Update dan Reminder terkait pengecualian sanksi administrasi...
KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik
~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
.
KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018
~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 :
a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018
b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak)
c. WP OP yg dikenai PPh Final
KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang :
(1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling);
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019.
KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019
Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen
erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 :
1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran
3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.
KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik
~Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
.
KEP- 87/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
~Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
KEP-171/PJ/2018 tanggal 8 Juni 2018
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018
~Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
KEP-95/PJ/2019 tanggal 29 Maret 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal 1 April 2019 :
a. WP OP yg menyelenggarakan pembukuan dgn akhir tahun 31 Desember 2018
b. WP OP yg wajib pencatatan (baik yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau tidak)
c. WP OP yg dikenai PPh Final
KEP-440/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 30 April 2019
~Pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian sampai tanggal 2 Mei 2019 oleh Wajib Pajak Badan yang :
(1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 (untuk SPT Tahunan) melalui saluran tertentu (efiling);
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu (efiling) untuk masa pajak Maret 2019.
KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019
Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran untuk Masa Pajak Mei 2019 hingga tanggal 12 Juni 2019 atas :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
KEP-607/PJ/2019 tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan Gangguan Pada Sistem Modul Pen
erimaan Negara Generasi Ketiga Pada Tanggal 10 September 2019
~Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran hingga tanggal 11 September 2019 :
1. Untuk Masa Pajak Agustus 2019 bagi :
a. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 dan/atau
b. Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh WP Badan tertentu.
2. Keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran
3. Pelunasan utang pajak yg jatuh tempo tanggal 10 September 2019.
Forwarded from Mahfuz Rnt
Bagi yg mengalami ETAX-40001 dengan informasi di debug.log Caused by: SSL peer shut down invorectly, berarti WP mencoba upload dengan sertifikat eletronik yang lama
Forwarded from Channel Diskusi Pajak
Error TAX-40001, kemungkinannya apa saja ya
1. Serdig expired
2. Disable AV
3. disable firewall
4. Quota inet habis
5. masih pk serdig lama
6. Server efaktur KO
7. setingan Proxy
8. belum bissmillah
9. extract efaktur baru
10. PKP sudah melakukan perpanjangan serdig, ttp lupa mengenalkan serdig barunya ke efaktur
11. coba run administrator efaktur nya
12. Uninstal Avast anti virus, tidak cukup didisable
13. cek log, cari kata Caused by: java.io.EOFException: SSL peer shut down incorrectly , jika katemu berarti error terjadi krn Sertifikat digital
14. tgl dan jam di PC salah
1. Serdig expired
2. Disable AV
3. disable firewall
4. Quota inet habis
5. masih pk serdig lama
6. Server efaktur KO
7. setingan Proxy
8. belum bissmillah
9. extract efaktur baru
10. PKP sudah melakukan perpanjangan serdig, ttp lupa mengenalkan serdig barunya ke efaktur
11. coba run administrator efaktur nya
12. Uninstal Avast anti virus, tidak cukup didisable
13. cek log, cari kata Caused by: java.io.EOFException: SSL peer shut down incorrectly , jika katemu berarti error terjadi krn Sertifikat digital
14. tgl dan jam di PC salah
Bagaimana Caranya Mengecilkan Pajak Penghasilan Pegawai (PPh 21)
Artikel JAK
#berbagifile
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Artikel JAK
#berbagifile
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Aspek Pajak Katering
Download melalui link bio 👇🏻 di profil
#berbagifile
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Download melalui link bio 👇🏻 di profil
#berbagifile
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Mulai tanggal 11 November 2019, terhadap pengajuan dokumen kepabeanan akan dilakukan validasi kepatuhan pelaporan perpajakan. Reject atas pengajuan dokumen PIB dan dokumen di TPB, akan dilakukan dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan (Importir, PPJK, dan Pengusaha TPB) tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan PMK 179/KM.01/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan.
Segera hubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan PMK 179/KM.01/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan.
Segera hubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
👍1
Aspek Pajak Pekerjaan Bebas
Download melalui link bio ☝️ di profil
#berbagifile
#pekerjaanbebas
#download
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Download melalui link bio ☝️ di profil
#berbagifile
#pekerjaanbebas
#download
https://instagram.com/kelaspajakwithless
Aspek Perpajakan
Pedagang Perantara/ Makelar
link download ada di bio
https://instagram.com/kelaspajakwithless
#makelar
#aspekpajak
Pedagang Perantara/ Makelar
link download ada di bio
https://instagram.com/kelaspajakwithless
#makelar
#aspekpajak
Aspek Perpajakan
Konsultan
link download ada di bio
https://instagram.com/kelaspajakwithless
#konsultan
#konsultanpajak
#aspekpajak
Konsultan
link download ada di bio
https://instagram.com/kelaspajakwithless
#konsultan
#konsultanpajak
#aspekpajak
Sharing Bedah Kasus Pajak CA
masih banyak yang belum kumpul tugas 😀 kelas room
link kelas 🔗 https://s.id/83uPY
masih banyak yang belum kumpul tugas 😀 kelas room
link kelas 🔗 https://s.id/83uPY
pengumuman-rekrutmen-cpns-kemenkeu-ta-2019.pdf
307.6 KB
Pengumuman Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2019
.
Kau bilang kau tak pernah lelah, meskipun kadang kau terlihat payah
.
Kau bilang kau tak pernah letih, meskipun kadang kau tertatih
.
#SelamatHariAyah
Kau bilang kau tak pernah lelah, meskipun kadang kau terlihat payah
.
Kau bilang kau tak pernah letih, meskipun kadang kau tertatih
.
#SelamatHariAyah