Info
PENGUMUMAN
Penerapan OSS Versi 1.1 mulai tanggal 1 Januari 2020
Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Sebelum penerapan OSS 1.1, kami akan melakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara.
Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0.
Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan yang harus diisi oleh pelaku usaha dalam OSS 1.1 (yang tidak terdapat dalam OSS 1.0) yaitu:
jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.
Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 3a s/d 3d tersebut diatas. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Untuk penjelasan lebih rinci, pelaku usaha dapat membaca Buku Panduan yang tersedia (click disini).
Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara.
Demikian agar menjadi maklum
Tim OSS - BKPM
PENGUMUMAN
Penerapan OSS Versi 1.1 mulai tanggal 1 Januari 2020
Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Sebelum penerapan OSS 1.1, kami akan melakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara.
Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0.
Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan yang harus diisi oleh pelaku usaha dalam OSS 1.1 (yang tidak terdapat dalam OSS 1.0) yaitu:
jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.
Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 3a s/d 3d tersebut diatas. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Untuk penjelasan lebih rinci, pelaku usaha dapat membaca Buku Panduan yang tersedia (click disini).
Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara.
Demikian agar menjadi maklum
Tim OSS - BKPM
Pajak Resources added the card Referensi FAQ KUP to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:04AM
https://ift.tt/37lUSxq
View on Trello
https://ift.tt/37lUSxq
View on Trello
Pajak Resources added the card Referensi FAQ PPN to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:05AM
https://ift.tt/2Sxu9d0
View on Trello
https://ift.tt/2Sxu9d0
View on Trello
Pajak Resources added the card Referesni FAQ PPh to the Materi Umum list in the FAQ Pajak Indonesia board at December 30, 2019 at 07:05AM
https://ift.tt/2F25Ag7
View on Trello
https://ift.tt/2F25Ag7
View on Trello
Pengumuman
Tepat 5 tahun @diskusipajak hadir di telegram, Mimin mendapat informasi berupa himbauan melalui akun medsos bahwa
tidak diperkenankan lagi untuk digunakan
oleh karena itu untuk sementara nama dan icon grup akan diubah sampai dengan informasi lebih lanjut
Menindaklanjuti himbauan tersebut maka akan dilakukan perubahan sebagai berikut:
1. untuk nama grup akan berubah yang sebelumnya Diskusi Perpajakan menjadi Diskusi Kontribusi Wajib Kepada Negara (Pasal 1 ayat 1 UU KUP)
2. bagi rekan-rekan yang jago desain, mohon bantuannya untuk sumbangan icon grup
3. username @diskusipajak akan tetap digunakan (susah cari nama bagus dan namanya sudah terkenal😎)
Demikian kami sampaikan agar dapat dimaklumi
tetaplah berkontribusi untuk negeri
Tepat 5 tahun @diskusipajak hadir di telegram, Mimin mendapat informasi berupa himbauan melalui akun medsos bahwa
nama dan logo baku “DJP”, Ditjen Pajak”, “Direktorat Jenderal Pajak, “DGT”, “pajak”, nama unit kerja, dan kata-kata sejenis di dalam nama akun pribadi dan akun komunitas di medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Line, Telegram, dan lain sebagainya
tidak diperkenankan lagi untuk digunakan
karena nama dan logo baku tersebut hanya dipergunakan untuk nama akun media sosial resmi DJP yang bersifat kedinasan;
oleh karena itu untuk sementara nama dan icon grup akan diubah sampai dengan informasi lebih lanjut
Menindaklanjuti himbauan tersebut maka akan dilakukan perubahan sebagai berikut:
1. untuk nama grup akan berubah yang sebelumnya Diskusi Perpajakan menjadi Diskusi Kontribusi Wajib Kepada Negara (Pasal 1 ayat 1 UU KUP)
2. bagi rekan-rekan yang jago desain, mohon bantuannya untuk sumbangan icon grup
3. username @diskusipajak akan tetap digunakan (susah cari nama bagus dan namanya sudah terkenal😎)
Demikian kami sampaikan agar dapat dimaklumi
tetaplah berkontribusi untuk negeri
Semoga rekan2 yang terkena musibah banjir diberikan ketabahan, diangkat musibahnya dan diganti dengan pahala yang besar oleh Allah Taala, amin
Pembukuan untuk tujuan perpajakan
Silakan:
https://s.id/kelaspajakwithless >> aspek pajak industri
#pembukuan
#akuntansi
#kelaspajakwithless
#brevet
Silakan:
https://s.id/kelaspajakwithless >> aspek pajak industri
#pembukuan
#akuntansi
#kelaspajakwithless
#brevet
Bea Cukai Barang Kiriman
Silakan:
https://s.id/kelaspajakwithless >> lain-lain
#pembukuan
#akuntansi
#kelaspajakwithless
#barangkiriman
#beacukai
#brevet
Silakan:
https://s.id/kelaspajakwithless >> lain-lain
#pembukuan
#akuntansi
#kelaspajakwithless
#barangkiriman
#beacukai
#brevet
Selamat team efaktur berhasil meraih Juara Terbaik Pertama Inovasi Terbaik Tingkat nasional
Contoh examinasi perpajakan perusahaan
Tools:
1. Excel
2. Browser
3. Notepad
Data yang diperlukan:
1. Data SPT Masa dan Tahunan selama setahun (Harus data Fisik beserta TT)
2. Data Pembayaran selama setahun (Harus data Fisik yang ada NTPN)
3. Data dari kantor pajak (minta ke AR) klo bisa dalam excel, sebagai data pembanding
Kalo kerjanya cepat, dalam satu hari sudah keliatan hasilnya.
gimana, mudahkan?
#examinasi #excel #lapkeu #equalisasi
Tools:
1. Excel
2. Browser
3. Notepad
Data yang diperlukan:
1. Data SPT Masa dan Tahunan selama setahun (Harus data Fisik beserta TT)
2. Data Pembayaran selama setahun (Harus data Fisik yang ada NTPN)
3. Data dari kantor pajak (minta ke AR) klo bisa dalam excel, sebagai data pembanding
Kalo kerjanya cepat, dalam satu hari sudah keliatan hasilnya.
gimana, mudahkan?
#examinasi #excel #lapkeu #equalisasi