnya.

[✘] Akibat aktifitas ini, dakwah ke jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala binasa. Jalan yang benar adalah dakwah yang shahih di jalan Allah Tabaraka wa Ta’ala, meluruskan akidah, dan mengikat kaum muslimin dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah -ﷺ-.

[] Menumbuhkan penilaian manusia bahwa engkau tidak menginginkan sedikitpun dari dunia mereka, engkau tidak menginginkan selain apa yang bermanfaat bagi mereka, hingga engkau bisa meyakinkan hal demikian kepada pemilik kursi tersebut. Engkau katakan: “Wallahi, aku tidak menginginkan apapun, biarkan kursimu itu untukmu”. Berangkatlah kamu -daripada engkau bersaing dan bergulat dengannya demi mendapatkan kursinya- berangkatlah ke rumahnya, sodorkan kepadanya nasehat yang sarat akan dalil, semoga Allah memberi hidayah kepadanya melaluimu.

[↑] Ini adalah cara yang paling baik, daripada kamu beradu dan bersaing dengannya, masuk melakukan penyuapan dan kedustaan, sehingga orang ilmani ini tidak menerimamu dan orang yang lainnya tidak menyambut ajakkanmu, karena dia tahu bahwa sesungguhnya kamu bertindak karena ingin mendapatkan kursi, harta, dunia, dan jabatan. Namun ketika engkau membawa dakwah yang bersih (dari semua tendensi tadi, pen), engkau tidak ingin menyaingi perdagangan, kekuasaan, dan kursi mereka, sesungguhnya kita hanya ingin menghadiahkan kebaikan dan menyuguhkan kebenaran bagi mereka, semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala ridha terhadap mereka, sehingga mereka bahagia di dunia dan di akhirat.

[✘] Adapun jika kita datang bergulat dan bertinju, manusia tidak membutuhkanmu ketika mereka melihat bahwa engkau melakukan pertinjuan dan pergulatan untuk meraih kursi-kursi (jabatan tersebut, pen). Bukankah dakwah salafiyah di Kuwait melemah setelah salafiyin atau orang yang menamakan dirinya sebagai ‘salafiyin’ mengajak ke pemilu, parlemen, dan pergerakan yang beraneka ragam. Dakwah salafiyah lemah. Seandainya mereka tetap berada pada jalan mereka yang semula, tidak jarang para pejabat tersebut menjadi orang-orang yang berjalan di atas kebenaran, pemerintahan menjadi terbimbing, dan berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam.

📚Sumber: [Fatawa Fadhilatisy Syaikh Rabi’ al-Madkhali 1/213-215 / Kaset yang berjudul: Waqafat fil Manhaj Al-Kuwait 2-1423]

₪ Dari situs ForumSalafyNet // Alih bahasa: Abu Bakar Abdullah bin Ali Al-Jombangi // http://forumsalafy.net/fatwa-asy-syaikh-rabi-bin-hadi-al-madkhali-hafizhahullah/

**Judul dari Admin
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #parlimen #pemilu #nyoblos #nasehat #pemilihan_umum #dalil_pemilu #intikhobat #demokrasi #fatwa_pemilu #pilkada #nyoblos #demokrasi #demonstrasi
🚇URUTAN ULAMA KIBAR DITINJAU DARI SISI UMUR/USIA (yang masih hidup di zaman sekarang):

[1]
■ Asy-Syaikh Hasan bin Abdul Wahhab Marzuq al-Banna
(●) Lahir 1344H ~ 1923M
(●) Usia 94 tahun

[2]
■ Asy-Syaikh Sholih al-Luhaidan.
(●) Lahir 1350H ~ 1929M
(●) Usia 88 Tahun

[3]
■ Asy-Syaikh Robi’ al-Madkhali
(●) Lahir 1351H ~ 1930M
(●) Usia 87 Tahun

[4]
■ Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad
(●) Lahir 1353H ~ 1932M
(●) Usia 85 Tahun

[5]
■ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
(●) Lahir 1354H ~ 1933M
(●) Usia 84 Tahun

[6]
■ Asy-Syaikh Ali bin Nashr al-Faqihi
(●) Lahir 1354H ~ 1933M
(●) Usia 84 Tahun

[7]
■ Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri
(●) Lahir 1357H ~ 1936M
(●) Usia 81 Tahun

🌍http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152013

Tambahan:

[8]
■ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh (Mufti Umum KSA)
(●) Lahir 1362H ~ 1941M
(●) Usia 76 Tahun

______

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda,

︴“Ilmu ini Dibawa oleh Orang-orang yang Adil (para Ulama’) pada Setiap Generasi. Mereka Menghilangkan Penyimpangan Makna (alQuran dan Hadits) yang dilakukan oleh para Ahlul Bid’ah, Pengakuan dari para Penolak (Agama), dan Penafsiran (Menyimpang) dari Orang-orang yang Bodoh.” [HR al-Baihaqy dan lainnya, Dishahihkan oleh Imam Ahmad]

◈ Berkata 'Umar Ibnul Khatthab radhiallahu 'anhu,

“Aku telah tahu kapan manusia menjadi baik, dan kapan rusaknya mereka, apabila datang fiqih (pemahaman) dari arah anak muda maka orangtua tidak akan memperdulikannya, namun apabila datang fiqih dari orangtua maka anak muda akan mengikutinya, sehingga keduanya mendapatkan petunjuk.” [Atsar ini dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam 'Fathul Bari']

◈ Syaikh Muqbil rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya manusia sejak mereka meninggalkan sikap merujuk kepada bimbingan para ulama, maka mereka pasti bertindak ngawur.” [Tuhfathul Mujib hal, 258]

■ { البركة مع أكابركم،.. }

Keberkahan bersama Ulama Besar kalian…

₪ Dari Channel Telegram @salafybaturaja

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #belajar #berguru #mengambil_ilmu #sunnah #salaf #ahlussunnah #zaman_fitnah #fatwa #ulama_tsiqah #ulama_ma_ruf
🚇BOLEHKAH MENERAPKAN FATWA SYAIKH ALBANY TENTANG PILPRES AL-JAZAIR UNTUK KASUS PILGUB DKI DENGAN ALASAN DARURAT?

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafidzahullah

[ Pertanyaan ]

▣ Apakah fatwa Syaikh al-Albani (rahimahullah) tentang pilpres (pemilihan presiden) al-Jazair juga bisa diterapkan dengan kasus pilgub (pemilihan gubenur) DKI dengan alasan darurat?

[ Jawaban ]

■ “Ndak bisa!! Harus meminta saran para masyaikh (terlebih dahulu, ed).

[✘] Diantara sebab penyimpangan, ini kaidah yg disebutkan oleh para ulama, diantara sebab penyimpangan ... menerapkan sebuah ayat, sebuah hadits, sebuah fatwa ulama berkenaan sebuah fitnah, kemudian langsung dia terapkan kepada fitnah yang lainnya yang dianggap serupa tanpa bimbingan ulama. Itu bahaya..!! Itu bahaya..!!

[↑] Itu disebutkan oleh asy-Syaikh ad-Duktur Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah. Beliau punya kitab, err risalah kecil yang intinya kaidah-kaidah dalam memahami dalil-dalil tentang masalah fitnah. Diantara pointnya adalah tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengambil sebuah ayat, atau sebuah hadits tentang sebuah fitnah lalu dia terapkan untuk sebuah fitnah yang ada di zamannya dia tanpa bimbingan para ulama.

■ Yang semacam ini harus ditanyakan khusus kepada para ulama. Ndak bisa kemudian antum menggunakan fatwa-fatwa para ulama apa lagi kasusnya di masa-masa yang telah lalu tanpa bimbingan ulama.

▷ Ketika para ulama sekarang mengkaji,
[✔️] “Ya, sama dengan yang dulunya...” Silahkan antum bergerak.
[✘] “Oh, ndak ... beda..! Yang ini jangan.” Ya, sudah.
... Difahami ya ikhwan ya? Difahami.

