Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
#KawanPajak, segera ikuti Survei Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan DJP 2024!
Pendapat dan masukan #KawanPajak sangat berarti untuk membantu kami meningkatkan kualitas layanan dan komunikasi yang lebih baik.
Partisipasi #KawanPajak akan membantu DJP menjadi lebih baik dalam memberikan layanan yang bermanfaat dan tepat sasaran.
—
#KawanPajak, don't miss out on the DGT 2024 Outreach and Public Relations Effectiveness Survey!
Your opinions and feedback are invaluable in helping us improve the quality of our services and communication.
Your participation will enable DGT to better deliver useful and targeted services.
Pendapat dan masukan #KawanPajak sangat berarti untuk membantu kami meningkatkan kualitas layanan dan komunikasi yang lebih baik.
Partisipasi #KawanPajak akan membantu DJP menjadi lebih baik dalam memberikan layanan yang bermanfaat dan tepat sasaran.
—
#KawanPajak, don't miss out on the DGT 2024 Outreach and Public Relations Effectiveness Survey!
Your opinions and feedback are invaluable in helping us improve the quality of our services and communication.
Your participation will enable DGT to better deliver useful and targeted services.
👍8👏1
#KawanPajak, mari waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP!
Jika menemukan nomor telepon mencurigakan yang mengaku dari DJP, jangan ragu untuk segera melaporkannya. DJP bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memblokir nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan.
Laporkan nomor mencurigakan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau situs pajak.go.id. Bersama, kita bisa membantu mengurangi penipuan dan menjaga keamanan informasi pribadi.
--
#KawanPajak, stay alert for scams claiming to be from the Tax Office!
If you encounter suspicious phone numbers claiming to represent DJP, don’t hesitate to report them. DJP collaborates with authorities to block numbers used for fraudulent activities.
Report any suspicious numbers through DJP’s official channels, like Kring Pajak at 1500200 or on the pajak.go.id website. Together, we can help reduce scams and protect your personal information.
Jika menemukan nomor telepon mencurigakan yang mengaku dari DJP, jangan ragu untuk segera melaporkannya. DJP bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memblokir nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan.
Laporkan nomor mencurigakan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau situs pajak.go.id. Bersama, kita bisa membantu mengurangi penipuan dan menjaga keamanan informasi pribadi.
--
#KawanPajak, stay alert for scams claiming to be from the Tax Office!
If you encounter suspicious phone numbers claiming to represent DJP, don’t hesitate to report them. DJP collaborates with authorities to block numbers used for fraudulent activities.
Report any suspicious numbers through DJP’s official channels, like Kring Pajak at 1500200 or on the pajak.go.id website. Together, we can help reduce scams and protect your personal information.
👍1
Assalamualaikum, Selamat sore teman-teman. ijin share link barang yang dilelang dalam rangka Lelang Serentak Jawa Timur Tahap 2 Tahun 2024. Monggo bagi yang berminat 🙏🏻🙏🏻
https://linktr.ee/LelangSerentakJawaTimur
https://linktr.ee/LelangSerentakJawaTimur
Linktree
Lelang Serentak Jawa Timur | Linktree
Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan Lelang Serentak pada 14 November 2024
👍1
Business code adalah kode NITKU.
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang pada sistem Coretax akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang.
Pendaftaran cabang usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan melalui menu "Perubahan Data" dengan menambahkan Tempat Kegiatan Usaha, dan akan diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atas setiap cabang usaha yang ditambahkan.
NITKU atau cabang perusahaan akan diberikan akses menggunakan NPWP kantor pusat perusahaan dengan hak akses (role) yang berbeda-beda untuk pembuatan bukti potong &/ faktur pajak. Pembuatan bukti potong &/ faktur pajaknya akan disesuaikan dengan hak akses yang dimiliki cabang perusahaan tersebut. » berdasarkan assign role/ hak akses pegawai » bupot/faktur terbit dengan NPWP pusat namun ada identitas NITKU
Alamat pembeli mengacu pada alamat NPWP kecuali untuk pemasukan barang ke Kawasan sesuai dengan PER-03 dan perubahannya.
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang pada sistem Coretax akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang.
