○●○●○●○
🔰 Silsilah Fiqih Thoharoh 🔰
——————————————————
🔘 APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
——————————————————
🕋 Dewan Tetap Riset Ilmiah (KSA)
✒️__PERTANYAAN:
Apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu?
✍ JAWABAN:
❝ Apabila seorang lelaki menyentuh wanita secara langsung maka padanya ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah membatalkan wudhunya atau tidak.
☝️ Dan pendapat yang paling kuat ialah tidak membatalkan wudhu; sama saja menyentuhnya dengan syahwat atau tanpa syahwat; karena Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya dan tidak berwudhu (kembali sebelum sholat); karena hal ini termasuk dari hal yang sulit dihindari, dan jika sekiranya membatalkan wudhu tentulah Nabi ﷺ menjelaskannya.
✋ Adapun firman Allah ﷻ di dalam surat An-Nisaa dan Al-Maaidah:
"Atau kalian menyentuh wanita", maka yang dimaksud dengannya ialah jima' (menggauli istri) menurut pendapat paling benar dari kedua pendapat ulama. ❞
——○●※●○——
📚 Al-Lajnah Ad-Daaimah (5/266).
——————————————————
🌈 ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
==============
📌 ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻫﻞ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ؟
️☑ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺇﺫﺍ ﻣﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻓﻔﻴﻪ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻫﻞ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻷﺭﺟﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﻪ ﺇﻳﺎﻫﺎ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻧﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ؛
ﻭﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻯ، ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻗﻀﺎً ﻟﺒﻴﻨﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : ( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ )، ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﺻﺢ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ.
📚 ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ) 5/266(
----------------------
Broadcast by :
📜 Channel MutiaraASK :
https://goo.gl/bC4T9M
🌍 Website ASK :
http://ahlussunnahkarawang.com/
💬 BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
#fiqih #thoharoh #wudhu #pembatal_wudhu
🔰 Silsilah Fiqih Thoharoh 🔰
——————————————————
🔘 APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
——————————————————
🕋 Dewan Tetap Riset Ilmiah (KSA)
✒️__PERTANYAAN:
Apakah menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu?
✍ JAWABAN:
❝ Apabila seorang lelaki menyentuh wanita secara langsung maka padanya ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah membatalkan wudhunya atau tidak.
☝️ Dan pendapat yang paling kuat ialah tidak membatalkan wudhu; sama saja menyentuhnya dengan syahwat atau tanpa syahwat; karena Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya dan tidak berwudhu (kembali sebelum sholat); karena hal ini termasuk dari hal yang sulit dihindari, dan jika sekiranya membatalkan wudhu tentulah Nabi ﷺ menjelaskannya.
✋ Adapun firman Allah ﷻ di dalam surat An-Nisaa dan Al-Maaidah:
"Atau kalian menyentuh wanita", maka yang dimaksud dengannya ialah jima' (menggauli istri) menurut pendapat paling benar dari kedua pendapat ulama. ❞
——○●※●○——
📚 Al-Lajnah Ad-Daaimah (5/266).
——————————————————
🌈 ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
==============
📌 ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻫﻞ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻫﻞ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ؟
️☑ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺇﺫﺍ ﻣﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻓﻔﻴﻪ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻫﻞ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻷﺭﺟﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﻪ ﺇﻳﺎﻫﺎ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻧﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ؛
ﻭﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻯ، ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻗﻀﺎً ﻟﺒﻴﻨﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : ( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ )، ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﺻﺢ ﻗﻮﻟﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ.
📚 ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ) 5/266(
----------------------
Broadcast by :
📜 Channel MutiaraASK :
https://goo.gl/bC4T9M
🌍 Website ASK :
http://ahlussunnahkarawang.com/
💬 BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
#fiqih #thoharoh #wudhu #pembatal_wudhu
🚇SYARAT-SYARAT KEADAAN BATAL PUASA
❱ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
❒ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
≣ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
》 Mengetahui — Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
•• Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
•• Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
— Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا }
“Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).” [QS al-Baqarah: 286]
》 Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa — Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ }
— “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.” [HR alBukhari dan Muslim]
— Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
》 Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja — Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
•• Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
•• Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ }
— “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).” [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
📚[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendari•Com
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa
❱ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
❒ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
≣ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
》 Mengetahui — Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
•• Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
•• Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
— Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا }
“Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).” [QS al-Baqarah: 286]
》 Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa — Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ }
— “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.” [HR alBukhari dan Muslim]
— Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
》 Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja — Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
•• Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
•• Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ }
— “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).” [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
📚[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendari•Com
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa