๐
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #sujud_sahwi #bagian_dua #fikih
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #sujud_sahwi #bagian_dua #fikih
๐กHukum Isbal Bagian 2โฃ
๐Hukum Isbal
โIsbal hukumnya HARAM, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Hukum ini berlandaskan pada keterangan Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam di dalam ๐ hadits Abu Dzar radhiyallahu โanhu riwayat Muslim (no. 106) dan lainnya,
โ๏ธโAda tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wataโala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.โ Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, โSiapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?โ
Beliau menjawab,
ุงููู ูุณูุจููู ููุงููู ููููุงูู ููุงููู ูููููููู ุณูููุนูุชููู ุจูุงููุญููููู ุงููููุงุฐูุจู
โOrang musbil, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.โ
๐(Fatwa al-Utsaimin, Nur โalad Darb)
๐Artinya, masalah isbal bukanlah masalah kecil. Tidak tepat juga jika masalah isbal dinilai sebagai masalah furuโ.
๐ฆ Anggapan sebagian kalangan bahwa masalah isbal hanyalah adat dan budaya orang Arab juga TIDK BENARโ. Ternyata, isbal termasuk dosa besar sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wasallam.
โ Hukum isbal HANYA berlaku untuk kalangan laki-laki. Sebab, ada hukum tersendiri bagi kaum wanita. Kekhususan hukum ini untuk kaum laki-laki telah dinukilkan ijmaโ ulama oleh Ibnu Raslan dalam Syarah Sunan.
๐(Aunul Maโbud, Syarah Sunan Abi Dawud)
๐ Sumber : http://asysyariah.com/hadits-hukum-isbal/
โ๏ธ_Bersambung InsyaaAllah
โ๏ธ___๐ ๐ ๐
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #isbal #bagian_dua
๐Hukum Isbal
โIsbal hukumnya HARAM, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Hukum ini berlandaskan pada keterangan Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam di dalam ๐ hadits Abu Dzar radhiyallahu โanhu riwayat Muslim (no. 106) dan lainnya,
โ๏ธโAda tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wataโala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.โ Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, โSiapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?โ
Beliau menjawab,
ุงููู ูุณูุจููู ููุงููู ููููุงูู ููุงููู ูููููููู ุณูููุนูุชููู ุจูุงููุญููููู ุงููููุงุฐูุจู
โOrang musbil, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.โ
๐(Fatwa al-Utsaimin, Nur โalad Darb)
๐Artinya, masalah isbal bukanlah masalah kecil. Tidak tepat juga jika masalah isbal dinilai sebagai masalah furuโ.
๐ฆ Anggapan sebagian kalangan bahwa masalah isbal hanyalah adat dan budaya orang Arab juga TIDK BENARโ. Ternyata, isbal termasuk dosa besar sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wasallam.
โ Hukum isbal HANYA berlaku untuk kalangan laki-laki. Sebab, ada hukum tersendiri bagi kaum wanita. Kekhususan hukum ini untuk kaum laki-laki telah dinukilkan ijmaโ ulama oleh Ibnu Raslan dalam Syarah Sunan.
๐(Aunul Maโbud, Syarah Sunan Abi Dawud)
๐ Sumber : http://asysyariah.com/hadits-hukum-isbal/
โ๏ธ_Bersambung InsyaaAllah
โ๏ธ___๐ ๐ ๐
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #isbal #bagian_dua
๐ชAdab Membuang Hajat
Bagian 2โฃ
*Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC*
โ__Telah diketahui bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau.
๐(HR. al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
โ๐ผHadits di atas menunjukkan keumuman. Namun, *khusus*pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid, dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Daqiqil โIed.
๐(Syarah โUmdatil Ahkam, 1/44)
โ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, โ
" *Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia, seperti memakai pakaian, celana, dan sandal; masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad, serta selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan*.
โฏ *Adapun lawan dari perkara di atas, seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinjaโ, melepas pakaian, celana, sandal, dan yang semisalnya, disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri*.โ
๐(Syarah Shahih Muslim, 3/160; al-Majmuโ, 2/95)
http://asysyariah.com/adab-membuang-hajat/
๐ฌ InsyaaAllah Bersambung
โ๏ธ___๐ ๐ ๐
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #fawaaid #buang_hajat #bagian_dua
Bagian 2โฃ
*Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC*
โ__Telah diketahui bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau.
๐(HR. al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
โ๐ผHadits di atas menunjukkan keumuman. Namun, *khusus*pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid, dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Daqiqil โIed.
๐(Syarah โUmdatil Ahkam, 1/44)
โ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, โ
" *Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia, seperti memakai pakaian, celana, dan sandal; masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad, serta selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan*.
โฏ *Adapun lawan dari perkara di atas, seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinjaโ, melepas pakaian, celana, sandal, dan yang semisalnya, disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri*.โ
๐(Syarah Shahih Muslim, 3/160; al-Majmuโ, 2/95)
http://asysyariah.com/adab-membuang-hajat/
๐ฌ InsyaaAllah Bersambung
โ๏ธ___๐ ๐ ๐
Edisi: ๐ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ [-MUS-]
๐ฎKlik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โ๏ธ #fawaaid #buang_hajat #bagian_dua