Tarif 25% diterapkan untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 #PBTaxand #SPTOP #pajak #pph #spttahunan
25% individual tax rate is applied for Taxable Income from IDR 250,000,000 up to IDR 500,000,000 #PBTaxand #SPTOP #tax #pph #spttahunan
30% individual tax rate is applied for Taxable Income from IDR 500,000,000 above #PBTaxand #SPTOP #tax #pph #spttahunan
...menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir #PBTaxand #SPTOP #pajak #pph #spttahunan
...submit it no later than 3 months after the end of fiscal year #PBTaxand #SPTOP #tax #pph #spttahunan
Seorang anak yang belum dewasa, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan...(cont) #pajak #spttahunan #pph