[↑] Jadi, kalau fatwa ulama itu, fatwa yang sifatnya umum lafaznya, itu bisa digunakan untuk yang semisal. Tapi kalau fatwa ulama terkait dengan kondisi tertentu, kasuistik ya ... itu tak mungkin kamu terapkan dalam kasus yang lain. Harus dengan bimbingan para ulama lebih khusus.

■ Terlebih -baarakallahu fiikum- pada kasus al-Jazair kemarin, para ulama tidak satu kalimat, tidak satu kata. Terkait dengan (ulama, ed) yang ini membolehkah, ada juga ulama yang tak membolehkan dengan kasus yang sama tadi ..

△ Apa lagi seperti itu, maka tidak boleh (langsung, ed) menerapkannya untuk kasus sekarang ini. Boleh, tapi harus dengan (terlebih dahulu meminta, ed) bimbingan ulama.

△ Kamu sampaikan kasusnya kita di sini seperti ini, “Begini, begini, begini, kita dapat fatwanya syaikh fulan begini, begini ... apakah bisa diterapkan sama begitu?” Ulamanya yang menjawab. Kalau mereka mengatakan, “Ya, sama ... silahkan.!!” Zen.. “Oh jangan .. ngak sama ...” Jangan.

Ξ Jadi, jangan berani, jangan lancang baarakallahu fiikum. Ξ

Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.”

📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ad1GyMaYOy0
🌏[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/05/video-bolehkah-menerapkan-fatwa-syaikh.html

📀Download audio:
› [ Tele ] https://t.me/Mp3_kajian/529
› [ Audio ] http://bit.ly/FatwaPemiluAljazair

📚[Kajian Ilmiyah “Hikmah Dalam Dakwah” // Sabtu, 4 Rajab 1438H ~ 1 April 2017M // Masjid Al-Jihad (Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh), Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir - Cilacap]

₪ Audio dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF]

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#VideoFawaid #demokrasi #pilpres #pilgub #Fatwa #aljazair
SIAPA YANG ENGKAU JADIKAN RUJUKAN, MENGAMBIL ILMU DAN FATWA DARI PADANYA?

₪ Arsip WA Manhajul Anbiya
#Manhaj #thalab #ilmu #selektif #fatwa
🚇IMUNISASI ADA DALAM SYARIAT ISLAM

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 22984

Setelah al-Lajnah Lil Muammalah menelaah (program imunisasi), maka al-Lajnah berfatwa:

“Bahwa penggunaan vaksin yang telah disebutkan (oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia) ataupun vaksin/obat lainnya yang mubah, maka ini termasuk perkara yang disyariatkan. Ini merupakan bentuk menempuh sebab ilmiah yang disyariatkan, dengan sebab itu Allah akan menghindarkan hambanya dari berbagi macam penyakit.

Dengan sebab itu, orang-orang bisa melindungi anak-anaknya, karena adanya manfaat yang diharapkan dengan imunitas tubuh dari bermacam-macam penyakit yang berbahaya. Misalnya Polio, atau penyakit lainnya yang timbul karena adanya wabah ataupun sebab-sebab lainnya yang dikhawatirkan timbulnya penyakit karenanya.

◈ Hal ini berdasarkan Sabda Nabi -ﷺ-:

“Barangsiapa yang sarapan pagi dengan tujuh butir kurma ajwah, maka tidak ada satupun racun dan sihir yang akan membahayakannya pada hari tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahihnya]

Dan ini termasuk dalam kategori mencegah bahaya sebelum terjadinya, dan yang demikian ini tidak kontradiksi dengan tawakal. Karena ini merupakan upaya yang disyariatkan untuk melindungi diri dari bermacam-macam penyakit dan akibatnya yang dikhawatirkan terjadi.

◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:

“Ikatlah (hewanmu), dan bertawakallah.” [HR. Tirmidzy dalam Jami’nya, dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits ‘Amr bin Umayyah ad-Dhamry. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Thabrany dari banyak jalan. Dan Ad-Dzhaby mengomentari di dalam Kitab Talkhis al-Mustadrak, sanadnya Jayyid]

Wa Billahi at-Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam”

وبعد دراسة اللجنة للمعاملة أفتت: بأن استعمال اللقاح المذكور في السؤال وغيره من الأدوية المباحة أمر مشروع وهو من عمل الأسباب المشروعة التي يدفع الله بها الأمراض، ويحصن بها الإنسان أطفاله لما يرجى من النفع في التحصن من الأمراض الخطيرة كالشلل وغيره لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر أخرجه البخاري ومسلم في (صحيحيهما).

وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه، وهو لا ينافي التوكل؛ لأنه من فعل الأسباب المشروعة للتوقي من الأدواء والأمراض التي يخشى نزولها، وقد قال صلى الله عليه وسلم: اعقلها وتوكل أخرجه الترمذي في (جامعه) من حديث أنس رضي الله عنه، والحاكم في (المستدرك) من حديث عمرو بن أمية الضمري، كما أخرجه الطبراني من طرق، وقال الذهبي في (تلخيص المستدرك): (سنده جيد).

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu As-Syaikh
◈ Anggota: Abdullah bin Abdurrahman bin Ghudayyan, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Ahmad bin Sair al-Mubarakfury, Abdullah bin Ali ar-Rukban, Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/imunisasi-ada-dalam-syariat-islam } // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta22984 }

#Info #Fatwa #Imunisasi
🚇INGIN BERKURBAN, JANGAN POTONG RAMBUT, KUKU, DAN KULIT MULAI 1 DZULHIJJAH

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 1407

[ Tanya ]

Hadis, “Siapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih.” Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?

[ Jawab ]

Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya.

Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi -ﷺ- adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah -ﷺ- bersabda yang artinya, “Jika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.”

Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, “Siapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih.”

Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih.

Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.

Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.

Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

[ س ]

الحديث من أراد أن يضحي أو يضحى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئًا حتى يضحي، فهل هذا النهي يعم أهل البيت كلهم، كبيرهم وصغيرهم أو الكبير دون الصغير؟

[ ج ] لا نعلم أن لفظ الحديث كما ذكره السائل، واللفظ الذي نعلم أنه ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم هو ما رواه الجماعة إلا البخاري، عن أم سلمةرضي الله عنها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: 《 إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره 》، ولفظ أبي داودوهو لمسلم والنسائي أيضًا: 《 من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره وأظفاره حتى يضحي. 》

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك، وأصله أنه يقتضي الوجوب، ولا نعلم له صارفًا عن هذا الأصل، والرواية الثانية فيها النهي عن الأخذ، وأصله أنه يقتضي التحريم، أي: تحريم الأخذ، ولا نعلم صارفًا يصرفه عن ذلك،

فتبين بهذا: أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرًا أو صغيرًا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan; Abdullah bin Muni'

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ingin-berkurban-jangan-potong-rambut.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @MajalahTashfiyah // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta1407 }

#Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
🚇HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660

[ Pertanyaan 4 ]

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
/•/ Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;

Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.

[ Jawaban 4 ]

■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.

■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

[ س4 ]

لقد درست أن ذبح أضحية الناس جائز، ولكن بغير مقابل أو أجرة فذلك حرام، إلا أن أحد الإخوة بارك الله فيه وإياكم قال لي: إنه يحرم أيضًا الأكل من أضحيته، ولكن من غير دليل، ولقد بحثت في هذا ولم أجد الدليل أيضًا؛ لذلك أرجو من سيادتكم الإيضاح.