Pendaftaran cabang usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan melalui menu "Perubahan Data" dengan menambahkan Tempat Kegiatan Usaha, dan akan diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atas setiap cabang usaha yang ditambahkan.
NITKU atau cabang perusahaan akan diberikan akses menggunakan NPWP kantor pusat perusahaan dengan hak akses (role) yang berbeda-beda untuk pembuatan bukti potong &/ faktur pajak. Pembuatan bukti potong &/ faktur pajaknya akan disesuaikan dengan hak akses yang dimiliki cabang perusahaan tersebut. » berdasarkan assign role/ hak akses pegawai » bupot/faktur terbit dengan NPWP pusat namun ada identitas NITKU
Alamat pembeli mengacu pada alamat NPWP kecuali untuk pemasukan barang ke Kawasan sesuai dengan PER-03 dan perubahannya.
👍5
#KawanPajak #Temankeu Pilkada 2024 serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Demi menyokong tegaknya demokrasi, #UangKita berperan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, melalui antara lain alokasi Transfer ke Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Bagi Hasil, yang mana sebagian anggarannya berasal dari penerimaan pajak.
Dengan demikian, pajak kita turut andil dalam menjamin demokrasi tetap tegak.
#PajakKitaUntukKita
#ManfaatPajak
#UangKitaUntukApa
#UangKita
Dengan demikian, pajak kita turut andil dalam menjamin demokrasi tetap tegak.
#PajakKitaUntukKita
#ManfaatPajak
#UangKitaUntukApa
#UangKita
👍6🎉1
#KawanPajak, kini lebih aman dengan Multi-Factor Authentication (MFA) di pajak.go.id.
DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi.
Pelajari lebih lanjut mengenai MFA di infografis berikut.
--
#KawanPajak, enjoy enhanced security with Multi-Factor Authentication (MFA) on pajak.go.id!
DJP introduces MFA to provide an extra layer of protection, ensuring your data is always secure.
Learn more about MFA through the infographic below.
DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi.
Pelajari lebih lanjut mengenai MFA di infografis berikut.
--
#KawanPajak, enjoy enhanced security with Multi-Factor Authentication (MFA) on pajak.go.id!
DJP introduces MFA to provide an extra layer of protection, ensuring your data is always secure.
Learn more about MFA through the infographic below.
Channel Diskusi Pajak
siapa tau ada yg mo nonton malem ini
YouTube
Cerita di Balik PPN 12% Era Prabowo Serta Nasib Warga Kelas Menengah | Liputan 6 Talks
#liputan6talks #ppn12persen #prabowo
Follow WhatsApp Channel Liputan 6 SCTV untuk berita terbaru lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029Va5j89g1yT2Bu5Eafo0Y
Simak berita lainnya di: https://www.youtube.com/channel/UC1QpnGo11epfexw1bIiTHTg/videos
Liputan…
Follow WhatsApp Channel Liputan 6 SCTV untuk berita terbaru lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029Va5j89g1yT2Bu5Eafo0Y
Simak berita lainnya di: https://www.youtube.com/channel/UC1QpnGo11epfexw1bIiTHTg/videos
Liputan…
Rangkuman Wawancara Liputan6 dengan Direktur Jenderal Pajak
“Cerita di Balik PPN 12%”
https://www.youtube.com/watch?v=E-d2AlAuPMc
informasi ini berdasarkan wawancara dan belum ada aturan resmi terkait detail insentif PPN 12%. Ada kemungkinan detail insentif, termasuk insentif 1% di luar yang telah disebutkan, akan diumumkan kemudian melalui peraturan resmi.
Latar Belakang Kenaikan PPN
•Amanat dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada 2021.
•Tujuan UU HPP:
- o Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
- o Menciptakan sistem pajak yang lebih adil .
- o Menjaga daya beli masyarakat.
•Kenaikan tarif dilakukan bertahap:
- o 11% sejak 1 April 2022.
- o 12% tetap mulai 1 Januari 2025.
______________
Detail Kenaikan PPN
•Naik 1% saja, dari 11% menjadi 12%.
•Barang dan jasa yang dibebaskan PPN tetap sama :
- o Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi).
- o Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.
•Pemerintah masih sedang mengkaji dan belum ada keputusan final pengenaan PPN untuk:
- o Barang/Jasa Premium : Beras premium/khusus , sekolah pretis/premium , dan layanan kesehatan premium .
