🚇HEWAN YANG HARAM DIMAKAN TAPI TIDAK MEMILIKI DARAH HUKUMNYA ADALAH SUCI (TIDAK NAJIS)
❱ Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:
■ Bahwa belalang bangkainya adalah halal. Jika (kematian belalang) ini terjadi dengan dengan upaya manusia maka yang demikian tidak diragukan, semisal apabila dia memanggang belalang itu atau mencelupkannya (merebusnya) di air yang mendidih karena api, ini jelas bahwa itu halal karena dari perbuatan seorang hamba.
[ Tapi seandainya kita mendapati belalang yang sudah jadi bangkai di permukaan tanah apakah itu halal atau tidak? ]
Halal, kecuali jika kita mengetahui bahwa belalang itu mati dan mengandung racun, yakni (seperti misalnya) disemprotkan padanya cairan pemusnah lalu ia mati, maka kita katakan: “Jangan anda memakannya”, karena dia mengandung bahaya, sementara agama Islam kaedahnya “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.
[ Kalau ada yang mengatakan ]
Apa hikmah (alasan) bangkainya halal sedangkan ia itu adalah hewan darat yang hidup di daratan?
[ Para ulama mengatakan ]
Alasannya adalah, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan dasar pengharaman bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, karena itulah kalau darahnya dialirkan lalu ia mati jadilah ia halal. Dan belalang itu tidak memiliki darah, karena itulah bangkainya jadi halal, apabila ada hewan yang haram dimakan karena sifat menjijikkannya dan ia tidak memiliki darah maka ia SUCI (tidak najis), dan dalam kisah lalat kalian telah mengetahuinya bahwa ar-Rasul -ﷺ- memerintahkan jika ada lalat yang jatuh pada minuman salah seorang dari kita agar kita menenggelamkannya, dan ia akan mati jika minumannya panas.
[ Bagaimanapun keadaannya, apa alasan bangkai belalang itu halal? ]
Karena ia tidak memiliki darah, sedangkan alasan diharamkannya bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, dalilnya apabila darah ini dialirkan maka ia jadi halal.
[ Aku katakan untuk yang kedua kali ]
Apabila hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki darah, jadi apa hukumnya? SUCI.
📚[Fathu Dzil Jalali Wal Ikram bi syarh Bulughil maram, hal 104-105]
₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Alih Bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #halal #haram #hewan #tidak_memiliki_darah #bangkai #suci #belalang #lalat
❱ Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:
■ Bahwa belalang bangkainya adalah halal. Jika (kematian belalang) ini terjadi dengan dengan upaya manusia maka yang demikian tidak diragukan, semisal apabila dia memanggang belalang itu atau mencelupkannya (merebusnya) di air yang mendidih karena api, ini jelas bahwa itu halal karena dari perbuatan seorang hamba.
[ Tapi seandainya kita mendapati belalang yang sudah jadi bangkai di permukaan tanah apakah itu halal atau tidak? ]
Halal, kecuali jika kita mengetahui bahwa belalang itu mati dan mengandung racun, yakni (seperti misalnya) disemprotkan padanya cairan pemusnah lalu ia mati, maka kita katakan: “Jangan anda memakannya”, karena dia mengandung bahaya, sementara agama Islam kaedahnya “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.
[ Kalau ada yang mengatakan ]
Apa hikmah (alasan) bangkainya halal sedangkan ia itu adalah hewan darat yang hidup di daratan?
[ Para ulama mengatakan ]
Alasannya adalah, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan dasar pengharaman bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, karena itulah kalau darahnya dialirkan lalu ia mati jadilah ia halal. Dan belalang itu tidak memiliki darah, karena itulah bangkainya jadi halal, apabila ada hewan yang haram dimakan karena sifat menjijikkannya dan ia tidak memiliki darah maka ia SUCI (tidak najis), dan dalam kisah lalat kalian telah mengetahuinya bahwa ar-Rasul -ﷺ- memerintahkan jika ada lalat yang jatuh pada minuman salah seorang dari kita agar kita menenggelamkannya, dan ia akan mati jika minumannya panas.
[ Bagaimanapun keadaannya, apa alasan bangkai belalang itu halal? ]
Karena ia tidak memiliki darah, sedangkan alasan diharamkannya bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, dalilnya apabila darah ini dialirkan maka ia jadi halal.