[ ج4 ]

يجوز للوكيل في ذبح الأضحية أن يأخذ أجرة على ذلك من غير الأضحية ، وله أن يأكل من لحمها، أما المضحي فيشرع له الأكل من أضحيته تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html

••••|Edisi|
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta17660 }

#Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
🚇ISLAM HANYA MENGAJARKAN SUNNAH HASANAH, BUKAN BID'AH HASANAH

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda,

《 مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ ؛ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. 》

“Siapa yang mengajarkan Sunnah Hasanah (sunnah yang baik) dalam Islam, kemudian diamalkan sepeninggalnya, akan dituliskan bagi orang yang mengajari, pahala orang yang melakukannya, dan tidak mengurangi pahala untuk orang yang beramal sedikit pun.” [HR. Muslim]

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

وليس في الدين بدعة حسنة أبدًا، والسنة الحسنة هي التي توافق الشرع، وهذه تشمل أن يبدأ الإنسان بالسنة أي يبدأ العمل بها، أو يبعثها بعد تركها، أو يفعل شيئًا يسنه يكون وسيلة لأمر متعبد به فهذه ثلاثة أشياء:

[ الأول ] ※ إطلاق السنة على من ابتدأ العمل ويدل له سبب الحديث فإن النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- حث على التصدق على القوم الذين قدموا عليه -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وهم في حاجة وفاقة، فحث على التصدق فجاء رجل من الأنصار بصرة من فضة قد أثقلت يده فوضعها في حجر النبي عليه الصلاة والسلام، فقال النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-:« من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها » فهذا الرجل سن سنة ابتداء عمل لا ابتداء شرع.

[ الثاني ] ※ السنة التي تركت ثم فعلها الإنسان فأحياها فهذا يقال عنه: سنها بمعنى أحياها وإن كان لم يشرعها من عنده.

[ الثالث ] ※ أن يفعل شيئًا وسيلة لأمر مشروع مثل بناء المدارس وطبع الكتب فهذا لا يتعبد بذاته ولكن لأنه وسيلة لغيره فكل هذا داخل في قول النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: " « من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها » . والله أعلم.

“Tidak ada di dalam agama ini bid'ah hasanah, selamanya.
▸ Sunnah hasanah itu adalah yang sesuai syariat.
▸ Sunnah hasanah mencakup seseorang memulai sunnah,

• yakni mulai mengamalkannya,
• menghidupkannya setelah mati,
• atau melakukan sesuatu sunnah yang menjadi sarana perkara untuk ibadah.


■ Sehingga, sunnah hasanah ada tiga hal:

(➊) ※ Sebutan “sunnah” bagi orang yang mulai mengamalkan

Hal inilah yang ditunjukkan sababul wurud hadis. Nabi -ﷺ- menganjurkan untuk bersedekah bagi suatu kaum yang datang menemui Nabi -ﷺ-. Lalu beliau pun bersabda, “Siapa yang mengajarkan sunnah hasanah dalam Islam, maka dia mendapat pahala serta pahala orang yang beramal setelahnya.” Maka, orang yang pertama bersedekah, dia telah mengajarkan sunnah. Dia memulai amalan, bukan mulai mensyariatkan.

(➋) ※ Sunnah yang ditinggalkan, lalu dilakukan oleh seseorang dan dia menghidupkannya

Maka dia dikatakan, telah mengajarkan sunnah, yakni dia menghidupkannya. Dia tidak mensyariatkannya dari dirinya sendiri.

(➌) ※ Melakukan sesuatu yang merupakan sarana untuk hal yang disyariatkan

Contohnya, membangun sekolah, mencetak kitab. Dia tidak beribadah dengan amalan itu sendiri, namun beribadah karena itu adalah sarana untuk hal lainnya.

[↑] Maka semua ini termasuk dalam sabda Nabi -ﷺ-, ‘Siapa yang mengajarkan dalam Islam sunnah hasanah, maka dia mendapat pahalanya dan orang yang mencontohnya’.”

📚[Majmu' Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/islam-hanya-mengajarkan-sunnah-hasanah.html

{ Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @MajalahTashfiyah

#Manhaj #Hadis #fatwa #IbnuUtsaimin #sunnah #bidah #hasanah