- o Tujuannya untuk keadilan dan kontribusi lebih dari masyarakat mampu.
______________
Insentif dan Dampak Kenaikan PPN
•Insentif Rp265,5 triliun diberikan untuk meredam dampak kenaikan:
- o Bantuan Sosial : Beras selama 2 bulan, subsidi tepung terigu, gula industri, minyak goreng.
- o Diskon Listrik untuk masyarakat.
- o Insentif UMKM : Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga akhir 2025.
- o Subsidi PPN 1% untuk Bapokting (Bahan Pokok Penting), eg. gula industri dan minyak goreng curah
•Dampak Inflasi :
- o Diperkirakan tidak signifikan karena ekonomi bergerak cepat dan jumlah pekerja meningkat.
- o Contoh: Dampak inflasi saat kenaikan 11% di 2022 juga kecil.
______________
Perbandingan dengan Negara ASEAN Lainnya
•Tarif PPN 12% di Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN.
•Tapi, cakupan pembebasan PPN di Indonesia lebih luas dibanding negara lain.
Contoh Perbedaan Kebijakan PPN
● Di Indonesia, semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang diberikan pembebasan (Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi, Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.)
● Vietnam memberikan pengecualian PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet di bawah 63 juta, padahal Indonesia 4.8 Milyar
● Di Vietnam, beberapa barang dan jasa dikenakan PPN 5%, termasuk pendidikan dan kesehatan.
● Indonesia memberikan banyak insentif dan pembebasan PPN, dengan nilai mencapai Rp265 triliun di tahun 2023, nilai insentif serupa tidak dipublikasikan di Vietnam, sehingga perbandingan menjadi tidak adil.
Sehingga membandingkan tarif PPN antar negara ASEAN tidak bisa hanya melihat angka tarifnya saja.
______________
Potensi Kemungkinan Penurunan Tarif
• Pendapatan Negara : Kenaikan menjadi 12% diperkirakan menambah pendapatan sebesar Rp75 triliun .
•Penggunaan Dana : Untuk program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
• Kemungkinan Penurunan Tarif:
- o UU HPP memungkinkan tarif PPN berada di rentang 5% - 15%.
- o Penurunan tarif bergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah di masa depan.
______________
Recap : Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap, terukur, dan disertai berbagai insentif untuk melindungi daya beli masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
“Cerita di Balik PPN 12%”
https://www.youtube.com/watch?v=E-d2AlAuPMc
informasi ini berdasarkan wawancara dan belum ada aturan resmi terkait detail insentif PPN 12%. Ada kemungkinan detail insentif, termasuk insentif 1% di luar yang telah disebutkan, akan diumumkan kemudian melalui peraturan resmi.
Latar Belakang Kenaikan PPN
•Amanat dari UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada 2021.
•Tujuan UU HPP:
- o Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
- o Menciptakan sistem pajak yang lebih adil .
- o Menjaga daya beli masyarakat.
•Kenaikan tarif dilakukan bertahap:
- o 11% sejak 1 April 2022.
- o 12% tetap mulai 1 Januari 2025.
______________
Detail Kenaikan PPN
•Naik 1% saja, dari 11% menjadi 12%.
•Barang dan jasa yang dibebaskan PPN tetap sama :
- o Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi).
- o Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.
•Pemerintah masih sedang mengkaji dan belum ada keputusan final pengenaan PPN untuk:
- o Barang/Jasa Premium : Beras premium/khusus , sekolah pretis/premium , dan layanan kesehatan premium .
- o Tujuannya untuk keadilan dan kontribusi lebih dari masyarakat mampu.
______________
Insentif dan Dampak Kenaikan PPN
•Insentif Rp265,5 triliun diberikan untuk meredam dampak kenaikan:
- o Bantuan Sosial : Beras selama 2 bulan, subsidi tepung terigu, gula industri, minyak goreng.
- o Diskon Listrik untuk masyarakat.
- o Insentif UMKM : Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga akhir 2025.
- o Subsidi PPN 1% untuk Bapokting (Bahan Pokok Penting), eg. gula industri dan minyak goreng curah
•Dampak Inflasi :
- o Diperkirakan tidak signifikan karena ekonomi bergerak cepat dan jumlah pekerja meningkat.