[ Aku katakan untuk yang kedua kali ]
Apabila hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki darah, jadi apa hukumnya? SUCI.
📚[Fathu Dzil Jalali Wal Ikram bi syarh Bulughil maram, hal 104-105]
₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Alih Bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #halal #haram #hewan #tidak_memiliki_darah #bangkai #suci #belalang #lalat
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇APAKAH KULIT BANGKAI NAJIS?
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:
[ Pertanyaan ]
Apakah kulit bangkai najis?
[ Jawaban ]
■ Ini memiliki perincian:
△ Jika bangkai itu suci, maka kulitnya suci
△ Jika bangkai itu najis, maka kulitnya najis
● Diantara contoh bangkai yang suci adalah ikan, berdasarkan Firman Allah Ta'ala:
{ اُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمْ }
︴“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu ...” [Al-Maidah: 96]
[↑] Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata tentang maksud ‘shaidahu’ (binatang buruan laut) adalah apa yang diperoleh dalam kondisi hidup dan ‘tha'amuhu’ adalah apa yang diperoleh dalam kondisi mati.
● Adapun hewan yang najis karena kematian (bukan penyembelihan), maka kulitnya najis dengan kematiannya sebab hal ini termasuk pada keumuman bangkai, sehingga termasuk dalam keumuman Firman Allah Ta'ala:
{ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ } [الأنعام: 145]
︴“Kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ...” [Al-An'am: 145]
[↑] makna 'rijs adalah najis.
◈ Jika ada yang berkata:
“Sesungguhnya bangkai haram.”
[↑] Maka suatu yang haram tidak mesti najis seperti racun haram, namun tidak najis. Jadi, kami katakan kaidah ini benar.
[↑] Hanya saja kami akan menjawab tentang pertanyaan ini bahwasannya Allah Ta'ala menyebutkan sebab ketika berfirman:
{ قُل لَّاۤ اَجِدُ فِيْ مَاۤ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس } [الأنعام: 145]
︴Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor-.” [Al-An'am: 145]
[↑] Firman Allah Ta'ala ini jelas menunjukkan kenajisan. Dengan demikian bangkai najis dan kulitnya najis.
📚[Majmu' Fatawa wa Rasail]
[ س ]
هل جلد الميتة نجس؟
[ ج ]
■ هذا فيه تفصيل:
△ إن كانت الميتة طاهرة، فإن جلدها طاهر،
△ وإن كانت نجسة، فجلدها نجس،
● ومن أمثلة الميتة الطاهرة: السمك، لقوله تعالى:
︴ { أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ }
[↑] قال ابن عباس رضي الله عنهما صيده: ما أُخذ حيّاً. وطعامه ما أُخذَ ميتاً.
● اما الذي ينجس بالموت، فإن جلده ينجس به -يعني ينجس بالموت- لأنه داخل في عموم الميتة فيكون داخلاً في قوله تعالى:
︴ { اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس }
[↑] يعني نجساً.
◈ فإن قال قائل:
{ إن الميتة حرام، }
[↑] ولا يلزم من التحريم النجاسة، فهذا السم حرام وليس بنجس.
[↑] قلنا هذه قاعدة صحيحة، إلا إننا نجيب عن ذلك بأن الله علَّل لما قال:
︴ {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ}
[↑] فهذا واضح أنه نجس، إذن الميتة نجسة وجلدها نجس.
📚[مجموع فتاوى و رسائل الشيخ محمد صالح العثيمين المجلد الحادي عشر - باب الآنية.]
₪ Dari Channel Telegram al-Ukhuwwah @ukhwh
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #halal #haram #kulit #bangkai #suci #najis
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:
[ Pertanyaan ]
Apakah kulit bangkai najis?
[ Jawaban ]
■ Ini memiliki perincian:
△ Jika bangkai itu suci, maka kulitnya suci
△ Jika bangkai itu najis, maka kulitnya najis
● Diantara contoh bangkai yang suci adalah ikan, berdasarkan Firman Allah Ta'ala:
{ اُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمْ }
︴“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu ...” [Al-Maidah: 96]
[↑] Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata tentang maksud ‘shaidahu’ (binatang buruan laut) adalah apa yang diperoleh dalam kondisi hidup dan ‘tha'amuhu’ adalah apa yang diperoleh dalam kondisi mati.
● Adapun hewan yang najis karena kematian (bukan penyembelihan), maka kulitnya najis dengan kematiannya sebab hal ini termasuk pada keumuman bangkai, sehingga termasuk dalam keumuman Firman Allah Ta'ala:
{ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ } [الأنعام: 145]
︴“Kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ...” [Al-An'am: 145]
[↑] makna 'rijs adalah najis.
◈ Jika ada yang berkata:
“Sesungguhnya bangkai haram.”
[↑] Maka suatu yang haram tidak mesti najis seperti racun haram, namun tidak najis. Jadi, kami katakan kaidah ini benar.
[↑] Hanya saja kami akan menjawab tentang pertanyaan ini bahwasannya Allah Ta'ala menyebutkan sebab ketika berfirman:
{ قُل لَّاۤ اَجِدُ فِيْ مَاۤ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس } [الأنعام: 145]
︴Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor-.” [Al-An'am: 145]
[↑] Firman Allah Ta'ala ini jelas menunjukkan kenajisan. Dengan demikian bangkai najis dan kulitnya najis.
📚[Majmu' Fatawa wa Rasail]
[ س ]
هل جلد الميتة نجس؟
[ ج ]
■ هذا فيه تفصيل:
△ إن كانت الميتة طاهرة، فإن جلدها طاهر،
△ وإن كانت نجسة، فجلدها نجس،
● ومن أمثلة الميتة الطاهرة: السمك، لقوله تعالى:
︴ { أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ }
[↑] قال ابن عباس رضي الله عنهما صيده: ما أُخذ حيّاً. وطعامه ما أُخذَ ميتاً.
● اما الذي ينجس بالموت، فإن جلده ينجس به -يعني ينجس بالموت- لأنه داخل في عموم الميتة فيكون داخلاً في قوله تعالى:
︴ { اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس }
[↑] يعني نجساً.
◈ فإن قال قائل:
{ إن الميتة حرام، }
[↑] ولا يلزم من التحريم النجاسة، فهذا السم حرام وليس بنجس.
[↑] قلنا هذه قاعدة صحيحة، إلا إننا نجيب عن ذلك بأن الله علَّل لما قال:
︴ {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ}
[↑] فهذا واضح أنه نجس، إذن الميتة نجسة وجلدها نجس.
📚[مجموع فتاوى و رسائل الشيخ محمد صالح العثيمين المجلد الحادي عشر - باب الآنية.]
₪ Dari Channel Telegram al-Ukhuwwah @ukhwh
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqh #halal #haram #kulit #bangkai #suci #najis
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇APAKAH SEMUA BANGKAI NAJIS ?
[ Jawaban ]
■ “Tidak semua Bangkai Najis. Ada 3 jenis Bangkai yang tidak Najis:
[1] Jasad Manusia yang meninggal.
[2] Ikan dan belalang
Ξ Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:
◈ { أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحِيتَانُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ }
︴“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah belalang dan ikan sedangkan dua darah adalah limpa dan hati.” [HR Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan secara Mauquf oleh Abu Zur’ah]
[3] Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka, seperti:
• lalat,
• nyamuk,
• serangga,
… dan semisalnya.
📚[Dikutip dari Buku “FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI”
₪ Dari Channel Telegram @Alistiqomah // Ditulis oleh al-Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #hukum #bangkai #najis
[ Jawaban ]
■ “Tidak semua Bangkai Najis. Ada 3 jenis Bangkai yang tidak Najis:
[1] Jasad Manusia yang meninggal.
[2] Ikan dan belalang
Ξ Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:
◈ { أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحِيتَانُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ }
︴“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah belalang dan ikan sedangkan dua darah adalah limpa dan hati.” [HR Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan secara Mauquf oleh Abu Zur’ah]
[3] Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka, seperti:
• lalat,
• nyamuk,
• serangga,
… dan semisalnya.
📚[Dikutip dari Buku “FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI”
₪ Dari Channel Telegram @Alistiqomah // Ditulis oleh al-Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #hukum #bangkai #najis
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇APAKAH NANAH DAN DARAH TERMASUK NAJIS?
[ Pertanyaan ]
Apakah Darah secara Mutlak adalah Najis?
[ Jawab ]
[✔️] Pendapat yang benar adalah tidak semua darah najis. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syaukaany.
