Forwarded from Yogi Iskandar
PER-13
resume singkat
1. PER-13 ini terkait dengan penerimaan SPH 26-30 September 2016.
2. PER-13 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
A. SPH
B. Bukti bayar uang tebusan
C. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
D. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
E. Daftar rincian harta tambahan
F. Daftar rincian utang tambahan.
3. Daftar rincian harta minimal memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
4. Daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
-Jenis utang
-Tahun peminjaman
-Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang
5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan S Ket Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan S Ket Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.
8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.
9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.
10. WP yang S Ket nya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.
Sekian resume singkat ini
resume singkat
1. PER-13 ini terkait dengan penerimaan SPH 26-30 September 2016.
2. PER-13 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :
A. SPH
B. Bukti bayar uang tebusan
C. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
D. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
E. Daftar rincian harta tambahan
F. Daftar rincian utang tambahan.
3. Daftar rincian harta minimal memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
4. Daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
-Jenis utang
-Tahun peminjaman
-Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang
5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan S Ket Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan S Ket Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13.
8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13.
9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13.
10. WP yang S Ket nya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.
Sekian resume singkat ini
Selamat Malam Sobat Gogo ! Rabu malam, seperti biasa ada kultweet dari prodi akuntansi manajemen nihh...Yuk merapat :D
1.Malam ini kita belajar mengenai #AbsorptionCosting nih. Seru kan! Minggu yang lalu,kita membahas VariableCosting. Masih inget ngga Sob?
2. Apa sih #AbsorptionCosting ?? Bedanya sama Variable Costing apa ya? Penasaran ngga Sob? Yuk ikutin kultweet kita !
3. #AbsorptionCosting adalah metode dalam menghitung harga pokok produksi dan persediaan selain Variable Costing.
4. #AbsorptionCosting atau biasa disebut Full Costing digunakan untuk kepentingan kepada pihak eksternal.
5. #AbsorptionCosting memperhitungkan semua biaya produksi sebagai elemen harga pokok produk tanpa memperhatikan sifat biaya tersebut
7. Maka dari itu, biaya overhead pabrik tetap masih melekat pada persediaan sampai produk laku terjual.. #AbsorptionCosting
6. Harga pokok produk terdiri atas biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik variable dan tetap. #AbsorptionCosting
8. Gimana nih sob? Udah mulai semakin paham kan mengenai #AbsroptionCosting?
9. Sekarang kita masuk ke laporan laba/rugi #AbsorptionCosting yuk :D
10. Nih sob contoh soal membuat laporan laba/rugi #AbsorptionCosting https://t.co/V2BscvaHBU
Twitter
10. Nih sob contoh soal membuat laporan laba/rugi #AbsorptionCosting
11. Biaya produksi variable/unit : Bahan baku langsung (VC) + Tenaga kerja langsung + BOP Tetap + BOP variable (cont) #AbsorptionCosting
12. Jan :$19,000 + $5,000 + $1,000 + ($70,000/1)= $95,000. Feb: $19,000 + $5,000 + $1,000 + ($70,000/2)= $60,000 (cont)
13. Mar : $19,000 + $5,000 + $1,000 + ($70,000/4)= $42,500. HPP variable/unit =Unit terjual x Biaya produksi variable/unit. (cont)
14. Jan: 1 x $95,000 = $95,000, Feb: 1 x $60,000= $60,000, Mar: (1 x $60,000) + (4 x $42,500)= $230,000. #AbsorptionCosting
16. Jan: $10,000 + $20.000 = $30.000, Feb: $10,000 + $20.000 = $30.000, Mar: $50.000 + $20.000= $70.000. #AbsorptionCosting
18. Gimana sob? Udah mengerti kan materi #AbsorptionCosting??? Jadi, bisa ya membedakan metode Variable Costing dengan #AbsorptionCosting