- o Contoh: Dampak inflasi saat kenaikan 11% di 2022 juga kecil.
______________
Perbandingan dengan Negara ASEAN Lainnya
•Tarif PPN 12% di Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara ASEAN.
•Tapi, cakupan pembebasan PPN di Indonesia lebih luas dibanding negara lain.
Contoh Perbedaan Kebijakan PPN
● Di Indonesia, semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang diberikan pembebasan (Barang : Sembako (beras, jagung, daging, telur, gula konsumsi, Jasa : Kesehatan, pendidikan , transportasi, keuangan, dan asuransi.)
● Vietnam memberikan pengecualian PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet di bawah 63 juta, padahal Indonesia 4.8 Milyar
● Di Vietnam, beberapa barang dan jasa dikenakan PPN 5%, termasuk pendidikan dan kesehatan.
● Indonesia memberikan banyak insentif dan pembebasan PPN, dengan nilai mencapai Rp265 triliun di tahun 2023, nilai insentif serupa tidak dipublikasikan di Vietnam, sehingga perbandingan menjadi tidak adil.
Sehingga membandingkan tarif PPN antar negara ASEAN tidak bisa hanya melihat angka tarifnya saja.
______________
Potensi Kemungkinan Penurunan Tarif
• Pendapatan Negara : Kenaikan menjadi 12% diperkirakan menambah pendapatan sebesar Rp75 triliun .
•Penggunaan Dana : Untuk program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
• Kemungkinan Penurunan Tarif:
- o UU HPP memungkinkan tarif PPN berada di rentang 5% - 15%.
- o Penurunan tarif bergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah di masa depan.
______________
Recap : Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan secara bertahap, terukur, dan disertai berbagai insentif untuk melindungi daya beli masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
YouTube
Cerita di Balik PPN 12% Era Prabowo Serta Nasib Warga Kelas Menengah | Liputan 6 Talks
#liputan6talks #ppn12persen #prabowo
Follow WhatsApp Channel Liputan 6 SCTV untuk berita terbaru lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029Va5j89g1yT2Bu5Eafo0Y
Simak berita lainnya di: https://www.youtube.com/channel/UC1QpnGo11epfexw1bIiTHTg/videos
Liputan…
Follow WhatsApp Channel Liputan 6 SCTV untuk berita terbaru lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029Va5j89g1yT2Bu5Eafo0Y
Simak berita lainnya di: https://www.youtube.com/channel/UC1QpnGo11epfexw1bIiTHTg/videos
Liputan…
👍17😱1😢1
#KawanPajak, Coretax DJP akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025! Masa praimplementasi berlangsung pada 16–31 Desember 2024, dan wajib pajak sudah bisa log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024 melalui tautan: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Yuk, persiapkan diri Anda untuk layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien! Informasi lebih lanjut bisa Anda akses di pajak.go.id
Yuk, persiapkan diri Anda untuk layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien! Informasi lebih lanjut bisa Anda akses di pajak.go.id
👍9
#KawanPajak, menggunakan QRIS untuk pembayaran itu mudah, praktis, dan aman. Pajak yang dikenakan tetap sama seperti metode pembayaran lainnya, tanpa tambahan beban baru bagi pembeli.
Selain itu, Bank Indonesia @bank_indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.
Dengan QRIS, transaksi jadi lebih efisien dan mudah. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun negeri, dari infrastruktur hingga layanan publik. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.
#PajakKitaUntukKita
#SemuaDapatManfaatnya
#PakaiQRIS
#BeriMakna
#SobatRupiah
---
#KawanPajak, QRIS makes payments simple, convenient, and secure. The taxes applied remain the same as other payment methods, with no additional burden for buyers.
Selain itu, Bank Indonesia @bank_indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.
Dengan QRIS, transaksi jadi lebih efisien dan mudah. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun negeri, dari infrastruktur hingga layanan publik. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.
#PajakKitaUntukKita
#SemuaDapatManfaatnya
#PakaiQRIS
#BeriMakna
#SobatRupiah
---
#KawanPajak, QRIS makes payments simple, convenient, and secure. The taxes applied remain the same as other payment methods, with no additional burden for buyers.
👍2