▷ Darah yang najis adalah darah haidh dan nifas saja.
▷ Para Sahabat tetap sholat meski mereka berlumuran darah akibat luka. Seperti yang dilakukan Umar, yang sholat meski darah terus mengucur dari lukanya.
◈ { فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا }
︴“Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah.” [HR Malik, Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah, dishahihkan al-Albany]
▷ Nabi juga memerintahkan merawat sebagian Sahabat yang terluka di masjid seperti Sa’ad bin Muadz. [HR al-Bukhari dan Muslim]
▷ Nabi juga membolehkan wanita yang mengalami istihadhah (darah karena penyakit) untuk sholat di masjid.
▷ Demikian juga darah dari hewan ternak/ sesembelihan tidaklah najis.
▷ Abu Jahl dan musyrikin Quraisy pernah meletakkan kotoran hewan (yang halal dimakan dagingnya) dan darah hewan sesembelihan tersebut di atas punggung Nabi yang sedang sholat, dan Nabi tidak menghentikan atau mengulangi sholatnya. [HR al-Bukhari dan Muslim]
▷ Ibnu Mas’ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan.
◈ { صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ }
︴“Ibnu Mas’ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu’.” [HR at-Thobarony, Ibnu Abi Syaibah, Abdrurrozzaq dengan sanad yang baik]
ΞΞ Macam-macam darah ΞΞ
▣ [1] Darah dari hewan yang najis adalah najis. Contoh: darah dari anjing atau babi
▣ [2] Darah dari bangkai. Contoh: darah dari kambing yang mati tertabrak.
▣ [3] Darah manusia akibat luka, tidak najis berdasarkan atsar perbuatan Umar di atas.
▣ [4] Darah haid dan nifas, hukumnya najis.
▷ Sedangkan tentang nanah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa nanah tidak najis, karena tidak adanya dalil najisnya nanah.
Wallaahu A'lam
📚["Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah]
₪ Dari Channel Telegram @alistiqomah
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #hukum #najis #darah #bangkai #nanah #haid_nifas
[ Pertanyaan ]
Apakah Darah secara Mutlak adalah Najis?
[ Jawab ]
[✔️] Pendapat yang benar adalah tidak semua darah najis. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syaukaany.
▷ Darah yang najis adalah darah haidh dan nifas saja.
▷ Para Sahabat tetap sholat meski mereka berlumuran darah akibat luka. Seperti yang dilakukan Umar, yang sholat meski darah terus mengucur dari lukanya.
◈ { فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا }
︴“Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah.” [HR Malik, Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah, dishahihkan al-Albany]
▷ Nabi juga memerintahkan merawat sebagian Sahabat yang terluka di masjid seperti Sa’ad bin Muadz. [HR al-Bukhari dan Muslim]
▷ Nabi juga membolehkan wanita yang mengalami istihadhah (darah karena penyakit) untuk sholat di masjid.
▷ Demikian juga darah dari hewan ternak/ sesembelihan tidaklah najis.
▷ Abu Jahl dan musyrikin Quraisy pernah meletakkan kotoran hewan (yang halal dimakan dagingnya) dan darah hewan sesembelihan tersebut di atas punggung Nabi yang sedang sholat, dan Nabi tidak menghentikan atau mengulangi sholatnya. [HR al-Bukhari dan Muslim]
▷ Ibnu Mas’ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan.
◈ { صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ }
︴“Ibnu Mas’ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu’.” [HR at-Thobarony, Ibnu Abi Syaibah, Abdrurrozzaq dengan sanad yang baik]
ΞΞ Macam-macam darah ΞΞ
▣ [1] Darah dari hewan yang najis adalah najis. Contoh: darah dari anjing atau babi
▣ [2] Darah dari bangkai. Contoh: darah dari kambing yang mati tertabrak.
▣ [3] Darah manusia akibat luka, tidak najis berdasarkan atsar perbuatan Umar di atas.
▣ [4] Darah haid dan nifas, hukumnya najis.
▷ Sedangkan tentang nanah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa nanah tidak najis, karena tidak adanya dalil najisnya nanah.
Wallaahu A'lam
📚["Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah]
₪ Dari Channel Telegram @alistiqomah
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://t.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #hukum #najis #darah #bangkai #nanah #haid_nifas
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•